Birokrat Menulis Dalam Diskusi Publik: PP No 11 Tahun 2017 dan RPP Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)*

by | May 20, 2017 | Berita | 4 comments

Setyo Nugroho dan Ilham Nurhidayat bersama bpk. Eko Prasodjo (Keynote Speaker)
dan bpk. Rudiarto (moderator) (Foto: Dokumen Birokrat Menulis)

—-

Yogyakarta yang istimewa kembali dipercaya untuk pelaksanaan even cukup prestigious, yaitu Diskusi Publik Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bertempat di hotel Hyat, Jalan Palagan Yogyakarta, hari Jumat tanggal 19 Mei 2017, Diskusi Publik menghadirkan Bapak Eko Prasodjo untuk memberikan keynote speech serta beberapa narasumber yaitu Bapak Aba (Asdep Menpan dan RB), Bapak Laode dan Bapak Istiyadi yang merupakan pakar-pakar di bidang birokrasi pemerintahan.

Bapak Eko Prasodjo memberikan sharing proses penyusunan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ini yang sangat dinamis karena banyak menyangkut hajat hidup PNS di negeri ini. PP dan RPP ini merupakan turunan dari UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diikuti beberapa PP terkait ASN lainnya. Secara filosofi PP No. 11/2017 berupaya mendorong PNS menjadi semakin professional dalam melaksanakan amanah birokrasi pemerintahan.

Bapak Rudiarto dari UI yang bertindak sebagai moderator mencairkan suasana dengan menyatakan bahwa Diskusi Publik tentang PP No. 11/2017 merupakan diskusi publik pertama yang dhadiri oleh non birokrasi pemerintahan, diantaranya LSM, akademisi, mahasiswa S1, S2, dan S3 serta undangan istimewa untuk Birokrat Menulis (BM). Semestinya Birokrasi Menulis dihadiri oleh Mutia Rizal, Ilham Nurhidayat, dan Setyo Nugroho, namun nama yang disebut pertama tidak dapat hadir karena berhalangan, maka jadilah Ilham dan Setyo sebagai wakil BM dalam acara diskusi publik ini.

Bapak Aba sebagai narasumber pertama memulai paparannya dengan menyajikan komposisi PNS yang tidak ideal antara lain banyaknya PNS yang direkrut berasal dari mantan honorer, masih adanya sekitar 500 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi. Komposisi PNS sebagaimana dinyatakan oleh narasumber mengindikasikan daya saing PNS rendah, termasuk daya saing PNS di daerah yang memiliki karakteristik masing-masing. Dengan demikian dibutuhkan ketentuan yang mengatur syarat kompetensi, rekam jejak, kualifikasi PNS.  PP No. 11 /2017 ini menegaskan perlunya kualifikasi dan kompetensi yang harus dibangun sekarang. Dengan demikian dibuka kran dari non PNS untuk bergabung dengan PNS membenahi birokrasi yang semakin profesional.

Salah satu aspek yang mendapat sorotan narasumber adalah upaya membangun sistem karir SDM yang kompeten dan kompetitif, termasuk aturan baru yang menyatakan bahwa pangkat dapat fluktuatif. Contoh adalah ketika PNS dicopot dari jabatannya, maka pangkat harus disesuaikan. PP yang merupakan turunan dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN direncanakan sebanyak 9 buah PP yang mengatur:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS
  • Manajemen PNS (PP 11/2017)
  • Manajemen PPPK
  • Penilaian Kinerja PNS
  • Gaji dan Tunjangan
  • Disiplin PNS
  • Korps Pegawai ASN
  • Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
  • Badan Pertimbangan ASN

Kedelapan RPP tersebut masih dalam penggodokan, sehingga baru manajemen PNS yang sudah terbit PP nya berisikan 15 BAB dan 364 pasal.

