Memberdayakan Birokrasi: Apa Kabar KORPRI-Ku?

Memberdayakan Birokrasi: Apa Kabar KORPRI-Ku?

Adakah di antara Anda, para pembaca, yang pernah melihat atau mendengar Pengurus KORPRI bereaksi ketika ada anggotanya yang ‘dirugikan’ dalam sebuah proses pembinaan kepegawaian? Apakah Anda pernah membaca atau mendengar pernyataan keras Pengurus Organisasi kita itu, saat menyikapi perlakuan tidak adil yang dialami oleh anggota KORPRI? Atau pertanyaannya kita buat lebih sederhana: Pernahkah kepentingan-kepentingan kita “dibela” oleh KORPRI?

Baiklah, Anda dapat menyimpan jawaban Anda dalam hati. Pengalaman saya selama 27 tahun menjadi Anggota Korpri adalah seperti anak ayam yang kehilangan  induk. Terlantar, berjuang sendiri, dan menanggung seluruh risiko perjuangan sendirian. Di luar seremoni upacara bendera yang berlangsung setiap bulan dan iuran bulanan yang langsung terpotong dari gaji kita, KORPRI nyaris tak pernah hadir di tengah-tengah kita. Di daerah, misalnya, organisasi yang secara ex officio diketuai oleh pejabat birokrasi tertinggi, cenderung melempem saat berhadapan dengan tembok tinggi pembina kepegawaian.

Mungkin itulah sebabnya, banyak dukungan yang saya terima ketika tulisan yang berjudul Bebaskan Birokrasi dari Politisi tayang di laman Birokrat Menulis. Tulisan itu mendapat tanggapan yang hampir seragam dari sejumlah pembacanya. Terutama dari kalangan birokrat yang merupakan alumni pendidikan kepamongprajaan. Banyak rekan yang memberikan dukungan, karena sepertinya  apa yang saya tulis merupakan suara hati banyak birokrat muda yang kini tersebar di berbagai penjuru tanah air.

Salah seorang rekan, misalnya, mengusulkan agar rekomendasi saya dalam tulisan itu dijadikan sebagai agenda Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK), sehingga menjadi gerakan nasional yang bisa memberikan pressure kepada penentu kebijakan. Sebuah gerakan yang mendesak para perumus kebijakan berpikir lebih jernih sebelum mengambil kebijakan tertentu yang berkaitan dengan birokrasi di daerah.

Tulisan Rudy Harahap tentang profesional birokrat yang menjadi penyeimbang bagi politisi semakin membuat ide itu mengkristal di kepala saya. Melalui penjelasan beliau saya makin yakin, bahwa itu bukanlah gagasan yang mustahil diwujudkan. Belum lagi argumentasi Doddy Hutabarat yang disampaikan dalam diskusi internal Birokrat Menulis melalui  WhatsApp.

Intinya ia menegaskan perlunya keberdayaan serikat pekerja birokrasi yang kuat dan tangguh. Dengan demikian, seperti di Amerika Serikat, Pekerja Birokrasi sanggup “memogokkan” sebuah Negara Bagian. Di buku saya Mozaik Indonesia, saya juga menulis bahwa meskipun tanpa politisi, negara tetap bisa berjalan dengan baik berkat keberadaan birokrasi yang profesional, yang tetap mampu mengelola negara dengan bijak.

Tulisan Ilham Nurhidayat dengan gamblang menguraikan bentuk-bentuk resiko yang mungkin dihadapi oleh birokrat yang melakukan perlawanan. Di akhir tulisannya, beliau tetap memberikan dorongan kuat bagi kita semua untuk menyuarakan kebenaran, meskipun pahit. Hal itu memang menjadi pekerjaan rumah terbesar kita, yaitu apakah setiap menyuarakan kebenaran, nasib kita harus selalu berujung pada kepahitan?

Bukankah idealnya kebenaran berujung pada kebahagiaan? Mengapa tidak kita ubah kondisi miris itu menjadi menyenangkan, misalnya dengan memberikan penghargaan terhadap profesional birokrat yang berani menjadi whistleblower?

Tentu kalau semakin banyak orang yang mendapatkan reward berkat keberaniannya mengungkapkan kebenaran, maka semakin besar pula keberanian pekerja birokrasi lainnya untuk berbuat serupa. Jika hanya melulu menjadi tumbal, maka sulit bagi kita merintis jalan mewujudkan profesional birokrat.

Kiranya, inilah kesempatan terbesar bagi para birokrat yang tergabung dalam Birokrat Menulis, untuk merintis dan mewujudkan (meminjam istilah seorang rekan di Kementerian Keuangan, Marudut Napitupulu) “The New Generation Of Bureaucracy”. Sebuah gerakan “penyelamatan” terhadap birokrasi Indonesia. Sambil terus menata etos kerja dan kualitasnya, birokrasi harus dibangun. Merekalah tulang punggung bangsa yang mampu mewujudkan kemakmuran bagi rakyat bangsa ini.

KORPRI, organisasi profesi kita yang selama ini hanya sekedar menjadi pelengkap penderita, tampaknya, mesti di-overhaul untuk bisa memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai organisasi profesi yang ideal, yang melindungi dan mengayomi anggotanya.

Setujukah Anda?

*artikel ini pertama kali diterbitkan pada 11 Maret 2017 dan dipublikasikan kembali pada tanggal 29 Nov 2020, bersamaan dengan peringatan hari KORPRI tahun 2020
1
0
Wasiat Atasan Kepada Anak Buah Menghadapi Budaya Birokrasi Kita Yang Sungguh Hebat!

Wasiat Atasan Kepada Anak Buah Menghadapi Budaya Birokrasi Kita Yang Sungguh Hebat!

