
Penurunan signifikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026—dari sekitar Rp 919,9 triliun menjadi Rp 693 triliun, dan Nota Keuangan serta RAPBN 2027 mengusulkan TKD sebesar Rp 735 triliun—telah memicu tekanan fiskal serius bagi ratusan pemerintah daerah.
Namun, di tengah keterbatasan ini, semangat otonomi daerah justru menuntut perubahan paradigma: dari mentalitas peminta dana menjadi pendorong entrepreneur government yang kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
Pemotongan TKD sebesar sekitar Rp 226–267 triliun pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya telah menimbulkan dilema serius bagi 490 pemerintah daerah, terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. Tekanan ini mengancam kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, bahkan gaji pegawai.
Makna Otonomi: Bukan Sekadar Menerima Dana Dari Pusat
Otonomi daerah sejatinya bukan hanya tentang menerima transfer dana dari pusat, melainkan tentang kemandirian fiskal dan kapasitas daerah untuk merancang prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan, potensi dan sumber daya lokal.
Ketergantungan besar terhadap dana pusat adalah akar masalah yang membuat daerah rentan saat TKD dipangkas. Dalam konteks ini, otonomi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk berinovasi, bukan hak untuk mengeluh.
Konsep entrepreneur government (Mazzucato, 2013) menuntut pemerintah daerah berpikir seperti wirausaha: proaktif mencari peluang, efisien dalam pengelolaan sumber daya, dan berani mengambil risiko terukur untuk menciptakan dan menerapkan inovasi bernilai ekonomis.
Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pemasukan baru, dalam hal memperkuat penerimaan dan pengawasan penarikan pajak, serta yang lebih utama adalah mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Daerah dapat memulai transformasi ini melalui beberapa langkah strategis;
- Pertama, dengan melakukan optimalisasi PAD melalui perkuatan basis pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset daerah secara profesional.
- Kedua, menyelenggarakan kemitraan Pemerintah-Swasta dengan mengembangkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) untuk infrastruktur dan layanan publik.
- Ketiga, menerapkan Inovasi Layanan Digital dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menciptakan sumber pendapatan baru.
- Keempat, melakukan Pemberdayaan Ekonomi Lokal dengan fokus pada pengembangan UMKM, pariwisata, dan sektor unggulan daerah lainnya yang berpotensi menjadi mesin pertumbuhan.
- Kelima, meningkatkan Efisiensi Belanja dengan melakukan prioritisasi belanja yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar menghabiskan anggaran.
Beberapa daerah di Indonesia saat ini telah dan sedang menerapkan konsep entrepreneur government ini, di antaranya:
1. Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Bogor menerapkan sistem perpajakan digital yang meniru keberhasilan Kota Malang, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak daerah. Sistem ini memungkinkan wajib pajak membayar secara online, mengurangi kebocoran, dan mempercepat realisasi PAD.
Kota Lhokseumawe mendukung replikasi inovasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), sebuah sistem digital untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah melalui pemotongan otomatis pada transaksi.
2. Optimalisasi Aset Daerah dan BUMD
Pemprov Sumatera Utara menginventarisasi 114 persil tanah dan bangunan berstatus idle (menganggur) untuk dimanfaatkan melalui kerja sama dengan swasta atau masyarakat.
Dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemprov Sumut mencatat pemasukan PAD sebesar Rp 560 juta hanya pada Triwulan I 2026. Strategi ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut untuk mengubah aset idle dari beban pemeliharaan menjadi sumber pendapatan produktif, sejalan dengan semangat entrepreneur government dan kemandirian fiskal daerah.
3. Creative Financing dan Skema KPBU Mikro
Pemprov Sumatera Utara juga secara aktif menerapkan konsep creative financing, termasuk digitalisasi pajak kendaraan, program “Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026”, dan optimalisasi aset idle melalui sistem SIP-BMD.
Skema inovatif lain termasuk crowdfunding daerah dan Social Impact Investment untuk membiayai proyek publik tanpa membebani APBD. Kabupaten Sambas membangun jembatan dan sumur bor dengan skema non-APBD, mengedepankan gotong royong dan kolaborasi masyarakat untuk efektivitas anggaran.
4. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Dilakukan dengan jalan memaksimalkan sumber pendapatan yang ada (pajak hotel, restoran, dan retribusi) melalui ekstensifikasi dengan menggali sumber pendapatan baru, peningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan dan melakukan pemantauan dan evaluasi anggaran secara digital.
5. Pengembangan Sektor Unggulan Daerah
Strategi berbasis pariwisata diterapkan oleh daerah yang memiliki potensi wisata, dengan mengoptimalkan pajak hotel, restoran, tiket masuk, dan retribusi terkait. Kota Malang dan Kota Pekanbaru dinilai berhasil meningkatkan PAD sekaligus kualitas layanan publik melalui kombinasi inovasi perpajakan dan pemberdayaan sektor lokal.
Potensi lain yang inovatif juga dapat terus digali, daerah yang memiliki lahan padang rumput yang luas dapat mengundang investor peternakan skala besar untuk melakukan investasi di daerahnya. Begitu pula daerah pesisir yang potensi perikanan tangkapnya belum optimal dapat memulai mengembangkannya.
Dari berbagai contoh penerapan di beberapa daerah, prinsip utama entrepreneur government yang dapat direplikasikan oleh daerah lain dengan menerapkan aspek –aspek yang meliputi:
- Berbasis teknologi: Digitalisasi mengurangi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan.
- Optimalisasi aset: Aset idle dan BUMD dapat menjadi mesin pendapatan jika dikelola profesional.
- Kemitraan strategis: KPBU mikro, CSR, dan crowdfunding membuka sumber pembiayaan alternatif.
- Fokus pada sektor unggulan: Pariwisata, UMKM, SDA, dan industri lokal dapat menjadi basis PAD yang berkelanjutan.
- Tata kelola yang akuntabel: Monitoring digital dan evaluasi berkala memastikan inovasi berjalan efektif.
Daerah yang mampu mengadopsi dan mengadaptasi inovasi-inovasi ini akan lebih siap menghadapi tantangan fiskal di era desentralisasi yang menuntut kemandirian.
Dengan demikian, pemangkasan TKD memang menimbulkan tantangan, tetapi juga menjadi momentum bagi daerah untuk membuktikan bahwa otonomi bukan sekadar retorika.
Sekarang saatnya daerah berdaya, mandiri fiskal, dan tak lagi bergantung pada “dana dari langit”. Daerah yang mampu bertransformasi menjadi entrepreneur government akan menjadi pemenang dalam era baru desentralisasi yang lebih menuntut kemandirian dan inovasi.














0 Comments