Hari Anti Korupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. Di tahun 2022 dilaksanakan peringatan hari anti korupsi di berbagai daerah yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema: “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”
Mendefinisikan Korupsi
Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang mencederai keadilan masyarakat secara formil dan materil.
Korupsi juga dipandang sebagai suatu perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan bernegara di mana untuk memperoleh keuntungan materi yang menyangkut perorangan, keluarga dekat, atau kelompok, dengan melanggar aturan pelaksanaan perundang-undangan.
World Bank pada tahun 2000 mendefenisikan korupsi sebagai: “Penyalahgunaan Kekuasaan Publik untuk Kepentingan Pribadi”.
Secara umum ada 2 jenis korupsi yaitu korupsi birokrasi dan korupsi politik. Korupsi birokrasi berbentuk menerima atau meminta suap dari masyarakat dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Sedangkan korupsi politik adalah dilakukan berkaitan dengan tahapan atau kepentingan yang berhubungan dengan politik dalam jumlah yang cukup besar.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah kurangnya transparansi pengambilan keputusan, lingkungan tertutup, lemahnya tertib hukum, kurangnya kebebasan berpendapat, penghasilan yang tidak mencukupi, politik biaya tinggi, politik transaksional, sikap pesimis terhadap pemberantasan korupsi, kurangnya kapasitas, dan tidak efisiennya sistem politik dan birokrasi.
Setelah Perayaan: Apa yang Akan Dilakukan?
Dari semua uraian singkat di atas, serta dengan formalitas perayaan antikorupsi sedunia yang dilaksanakan setiap tahun, ada pertanyaan tersembunyi dalam hati masyarakat:
“Setelah perayaan lalu apa yang akan dilakukan?”
Apakah akan sama dengan perayaan yang lain, gegap gempita kemudian perlahan terlupakan?
Berapa biaya yang habis untuk perayaaan yang pada akhirnya tidak mengubah keadaan?
Kita semua sepakat bahwa korupsi harus dimusnahkan dari muka bumi pertiwi. Bahkan para koruptor pun ikut sepakat. Permasalahannya, dimulai dari mana?
Apakah dalam sebuah kontestasi politik bisa menang apabila tanpa politik uang? Bagaimana pula pada promosi jabatan, tender proyek, perizinan usaha besar? Banyak pertanyaan empiris yang membuat pesimisme di kalangan masyarakat untuk bisa berperilaku antikorupsi.
Banyak Harapan Tertuju pada KPK
Banyak harapan tertuju kepada KPK. Dari sekian banyak harapan tersebut tentunya kita berharap KPK lebih berkonsentrasi kepada induknya korupsi yaitu pemilu.
Kita belum mendengar apa gebrakan yang akan dilakukan KPK terhadap pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia kita berharap KPK bisa melahirkan gebrakan baru, baik dari sisi kapasitas SDM, tahapan, biaya, maupun jurus anti politik uang.
Di beberapa sistem pemerintahan birokrasi ternyata KPK banyak merekomendasikan digitalisasi pemerintahan. Tentunya KPK sudah semestinya juga merekomendasikan dilaksanakannya digitalisasi pemilu.
Melalui beberapa kali acara zoom meeting tentang digitalisasi saya sering bertanya kepada narasumber tentang peluang dilaksanakannya digitalisasi pemilu dan semua narasumber menyatakan sangat siap secara teknologi. SDM perguruan tinggi pun sangat siap untuk menjadi penyelenggara digitalisasi pemilu 2024.
Digitalisasi Pemilu sebagai Terobosan Signifikan
Agar Hari Anti Korupsi tidak hanya sebatas perayaan tahunan yang menghabiskan anggaran negara, sudah selayaknya setiap tahun ada terobosan signifikan yang terjadi di setiap peringatan Hari Anti Korupsi.
Untuk tahun 2022 ini kita berharap KPK mendukung upaya digitalisasi pemilu 2024. Sebagai pilot project bisa dilaksanakan di 10 kota terlebih dahulu. Kalau tidak bisa di 10 kota, bisa diperkecil di 5 kota, atau seminimalnya dilakukan di 1 kota terlebih dahulu.
Sistem kependudukan sudah terdigitalisasi, hampir semua masyarakat telah terhubung dengan telepon seluler, semua kelompok umur sudah familier dengan berbagai aplikasi di ponsel. Dengan kondisi ini, tentunya aplikasi digitalisasi pemilu 2024 sudah sangat layak untuk kita terapkan. Tinggal bagaimana KPK bisa mendorong.
Waktu yang tersisa menuju pemilu serentak 2024 tentunya bisa disiasati minimal penerapan digitalisasi pemilu pada 1 kota sebagai pilot project. Demikian harapan “sederhana” yang penulis yakin berdampak signifikan untuk mencegah korupsi.
Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.
0 Comments