Wasiat ini untuk para anak buah, yang kalau tidak ada aral melintang, suatu saat nanti akan menjadi pemimpin.
Saat ini mungkin ada pimpinan yang tidak ‘sesakti’ seperti dalam uraian wasiat ini. Begitu pula mungkin ada instansi pemerintah yang tidak sehebat  yang tergambar dalam narasi wasiat ini.
Namun percayalah, wasiat ini masih sangat berguna untuk sebagian besar kalian, wahai para anak buah….

Saya tidak habis pikir mengapa banyak anak buah saya, akhir-akhir ini begitu semangatnya ingin mengubah budaya birokrasi kita? Budaya birokrasi mau diubah dari dilayani menjadi melayani, dari kurang kreatif menjadi proaktif dan inovatif.

Wahai anak buah,

Kata siapa birokrasi kita kurang melayani? Kata siapa birokrasi kita kurang kreatif? Kalau ada kalian yang kurang kreatif dalam melayani, mungkin iya. Melayani siapa? Ya tentu saja melayani saya, pimpinan kalian.

Masih saja kalian ada yang tanya, “Lalu masyarakat bagaimana? Apa mereka tidak perlu dilayani?”

Begini ya anak buah, masyarakat itu sudah mandiri. Mereka tidak perlu lagi kalian layani sepenuh hati. Kita pun tak perlu lagi serius mendengar keluhan mereka. Hanya orang-orang baper saja yang suka protes. Lagian hidup kok banyak mengeluh.

Budaya Birokrasi Kita Sudah Mapan dan Nyaman, lho….

Bagaimana tidak mapan, kalian tahu kan, budaya ini warisan dari zaman kerajaan, lalu diperkuat di zaman penjajahan, terus bertahan sampai sekarang. Bukan main lamanya. Sesuatu yang sudah lama dan dipertahankan itu pasti sudah mapan. Sudah penak tenan di posisinya.

Selain mapan, budaya birokrasi kita juga nyaman. Bagaimana tidak nyaman? Kalian itu harus selalu ‘Nrima Ing Pandum’, itulah singkatan dari NIP. Artinya menerima apa yang dibagikan. Kalian harus membiasakan diri untuk menerima semua yang bisa saya berikan, apapun itu, berapapun itu. Kebiasaan itu membuat perasaan kalian jadi nyaman kan?

Wahai anak buah,

Budaya di birokrasi kita ini juga sudah nyaman dengan relasi hirarki antara saya sebagai atasan dan kalian sebagai bawahan. Hirarki yang kuat memang diperlukan untuk saya benar-benar bisa mengatur kalian. Saya ini biasa disebut patron, sedang kalian, anak buah, disebut client.

Hubungan patron-client kita ini dibilang budaya paternalistik, bagus kan namanya? Bayangkan jika saya tidak bisa mengatur kalian, kalian pasti akan mengatur diri kalian sendiri, dan akhirnya malah tidak teratur. Pas, bukan?

Tahukah kalian, hubungan kita ini bagaikan bapak-anak. Yang namanya bapak itu punya hak mendidik dan membina anaknya. Begitu juga anaknya, harus rela dididik dan dibina bapaknya. Anak harus menghormati dan menuruti apa kata bapaknya. Hubungan kita ini punya istilah, bapakisme. Jangan coba-coba ‘ngeyel’, bisa kualat nanti.

Saya heran, kok masih saja ada dari kalian yang ngeyel. Ada yang bilang: “Bukankah kekuasaan itu tidak absolut, tidak bisa dipegang, bahkan kekuasaan itu ada dimana-mana? Kekuasaan itu bersifat produktif. Oleh sebab itu anak buah sebaiknya diakui otonominya”.

Ah, itu kan kata Foucault, saya kenal orang itu. Sudahlah tidak usah didengarkan. Dia itu ngawur. Di mana-mana kekuasaaan itu absolut, dipegang oleh elit. Titik.

Wahai Anak Buah, Kalian Tidak Usah Iri….

Saya dan pimpinan lainnya itu memang disebut elit. Elit itu artinya sekelompok orang eksklusif pemegang kekuasaan, punya kecakapan lebih, dan berhak menentukan nasib kalian.

Bagaimana tidak eksklusif, saat pelantikan saja saya pakai setelan jas, itu setelan pakaian yang melambangkan kedigdayaan. Saya dan pimpinan lain itu dikumpulkan dalam ruangan khusus, dibacakan ‘mantera’, lalu diberi selamat. “Selamat, Anda sudah menjadi pimpinan, sudah berbeda dengan pegawai kebanyakan,” begitu kata orang yang melantik saya.

Keluar dari ruangan pelantikan, saya sudah disediakan ruangan yang tak kalah eksklusif, ruangan tertutup, lengkap dengan sekretaris yang mampu menyaring siapa saja tamu-tamu yang datang. Jangan coba-coba kalian masuk ruangan tanpa sepengetahuan sekretaris saya, bisa saya semprot air tajin nanti.

Oya, sebelum datang, kalian bisa telepon sekretaris lebih dulu untuk dapat ‘nomor antrian’. Jika kadang sekretaris saya tidak bisa dihubungi, ya cobalah lain waktu, karena terkadang sekretaris saya lebih sibuk dibanding saya.

Taukah kalian, setelan jas, ucapan selamat, ruangan, dan sekretaris, itu semua adalah bagian dari simbol eksklusivitas saya. Jangan ngiri ya anak buah, namanya juga pimpinan. Sudah selayaknya saya mendapat fasilitas itu.

Malah, saya juga dapat fasilitas yang lebih lengkap lagi, seperti rumah dan mobil dinas dengan plat nomor khusus. Lha kok enak? Ya iya lah.

Coba kalian bayangkan, mosok saya harus ngontrak rumah? Apa kata dunia? Mosok saya harus pesan gocar tiap mau ke kantor dan menghadiri undangan? Apa kata driver gocar nanti?

