Ilusi Penyelamatan Honorer: Mengurai Sengkarut Fiskal Daerah dan Jalan Keluar Menuju 2027

by | Jun 19, 2026 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Kebijakan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang paling krusial sejak era Otda bergulir. Di satu sisi, ruang sidang Komisi II DPR RI terus bergemuruh dengan tuntutan moral dan politik untuk menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer melalui transformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Narasi yang digaungkan dari Pusat kekuasaan di Jakarta sentralistik pada satu titik: “kemenangan kemanusiaan” demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Melihat dan mencermati Raker, RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan Pemerintah terkait permasalahan PPPK dan Honorer pada Senin tanggal 8 Juni 2026 menambah daftar panjang Raker, RDP dan RDPU DPR RI dengan Pemerintah yang pernah kita saksikan bersama sama baik secara langsung atau melalui streaming.

Apakah sudah ada hasil nyata yang bisa dirasakan oleh mereka yang disebut PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu dan honorer lainnya yang sekarang masih ada dan ada yang masuk dalam skema alih daya (outsourcing).  

Namun, jika kita melongok ke balik meja kerja Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di pelosok Nusantara, euforia kemanusiaan ini seketika berubah menjadi horor fiskal yang nyata.

Ada sebuah “akrobat regulasi” yang tidak sinkron, di mana pemerintah Daerah (Pemda) dipaksa menjadi lembaga penyalur gaji raksasa yang kehilangan fungsi utamanya sebagai mesin pelayanan publik dan agen pembangunan.

Indonesia hari ini sedang mengintip lubang kehancuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat kebijakan yang diputuskan secara setengah hati di tingkat Pusat. Mungkin ini kata kata yang sedikit ekstrem namun nyata dan banyak Pemda tidak berani jujur kepada pegawainya bahwa Pemdanya di ujung tanduk.

(baca juga https://birokratmenulis.org/ilusi-penyelamatan-honorer-mengintip-lubang-kehancuran-apbd-di-balik-euforia-pppk/)

Paradoks Regulasi: “Jebakan Batman” Fiskal Daerah

Akar dari sengkarut ini adalah benturan frontal antara dua regulasi besar yang berjalan di jalur yang saling bertentangan.

Di satu lajur, Pemerintah Pusat menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memberikan mandat mutlak untuk menata dan menghapuskan status tenaga non-ASN (honorer) paling lambat akhir tahun 2024, yang kemudian bermutasi menjadi gelombang rekrutmen PPPK secara masif.

Di lajur yang berlawanan, pemerintah yang sama melahirkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pasal 146 undang-undang ini secara kaku mengunci porsi belanja pegawai di luar tunjangan profesi guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Daerah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak UU diundangkan, yang berarti Januari 2027 adalah lonceng kematian bagi Daerah yang melanggar atau nekat melawan regulasi tersebut.

Ketidaksinkronan ini menciptakan “Jebakan Batman” bagi para Kepala Daerah. Mereka diwajibkan oleh UU ASN untuk menyerap honorer menjadi PPPK, namun mereka akan dijatuhi sanksi fiskal berat berupa penundaan hingga pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Kementerian Keuangan jika pos belanja pegawai melampaui batas 30 persen.

Pusat memegang kendali atas kuota formasi, standar gaji, hingga status kepegawaian, tetapi dengan ringannya menyerahkan tanggung jawab pembayaran “ekor” tunjangannya kepada struktur APBD Daerah yang rapuh.

Anatomi Kerentanan Fiskal Daerah: Data yang Berbicara

Untuk memahami mengapa kebijakan ini mengancam eksistensi Daerah, kita harus melihat data riil kapasitas fiskal kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan pemetaan kemampuan keuangan Daerah, peta postur anggaran kita sangat timpang. Data berikut yang dibacakan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri pada agenda tersebut:

Klasifikasi Kapasitas FiskalJumlah DaerahPersentaseKarakteristik Struktur APBD
Kapasitas Fiskal Kuat43 Daerah8%PAD lebih besar dari TKD; Mandiri secara finansial.
Kapasitas Fiskal Sedang34 Daerah6%Imbang antara PAD dan Transfer Pusat.
Kapasitas Fiskal Lemah469 Daerah86%Sangat tergantung pada Transfer Pusat (DAU/DBH).