Dalam paparannya, Narasumber menyampaikan beberapa isu strategis yang merupakan usulan DPR terhadap perubahan UU ASN yaitu:

  • Pengalihan tugas fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan RB (Penghapusan KASN)
  • Pengaturan PPPK mendapat fasilitas dan Jaminan Hari Tua
  • Pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi berkonsultasi dengan DPR
  • Pengangkatan tenaga honorer sekitar 2 juta orang menjadi PNS

PP No. 11/2017 juga menegaskan lagi pengenaan sanksi bagai PNS yang terlibat politik yaitu dapat diberhentikan dari PNS. Transparansi  dalam rekrutmen PNS mengatur masalah prajabatan karena dengan PP ini, sekarang prajabatan bukan ceremonial semata, karena belum tentu CPNS yang mengikuti Prajabatan otomatis langsung lulus. Beberapa hal pokok strategis lainnya dalam PP No. 11 tahun 2017 antara lain adalah akuntabilitas jabatan, kualifikasi pendidikan dan pengalaman, serta syarat kompetensi termasuk pengembangan kompetensi.

Sesi tanya jawab memberikan beberapa pertanyaan strategis antara lain sebagai berikut:

Ilham dari Birokrat Menulis menanyakan hal-hal sebagai berikut:

  • Apakah dasar kebijakan Pemerintah tidak menaikkan gaji PNS tahun ini?

Jawaban narasumber: Pada intinya agar beban Pemerintah tidak semakin berat pada saat pensiun nanti karena gaji pokok semakin tinggi.

  • Mengapa tunjangan kinerja seorang PNS hanya dikaitkan dengan disiplin, apakah tidak ada indikator lain misalnya SKP untuk juga dikaitkan dengan tunjangan kinerja?

Jawaban narasumber: Memang menyatakan bahwa absensi kehadiran adalah salah satu indikator yang dipakai namun pada dasarnya sudah mulai dilakukan mengaitkan dengan aspek lain yaitu capaian kinerja. Di Ditjen Pajak misalnya, apabila tidak tercapai target penerimaan pajak maka akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang diterima.

  • Apa dasar pertimbangan KASN akan dihapus dan pengalihan fungsi Komite ASN kepada Menpan RB?

Jawaban narasumber: Hal ini masih terus digodok dan belum fixed.

  • Siapa yang dapat membela PNS dalam kondisi terkriminalisasi pada saat menjadi whistle blower?

Jawaban narasumber: PP No. 11/2017 mengatur secara jelas perlindungan PNS pada saat menghadapi masalah-masalah.

  • Bagaimana menyikapi rangkap jabatan terkait mogok bersama pejabat pengadaan di Jawa Timur yang sangat mengganggu kelangsungan birokrasi?

Jawaban narasumber: Pasal 53 PP No. 11/2017 juga mengatur mengenai rangkap jabatan bagi PNS.

Sunarjo (Perkumpulan IDEA) yang menanyakan, apakah Pemda melakukan analisis kebutuhan terkait kebutuhan PNS? Faktanya beberapa PNS di SKPD ada yang menganggur?

Jawaban narasumber: Diakui sebagian PNS sekarang masih merupakan warisan sistem seleksi sebelumnya. Ke depan seleksi PNS semakin terbuka dan transparan. Selain itu formasi jabatan didasarkan pada kualifikasi jabatan termasuk kualitas sertifikasi profesi yang semakin dicermati.

Hanyut dalam serunya sesi tanya jawab, tidak terasa sudah saatnya Ishoma, dan sebelum mengakhiri sesi pertama, moderator memberikan pokok-pokok hal penting sebagai berikut:

  • Pemerintah inginkan orang-orang terbaik menjadi PNS;
  • Fakta sampai dengan saat ini profil komposisi dan struktur PNS belum merata;
  • Daya saing PNS Indonesia yang mash rendah, serta daya saing daerah menjadi persoaaln strategis;
  • Potensi permasalahan apabila 490 ribu honorer menjadi PNS antara lain adalah beban anggaran Pemerintah yang membengkak sebesar Rp 25 Triliun, hilangnya kesempatan mendapatan PNS terbaik hasil seleksi dari jutaan warga negara yang menginginkan menjadi PNS,serta kualitas layanan publik berpotensi menurun.