Kalian pasti paham kan, gaji saya pun lebih besar dari kalian karena memang tugas saya berat. Kalau kalian kan tugasnya hanya melaksanakan arahan. Lha kalau saya, selain memberi arahan, juga kasih petunjuk dan juga perintah. Belum lagi kadang harus keluar energi besar untuk memarahi kalian. Berat sekali bukan?

Lebih Enak Jadi Anak Buah, Tau…?

Ada yang bilang, kalau saya itu tidak percaya kalian. Siapa bilang? Percaya kok. Buktinya saya sering terlihat santai saat kalian pontang-panting bekerja, kan? Saya juga selalu percaya kalian pasti akan minta petunjuk saya sebelum mengerjakan sesuatu.

Saking percayanya saya pada kalian, jika saya dapat teguran dari pimpinaan saya karena hasil pekerjaan tidak sesuai harapannya, saya seringkali mencari kalian untuk disalahkan. “Salah kamu nih, sudah dipercaya kok masih kerja begitu”.

Semakin tinggi level saya, semakin berat lho tanggung jawabnya. Tidak percaya? Coba saja lihat di saat ada masalah berat di lingkungan kantor, saya selalu bertugas menjawab dan kalian, anak buah, cukup menanggungnya. Enak kan kalian jadi anak buah?

Arahan, petunjuk, dan perintah saya itu juga ajaib. Semuanya benar, karena saya selalu lebih tahu dibandingkan kalian. Nah, kalo sudah begitu mosok kalian tidak nurut. Pengetahuan dan kebenaran saya itu sungguh sudah di atas kalian. Ya namanya juga atasan, kan..

Pernahkah kalian dengar ada rekan kalian yang mengatakan, “Kita tunggu petunjuk dari pimpinan?” Nah, kalian perhatikan itu, kalimat itu menggambarkan kalau kalian hanya dapat melakukan sesuatu berdasar petunjuk dan arahan saya. Artinya saya yang paling  tahu dan menentukan segalanya. Keren, kan?

Wahai anak buah,

Adakah di antara kalian yang masih merasa tertekan oleh saya sebagai pimpinan kalian? Menurut saya itu perasaan yang aneh. Masih ingat hukum Pascal, kan? Birokrasi ibarat ruang tertutup yang berisi air, maka tekanan di dalam ruangan itu akan diteruskan sama besar ke segala arah.

Jadi ya memang sudah hukum alam, tekanan itu selalu ada dari sang penekan, kemana-mana pula.  Meski begitu, tekanan Pascal tadi kalau digunakan di sistem hidrolik bisa  mengangkat benda yang ditekan tadi. So, tidak usah baper lah.

Jadi Anak Buah Jangan Sok, ya….

Jangan kalian buru-buru merasa hebat kalau punya gagasan besar. Gagasan kalian itu harus saya ‘stempel’ dulu. Seperti anak kalau punya usul harus disetujui orang tua dulu, kan? Saya harus setuju dan itu dilakukan dengan cara saya.

Tidak sopan kalau kalian merasa jengkel. Jengkel karena gagasan kalian, yang kalian rasa mungkin solusi masalah kantor selama ini, saya akui sebagai buah pikiran saya. Lha memangnya kalian itu siapa?

Jangan heran kalau akhirnya nama kalian pun tidak saya sebut saat saya menerima pujian atau dapat sepeda atas keberhasilan gagasan tadi. Lha wong kalian anak buah,  kok minta disebut namanya. Itu namanya caper.

Oya, masih adakah dari kalian yang merasa potensi kalian tidak maksimal karena salah penempatan? Ini juga karena kalian sok yakin saja. Sok yakin dan sok tahu dengan potensi kalian. Mosok ada anak buah yang paham dengan dirinya sendiri tanpa campur tangan pengetahuan saya. Ya jelas saya yang lebih tau lah.

Dialog? Untuk apa lagi? Ingat ya, kan sudah saya bilang, kebenaran dan pengetahuan saya itu di atas rata-rata kalian. Sudahlah, ini demi organisasi. Selalu ada hikmah dari semua ini. Nikmati saja dan suatu saat nanti kalian akan tahu kenapanya.

Anak Buah, Sadarlah, Jangan Keterlaluan!

Kalian mau mengkritik kebijakan atau perilaku saya? Wah, kalau ini benar-benar sudah kebangeten. Apalagi kalau kalian sok jago mau jadi whistleblower melaporkan saya ke pihak lain. Tega sekali kalian ini, saya sudah susah payah memikirkan nasib kalian, eh malah dilaporkan.

Lalu, apanya yang mau dilaporkan? Tindakan wrongdoing? Walah, masa sih saya bisa  wrong. Bukannya sudah saya ingatkan kalau saya itu selalu benar, lha kok malah mau mengkritik apalagi melaporkan. Hanya kalian yang kurang piknik yang berani melakukannya.

Eh, kecuali kalian memang ingin tugas menetap di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, atau Papua. Kalau begitu, silakan saja. Kalian nanti akan bahagia disana. Kalian bisa piknik sepuasnya menikmati Labuan Bajo, Wakatobi, atau Raja Ampat.

Jadi Begini ya Anak Buah….

Saya itu sudah setengah mati memberi perhatian dan perlindungan kepada kalian. Saya juga repot sekali harus menilai kinerja kalian. Mosok kalian masih ragu untuk loyal? Masih tidak ikhlas memuji saya? Mau dinilai minus DP3-nya? Mau tidak saya teken lembar penilaian kinerja-nya? Bisa peyok kalian. Sadarlah kalian mulai detik ini juga.

Sudahlah, saya itu seperti orang tua, harus dihormati dan dibanggakan. Ikutilah kata-kata saya dan laksanakan perintah saya. Kalian tidak usah terlalu repot berpikir bagaimana melayani masyarakat. Mereka sudah cukup mandiri dan bisa mencukupi kebutuhannya sendiri.

Lebih penting melayani saya. Nikmati saja peran kalian sebagai client menghadapi patron kalian, niscaya hidup kalian akan selamat dan sejahtera seperti yang kalian impikan setiap berangkat dan pulang kerja. Bermimpilah terus, jangan pernah putus asa.

