
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang salah satu persyaratan dasarnya adalah Persetujuan Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administrasi, pembatalan izin, bahkan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sejak diberlakukannya reformasi perizinan berbasis risiko melalui PP 5/2021 dan PP 22/2021, “izin lingkungan” secara resmi diubah menjadi “persetujuan lingkungan” sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui sistem Online Single Submission, puluhan ribu
dokumen persetujuan lingkungan telah diproses, mulai dari penilaian tingkat kelayakan lingkungan dengan izin usaha, di mana AMDAL menghasilkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup,
UKL-UPL menghasilkan Persetujuan PKPLH, dan pemantauan lingkungan hidup
yang memuat DLH dan SPPL.
Namun, dalam praktiknya di lapangan sering terjadi hambatan, seperti kelengkapan dokumen teknis tambahan (persetujuan teknis Air Limbah, Gas Fluida, Limbah B3 dan AMDAL) yang belum selesai.
Selain itu, integrasi penuh antar sistem OSS RBA, Amdalnet, PTSP online, Simpel dst. juga belum sepenuhnya optimal. Buku ini menyajikan ringkasan pengaturan terbaru sejak PP 5/2021 atas nama persetujuan lingkungan.
Dari sisi kewenangan, pengurusan persetujuan lingkungan saat ini dibagi antara pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dst) untuk usaha skala nasional/proyek prioritas, serta daerah (Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan/Perizinan) untuk usaha skala dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten/kota, baik berbasis lokasi sesuai ketentuan PP 5/2021 dan PP 22/2021.
Sinopsis & Isi Buku
Buku ini menggabungkan teori hukum lingkungan, perkembangan regulasi terbaru, sistem perizinan lingkungan, praktik administrasi, serta studi-studi wilayah sebagai bahan bagi mengelola ketidakpastian hukum dan tantangan pelaksanaan di lapangan. Buku ini ditujukan bagi pelaku usaha, pejabat dinas, dan praktisi hukum yang terlibat dalam implementasi persetujuan lingkungan di Indonesia.
Sebagai panduan aplikatif yang relevan bagi pelaku usaha, aparatur pemerintah, dan praktisi hukum lingkungan, buku ini disusun untuk membantu memahami transisi sistem perizinan lingkungan pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Dengan menekankan pentingnya persetujuan lingkungan sebagai prasyarat wajib dalam penerbitan perizinan berusaha, penulis mengupas secara mendalam struktur hukum, digitalisasi prosedur melalui OSS dan Amdalnet, serta integrasi mekanisme perizinan berbasis risiko.
Latar belakang penyusunan buku ini berasal dari pengalaman langsung penulis dalam merancang regulasi dan mengamati berbagai kendala birokrasi serta praktik pungutan liar di lapangan. Hal ini membuat narasi dalam buku ini tidak hanya normatif, tetapi juga reflektif dan kritis.
Adapun cakupan isi buku terbagi dalam sejumlah topik utama, antara lain:
- Krisis dan evolusi perizinan lingkungan di Indonesia
- Kerangka peraturan terkait UU 32/2009, UU 6/2023, PP 5/2021, PP 22/2021, dan PermenLHK
- Sistem OSS-RBA dan Amdalnet dalam proses pendaftaran dan analisis risiko
- Instrumen persetujuan lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH/DPLH
- Persetujuan teknis untuk pengelolaan limbah, emisi, B3, kebisingan, dan Andalalin
- Tata cara perubahan, pembaruan, dan pencabutan persetujuan lingkungan
- Pengawasan dan penegakan hukum, termasuk sanksi administratif dan pidana
- Tantangan lapangan serta ilustrasi studi kasus perizinan
Dengan pendekatan tersebut, buku ini menjadi rujukan komprehensif sekaligus reflektif bagi semua pihak yang terlibat dalam reformasi sistem perizinan lingkungan di Indonesia.
Kelebihan Buku
- Ditulis oleh penyusun regulasi langsung yang memahami praktik lapangan dan kekosongan norma hukum.
- Relevan untuk kebijakan terbaru, termasuk PP 22/2021 dan Perpres tentang penangkapan karbon.
- Gaya penulisan mengalir, populer, namun tetap mengedepankan akurasi hukum dan substansi teknis.
- Memuat studi kasus nyata dan prosedur OSS-Amdalnet secara teknis, disertai contoh dokumen dan skema alur.
- Cocok dijadikan bahan ajar hukum lingkungan dan panduan kerja ASN teknis di daerah maupun pusat.
Rekomendasi Pembaca
Buku ini sangat direkomendasikan untuk aparatur pemerintah, pelaku usaha, mahasiswa hukum dan lingkungan, serta praktisi OSS dan konsultan AMDAL yang membutuhkan referensi terkini dalam perizinan lingkungan secara legal dan teknis.
Tentang Penulis
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi adalah analis hukum di Sekretariat Kabinet RI dan penulis aktif kebijakan lingkungan bersama Marhaeni Ria Siombo yang saat ini aktif mengajar ilmu hukum di Universitas Borobudur.
Identitas Buku
Judul: Persetujuan Lingkungan
Penulis: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi & Marhaeni Ria Siombo
Editor: Rina Raudhotul Jannah, M.Pd.
Penerbit: Pustaka Egaliter
Cetakan: Pertama, April 2025
Tebal: x + 142 halaman
Ukuran: 14 × 20 cm
ISBN: 978-623-185-606-7
Cara memesan: WA ke 081385746754 (Adi)
0 Comments