Reformulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT)

by | May 27, 2024 | Birokrasi Melayani | 1 comment

empty chairs in theater

Tujuan kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak ada satu elemen elite manapun yang mengingkari ini secara formal. Namun secara praktik, sudahkah anatomi pendidikan kita sejalan dengan tujuan kemerdekaan republik ini?

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 menjelaskan bahwa pada APBN dan APBD mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. 

Kontrasnya Anggaran dan Pengenyam Pendidikan Tinggi

Belanja negara dalam APBN tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp3.325,1 triliun dengan alokasi pendidikan sebesar Rp 665 triliun atau sekitar 20%. Sedangkan dana transfer ke daerah dalam bentuk APBD sebesar Rp 857,6 triliun yang disebar ke 38 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota. 

Adapun untuk kondisi APBD pemerintah daerah masih diragukan apakah alokasi minimal 20% untuk alokasi pendidikan sudah di luar gaji pendidik (guru PNS, PPPK dan honorer) atau tidak.

Meskipun telah diatur alokasi dana yang sangat besar, namun perguruan tinggi belum dinikmati secara maksimal oleh para generasi muda. Hanya 10,15% penduduk Indonesia yang menempuh perguruan tinggi. Kita belum bicara masalah kualitas. 

Rendahnya persentase ini salah satu faktor penyebabnya adalah tingginya biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, dalam hal ini tingginya biaya pendidikan dan biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi. 

Sebelum tahun 2013 diberlakukan SPP untuk pendidikan tinggi yang besarannya sama untuk semua mahasiswa tanpa memandang perbedaan kondisi sosial ekonomi keluarga mahasiswa. 

Munculnya UKT

Mulai tahun 2013 era Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimulai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4 peraturan tersebut mengatur bahwa UKT kelompok I diterapkan paling sedikit 5% dan UKT Kelompok II diterapkan paling sedikit 5% dari jumlah mahasiswa pada setiap perguruan tinggi negeri. 

Pada Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan bahwa UKT Kelompok I sebesar Rp500.000 dan UKT Kelompok II sebesar Rp1.000.000. Sedangkan UKT kelompok III sampai VIII bervariasi pada setiap perguruan tinggi negeri. 

Kemudian, terjadi perubahan regulasi dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Menristekdikti Pasal 5 yang intinya masih sama dengan peraturan sebelumnya, terdapat UKT kelompok I dan UKT kelompok II dengan kondisi yang sama. 

Pengaturan terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Pengaturan tentang UKT Kelompok I dan UKT Kelompok II belum juga berubah. 

Yang menjadi pertanyaan, kemana perginya semua anggaran 20% APBN tersebut? Mengapa SPP tahun sebelum 2013 bisa lebih murah daripada UKT setelah tahun 2013?

Reformulasi Alokasi Anggaran Pendidikan Tinggi

Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai dari tahun 2003. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan kepada pemerintah daerah dimulai tahun 2004. 

Artinya, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak bisa dijadikan alasan yang menjadi penyebab berkurangnya alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi. 

Bagaimanapun juga kita semua harus berpedoman kepada Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan kemerdekaan salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan UU Nomor 20 tahun 2003 yang mewajibkan alokasi APBN dan APBD sebesar minimal 20% untuk bidang pendidikan, di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. 

UKT hanyalah penerjemahan teknis dari Pembukaan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003. Apabila konsep UKT dirasa sudah tidak sejalan dengan keduanya, maka dimungkinkan untuk mengubah konsep UKT. Atau, konsep UKT masih bisa dipakai namun perlu penyempurnaan.

Merujuk kepada Pasal 34 UUD 1945 maka fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan  sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. 

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Apakah konsep UKT sudah mengakomodir pasal 34 UUD 1945?

Usulan Konsep UKT

Apabila kita sepakat dengan konsep UKT yang disempurnakan maka konsep UKT tersebut harus mencerminkan semangat Pasal 34 UUD 1945 dengan usulan konsep sebagai berikut:

  • UKT kelompok I sebesar Rp 0 untuk semua mahasiswa kategori tidak mampu
  • UKT kelompok II sebesar Rp250.000
  • UKT kelompok III sebesar Rp500.000
  • UKT kelompok IV sebesar Rp750.000
  • UKT kelompok V sebesar Rp1.000.000
  • UKT kelompok I sampai V diperuntukkan kepada minimal 50% dari jumlah mahasiswa per angkatan.
  • UKT kelompok VI sampai XX diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi negeri setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.