Bagaimana, sudah melek dengan budaya paternalistik di birokrasi kita? Masih mau ngeyel mengubah budaya di birokrasi kita? Kurang kerjaan saja!

3
0
Birokrat Menulis Dalam Diskusi Publik: PP No 11 Tahun 2017 dan RPP Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)*

Birokrat Menulis Dalam Diskusi Publik: PP No 11 Tahun 2017 dan RPP Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)*

Setyo Nugroho dan Ilham Nurhidayat bersama bpk. Eko Prasodjo (Keynote Speaker)
dan bpk. Rudiarto (moderator) (Foto: Dokumen Birokrat Menulis)

—-

Yogyakarta yang istimewa kembali dipercaya untuk pelaksanaan even cukup prestigious, yaitu Diskusi Publik Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bertempat di hotel Hyat, Jalan Palagan Yogyakarta, hari Jumat tanggal 19 Mei 2017, Diskusi Publik menghadirkan Bapak Eko Prasodjo untuk memberikan keynote speech serta beberapa narasumber yaitu Bapak Aba (Asdep Menpan dan RB), Bapak Laode dan Bapak Istiyadi yang merupakan pakar-pakar di bidang birokrasi pemerintahan.

Bapak Eko Prasodjo memberikan sharing proses penyusunan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ini yang sangat dinamis karena banyak menyangkut hajat hidup PNS di negeri ini. PP dan RPP ini merupakan turunan dari UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diikuti beberapa PP terkait ASN lainnya. Secara filosofi PP No. 11/2017 berupaya mendorong PNS menjadi semakin professional dalam melaksanakan amanah birokrasi pemerintahan.

Bapak Rudiarto dari UI yang bertindak sebagai moderator mencairkan suasana dengan menyatakan bahwa Diskusi Publik tentang PP No. 11/2017 merupakan diskusi publik pertama yang dhadiri oleh non birokrasi pemerintahan, diantaranya LSM, akademisi, mahasiswa S1, S2, dan S3 serta undangan istimewa untuk Birokrat Menulis (BM). Semestinya Birokrasi Menulis dihadiri oleh Mutia Rizal, Ilham Nurhidayat, dan Setyo Nugroho, namun nama yang disebut pertama tidak dapat hadir karena berhalangan, maka jadilah Ilham dan Setyo sebagai wakil BM dalam acara diskusi publik ini.

Bapak Aba sebagai narasumber pertama memulai paparannya dengan menyajikan komposisi PNS yang tidak ideal antara lain banyaknya PNS yang direkrut berasal dari mantan honorer, masih adanya sekitar 500 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi. Komposisi PNS sebagaimana dinyatakan oleh narasumber mengindikasikan daya saing PNS rendah, termasuk daya saing PNS di daerah yang memiliki karakteristik masing-masing. Dengan demikian dibutuhkan ketentuan yang mengatur syarat kompetensi, rekam jejak, kualifikasi PNS.  PP No. 11 /2017 ini menegaskan perlunya kualifikasi dan kompetensi yang harus dibangun sekarang. Dengan demikian dibuka kran dari non PNS untuk bergabung dengan PNS membenahi birokrasi yang semakin profesional.

Salah satu aspek yang mendapat sorotan narasumber adalah upaya membangun sistem karir SDM yang kompeten dan kompetitif, termasuk aturan baru yang menyatakan bahwa pangkat dapat fluktuatif. Contoh adalah ketika PNS dicopot dari jabatannya, maka pangkat harus disesuaikan. PP yang merupakan turunan dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN direncanakan sebanyak 9 buah PP yang mengatur:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS
  • Manajemen PNS (PP 11/2017)
  • Manajemen PPPK
  • Penilaian Kinerja PNS
  • Gaji dan Tunjangan
  • Disiplin PNS
  • Korps Pegawai ASN
  • Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
  • Badan Pertimbangan ASN

Kedelapan RPP tersebut masih dalam penggodokan, sehingga baru manajemen PNS yang sudah terbit PP nya berisikan 15 BAB dan 364 pasal.

Dalam paparannya, Narasumber menyampaikan beberapa isu strategis yang merupakan usulan DPR terhadap perubahan UU ASN yaitu:

  • Pengalihan tugas fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan RB (Penghapusan KASN)
  • Pengaturan PPPK mendapat fasilitas dan Jaminan Hari Tua
  • Pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi berkonsultasi dengan DPR
  • Pengangkatan tenaga honorer sekitar 2 juta orang menjadi PNS

PP No. 11/2017 juga menegaskan lagi pengenaan sanksi bagai PNS yang terlibat politik yaitu dapat diberhentikan dari PNS. Transparansi  dalam rekrutmen PNS mengatur masalah prajabatan karena dengan PP ini, sekarang prajabatan bukan ceremonial semata, karena belum tentu CPNS yang mengikuti Prajabatan otomatis langsung lulus. Beberapa hal pokok strategis lainnya dalam PP No. 11 tahun 2017 antara lain adalah akuntabilitas jabatan, kualifikasi pendidikan dan pengalaman, serta syarat kompetensi termasuk pengembangan kompetensi.

Sesi tanya jawab memberikan beberapa pertanyaan strategis antara lain sebagai berikut:

Ilham dari Birokrat Menulis menanyakan hal-hal sebagai berikut:

  • Apakah dasar kebijakan Pemerintah tidak menaikkan gaji PNS tahun ini?

Jawaban narasumber: Pada intinya agar beban Pemerintah tidak semakin berat pada saat pensiun nanti karena gaji pokok semakin tinggi.

  • Mengapa tunjangan kinerja seorang PNS hanya dikaitkan dengan disiplin, apakah tidak ada indikator lain misalnya SKP untuk juga dikaitkan dengan tunjangan kinerja?

