Tips ini bukan bertujuan untuk membela para insan pengadaan, yang memiliki kesalahan substansi dan material, saat dipanggil aparat penegak hukum (APH). Tips ini juga bukan bertujuan untuk mendiskreditkan para aparat APH dan menganggapnya sebagai seorang badguy, yang seolah tidak memahami peraturan pengadaaan barang/jasa, hanya ingin mendapatkan keberhasilan pada sebuah kasus, ataupun memperjualbelikan sebuah kasus.
Tips ini hanya berlaku bagi insan pengadaan yang tidak melakukan kesalahan, tetapi sedang mengalami indikasi akan terjadinya kriminalisasi, terlebih jika dirinya tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dari organisasi yang menaunginya.
Dan percayalah hal tersebut masih banyak sekali terjadi di negeri ini. Beberapa insan pengadaan menyatakan bahwa mereka melewatkan beberapa poin pada tips ini dan berujung pada hukuman yang bersifat kriminalisasi.
Redaksi birokratmenulis.org berusaha mengumpulkan berbagai pengalaman para insan pengadaan, terutama di daerah, yang pernah mengalami, mempraktikkan, dan membuktikan keampuhan tips ini. Beberapa insan pengadaan telah ‘terselamatkan’ dengan mempraktikkan tips berikut.
- Pertama, jawablah pertanyaan APH hanya sesuai pertanyaannya saja. Seorang insan pengadaan dalam menjawab pertanyaan tidak perlu bertele-tele termasuk memberikan pernyataan tambahan yang juga kemungkinan belum tentu sesuai fakta atau bersifat spekulasi.
Jawablah secara lugas, singkat, tetapi jelas sesuai fakta hanya terhadap apa yang ditanyakan oleh APH. Kepuasan penanya dalam memperoleh jawaban biarlah menjadi urusan penanya, insan pengadaan tidak perlu memikirkan hal itu, apalagi sok perhatian kepada penanya.
- Kedua, jangan tergiur untuk ikut masuk pada opini yang dibangun oleh APH yang menurut insan pengadaan tidak sesuai fakta. Salah satu teknik APH dalam bertanya adalah membuat sebuah skenario seolah nyata agar pihak penjawab mau mengakuinya.
Skenario tersebut misalnya adanya tuduhan kecurangan yang disengaja, persekongkolan, ataupun tindakan kesalahan lainnya.
Dalam kondisi demikian, lebih baik insan pengadaan tetap tenang, konsisten, dan menyampaikan jawaban dengan cara sopan tanpa disertai dengan nada tinggi. Atas tuduhan yang disebutkan, mintalah APH untuk membuktikan tuduhannya, insan pengadaan tidak perlu memberikan pernyataan yang justru menimbulkan ‘cerita’ lain yang justru membuat insan pengadaan semakin bingung menjawabnya.
Jawablah dengan meyakinkan jika perlu dengan sedikit senyum, sebagai contoh:
“Maaf Pak, saya tidak sehina itu. Saya hanya melaksanakan tugas sesuai apa yang menjadi tugas saya. Saya tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut karena memang saya tidak melakukannya. Jika Bapak memiliki bukti saya melakukan itu, silakan buktikan saja dan tunjukkan kepada saya.”
- Ketiga, terhadap pertanyaan yang bersifat menyalahkan dokumen pengadaan atau aturan, persilakan pihak penanya untuk menggugat pihak yang berkompeten. Tidak menutup kemungkinan APH menanyakan kepada insan pengadaan tentang kesalahan dokumen pengadaan, misalnya terkait format suatu surat ataupun bentuk kontrak pengadaan.
Jika demikian yang terjadi, pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab, tetapi berikan saja saran kepada APH untuk menggugat pihak penyusun format ataupun kontrak. Bahkan, insan pengadaan bisa saja berbalik bertanya kepada APH bagaimana format yang seharusnya menurut APH.
Bila pertanyaan semakin jauh menyalahkan sebuah aturan, persilakan APH untuk menanyakan dan menggugat pembuat aturan.
Perlu diingat, kontrak kerja pengadaan berada dalam ranah perdata berupa perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak dan berlaku sebagai aturan yang mengikat keduanya.
Pada saat APH menyalahkan dokumen pengadaan, mintalah kepada mereka untuk terlebih dahulu menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) tentang perjanjian, atau dokumen LKPP, atau Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, ataupun Petunjuk Pelaksanaan APBD.
