Vaksinasi Melawan Pandemi: Siapkah Indonesia?

by | Mar 31, 2021 | Birokrasi Berdaya, Birokrasi Melayani | 0 comments

Setahun telah berlalu semenjak kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia. Kini, Indonesia telah berada pada tahapan vaksinasi sebagai salah satu upaya mengatasi pandemi. Tahapan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi untuk menanggulangi pandemi COVID-19, yang ditandatangani pada 6 Oktober 2020.

Hingga hari ini, ikhtiar pemerintah dalam menggalakkan vaksinasi telah dapat dirasakan. Berbagai ekspektasi akan keberhasilannya juga bermunculan. Akan tetapi, program vaksinasi ini berjalan bukan tanpa masalah. Banyak tantangan dihadapi pemerintah sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai penerimanya. Beberapa tantangan itu, di antaranya, dari sisi waktu, urgensi sosialisasi, tingkat kepercayaan masyarakat, penegakan regulasi, kemudahan akses dan pendanaan.

Estimasi waktu

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dan UNICEF telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) guna memastikan vaksin tersedia dengan harga terjangkau. MoU ini juga bertujuan agar penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

Secara total diperkirakan perlu waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi target sebesar 181,5 juta orang. Pelaksanaan vaksinasi ini direncakan selama 15 bulan dan akan berlangsung dalam dua periode.

Periode pertama berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Sedangkan periode kedua berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau hingga 181,5 juta orang masyarakat Indonesia lainnya.

Sosialisasi tentang urgensi vaksinasi

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) telah melakukan evaluasi situasi terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Komite ini memberikan sejumlah rekomendasi mengenai akses vaksin bagi kelompok-kelompok prioritas dan mencoba memahami pandangan, persepsi, dan kekhawatiran publik terkait vaksinasi COVID-19.

Beberapa tantangan dari publik terkait vaksinasi ini adalah perbedaan tingkat pemahaman masyarakat tentang rencana pemerintah dalam vaksinasi COVID-19 secara nasional. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kemampuan akses informasi, di mana masyarakat dengan status ekonomi tinggi memperoleh pemahaman yang relatif lebih baik sehingga bersedia menerima vaksin COVID-19.

Akan tetapi tidak sedikit anggota masyarakat yang masih menolak vaksinasi. Tingkat kepercayaan yang berbeda-beda terhadap vaksin COVID-19 merupakan akibat dari keterbatasan informasi mengenai jenis vaksin, kapan vaksin akan tersedia, dan bagaimana profil keamanannya. Selain itu, masih banyak terjadi kekhawatiran terhadap kehalalan vaksin dan adanya berbagai hoax tentang vaksin.

Maka, perlu disebarluaskan informasi tentang keamanan dan keefektifan vaksin COVID-19 untuk publik lewat berbagai media. Pengenalan vaksin COVID-19 makin transparan, makin baik. Misalnya, Menyiarkan keamanan vaksin nasional melalui pendekatan penelitian dan pengembangan umum dan keamanan vaksin yang digunakan pemerintah dan para ahli dan memberikan pengetahuan tentang Reaksi Vaksin yang terhadap tubuh yang mungkin terjadi dan tindakan yang dapat dilakukan.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Ada beberapa pihak yang dapat membantu melakukan edukasi tentang vaksin. Pekerja medis merupakan sumber informasi utama dan terpercaya dalam membimbing masyarakat yang masih ragu, supaya memutuskan untuk bersedia atau menolak divaksin. Selain itu, anggota keluarga yang lebih terliterasi merupakan pilihan kedua.

Namun, masyarakat tentu juga perlu mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keamanan dan keefektifan vaksin dari sumber yang lebih meyakinkan: akademisi dan ilmuwan, jurnal dan artikel medis, media sosial dan internet, serta sukarelawan yang menerima vaksin COVID-19 sebagai bagian dari proses uji klinis.