Jawaban narasumber: Memang menyatakan bahwa absensi kehadiran adalah salah satu indikator yang dipakai namun pada dasarnya sudah mulai dilakukan mengaitkan dengan aspek lain yaitu capaian kinerja. Di Ditjen Pajak misalnya, apabila tidak tercapai target penerimaan pajak maka akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang diterima.

  • Apa dasar pertimbangan KASN akan dihapus dan pengalihan fungsi Komite ASN kepada Menpan RB?

Jawaban narasumber: Hal ini masih terus digodok dan belum fixed.

  • Siapa yang dapat membela PNS dalam kondisi terkriminalisasi pada saat menjadi whistle blower?

Jawaban narasumber: PP No. 11/2017 mengatur secara jelas perlindungan PNS pada saat menghadapi masalah-masalah.

  • Bagaimana menyikapi rangkap jabatan terkait mogok bersama pejabat pengadaan di Jawa Timur yang sangat mengganggu kelangsungan birokrasi?

Jawaban narasumber: Pasal 53 PP No. 11/2017 juga mengatur mengenai rangkap jabatan bagi PNS.

Sunarjo (Perkumpulan IDEA) yang menanyakan, apakah Pemda melakukan analisis kebutuhan terkait kebutuhan PNS? Faktanya beberapa PNS di SKPD ada yang menganggur?

Jawaban narasumber: Diakui sebagian PNS sekarang masih merupakan warisan sistem seleksi sebelumnya. Ke depan seleksi PNS semakin terbuka dan transparan. Selain itu formasi jabatan didasarkan pada kualifikasi jabatan termasuk kualitas sertifikasi profesi yang semakin dicermati.

Hanyut dalam serunya sesi tanya jawab, tidak terasa sudah saatnya Ishoma, dan sebelum mengakhiri sesi pertama, moderator memberikan pokok-pokok hal penting sebagai berikut:

  • Pemerintah inginkan orang-orang terbaik menjadi PNS;
  • Fakta sampai dengan saat ini profil komposisi dan struktur PNS belum merata;
  • Daya saing PNS Indonesia yang mash rendah, serta daya saing daerah menjadi persoaaln strategis;
  • Potensi permasalahan apabila 490 ribu honorer menjadi PNS antara lain adalah beban anggaran Pemerintah yang membengkak sebesar Rp 25 Triliun, hilangnya kesempatan mendapatan PNS terbaik hasil seleksi dari jutaan warga negara yang menginginkan menjadi PNS,serta kualitas layanan publik berpotensi menurun.

Setelah Ishoma terutama peserta yang sudah disegarkan dengan makan siang, sesi kedua dimulai dengan menghadirkan Bapak Laode Rudita yang menyajikan RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada intinya, konsep ini juga diterapkan oleh negara-negara lain seperti Korea Selatan, Jerman dan Australia yaitu berupaya memperkuat PNS dengan tenaga profesional di luar PNS. Syarat penting yang harus dilakukan adalah pengadaan harus berdasarkan penetapan kebutuhan dan dilakukan secara terbuka bagi siapapun yang memenuhi kualifikasi dan transparan.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan juga termasuk Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama. Hanya JPT Pratama (Selevel eselon 2) yang tidak dapat diisi oleh PPPK. Perlu digarisbawahi bahwa Jabatan Fungsional, JPT Madya, dan JPT Utama sebagaimana dimaksud dikecualikan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Isu strategis lainnya dalam PPPK ini adalah PPPK juga harus melakukan sumpah jabatan (Pasal 23 g), terutama PPPK harus memegang teguh rahasia negara.

Sesi tanya jawab di sesi PPPK ini memunculkan beberapa pertanyaan antara lain:

Setyo Nugroho, wakil dari Birokrat Menulis menanyakan beberapa hal:

  • Bagaimana menjamin bahwa seleksi PPPK ini benar-benar terbuka dan transparan sehingga mendapatkan PPPK yang sesuai harapan?

Jawaban narasumber: RPP ini memastikan bahwa proses seleksi mulai dari perencanaan kebutuhan, pengumuman, dan mekanisme seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan termasuk menyertakan dari Menpan dan BKN dalam Tim Panitia Seleksi. Laporan rekam jejak kandidat PPPK dari masyarakat juga diakomodir untuk menjamin PPPK terpilih benar-benar memiliki integritas dan kompetensi yang diharapkan.

  • Bagaimana upaya yang dilakukan agar PPPK terpilih bisa memberikan professionalism yang dimilikinya termasuk mengatasi kendala-kendala termasuk kendala budaya dari lembaga Pemerintah tempat PPPK tersebut mengabdi?

Jawaban narasumber: Pada intinya PPPK ini merupakan sebuah proses menuju arah yang lebih baik, sehingga kemungkinan kendala PPPK terkendala dalam memberikan kinerjanya secara optimal selalu ada. Namun perbaikan berbagai sistem terkait diharapkan proses menuju optimalisasi PPPK ini semakin baik.

Sunarjo dari IDEA yang menanyakan aspek perilaku dan kompensasi PPPK.

Jawaban narasumber: PPPK adalah Aparatur Sipil Negara sehingga harus tunduk dan taat pada aturan perilaku dan kode etik ASN. Terkait kompensasi, PPPK menerima kompensasi sebagaimana layaknya JPT Utama dan Madya lainnya, hanya saja untuk secara formal PPPK tidak mendapatkan pensiun kecuali PPPK mengupayakan sendiri dengan menyisihkan penghasilannya untuk ikut dalam program pension.