Setelah Ishoma terutama peserta yang sudah disegarkan dengan makan siang, sesi kedua dimulai dengan menghadirkan Bapak Laode Rudita yang menyajikan RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada intinya, konsep ini juga diterapkan oleh negara-negara lain seperti Korea Selatan, Jerman dan Australia yaitu berupaya memperkuat PNS dengan tenaga profesional di luar PNS. Syarat penting yang harus dilakukan adalah pengadaan harus berdasarkan penetapan kebutuhan dan dilakukan secara terbuka bagi siapapun yang memenuhi kualifikasi dan transparan.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan juga termasuk Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama. Hanya JPT Pratama (Selevel eselon 2) yang tidak dapat diisi oleh PPPK. Perlu digarisbawahi bahwa Jabatan Fungsional, JPT Madya, dan JPT Utama sebagaimana dimaksud dikecualikan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Isu strategis lainnya dalam PPPK ini adalah PPPK juga harus melakukan sumpah jabatan (Pasal 23 g), terutama PPPK harus memegang teguh rahasia negara.

Sesi tanya jawab di sesi PPPK ini memunculkan beberapa pertanyaan antara lain:

Setyo Nugroho, wakil dari Birokrat Menulis menanyakan beberapa hal:

  • Bagaimana menjamin bahwa seleksi PPPK ini benar-benar terbuka dan transparan sehingga mendapatkan PPPK yang sesuai harapan?

Jawaban narasumber: RPP ini memastikan bahwa proses seleksi mulai dari perencanaan kebutuhan, pengumuman, dan mekanisme seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan termasuk menyertakan dari Menpan dan BKN dalam Tim Panitia Seleksi. Laporan rekam jejak kandidat PPPK dari masyarakat juga diakomodir untuk menjamin PPPK terpilih benar-benar memiliki integritas dan kompetensi yang diharapkan.

  • Bagaimana upaya yang dilakukan agar PPPK terpilih bisa memberikan professionalism yang dimilikinya termasuk mengatasi kendala-kendala termasuk kendala budaya dari lembaga Pemerintah tempat PPPK tersebut mengabdi?

Jawaban narasumber: Pada intinya PPPK ini merupakan sebuah proses menuju arah yang lebih baik, sehingga kemungkinan kendala PPPK terkendala dalam memberikan kinerjanya secara optimal selalu ada. Namun perbaikan berbagai sistem terkait diharapkan proses menuju optimalisasi PPPK ini semakin baik.

Sunarjo dari IDEA yang menanyakan aspek perilaku dan kompensasi PPPK.

Jawaban narasumber: PPPK adalah Aparatur Sipil Negara sehingga harus tunduk dan taat pada aturan perilaku dan kode etik ASN. Terkait kompensasi, PPPK menerima kompensasi sebagaimana layaknya JPT Utama dan Madya lainnya, hanya saja untuk secara formal PPPK tidak mendapatkan pensiun kecuali PPPK mengupayakan sendiri dengan menyisihkan penghasilannya untuk ikut dalam program pension.

Sore menjelang, waktu jua yang membatasi serunya Diskusi Publik tentang PP 11/2017 dan RPP PPPK ini. Pukul 4.30 sore, diskusi publik ditutup oleh Bapak Agus Pramusinto dari Isipol UGM. Dalam sambutannya Bapak Agus justru memberikan challenge kepada kita semua, mengapa PPPK harus dibatasi Warga Negara Indonesia saja? Kenapa kita tidak bisa merekrut tenaga ahli dari asing untuk memajukan universitas? Challenge yang sangat menarik namun kendala aspek financing sepertinya sudah terbayang jelas. All in all, semoga birokrasi pemerintah semakin berkualitas dalam memberikan layanan publik yang semakin prima yang pada akhirnya masyarakat lah yang merasakan manfaat dari PP 11/2017 dan beberapa PP yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

 

*) Dilaporkan oleh Setyo Nugroho (pegawai Tugas Belajar BPKP di UGM)

Redaksi

Redaksi

Author

4 Comments

  1. Avatar

    Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN
    Menurut Fadhel Maulana Ramadhan, S.H.