Menyediakan perguruan tinggi sesuai potensi daerah

Kita telah mencoba memikirkan solusi terkait tingginya UKT. Namun, hanya terbatas pada persoalan biaya pendidikan, belum menyentuh pada biaya hidup dalam menempuh pendidikan tinggi yang sebagian besar berdomisili di ibukota provinsi. Bukankah hanya ada beberapa perguruan tinggi negeri yang berdomisili tidak di ibukota provinsi. 

Kondisi ini menyebabkan tingginya biaya hidup menempuh pendidikan tinggi dikarenakan harus merantau keluar dari daerahnya, bahkan tidak sedikit yang harus menyeberangi laut demi pendidikan yang lebih baik. 

Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 81 dan 82 jangan hanya menjadi pajangan akademik di arsip pemerintahan. Kedua pasal ini memungkinkan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan secara bertahap 1 akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah.

Atau dengan kata lain, pemerintah bersama dengan pemerintah daerah bisa mengembangkan perguruan tinggi setingkat Politeknik yang sesuai dengan potensi unggulan masing-masing daerah. 

Pendirian perguruan tinggi setingkat Politeknik ini akan memperluas kesempatan untuk menempuh perguruan tinggi dengan mempersingkat jarak tempuh sehingga biaya hidup untuk menempuh pendidikan tinggi bisa dikurangi secara signifikan. 

Mengenai biaya operasional dari perguruan tinggi bentukan pemerintah daerah tersebut tentunya pemerintah daerah mengalkulasi kembali postur APBD-nya, apakah sudah sesuai dengan persentase 20% APBD di luar gaji pendidik atau tidak. 

Apalagi, sekarang sudah ada Dana Desa yang tentunya siap membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan tinggi di daerah masing-masing.

Dengan bantuan 20% APBDesa tentunya akan diperoleh pendanaan yang kuat untuk operasional dari perguruan tinggi setingkat politeknik sesuai potensi unggulan daerah tersebut. Akan kita temukan banyak berdiri Politeknik Pertanian, Politeknik Perikanan, Politeknik Peternakan, Politeknik Kehutanan, Politeknik Kelautan dan lainnya di daerah. 

Mengenai tenaga dosen saya rasa dengan kondisi yang ada sekarang harus diberi dispensasi di mana dosen untuk Politeknik di daerah tersebut dizinkan dari tingkat pendidikan cukup dengan latar belakang S1 dengan kewajiban menempuh pendidikan S2 apabila diterima menjadi dosen pada Politeknik di daerah. 

Optimalisasi Balai Latihan Kerja 

Di samping masalah pendidikan tinggi, yang tak kalah pentingnya adalah potensi pelatihan keterampilan pada Balai Latihan Kerja pemerintah daerah. Potensi ini cukup besar dalam memberikan bekal keterampilan kepada para generasi muda yang tidak berminat atau tidak berkesempatan menempuh pendidikan tinggi. 

Kurikulum Balai Latihan Kerja harus diperluas jangan hanya berputar-putar pada perbengkelan, elektronik, salon, dan masak kue tapi harus diperluas pada kurikulum budi daya pertanian dan pengolahan pasca panen. 

Perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat, yang katanya bisa memberikan pinjaman maksimal sampai Rp 500 juta, harus memberikan bukti dengan mensinergikan antara Kredit Usaha Rakyat dan Balai Latihan Kerja di mana tamatan Balai Latihan Kerja mendapat prioritas untuk memperoleh pinjaman Kredit Usaha Rakyat, yang katanya pula, tanpa agunan.

4
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

1 Comment

  1. Muhammad Abduh Nasution

    sebaiknya eselonisasi di perguruan tinggi juga dievaluasi

    saya berpikirnya sederhana saja

    di tingkat Universitas, pejabat eselon IIa lebih dari dua orang
    sedangkan untuk mengurus satu kabupaten, hanya ada dua orang eselon IIa yaitu Sekda dan dan Inspektur

    Evaluasi ini perlu supaya Perguruan Tinggi kembali pada khittahnya yaitu di bidang pendidikan, bukan administrasi, birokrasi, bahkan politisasi dan monetisasi/komersialisasi

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post