Data di atas adalah alarm keras. Sebanyak 86 persen kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kondisi ekonomi lemah. Bagi Daerah-Daerah ini, total pendapatan dalam APBD dikendalikan penuh oleh instrumen Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pusat melalui formula:

Total APBD = PAD + TKD

Ketika Pusat memerintahkan Daerah mengangkat ribuan honorer menjadi PPPK, komponen Belanja Pegawai melonjak drastis. Masalahnya, klaim pemerintah Pusat bahwa gaji PPPK sudah “ditanggung” oleh Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked adalah kebenaran yang separuh matang.

Pusat hanya mentransfer dana untuk komponen gaji pokok. Sementara itu, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus digali dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi Daerah dengan PAD mini (hanya berkontribusi 10–15% dari total pendapatan), lonjakan ini seketika memicu shock fiscal. (baca juga https://birokratmenulis.org/simalakama-uu-hkpd-ambisi-fiskal-pusat-yang-mematikan-pembangunan-daerah/)

Dari Kanibalisme Anggaran hingga Eksploitasi Baru

Dampak dari ketimpangan ini bukan lagi sekadar prediksi di atas kertas, melainkan krisis riil yang mulai memakan korban. Kita melihat fenomena “Kanibalisme Anggaran”. Postur APBD ibarat sebuah kue yang ukurannya tetap, tetapi porsi untuk belanja pegawai terus membesar menggerogoti porsi lainnya.

Ketika belanja pegawai membengkak hingga 40 atau 50 persen (seperti yang terjadi di Kota Lhokseumawe atau beberapa Daerah di NTT dan Sulawesi), maka anggaran untuk kepentingan publik langsung dikorbankan.

Warga tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan dan retribusi daerah, namun timbal balik yang mereka terima terus merosot. Jembatan yang rusak, gedung sekolah yang bocor, perbaikan jalan kabupaten, hingga program penurunan stunting dan subsidi pupuk bagi petani terpaksa ditunda bertahun-tahun. Uang rakyat habis hanya untuk membiayai rutinitas birokrasi.

Lebih jauh lagi, kebuntuan anggaran ini melahirkan anomali baru bernama PPPK Paruh Waktu (Part-Time) dan pengalihan tenaga penunjang (seperti pengemudi dan tenaga kebersihan) ke skema alih daya pihak ketiga (outsourcing), seperti yang dilakukan di Kabupaten Tuban.

Secara akuntansi, ini adalah upaya “menyelamatkan muka” Daerah agar pengeluaran tersebut tidak tercatat di akun “Belanja Pegawai” melainkan “Belanja Barang dan Jasa” demi mengejar target batas 30 persen sesuai ketentuan UU HKPD.

Namun secara substansi, beban finansial Daerah tetap sama beratnya. Bahkan, skema PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi bentuk “perbudakan administratif modern”.

Status mereka dinaikkan menjadi ASN, beban kerja di lapangan tetap penuh (8 jam kerja karena Daerah kekurangan personel), namun Take Home Pay mereka justru tergerus karena pendapatan yang minim tersebut harus langsung dipotong iuran wajib BPJS dan jaminan hari tua.

Menuju 2027: Reorientasi Kebijakan dan Solusi Nyata ke Depan

Kita tidak bisa terus berjalan dalam ilusi bahwa masalah ini akan selesai dengan sendirinya ketika lonceng tahun 2027 berbunyi. Memaksa Daerah melakukan “diet paksa” anggaran secara ekstrem dengan memotong hak-hak ASN yang sudah ada atau melakukan PHK terselubung hanya akan merusak moralitas kerja birokrasi dan melumpuhkan pelayanan publik.

Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang radikal, jujur, dan berani dari Pemerintah Pusat serta kerja sama taktis dengan Pemerintah Daerah. Berikut adalah solusi nyata ke depan:

1. Jangka Pendek: Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Klusterisasi Batas Belanja Pegawai

Langkah darurat yang disepakati dalam Raker Komisi II DPR RI pada Senin 8 Juni 2026 harus segera diformalkan. Menggunakan celah hukum pada Pasal 146 ayat 3 UU HKPD, Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menpan RB harus menerbitkan KMK yang memberikan relaksasi batas belanja pegawai berdasarkan kluster kapasitas fiskal Daerah.

Maka ada alternatif seperti ini :

  • Daerah dengan fiskal kuat wajib mematuhi batas 30%.
  • Daerah dengan fiskal sedang diberikan batas toleransi hingga 35-40%.
  • Daerah dengan fiskal lemah (86% Daerah) diberikan pelonggaran khusus antara 45-50% selama masa transisi lanjutan pasca-2027, khusus untuk mengamankan komponen gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan. Ini penting agar Daerah tidak terkena penalti pemotongan dana transfer secara tidak adil.

2. Jangka Menengah: Rasionalisasi Komponen Non-Gaji dan Pengeluaran TPG

Pemerintah Daerah harus mulai berbenah secara internal tanpa mengorbankan hak dasar pegawai baru. Evaluasi total terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS lama harus dilakukan berdasarkan analisis beban kerja yang objektif, bukan kedekatan struktural.

Selain itu, penegasan regulasi bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus lainnya yang bersumber dari Pusat harus benar-benar dikeluarkan dari kalkulasi komponen belanja pegawai Daerah secara permanen di seluruh sistem aplikasi perencanaan anggaran (SIPD).

3. Jangka Panjang: Mengubah Sistem Penggajian ASN Menjadi Beban Penuh APBN (Earmarked Permanen)

Ini adalah solusi paling fundamental. Jika Pemerintah Pusat memegang hak eksklusif dalam menentukan kuota, kelulusan, dan status kepegawaian ASN/PPPK di seluruh Indonesia, maka asas money follows function harus ditegakkan secara jujur.

Sudah saatnya seluruh komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat seluruh ASN (PNS maupun PPPK) di Daerah ditarik menjadi beban penuh APBN melalui mekanisme belanja transfer pusat yang dikunci (earmarked) secara permanen.

Sebenarnya dapat dilaksanakan asal ada komitmen baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk penyelesaian hal ini. Tetapi akan sangat berat jika perilaku korupsi dari banyak pihak masih saja berjalan terus dan kebocoran anggaran di Kementerian dan Lembaga terus berjalan sampai saat ini.

Dengan ditariknya beban gaji inti ke APBN, APBD murni dikembalikan kepada marwah otonomi daerah yang sesungguhnya: membelanjakan uang pajak rakyat untuk membangun infrastruktur lokal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

Penutup

Menyelamatkan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah kemanusiaan dan keadilan sosial yang sangat tepat. Namun, membebankan biaya politik kemanusiaan tersebut ke atas pundak APBD yang keropos tanpa dukungan finansial Pusat yang seimbang adalah kecerobohan administratif yang fatal.

Sebelum tahun 2027 tiba dan membawa badai kebangkrutan fungsional bagi ratusan Pemda, Pemerintah Pusat harus segera menghentikan ego sektoral antar-kementerian. Kebijakan penyelamatan honorer tidak boleh dilakukan dengan cara menumbalkan masa depan pembangunan masyarakat di Daerah.

Otonomi Daerah tidak boleh menjadi naskah mati yang mati lemas di tangan regulasi yang saling menjegal. Kita tunggu langkah nyata antar Kementerian Lembaga di level Pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

0
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post