    Setelah lebih dari 16 (enambelas) tahun akhirnya Pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan besar ialah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
    PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia mumpuni dan profesional yang selama ini kompetensinya mungkin tidak banyak di dapatkan pada PNS. PPPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas sehingga ketika pekerjaan yang ditangani tersebut selesai maka kontrak PPPK pun dapat selesai, dengan demikian pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam menanggung aparaturnya.
    Sayangnya PPPK yang dianggap sebuah inovasi kebijakan ini menimbulkan banyak kerancuan. Munculnya istilah PPPK sendiri telah banyak menimbulkan perdebatan dan diskusi kritis di kalangan pemangku kebijakan, pengelola kepegawaian, akademisi, dan masyarakat. Mengingat kehadiran PPPK ini dianggap tidak lahir pada sesuatu tempat yang dapat disebut sebagai hal baru.
    Kebimbangan arah kebijakan PPPK
    Banyak yang mengasumsikan bahwa sebenarnya kehadiran PPPK tidak lebih dari “mengganti baju” istilah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, atau Staf Kontrak yang selama ini banyak dipakai oleh instansi baik di pusat maupun di daerah untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusianya dengan cepat.
    2
    Pemahaman tersebut tidaklah salah, salah satu landasan pemikiran lahirnya PPPK adalah karena belum jelasnya konsep pegawai Non-PNS sampai saat ini serta sistem rekrutmen dan seleksi dalam birokrasi yang rigid, sehingga sulit untuk merespon kebutuhan pegawai atas pelayanan publik secara cepat. Namun ide besar dari PPPK ini berlandaskan pada pemahaman bahwa selama ini PNS menjadi “pemain tunggal” dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Padahal tidak semua urusan pemerintahan sebenarnya harus dikerjakan oleh PNS.
    Maka dengan ide pemisahan pekerjaan urusan pemerintahan tersebut PPPK tidak dapat serta merta dipersamakan dengan Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, ataupun Staf Kontrak yang selama ini dipersepsikan karena pun desain mengenai gaji, penghargaan, sistem PHK dan perlindungan serta pengembangan kompetensi PPPK juga berbeda dari Pegawai Non-PNS selama ini.
    Perbedaan pemahaman ini akan terus muncul selama belum ada kepastian hukum khususnya mengenai definisi dan ruang lingkup yang jelas mengenai PPPK. Pengambil kebijakan masih terkesan ragu untuk memberikan batas kepada ruang lingkup PPPK. Apakah PPPK akan mengakomodir semua sebutan untuk Non-PNS atau memberikan batasan khusus PPPK hanya untuk sektor dan keahlian tertentu. Tidak bisa dipungkiri jika arah kebijakan mengenai PPPK tidak segera ditetapkan dalam pengaturan maka akan timbul kekhawatiran masuknya PPPK tidak menjadi solusi tetapi justru akan menimbulkan masalah baru.
    Pengesahan RPP Manajemen PPPK Sebagai Solusi Kepastian Hukum
    Sebagai negara hukum, penting kiranya untuk memastikan kedudukan PPPK diatur di dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai konsekuensi amanat langsung dari pasal 94 sampai 107 UU No. 5 Tahun 2014. Saat ini dari rencana awal 13 RPP amanat UU No. 5 Tahun 2014, telah masuk dan digabungkan menjadi 4 RPP (RPP Gaji dan Tunjangan, RPP Manajemen PPPK, Manajemen Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS, Manajemen Korps Pegawai ASN) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah.
    Pasal 134 UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU No. 5 Tahun 2014 harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya sejak tahun 2014, RPP ini akan melewati batas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, ini tentu menjadi catatan bagi kepastian hukum ASN di Indonesia.
    3
    Menjadi perlu diperhatikan daya mengikat keberlakukan pengaturan mengenai ASN jika nantinya RPP melewati tenggang waktu yang telah ditentukan.
    Disatu sisi, patut dipahami RPP Manajemen PPPK sulit untuk segera terealisasi karena antara satu RPP dengan RPP lain memiliki kausalitas satu sama lain sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan pengaturan di dalam regulasi. Terutama mengenai gaji dan tunjangan PPPK itu sendiri yang menyangkut perihal keuangan negara, juga bagaimana memberikan struktur yang tepat mengenai pengembangan karir dan kompetensi pada PPPK.
    Terlepas dari itu semua, kita harapkan RPP ini dapat segera terealisasi, karena bagaimanapun juga pembangunan dan pelayanan publik harus dipenuhi secara cepat. Namun, perekrutan tanpa kepastian hukum juga akan menimbulkan permasalahan baru di dalam manajemen ASN. Keberadaan PPPK hendaknya tidak kembali hanya sebagai pelengkap dan justru menambah beban pemerintah dalam membayar gaji dan hak lain kepada PPPK tanpa perhitungan formasi jabatan dan tidak adanya kepastian hukum tentang PPPK.
    Jangan sampai pemerintah daerah atau kementerian/lembaga melakukan “inovasi” dalam melakukan rekrutmen terbuka atas jenis kepegawaian PPPK yang belum tentu “inovasi” tersebut sejalan dengan regulasi dan arah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Apabila demikian, maka akan tercipta kembali pola Pegawai Non-PNS yang berbeda-beda setiap daerah dan instansi serta tidak menutup kemungkinan akan kembali lagi pola tenaga outsourcing jenis baru di pemerintahan yang dibalut dengan nama jenis kepegawaian yakni PPPK.
    PPPK adalah sebuah inovasi yang seyogyanya disambut dengan hangat dalam sistem ASN. PPPK memberikan angin segar untuk melakukan percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini banyak terkendala. PPPK sebagai upaya untuk menciptakan berbagai inovasi di dalam sektor pemerintahan dengan cara pertukaran kompetensi dan sharing knowledge and experience antara sektor publik dan sektor swasta. Dengan begitu, masuknya PPPK akan memacu adrenalin birokrasi untuk melakukan percepatan penyelenggaraan ASN. Namun kembali kepada permasalahan awal, siapa yang disebut sebagai PPPK dan seberapa luas lingkup jabatan, keahlian dan sektor yang akan ditempati PPPK masih menjadi tanda tanya sampai hari ini.

