Surat Terbuka untuk Jaksa dan Hakim yang Menjeruji Kawan Kami, Palupi

by | Nov 30, 2017 | Birokrasi Berdaya | 2 comments

 

Pengantar:

Pergerakan Birokrat Menulis menerima sebuah surat terbuka dari seorang birokrat muda negeri ini. Surat ini ditulis untuk menyuarakan rasa ketidakadilan yang dialami oleh salah seorang sejawat kita, birokrat profesional negeri ini.

Sejawat kita itu kini berada dalam sebuah jeruji besi setelah menghadapi tuntutan jaksa yang terhormat dan vonis hakim yang mulia dirasakan jauh dari rasa keadilan.

Kami berharap, Anda yang masih mempunyai nurani keadilan dapat meluangkan waktu untuk membaca surat terbuka ini.

 

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017, pukul 22.01 WIB dengan berlinang mata, kami mendapat kabar bahwa hakim yang mulia di Pengadilan Tipikor Surabaya telah mengetukkan palunya, memvonis rekan kami Palupi.

Saudara jaksa yang terhormat telah mendakwanya sebagai pihak yang turut-serta melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa di sebuah rumah sakit daerah kebanggaan kami.

Itulah hari paling menyesakkan bagi kami. Perjuangan kami selama berbulan-bulan untuk membelanya pupus sudah. Harapan kami akan datangnya keadilan kandas sudah.

Ntah usaha apalagi yang harus kami lakukan untuk memuliakan harga dirinya, dan mempertahankan perannya yang membanggakan sebagai PNS, birokrat profesional, pelayan rakyat ini.

Kami terpukul dan merasa sangat kecewa.

Bukan saja karena yang menjalani ujian ini adalah seorang PNS yang berintegritas, tetapi karena kami melihat ketidakadilan itu kini nyata di depan mata.

Kapan pun sewaktu-waktu bisa menjerat kami.

Mungkin deretan nama-nama kami tinggal menunggu waktu, terjerembab dalam ketidakadilan itu.

Naudzubillahimindzalik, sungguh kami tidak pernah mengharapkan hal itu terjadi.

 

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Sekedar untuk Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia pahami, Palupi itu hanyalah seorang ibu muda sederhana, dengan dua anak yang mungil.

Namun, bagi kami, ia adalah seorang pejuang yang memiliki pengetahuan mumpuni di bidang pengadaan.

Ia dipercaya oleh negara ini menjadi pejabat pengadaan di rumah sakit daerah milik rakyat Indonesia.

Ketidakmampuannya menuruti segala bentuk formalitas aturan yang dijalankan telah menjerumuskannya ke jeratan ketidakadilan ini.

Ketidakberdayaannya sebagai seorang PNS yang membuatnya harus menanggung rasa pilu ini.

 

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Sesuai dengan keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 huruf a yang kami taati pada konteks saat itu, salah satu persyaratan dan tugas pokok pengguna barang/jasalah yang menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.

Perencanaan pengadaan selain pemaketan pekerjaan termasuk dalam tugas ini adalah membuat jadual pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima akhir hasil pekerjaan.

Dapatlah Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia pahami, apatah yang terjadi apabila dokumen perencanaan baru diserahkan oleh pengguna barang/jasa kepada pejabat pengadaan setelah berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan fisik?

Itulah Palupi, seorang pejabat pengadaan, dengan rela menata-ulang jadual pelaksanaan pengadaan agar dapat memenuhi jadual pengguna barang/jasa, di tengah kelalaian pengguna barang/jasa itu sendiri.

Itulah posisi dilematis seorang Palupi saat itu. Sebagai birokrat yang bersertifikasi pengadaan barang/jasa, yang masih rendah di negeri ini, ia dengan rela meluangkan waktunya untuk pekerjaan tambahan itu.

Kesalahan Palupi adalah ia begitu rela meluangkan waktunya untuk menata jadual itu, sebuah tugas negara, yang sebenarnya lebih bermanfaat untuk dirinya sendiri jika ia mengabaikannya dan bercengkerama dengan anak-anaknya yang belia itu.

Namun, apatah daya seorang pejabat pengadaan seperti Palupi tuk menolak permintaan pengguna barang/jasa atasannya itu.

