
Yang Terhormat
Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Perihal: Efisiensi Tidak Cukup Hanya dengan Pemotongan Anggaran
Dengan hormat,
Surat ini ditulis bukan dari posisi berseberangan, melainkan dari posisi warga negara yang berkepentingan agar kebijakan fiskal pemerintahan Bapak berhasil. Justru karena agenda efisiensi anggaran yang Bapak canangkan memiliki tujuan yang benar — memastikan uang negara sampai kepada rakyat, bukan habis di meja rapat dan perjalanan dinas — maka kekeliruan dalam merumuskan caranya akan terasa sangat disayangkan.
Sejak instruksi efisiensi anggaran dikeluarkan, ruang publik dipenuhi angka-angka besar tentang penghematan. Kementerian dan lembaga berlomba melaporkan berapa persen anggaran yang berhasil dipangkas. Namun, di balik kegairahan itu, ada persoalan konseptual yang belum tuntas dibicarakan: efisiensi dan pemotongan anggaran bukanlah dua hal yang sama.
Efisiensi adalah soal rasio — seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Pemotongan hanya mengurangi penyebut, tanpa jaminan pembilangnya terjaga. Sebuah program yang anggarannya dipangkas 30 persen, tetapi hasilnya turun 60 persen bukanlah program yang menjadi lebih efisien; ia justru menjadi lebih boros. Sebaliknya, program yang anggarannya tetap, tetapi cara kerjanya dibenahi sehingga jangkauannya berlipat, itulah efisiensi yang sesungguhnya.
Surat ini mengajukan empat catatan, disertai usulan konkret, dengan harapan agenda efisiensi Bapak tidak berhenti pada penghematan administratif, melainkan berkembang menjadi reformasi tata kelola keuangan negara yang berumur panjang.
Catatan Pertama: Pemotongan Anggaran Tidak Menyentuh Akar Masalah
Pemborosan anggaran di Indonesia selama ini utamanya tidak bersumber dari besarnya alokasi, melainkan dari cara alokasi itu dibelanjakan. Bahkan, temuan para auditor dari tahun ke tahun menunjukkan praktik yang berulang, yaitu penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa, pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, belanja yang tidak didukung dengan bukti memadai, serta program yang tumpang tindih antar-instansi dan antar-tingkat pemerintahan.
Semua bentuk pemborosan tersebut bersifat struktural, bukan volumetrik, yaitu berdasarkan ukuran dimensi atau ruang yang ditempati. Artinya, pemborosan tidak akan hilang hanya dengan pemotongan anggaran. Sebab, sebuah proyek yang harganya digelembungkan sebesar 40 persen akan tetap digelembungkan sebesar 40 persen meskipun pagunya dipotong. Yang berubah hanya skalanya. Praktiknya tetap sama.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pemotongan anggaran yang kaku justru akan menciptakan insentif negatif untuk mencari jalan pintas. Sebab, realitasnya target berbagai program tetap dipaksa untuk tercapai meskipun dengan sumber daya yang berkurang.
Pemotongan yang bersifat pukul rata tersebut juga memiliki kelemahan mendasar, yaitu pos anggaran yang sudah efisien dipotong sama dengan yang masih sarat dengan pemborosan.
Sebagai contoh, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun telah menjaga belanjanya secara disiplin malah dikenai persentase pemotongan anggaran yang setara dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lainnya yang berulang kali melakukan pemborosan.
Artinya, tindakan Bapak Presiden ini bukan hanya telah menciptakan ketidakadilan, tetapi juga mengirimkan sinyal yang keliru kepada birokrat, yaitu disiplin anggaran tidak memberikan penghargaan apa pun.
Usulan kami: Ganti pendekatan pemangkasan Bapak Presiden yang seragam dengan pemangkasan anggaran yang berbasis diagnosis. Setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus diminta menyerahkan peta belanjanya terlebih dahulu, diaudit dari sisi kinerja, dan kemudian pemotongan anggaran diberlakukan secara proporsional berdasarkan data pemborosan masing-masing. Pihak dengan rekam jejak belanja yang disiplin harus diberi ruang fiskal yang lebih longgar sebagai insentif.
Catatan Kedua: Yang Terpangkas Anggaran Malah yang Justru Menjadi Ujung Tombak
Dalam praktik birokrasi, keputusan tentang pos mana yang dipotong biasanya diambil di tingkat pusat, yaitu oleh para pejabat yang duduk di kantor yang jaraknya paling jauh dari titik pelayanan terdepan di daerah. Akibatnya, terjadi ironi, yaitu pos anggaran yang dipangkas bukanlah pos yang paling boros, melainkan pos anggaran yang paling lemah daya tawarnya secara politis ke pusat kekuasaan.
