
Pemekaran Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menuntut lebih dari sekadar kenaikan eselon. Ia menuntut transformasi kapasitas negara yang selama ini absen.
Negara yang terlambat hadir tidak bisa sekadar datang dengan papan nama baru lewat Ditjen baru. Ia harus datang dengan kapasitas yang sepadan dengan beban yang selama ini ditanggung pesantren sendirian.
Di tengah tekanan fiskal yang memaksa banyak lembaga negara memangkas anggaran dan berbagai langkah efisiensi, pemerintah mengambil keputusan yang “cukup berani “, yakni memekarkan Direktorat Pesantren menjadi sebuah Direktorat Jenderal yang berdiri sendiri di bawah Kementerian Agama.
Langkah ini, dalam konteks kelembagaan, adalah kenaikan kelas dan kepemilikiian rumah baru yang sangat signifikan yang membawa konsekuensi anggaran, kewenangan, dan akuntabilitas yang jauh lebih besar.
Sebagai pengakuan politik atas peran strategis pesantren dalam kehidupan berbangsa, keputusan ini patut diapresiasi. Tetapi apresiasi tidak boleh membutakan diri pada pertanyaan yang lebih tajam, yakni apakah negara benar-benar siap dengan semua yang menyertai pengakuan itu?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah lompatan normatif yang sungguh berani. Untuk pertama kalinya, negara secara eksplisit mengakui pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Tiga fungsi ini bukan sekadar deskripsi sosiologis yang sudah lama berlaku di lapangan. Pengakuan itu kini adalah mandat hukum yang menuntut respons kelembagaan yang nyata dari negara. Patut direnungkan, di sinilah beban sesungguhnya dari Ditjen baru ini mulai terlihat wujudnya.
Kapasitas yang belum pernah dibangun
Fungsi pendidikan pesantren sudah terbukti selama berabad-abad. Bahkan sebelum negara ini lahir, pesantren telah mendidik ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa.
Negara boleh saja mengklaim kontribusinya melalui regulasi dan subsidi, tetapi sejatinya pesantren tumbuh karena ketangguhan internalnya sendiri yang berakar dari kemandirian kiai, kesetiaan santri, dan kepercayaan masyarakat.
Fungsi ini relatif sudah memiliki ekosistem yang bisa dikelola secara birokratis, mulai dari adanya kurikulum, ijazah yang diakui, pengawasan mutu dari Majelis Masyayikh yang bisa diterapkan, dan lain sebagainya.
Namun demikian, sejalan dengan amanah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat adalah medan yang sama sekali berbeda. Berdasar amanah UU Pesantren ini, dakwah bukan lagi sekadar ceramah dan tabligh.
Dalam konteks UU Pesantren, ia mengandung dimensi pembentukan karakter sosial, penguatan kohesi komunitas, dan penyebaran nilai-nilai yang relevan dengan tantangan zaman, mulai dari radikalisme digital hingga krisis identitas generasi muda.
Mengukur keberhasilan dakwah tidak semudah menghitung angka kelulusan atau rasio guru-murid. Ia membutuhkan indikator yang sama sekali belum dirumuskan secara serius oleh birokrasi kita.
Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat menyentuh ranah yang bahkan lebih kompleks, yakni ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan ketahanan pangan berbasis komunitas pesantren.
Ini bukan bidang yang asing bagi pesantren karena banyak pondok telah lama menjalankan fungsi ini secara organik. Yang asing justru adalah hadirnya negara secara terstruktur dalam ekosistem tersebut.
Saat Bank Indonesia lebih Sigap
Fakta paling telanjang yang perlu dihadapi oleh Ditjen baru ini adalah sebuah paradoks yang terasa ngilu sekaligus instruktif; dalam urusan pemberdayaan ekonomi pesantren, bukan Kementerian Agama yang selama ini paling aktif bergerak namun Bank Indonesia.
Bank Indonesia, melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS), telah membangun program pengembangan pesantren yang sistematis dan terukur jauh sebelum UU Pesantren disahkan.
Program Pengembangan Ekonomi Pesantren (PEP) milik BI mencakup pelatihan kewirausahaan santri, pengembangan unit usaha berbasis wakaf produktif, fasilitasi akses permodalan syariah, hingga pembentukan ekosistem rantai pasok berbasis pesantren.
BI bukan satu-satunya. Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bahkan berbagai lembaga donor internasional seperti IDB dan berbagai NGO global telah mengisi ruang kosong yang selama ini tidak terurus dengan baik.
Ketika lembaga di luar Kemenag berlomba-lomba masuk ke ekosistem pesantren dengan program pemberdayaan, itu bukan bukti betapa menariknya pesantren sebagai objek intervensi. Itu adalah bukti betapa lama negara absen dari panggung yang seharusnya menjadi miliknya.
Absennya Kemenag bukan semata soal kekurangan anggaran. Ia lebih dalam dari itu, Ia adalah soal kekurangan visi dan kekurangan kapasitas SDM untuk membayangkan pesantren sebagai aktor ekonomi dan sosial, bukan sekadar lembaga keagamaan yang perlu disubsidi dan diawasi.