Pendekatan dan strategi komunikasi diperlukan untuk memastikan target vaksinasi mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap (misalnya untuk paket 2 dosis pemberian) dan tepat waktu. Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tentu sangat mengandalkan kesigapan dokter, perawat atau bidan, dan tenaga pendukung lain yang memiliki kompetensi. Berbagai tahapan penting perlu dijalankan dengan seksama, di antaranya skrining/penapisan terhadap status kesehatan.

Sanksi bagi yang menolak

Yang menarik, realisasi penerapan sanksi merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Menurut regulasi yang berlaku, penolak vaksin bisa dikenai denda. Pemerintah Indonesia menyiapkan tiga sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi COVID-19.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4, “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19  yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda”.

Peraturan Presiden ini nantinya dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi COVID-19. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai. Kendati ada sanksi, pemerintah akan tetap mengutamakan pendekatan edukasi ke masyarakat terutama kelompok antivaksin dalam menginformasikan pentingnya imunisasi COVID-19.

Pendanaan program vaksinasi

Terdapat tantangan tersendiri soal pendanaan vaksinasi. Akan semakin sulit mencapai target herd immunity apabila biaya vaksinasi tidak ditanggung pemerintah. Namun, jika vaksin corona diberikan gratis secara menyeluruh, maka anggaran pemerintah untuk mengatasi COVID-19 akan semakin membesar. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih mengkhawatirkan.

Itulah alasan mengapa tidak semua vaksin corona digratiskan. Terhadap hal ini, masyarakat baiknya jangan khawatir karena harga vaksin COVID-19 masih terus dibahas oleh pemerintah. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memastikan masyarakat yang kesulitan secara sosial dan ekonomi akan dibantu dalam proses vaksinasi.

Pemerintah Indonesia perlu menyediakan vaksin secara gratis khususnya untuk masyarakat yang tergolong miskin dan rentan. Bila vaksin tidak disediakan secara gratis, hendaknya disediakan dengan harga yang dapat dijangkau oleh semua orang.

Begitupun akses vaksin juga perlu dipastikan bagi semakin banyak kalangan rentan. Di antaranya, populasi berusia di atas 65 tahun dan yang memiliki komorbiditas. Tak lupa juga pemerintah perlu memperhatikan konsekuensi vaksinasi COVID-19 terhadap program kesehatan lainnya (termasuk program imunisasi, kesehatan ibu, bayi, dan balita) selama penerapan vaksinasi COVID-19.

Pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan ini termasuk untuk perawatan dan pengobatan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.

Tidak hanya itu, akses lokasi pemberian vaksin juga perlu dipermudah. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, misalnya, membuat kebijakan untuk tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, berupa puskesmas dan puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau klinik kantor kesehatan pelabuhan.

Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membuka pos vaksinasi COVID-19 dengan waktu pelaksanaan terbagi dalam beberapa tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Epilog

Perlu kita ketahui, pemerintah Indonesia sedang berupaya mengatasi pandemi melalui vaksin COVID-19 dimulai sejak awal tahun 2021. Vaksinasi adalah bagian dari upaya pengendalian pandemi melalui peningkatan kekebalan komunitas. Vaksinasi ini ditujukan untuk orang-orang berisiko tinggi seperti petugas kesehatan, orang dengan komorbiditas, usia produktif dan lainnya.

Pemberian vaksinasi COVID-19 harus tetap disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bukan justru mengendorkannya. Program vaksinasi COVID-19 meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan serta monitoring, dan evaluasi. Keseluruhan tahapan ini harus didukung oleh sistem informasi terintegrasi dan membutuhkan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi juga merupakan upaya menekan angka kematian tenaga kesehatan dalam masa pandemi COVID-19. Diharapkan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus meninggalkan keluarganya akibat terpapar virus SARS COV-2. Tidak hanya untuk tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, vaksinasi juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas. Sehat dimulai dari saya dan untuk semua.

Bebas dari pandemi, ayo sukseskan vaksinasi Covid-19!


1
0
Nurina Vidya ♥ Associate Writer

Nurina Vidya ♥ Associate Writer

Author

ASN pengawas internal sebuah pemerintah daerah di Jawa Tengah

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post