    INI SUDAH TANGGAL 14 NOVEMBER 2018 BELUM DI REALISASI
    SAH ATAU TIDAK UU TERSEBUT ATAU HARUS DI PK AJA

    Reply
  2. Avatar

    Saya mau bertanya, ini terkait PPPK, kan UU ASN sudah terbit dari 2014 lalu, kenapa di instansi pemerintahan masih ada yang namanya pegawai kontrak? Atau PTT? Sebutannya Bukan PPPK. Sedangkan yg saya baca di beberapa Sumner internet. Pegawai kontrak atau PTT. Kebetulan sy sedanb proses penelitian ttg PPPK namun d instansi pemerintahan tempat saya wawancara malah belum ada yang namanya PPPK. Karena PP di daerah belum ada.
    Apakah bisa pegawai kontrak/ PTT Itu dikatakan PPPK? walaupun belum ada PP nya?
    Apakah bisa kita katakan

    Reply
  3. Avatar

    Saya ingin belajar dan menabah wawasan dari beberapa penulis, dengan mengikuti diskusi di media ini. Ingin juga menulis permasalahan batas usia pensiun yang dipercepat dalam regulasi PP 11/2017

    Reply
    • Avatar

      Terimakasih atas kunjungan Anda di laman Birokrat Menulis. Anda dapat mengirimkan tulisan Anda ke [email protected]. Anda juga dapat masuk ke grup diskusi Birokrat Menulis. Silakan mendaftar ke no. 081348807899 (a.n. Mutia Rizal). Kami menunggu peran serta Anda dalam pergerakan ini.

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post