- Keempat, cermati kelengkapan unsur-unsur tuduhan perbuatan melanggar hukum (PMH). Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum jika memenuhi 4 unsur, yaitu: adanya perbuatan, adanya unsur kesalahan, adanya kerugian akibat tindakan yg dituduhkan, dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian (pasal 1365 KUHPdt).
Jika tuduhan tidak memenuhi empat unsur tersebut, maka insan pengadaan tidak dapat dikategorikan dalam tuduhan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, insan pengadaan memiliki dasar yang kuat untuk bertahan bahwa tidak melakukan suatu tindakan melanggar hukum.
- Kelima, bebaskanlah diri Anda jika kegiatan yang Anda lakukan adalah berdasarkan surat perintah. Dengan demikian, terhadap tuduhan persekongkolan yang dijatuhkan kepada insan pengadaan hanya karena menerima perintah secara tertulis dapat dengan mudah dipatahkan.
Hal tersebut didasarkan pada adanya tanggung jawab mutlak yang membebaskan penerima perintah dari segala tanggung jawab hukum (pasal 1367 KUHPdt).
- Keenam, jangan biarkan diri Anda berlarut-larut menunggu sesi pemeriksaan di kantor APH. Dalam pemanggilan oleh APH seringkali insan pengadaan dibiarkan menunggu untuk mendapatkan ‘giliran’. Saat seperti itu hanya akan membuat Anda gundah gulana, cemas, dan tidak produktif.
Oleh karena itu Anda dapat meminta izin untuk kembali ke kantor dengan alasan masih banyak tugas yang harus dikerjakan, dan mintalah kepastian waktu kepada pemeriksa agar Anda tetap produktif. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, tetap sibukkan diri Anda dengan membawa turut serta pekerjaan penting dari kantor atau tetap lakukan kegiatan yang Anda suka.
Bahkan, seorang insan pengadaan pernah membawa mesin jahit dan bordir portable ke kantor APH untuk mengisi waktu sembari menunggu datangnya saat pemeriksaan.
Hal tersebut bukan saja membuat waktu Anda tetap produktif, tetapi juga kegiatan yang Anda lakukan bisa jadi menggugah APH untuk menyegerakan waktu pemeriksaan.
- Ketujuh, jangan pernah menyerahkan pemberian kepada APH dalam bentuk apapun baik diminta ataupun tidak. Budaya memberikan sesuatu, seringkali berupa sejumlah dana, kepada APH masih menjadi kebiasaan beberapa orang di masyarakat kita. Hal itu biasanya bertujuan untuk menyederhanakan proses pemeriksaan ataupun memang untuk memenuhi permintaan ‘oknum’ APH.
Jika hal tersebut masih terjadi, tidak menutup kemungkinan ‘oknum’ dan jajarannya tersebut mengulang perbuatannya di kemudian hari. Tentu saja praktik seperti ini tidak menyelesaikan permasalahan secara jangka panjang, justru praktik ini rawan kembali terulang di masa-masa berikutnya.
Pada saat menjumpai oknum yang meminta penyerahan sejumlah dana, Anda dapat menjawabnya dengan tenang, “Saya harus mencari dengan cara apa Pak, mohon maaf saya tidak sanggup.”
Epilog
Berbagai tips tersebut di atas tentu saja bukanlah tips yang selalu ‘manjur’ bagi insan pengadaan yang kebetulan mengalami hal yang sama, yaitu menjalani pemeriksaan oleh APH sementara insan pengadaan yang bersangkutan tidak melakukan tindakan tidak benar (wrongdoing).
Tips tersebut juga belumlah cukup untuk menggambarkan seluruh teknik atau strategi dalam menghindarkan diri dari kriminalisasi. Namun demikian, tips yang dirangkum dari beberapa sumber tersebut paling tidak dapat memberikan gambaran bagi insan pengadaan bahwa kejadian serupa memang banyak terjadi.
Lebih lanjut diperlukan soliditas dari seluruh insan pengadaan untuk dapat menjaga solidaritas atas terjadinya kejadian serupa yang menimpa insan pengadaan di sekitar Anda. Jangan biarkan teman Anda, sesama insan pengadaan, mengalaminya seorang diri.
Dukungan dan bantuan nyata baik moral maupun material sesama insan pengadaan lebih diperlukan daripada hanya sekadar mengingatkan adanya tips dan trik menghindari kriminalisasi yang masih banyak terjadi di seantero negeri.
***
0 Comments