Sore menjelang, waktu jua yang membatasi serunya Diskusi Publik tentang PP 11/2017 dan RPP PPPK ini. Pukul 4.30 sore, diskusi publik ditutup oleh Bapak Agus Pramusinto dari Isipol UGM. Dalam sambutannya Bapak Agus justru memberikan challenge kepada kita semua, mengapa PPPK harus dibatasi Warga Negara Indonesia saja? Kenapa kita tidak bisa merekrut tenaga ahli dari asing untuk memajukan universitas? Challenge yang sangat menarik namun kendala aspek financing sepertinya sudah terbayang jelas. All in all, semoga birokrasi pemerintah semakin berkualitas dalam memberikan layanan publik yang semakin prima yang pada akhirnya masyarakat lah yang merasakan manfaat dari PP 11/2017 dan beberapa PP yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

 

*) Dilaporkan oleh Setyo Nugroho (pegawai Tugas Belajar BPKP di UGM)

Birokrasi  “Salah  Asuhan”

Birokrasi “Salah Asuhan”

Tak terasa, sudah 30 tahun saya mengabdi pada negara tercinta ini, dari periode ‘Orde Baru’ hingga periode ‘Era Reformasi’ saat ini. Negara ini pun sudah mengalami banyak perubahan. Perubahan dari segi ekonomi, politik, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Perubahan di segala bidang tersebut dilakukan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pesan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menjadi sebuah negara yang sejahtera, adil, dan makmur serta beradab.

Namun, apakah cita-cita dan harapan itu sudah terwujud? Atau malah stagnan dan justru menjadi lebih buruk? Tentunya, kita sendiri yang bisa menilai secara jujur dan obyektif.

Perubahan-perubahan yang dimulai dari peraturan perundang-undangan, sistem, maupun kebijakan semestinya dapat membuat Indonesia menjadi negara maju dan rakyatnya semakin sejahtera.

Tetapi, kita lihat fakta sampai hari ini kondisinya tetap berjalan di tempat. Berstatus sebagai negara berkembang, di mana produktivitas dan kualitas hidup masyarakatnya masih rendah, tingkat kemiskinan tinggi sebesar 10,86% (Sumber: BPS, 2016), serta perekonomiannya  masih banyak tergantung pada negara lain.

Sampai kapan keadaan seperti ini akan berlangsung? Apa sebenarnya yang salah? Padahal, kita sudah merdeka selama 72 tahun.  Semestinya, keadaan negeri ini menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Tapi, mengapa dengan semakin bertambahnya umur keadaannya semakin menyedihkan dan memperihatinkan?

Indonesia yang kita cintai ini tak henti-hentinya digoncang berbagai masalah dan isu yang menyesatkan. Carut marut negeri ini seperti tiada hentinya  selalu terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, musibah dan bencana juga terjadi di mana-mana. Sebagai anak bangsa sekaligus abdi negara,  ternyata saya juga tak berdaya dan tak bisa berbuat apa-apa.

Terbersit sebuah pertanyaan besar yang selama ini belum pernah terpecahkan. Mengapa problematika serta goncangan itu semakin membesar? Dalam bahasa medisnya, negeri ini  seperti digerogoti berbagai penyakit kronis dan ganas yang susah diobati dan disembuhkan. Sampai-sampai, alam pun seolah tidak bersahabat dengan  kita.

Apakah ini karena ketiadaan keteladanan para pemimpinnya (birokratnya)? Atau karena kebodohan rakyatnya? Apakah ini sistemnya yang amburadul  dan banyak rekayasa (birokrasinya)? Siapa yang salah dan kenapa salah? Jawaban yang mungkin mendekati benar adalah bisa jadi negeri ini “Salah Asuhan“!

Berbicara tentang Salah Asuhan, kita menjadi teringat dengan sebuah karya sastra Indonesia terbaik sepanjang masa yang terbit pada tahun 1928 di masa Hindia Belanda. Novel yang ditulis oleh Abdul Muis itu berjudul “Salah Asuhan”.

Novel tersebut menceritakan seorang anak pribumi  bernama Hanafi yang diasuh oleh ibunya. Meskipun ibunya seorang janda, tapi kemauannya sangat keras untuk mencerdaskan anaknya hingga dikirimlah Hanafi ke Batavia untuk sekolah di Hindia Belanda Scholl (HBS).

Selama sekolah, Hanafi dititipkan kepada keluarga Belanda. Karenanya, pergaulannya pun tidak lepas dari orang-orang Belanda. Karena itu pula, tidaklah heran jika sikap, pemikiran, gaya hidup, tingkah laku, dan karakternya berubah menjadi kebarat-baratan (Westernised). Bahkan, tingkah lakunya melebihi orang Belanda asli.

Hingga akhirnya, Hanafi menikah dengan gadis pribumi bernama Rapiah dan mempunyai seorang anak laki-laki bernama Syafei. Namun, rupanya rumah tangganya tidak berjalan mulus (bercerai) karena tergoda oleh gadis Belanda bernama Corrie.

Setelah  menceraikan Rapiah, Hanafi  kemudian menikahi Corrie. Namun, bukan kebahagiaan yang diperolehnya. Kehidupan rumah tangga  Hanafi bersama Corrie justru terasa bagai  neraka dunia. Corrie yang dulunya supel dan lincah kini menjadi nyonya yang pendiam. Hanafi justru malah menjadi suami yang pencemburu, kasar, dan bengis.

Tak lama setelah Corrie meninggal, Hanafi pun jatuh sakit. Setelah sembuh, Hanafi menyadari kesalahannya dan pulang ke kampung tanah kelahirannya. Dia meminta maaf pada ibu dan mantan istrinya serta menemui anaknya dengan harapan semoga anaknya tidak mengikuti jejak ayahnya yang sesat.

Dari kisah tersebut, kita dapat mengambil hikmah bahwa pada dasarnya setiap manusia itu tercipta dalam keadaan suci hati dan jiwanya. Tetapi, karena salah dalam mendidik (salah dalam pengasuhan), maka hati dan jiwa  yang suci/baik itu lambat laun akan terkikis dan berubah menjadi hati dan jiwa yang kotor. Hal ini tampak dari sikap dan perilaku yang buruk sesuai dengan asuhan dan kebiasaan di sekelilingnya.