Anggaran perjalanan dinas, misalnya, memang layak dipotong. Namun, Bapak Presiden perlu membedakan antara perjalanan dinas seremonial yang tidak menghasilkan apa-apa, dengan perjalanan dinas operasional penyuluh pertanian yang harus menjangkau desa-desa terpencil, petugas kesehatan yang melakukan imunisasi keliling, atau pengawas sekolah yang harus memverifikasi kondisi ruang kelas. Ketika semuanya dipangkas dengan persentase yang sama, yang dikorbankan adalah kemampuan negara untuk hadir secara fisik di hadapan warganya.
Hal serupa berlaku pada anggaran operasional fasilitas layanan dasar di puskesmas, sekolah, balai penyuluhan, dan kantor desa/kelurahan. Pos-pos ini kerap dikategorikan sebagai “belanja rutin” atau “non-prioritas” dalam nomenklatur anggaran, padahal justru di sinilah negara bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Pemotongan anggaran di titik pelayanan terdepan ini tidak akan terlihat dalam laporan efisiensi, tetapi akan sangat terasa oleh masyarakat di daerah.
Usulan kami: Tetapkan daftar pos yang dilindungi (protected expenditure list) yang secara tegas dikecualikan dari instruksi efisiensi Bapak Presiden, yaitu mencakup biaya operasional layanan dasar di tingkat desa/kelurahan, tunjangan tenaga lapangan, dan pemeliharaan infrastruktur layanan publik. Efisiensi harus berjalan dari pusat ke daerah, bukan sebaliknya.
Catatan Ketiga: Pemotongan Anggaran Belanja Tanpa Peningkatan Anggaran Penerimaan adalah Pekerjaan yang Menggantung
Ini mungkin catatan yang paling penting untuk mendapat perhatian Bapak Presiden.
Selama ini, perbincangan tentang efisiensi hampir seluruhnya berputar pada sisi belanja. Padahal, dari sudut pandang keuangan negara dan daerah, selama kebocoran di sisi penerimaan jauh lebih besar nilainya daripada seluruh nilai penghematan belanja administratif yang bisa diefisiensikan.
Pada kenyataannya, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara sekawasan dengan tingkat pendapatan serupa. Di saat yang sama, terdapat persoalan yang telah lama dipahami, tetapi belum tertangani secara tuntas, yaitu kepatuhan pajak sektor usaha besar, tata kelola royalti dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor sumber daya alam, praktik penghindaran pajak lintas negara, serta insentif fiskal yang diberikan bertahun-tahun tanpa evaluasi menyeluruh atas manfaatnya.
Ketimpangan ini memiliki konsekuensi politik. Ketika birokrat di daerah diminta berhemat pada hal-hal kecil, sementara persoalan besar di sisi penerimaan negara dan daerah tidak tersentuh dengan intensitas yang sama, pesan yang tertangkap publik adalah bahwa beban penghematan ditanggung oleh yang lemah, bukan oleh yang kuat. Padahal, legitimasi kebijakan efisiensi bergantung pada persepsi keadilan ini.
Usulan kami:
Jalankan agenda efisiensi Bapak Presiden secara simetris. Umumkan target yang terukur dan batas waktunya untuk program peningkatan rasio pajak, lakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh insentif fiskal yang berlaku, dan publikasikan tax expenditure report secara berkala agar publik dapat menilai seberapa besar penerimaan negara dan daerah serta apa hasilnya.
Catatan Keempat: Efisiensi Menuntut Perubahan Cara Kerja, Ini Bukan Hanya Soal Angka
Efisiensi yang berumur panjang tidak lahir dari instruksi Bapak Presiden, melainkan dari perubahan sistem. Beberapa hal berikut layak menjadi agenda pemerintahan Bapak Presiden:
Penganggaran berbasis kinerja yang dijalankan sungguh-sungguh. Konsep ini sudah lama ada dalam regulasi kita, tetapi pada praktiknya masih sering berhenti sebagai formalitas. Setiap program semestinya dinilai dari hasil yang dicapai untuk masyarakatnya, bukan dari tingkat penyerapan anggarannya. Selama penyerapan tinggi masih dianggap prestasi, insentif untuk berhemat secara cerdas tidak akan pernah terbentuk. Karenanya, efisiensi realisasi anggaran harus terus menjadi program Bapak Presiden.
Digitalisasi dan transparansi pengadaan. Katalog elektronik dan sistem pengadaan daring telah tersedia, tetapi cakupan dan kualitas pengendaliannya masih perlu diperkuat. Data pengadaan yang terbuka memungkinkan publik, akademisi, dan jurnalis ikut mengawasi. Ini adalah bentuk pengawasan yang lebih murah dan luas jangkauannya dibandingkan menambah aparat pengawas. Akan tetapi, hasil digitalisasi ini harus benar-benar digunakan.