Utang SDM
Dari seluruh tantangan yang menghadang Ditjen baru ini, masalah sumber daya manusia adalah yang paling akut. Ironisnya, masalah sumber daya manusia ini adakah masalah yang paling jarang dibicarakan dalam euforia pemekaran kelembagaan.
Sebuah Ditjen yang baru tidak hanya membutuhkan tambahan jabatan eselon satu dan dua, ruang rapat yang lebih besar, atau gelontoran anggaran baru. Dengan amanat strategis dalam UU Pesantren, pemekaran ini membutuhkan aparat yang memiliki kompetensi lintas bidang yang sangat spesifik.
Seorang birokrat Ditjen Pesantren idealnya harus memahami fikih muamalah sekaligus manajemen rantai pasok, paham ekosistem wakaf produktif sekaligus literasi keuangan digital, mampu mendampingi koperasi pondok pesantren dari tahap pendirian hingga penetrasi pasar, dan harus peka untuk tidak mengganggu otonomi kultural pesantren yang selama ini menjadi kekuatan utamanya.
Profil seperti ini tidak lahir dari pendidikan kedinasan atau kediklatan sebagaimana lazimnya. Ia lahir dari pengalaman lapangan bertahun-tahun, dari pertukaran pengetahuan lintas sektor, dan dari budaya organisasi yang menghargai kompetensi di atas senioritas.
Kualitas SDM Kemenag, dengan segala hormat, belum dikenal sebagai lingkungan yang secara konsisten menghasilkan profil semacam itu.
Reformasi birokrasi yang bergulir selama dua dekade terakhir belum sepenuhnya mengubah kultur rekrutmen dan pengembangan SDM di institusi ini. Ini merupakan diagnosis yang harus dihadapi secara terbuka jika pemekaran ini ingin bermakna.
Sejarah birokrasi Indonesia penuh dengan lembaga baru yang lahir dengan semangat besar namun layu dalam rutinitas administratif. Pemekaran kelembagaan terlalu sering diperlakukan sebagai solusi, padahal ia hanyalah perubahan struktur, bukan perubahan kapasitas.
Tanpa peta jalan yang jelas, Ditjen baru ini berisiko menjadi satu lapisan birokrasi tambahan yang justru memperlambat gerak pesantren, bukan mempercepatnya.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, risiko yang lebih konkret adalah duplikasi program. Jika Ditjen Pesantren hadir tanpa mekanisme koordinasi yang kuat dengan BI, BAZNAS, Kemenkop, dan lembaga lain yang sudah lebih dulu bekerja di lapangan, yang terjadi adalah tumpang tindih program yang memboroskan anggaran dan membingungkan pesantren sebagai penerima manfaat.
Pesantren tidak membutuhkan lebih banyak program. Pesantren membutuhkan program yang terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Agar pemekaran bukan sekadar sejarah kelembagaan
Jika Ditjen baru ini ingin benar-benar menjadi titik balik, ada beberapa langkah awal yang tidak boleh dilewati, terutama agar pemekaran Ditjen bukan sekadar menjadi penanda sejarah kelembagaan.
- Pertama, pemetaan ekosistem pesantren yang transparan dan komprehensif dengan menemukenali siapa saja aktor yang sudah bekerja di fungsi dakwah dan pemberdayaan, program apa yang sudah berjalan, di mana duplikasinya, dan di mana celah yang belum terisi. Pemetaan ini adalah prasyarat dari bermacam kebijakan yang akan diambil.
- Kedua, membangun mekanisme koordinasi lintas lembaga yang memiliki otoritas riil. Mekanisme ini bukan sekadar forum silaturahmi yang tidak mengikat. BI, BAZNAS, dan lembaga lain harus didudukkan sebagai mitra strategis yang setara, bukan subordinat yang harus melapor ke Ditjen.
- Ketiga, menginvestasikan sumber daya secara serius untuk pengembangan SDM internal. Faktor ini menjadi determinan dalam konteks membangun kapasitas kelembagaan yang mumpuni menyambut tugas baru pemekeran Ditjen.
Pesantren adalah salah satu institusi paling tangguh yang pernah lahir dari rahim bangsa ini. Ia contoh terbaik dari kondisi selamat dari kolonialisme, bertahan melewati berbagai rezim politik, dan terus tumbuh bahkan ketika negara absen.
Ketangguhan itu bukan alasan untuk terus membiarkan pesantren berjalan sendirian. sebaliknya, ia adalah argumen terkuat mengapa kehadiran negara harus benar-benar berkualitas, bukan sekadar ramai di acara peresmian lalu sepi di lapangan.
Ditjen baru ini memikul tanggung jawab yang berat karena harus membuktikan bahwa ketika negara akhirnya hadir secara serius, kehadirannya itu memang sepadan dengan kepercayaan yang telah lama diberikan masyarakat kepada pesantren.














0 Comments