Dari sini timbul pertanyaan, apakah  kondisi negara kita hari ini juga akibat dari salah asuhan sebagaimana cerita Hanafi di atas?  

Kenyataan itu tak bisa kita pungkiri. Sejarah telah mencatat bahwa Indonesia dijajah dan diasuh oleh kolonialis Belanda selama 350 tahun. Dalam kurun waktu yang sangat lama itu, bangsa ini ditindas oleh Belanda. Belanda menindas dan menguasai wilayah negeri ini dengan menerapkan politik adu domba atau pecah belah (devide at impera) antar kerajaan-kerajaan nusantara.

Dengan kombinasi strategi politik, ekonomi, dan militer, Belanda menjalankan kekuasaannya dengan cara mengangkat  seorang pemimpin untuk dijadikan pemimpin tandingan dari pemimpin (raja) yang telah ada di jajaran nusantara. Hal itu dilakukan oleh Belanda dengan terencana, baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat. Karenanya, pada waktu itu, lazimlah lahirnya dua pemimpin dalam suatu kerajaan nusantara maupun suatu sistem kemasyarakatan yang sering menimbulkan konflik sosial.

Bahkan, Belanda tak segan-segan memunculkan isu-isu, provokasi, propaganda, desas-desus, serta fitnah terhadap pemimpin yang lama (yang dilegitimasi oleh masyarakat setempat), Mereka membumbu-bumbui permusuhan dalam suatu tubuh kerajaan agar suatu kerajaan menjadi tidak solid.

Maka, tak heran bila strategi pecah belah dan adu domba itu saat ini menjadi sebuat tabiat buruk yang — secara sadar atau tidak sadar — telah mempengaruhi setiap jiwa masyarakat Indonesia. Pengaruh lainnya, pemimpin (birokrat) saat ini berperilaku sebagai tuan/priyai yang selalu ingin dilayani, padahal  seharusnya berperilaku sebagai abdi yang melayani bangsanya.

Perilaku buruk itulah yang sekarang melanda negeri ini. Dampaknya, korupsi seperti merajalela, gratifikasi tidak dilaporkan, dan suap (bribery) pun menjadi praktik normal. Upeti-upeti itu adalah hal yang biasa. Isu dan fitnah merajalela. Kemiskinan pun di mana-mana. Ini tidak lain karena ulah oknum sebagian pemimpin (birokrat) selaku pemegang kekuasaan yang mempertahankan sistem birokrasi yang korup akibat salah asuhan; di mana masyarakat pun juga turut andil mempengaruhi kebiasaan nista tersebut.

Inilah saatnya, sebagai anak bangsa sekaligus abdi negara, kita peduli terhadap kondisi bangsa ini dan mau bersungguh sungguh meninggalkan budaya nista akibat salah asuhan. Marilah kita renungkan salah satu Firman Allah SWT dalam  Al Qurán, yaitu  surat Al Maidah yang berbunyi:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Firman Tuhan tersebut sangat jelas dan gamblang, bahwa kita dilarang  saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. Akan tetapi, faktanya, tak sedikit masih kita temukan dalam birokrasi negeri ini pemimpin (birokrat) yang bermental  korup. Mental ini akan bertahan dan lestari berkat usaha saling bantu-membantu, bahu membahu, bahkan bersama-sama dalam berbuat curang dan pelanggaran.

Tak cukup dalam ayat suci, bahkan Nabi dan UtusanNya juga memberi anjuran kepada umat manusia dalam hadist shahih:

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim).

Hadist di atas mengandung makna anjuran bagi siapa saja yang melihat kemungkaran, kebathilan, ataupun kejahatan wajib baginya untuk mengubah kemungkaran itu dengan tiga cara.

Yang pertama, dengan tangannya. Ini artinya bahwa kewajiban utama  untuk mencegah kemungkaran itu ditujukan kepada para pemimpin (birokrat) karena mempunyai mempunyai kekuasaan.

Kedua, bila pemimpin itu tidak mampu, maka dengan lisannya. Ini adalah kewajiban masyarakat (rakyat) yang hanya bisa menyampaikan untuk menasehati pemimpin dengan tutur kata maupun dengan wasiat atau tulisan seperti yang telah dilakukan di Birokrat Menulis ini.

Ketiga adalah dengan hati nya (berdoa), dan inilah selemah-lemahnya iman. Yang ketiga inilah yang kita takutkan banyak terjadi di negeri ini. Meski pilihan ketiga ini tidak salah, tetapi jika terlalu banyak yang hanya berdoa saja tanpa berikhtiar/bertindak,  maka kondisi negeri ini tak akan berubah.

Jika kita ibaratkan negara itu bagai sebuah kapal, akan dibawa ke mana arah kapal ini? Ibarat sebuah kapal yang mengangkut penuh penumpang, tetapi ada segelintir orang yang melubangi kapal itu dan semua penumpang acuh-tak acuh serta diam tidak mencegahnya, maka lambat laun kapal itu pasti tenggelam. Bila tidak ada upaya, maka kapal akan tenggelam di tengah laut.

Dengan usaha yang sungguh-sungguh, salah satunya upaya yang mesti dilakukan saat ini adalah melalui pendidikan reformasi mental, terutama bagi para pemimpin dan birokratnya.

Semoga ke depan dapat membuahkan hasil yang gemilang.

 

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga tempat penulis bekerja atau lembaga lain.

0
0
Nasib Fungsional Pengelola PBJ: Siapa Peduli?

Nasib Fungsional Pengelola PBJ: Siapa Peduli?

Bayangkan seandainya para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) di seluruh negeri ini mogok bekerja? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini akan berbalik peduli dengan nasib mereka?