Ia memang tidak memiliki keberanian itu, sebagaimana begitu beraninya Saudara jaksa yang terhormat menuntutnya di muka pengadilan, walaupun Saudara jaksa yang terhormat bisa merasakan pedihnya jika berada di posisi Palupi itu.

Bagi seorang Palupi, keberanian menolak itu adalah sesuatu yang sangat mahal. Ini menyangkut jabatan yang diembannya dari negara.

Saudara jaksa yang terhormat tentu pernah mengalami juga dilema itu.

 

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Kami juga ingin bertanya kepada Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia, apakah kesalahan pengguna barang/jasa yang berakibat pada kurangnya kuantitas/kualitas hasil pekerjaan karena kelalaian dan ketidakprofesionalannya layak ditimpakan kepada pejabat pengadaan?

Perlulah Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia pahami, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, setidaknya dalam waktu tujuh hari setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa mesti melakukan Rapat Pra Pelaksanaan atau Pre Construction Meeting (PCM).

Rapat ini begitu penting karena ia akan menyamakan persepsi seluruh isi dokumen kontrak serta membuat kesepakatan terhadap hal-hal yang belum terdapat di dalam dokumen kontrak.

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia, siapakah yang terlibat dalam rapat penting itu?

Untuk lagi Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia pahami, yang terlibat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas.

Alangkah teledornya Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia jika tidak memahami bahwa pejabat pengadaan tidak lagi terlibat di dalam rapat ini.

 

Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Lagi-lagi, Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia, bukanlah maksud kami tuk menggurui.

Akan tetapi, perlulah Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia pahami, pelaksanaan pekerjaan yang telah disampaikan di rapat itu seharusnya menjadi momen penting tentang hal-hal yang akan dipenuhi berbagai pihak.

Bila dalam rapat itu–dan kenyataannya di lapangan–tidak disepakati adanya konsultan pengawas, apakah kesalahan kesepakatan itu mesti ditimpakan ke pejabat pengadaan?

Bukankah Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia sendiri bisa memahami bahwa hal itu adalah kewenangan pengguna barang/jasa?

Jika Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia dalam posisi sebagai pengguna barang/jasa, tentulah bisa memahami bahwa seharusnya mitigasi risiko dapat dilaksanakan dari berbagai laporan proyek.

Laporan-laporan itu tentulah dibuat untuk memberikan keterangan atas berbagai tindakan penting, secara berkala maupun waktu tertentu.

Selain itu, laporan-laporan itu adalah alat kendali dalam rangka koordinasi proyek. Laporan-laporan itu juga berfungsi sebagai pertanggungjawaban dan alat komunikasi untuk menyampaikan keputusan-keputusan penting.

Begitupun, Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia tentu memahami, apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, pengguna barang/jasalah yang harus memberikan peringatan secara tertulis.

Bukan Palupi, seorang pejabat pengadaan.

Serah terima pekerjaan pun dilaksanakan oleh tim tersendiri.

Sekali lagi, bukan Palupi, seorang pejabat pengadaan.

 

Nah, Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia,

Dengan begitu banyaknya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, sungguhlah tidak adil apabila kesalahan malah ditimpakan kepada Palupi, seorang pejabat pengadaan yang sederhana itu.

Sekali lagi, dalam kondisi tidak berdaya, kami menggugat nurani keadilan Saudara jaksa yang terhormat dan hakim yang mulia, pantaskah seorang pejabat pengadaan disangkakan dengan pasal turut serta itu?

 

Tertanda,

Warga negara biasa,

Yang berkumpul di sebuah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia.

3
0
Aisyah Munim ◆ Active Writer

Aisyah Munim ◆ Active Writer

Author

ASN Fungsional Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah di Jawa Timur. Empatinya terhadap nasib sejawatnya sesama Fungsional Pengadaan Barang/Jasa tercermin dalam tulisan-tulisannya.

2 Comments

  1. Avatar

    ini yang membuat kreatifitas ASN saat ini menjadi beku karena dihantui rasa takut “akan ada” upaya untuk menjebloskan dlm penjara.

    Reply
  2. Avatar

    Mengingatkan pelaku PBJ agar berhati-hati, kriminalisasi PBJ masih tetap ada. Stop Kriminalisasi PBJ. Sampai kapan?

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post