Penyederhanaan kelembagaan yang sesungguhnya. Tumpang tindih fungsi antar-lembaga adalah sumber pemborosan yang nyata. Namun, penyederhanaan kelembagaan harus diartikan penggabungan atau penghapusan fungsi yang berulang, bukan sekadar memotong anggaran instansi yang strukturnya tetap utuh. Hal ini hanya akan menghasilkan kelembagaan yang sama-sama ada, tetapi sama-sama tidak mampu bekerja. Bapak Presiden harus mengurangi jumlah lembaga-lembaga ini.
Penguatan kapasitas pengelola anggaran. Banyak pemborosan anggaran justru bersumber dari lemahnya kemampuan perencanaan di tingkat satuan kerja. Perencanaan yang buruk melahirkan revisi berulang, keterlambatan pelaksanaan, dan belanja menumpuk di akhir tahun. Investasi pada kompetensi sumber daya manusia justru akan menghemat di kemudian hari. Bapak Presiden harus terus menguatkan kemampuan ini.
Ruang bagi pengawasan independen. Efisiensi akan lebih kredibel jika hasilnya diaudit dan dilaporkan secara terbuka, yaitu berapa yang dihemat, ke mana dialihkan, dan apa dampaknya. Tanpa pengungkapan semacam ini, publik hanya akan melihat angka pemotongan anggaran tanpa melihat manfaatnya. Ruang terbuka ini harus Bapak Presiden bangun terus.
Akui Sisi Lain Persoalan
Keadilan menuntut pengakuan bahwa Pemerintah memiliki argumentasi yang dapat dipahami di balik kebijakannya.
Memang kami paham, pemerintahan Bapak Presiden mewarisi ruang fiskal yang sempit. Beban pembayaran bunga utang, kebutuhan mendanai program prioritas yang dijanjikan kepada rakyat, serta ketidakpastian ekonomi global memberikan tekanan nyata terhadap ruang fiskal yang sempit ini.
Dalam situasi ini, pemotongan anggaran belanja administratif adalah instrumen yang tersedia dalam jangka pendek, dapat dieksekusi dalam hitungan bulan, dan secara populis menunjukkan keseriusan pemerintah.
Sebagian ekonom berargumen bahwa reformasi struktural seperti perbaikan tata kelola, reformasi perpajakan, penyederhanaan kelembagaan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk membuahkan hasil, sementara kebutuhan fiskal mendesak. Dalam kerangka ini, pemotongan anggaran dalam jangka pendek adalah jembatan, bukan solusi akhir.
Di situlah letak surat terbuka ini: jika pemangkasan memang dimaksudkan sebagai jembatan, maka harus jelas jembatan itu menuju ke mana. Tanpa agenda reformasi yang jelas, langkah sementara ini berisiko menjadi permanen, dan pemerintahan Bapak Presiden akan dikenang sebagai pemerintahan yang telah berhemat, bukan pemerintahan yang membenahi. Hal ini tidak akan berbeda dengan jargon di zaman Orde Baru, yaitu “kencangkan ikat pinggang”.
Sebagai penutup, mandat politik yang Bapak Presiden terima adalah modal yang tidak dimiliki pemimpin lainnya, yaitu kekuatan untuk melakukan perubahan yang sulit dan tidak populer dalam jangka pendek, tetapi berdampak lama.
Reformasi tata kelola anggaran adalah jenis perubahan seperti itu. Ia tidak menghasilkan angka penghematan yang dapat diumumkan dalam satu kuartal, tetapi menghasilkan negara yang bekerja lebih baik selama puluhan tahun kemudian.
Kepercayaan publik terhadap agenda efisiensi Bapak Presiden akan bertahan selama rakyat dapat melihat hasilnya dalam kehidupan sehari-hari, yaitu puskesmas yang obatnya tersedia, sekolah yang atapnya tidak bocor, dan jalan desa yang tidak menunggu bertahun-tahun untuk diperbaiki. Sebaliknya, kepercayaan itu akan cepat terkikis jika yang terlihat hanyalah angka pemotongan anggaran tanpa perbaikan yang dirasakan langsung.
Efisiensi yang sejati bukan diukur dari seberapa besar anggaran yang berhasil dipangkas, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Rakyat tidak menuntut negara yang lebih hemat. Rakyat menuntut negara yang bekerja lebih baik.
Demikian surat ini disampaikan dengan penuh hormat, disertai harapan agar menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden.
Hormat kami,
Redaksi Birokrat Menulis
Tembusan:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia














0 Comments