———

Siapa yang tidak setuju bahwa Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) adalah tulang punggung sukses tidaknya aktivitas pengadaan di negeri ini? Begitu penting peran dan fungsinya, berbagai infrastruktur kebijakan pendukung keberadaan FPPBJ telah disediakan oleh pemerintah. Anda bisa melihat daftarnya:

  • Permen PAN-RB No. 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No, 01/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN-RB No. 77/2012;
  • Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 15/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing);
  • Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 16/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain;
  • Perka LKPP No. 7/2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perpres No. 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • SE No. 13/2016 tentang Pelaksanaan Perpres 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Terbukanya informasi dari situs LKPP lkpp.go.id tentang jadual pelatihan/ujian PBJ, jadual Sertifikasi Kompetensi dan Surveillence menambah lengkap infrastruktur kebijakan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Namun dalam tataran pelaksanaan kebijakan, kondisinya tidak seindah yang Anda bayangkan. Sesuai data yang kami himpun, sampai dengan Maret 2015 baru 25,65%  (39 pemda) dan 17,71% (16 K/L/I) yang sudah ada FPPBJ-nya. Jumlah keseluruhannya adalah 834 FPPBJ  yang  terdiri dari 503 Pengelola Pertama, 295 Pengelola Muda, dan 36 Pengelola Madya. Sedangkan selebihnya yaitu 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) belum mengangkat FPPBJ. Ada apa?

Dampak Kebijakan

Dalam kurun waktu 2 tahun setelah kebijakan pengangkatan melalui inpassing diberlakukan hanya segelintir FPPBJ yang benar-benar bertahan di lingkungannya. Selebihnya tiarap, bila tidak mau dikatakan pasrah. Mereka mengeluh masih ditempatkan sebagai staf pelaksana yang tugasnya tidak bersinggungan sama sekali dengan peran FPPBJ. Justru tugas inti mereka malah diserahkan pada ASN yang bukan merupakan FPPBJ.

Sulitnya mengintervensi FPPBJ, dan kepentingan sesaat menimbulkan resistensi di kalangan pihak-pihak yang selama ini menikmati zona nyaman mereka. Hal-hal tersebut disinyalir  menjadi alasan untuk memilih tidak memberdayakan para FPPBJ dalam aktivitas pengadaan barang/jasa, dan menggantikan peran mereka dengan ASN yang bukan FPPBJ.

Alasan tersebut memiliki celahnya dengan terbitnya Perka LKPP No. 23 Tahun 2015 tentang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ yang berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi ASN yang telah memiliki Sertifikat Keahlian untuk mempergunakannya kembali dan menempati posisi yang seharusnya diisi oleh FPPBJ yang sudah diangkat.

Di lain pihak, terdapat Instansi yang mengangkat FPPBJ secara massal, namun terkesan memaksakan diri karena tanpa melihat formasi dan analisa beban kerja K/L/Pemda tersebut. Padahal, secara kasat mata rasionalitas kebutuhan FPPBJ dapat dihitung berdasarkan rata-rata paket yang dikelolanya dalam Rencana Umum Pengadaan K/L/Pemda selama tiga tahun berturut-turut. Karena beban kerja tidak seimbang dengan jumlah FPPBJ yang ada, dampaknya FPPBJ tersebut tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk keberlanjutan karier fungsionalnya. Karier fungsionalnya terancam mandeg!

Belum tuntas permasalahan pemberdayaan FPPBJ yang diangkat melalui Inpassing tahap I, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan Inpassing tahap II melalui terbitnya surat edaran Permen PAN-RB No. 28 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Inpassing Nasional Tahap II.

Dorongan untuk melakukan Inpassing tahap II tersebut makin kuat seiring terbitnya Perpres No. 109/2016 tentang tunjangan Jabatan FPPBJ Pemerintah dan adanya issue bahwa bagi K/L/Pemda yang belum memiliki FPPBJ dapat menitipkan proses pengadaan barang/jasanya pada K/L/Pemda terdekat ataupun agen pengadaan.

Kebijakan tersebut dikuatirkan akan menambah dan memperumit persoalan terkait pengangkatan FPPBJ sebagaimana diulas di atas. Akan lebih baik, kebijakan Inpassing tahap II tersebut lebih ditujukan kepada 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) yang belum mengangkat FPPBJ. Sedangkan pemda dan K/L/I yang sudah mengangkat FPPBJ lebih fokus pada upaya memberdayakan peran mereka sesungguhnya pada aktivitas pengadaan.

Mesti Bagaimana?

Kendala – kendala yang dihadapi FPPBJ di atas berdampak pada perolehan angka kredit dalam rangka peningkatan karier mereka. Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi para FPPBJ saat ini telah berusaha membantu menginventarisir semua keluhan tersebut dan meneruskannya kepada Direktorat Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia LKPP RI selaku Instansi Pembina FPPBJ. LKPP pun telah menindaklanjutinya dengan bersurat ke K/L/Pemda. Namun tampaknya belum ada respon yang berarti dari K/L/Pemda yang bersangkutan.

Bagi K/L/Pemda yang belum mengangkat FPPBJ, sebaiknya berkaca dari pengalaman K/L/Pemda yang selama ini telah melakukannya.  K/L/Pemda sebaiknya mempertimbangkan semua regulasi yang ada, utamanya analisa beban kerja dan ketersediaan formasi. Jangan hanya mengangkat untuk sekedar menggugurkan kewajiban dari sebuah kebijakan. Mengapa? Karena ini menyangkut pengembangan karier seorang ASN yang telah sadar memilih untuk fokus pada tugas dan fungsi pengadaan dan tidak merangkap jabatan/kegiatan lain.

Sejatinya peran Instansi pengguna FPPBJ bersama-sama BKD/Biro Kepegawaian bukan hanya sekedar menyusun formasi dan menetapkan/menerbitkan SK Pengangkatan FPPBJ, namun juga bertanggungjawab pada kelangsungan karier FPPBJ.

Jika kondisinya masih seperti ini, lalu kepada siapa lagi nasib FPPBJ menggantungkan harapan?

 

 

14
0