Rasisme, New Zealand, dan Indonesia*

by | Oct 23, 2019 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Trade Me, sebuah portal iklan populer di New Zealand (Selandia Baru), bisa dianalogikan dengan Bukalapak dan OXL di Indonesia dengan mekanisme yang sedikit berbeda. Bukan hanya jual-beli barang, Trade Me juga menjadi media periklanan jasa, salah satunya ialah informasi flatmates, atau teman berbagi tempat tinggal.

Pada pertengahan bulan September 2019 sebuah iklan flatmates dihapus oleh pengelola Trade Me karena mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Berita ini dimuat NZ Herald pada  20 September 2019. Apa pasal?

Si pembuat iklan menawarkan sebuah kamar kosong untuk disewa dengan embel-embel: “Not pet, smoker, or Indians”. “Not pet” dan “No smoker” sudah jamak disebut dalam iklan-iklan rumah atau flat. Akan tetapi ketika memasuki area ras, agama, dan budaya, iklan tersebut dianggap tidak pantas dan melanggar undang-undang hak azasi New Zealand.

Undang-undang

Ya, New Zealand memiliki undang-undang hak azasi (Human Rights Act 1993 No. 82) yang telah diamandemen pada tahun 2012. Undang-undang ini menjamin hak seseorang di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dengan demikian setiap orang di New Zealand bebas menjalankan ibadahnya, melakukan adat-istiadatnya, dan menggunakan bahasa daerahnya. Tidak boleh ada yang melecehkan atau mengejek orang lain karena warna kulit, aksen, pakaian, atau pun makanan.

Kepada anak-anak di sekolah pun ditanamkan sejak dini untuk tidak membedakan ras, budaya, dan agama, apalagi mempermasalahkannya.

New Zealand pada awalnya hanya memiliki suku Maori sebagai penduduk asli ditambah keturunan Eropa yang disebut Pakeha. Namun, kini New Zealand menjadi negara yang sangat multietnis setelah kedatangan para imigran dari berbagai belahan dunia.

Dulu New Zealand hanya berkonsentrasi mengatasi permasalahan rasial antara Maori dan Pakeha, tetapi sekarang permasalahan ini menjadi lebih kompleks dengan keberadaan 200 etnis dan 160 bahasa.

Setelah peristiwa penembakan masjid di Christchurch pada Jumat kelam bulan Maret 2019, orang mungkin beranggapan bahwa New Zealand rasis terhadap minoritas. Tetapi faktanya, pelaku penembakan tersebut adalah orang Australia.

dukungan warga NZ terhadap korban aksi Christcurch (foto: Bergman Siahaan)

Seluruh penduduk New Zealand mengutuk aksi brutal dan memberikan dukungan kepada umat muslim yang menjadi korban serangan tersebut. Slogan-slogan “This is not us” dan “You are welcome” terpampang di mana-mana yang menegaskan sikap rakyat New Zealand terhadap kebhinnekaan.

Perdana Menteri Ardern — dalam pidatonya dari Wellington — menyatakan bahwa New Zealand adalah rumah semua orang yang menjunjung keragaman, kebaikan, dan kasih sayang. New Zealand tidak serta-merta steril dari perbuatan rasis. Namun, setidaknya pemerintah, swasta, dan masyarakat sedang mempraktekkan prinsip melawan rasisme.

dukungan warga NZ terhadap korban aksi Christcurch (foto: Bergman Siahaan)

Masyarakat

Berdasarkan data di World Population Review, tercatat penduduk mayoritas di New Zealand adalah keturunan Eropa 74% dan Maori 14,9%. Selebihnya diisi oleh etnis Asia 11,8%, Pasifik 7,4%, serta Amerika Latin dan Afrika 1,2%.

Sementara dari segi agama, mayoritas penduduk New Zealand memeluk Kristen 44,3%, Hindu 2,1%, Buddha 1,4%, Kristen Maori 1,3%, Islam 1,1%, dan kepercayaan lainnya 1,4%. Proyeksi dari sensus yang dilakukan pada tahun 2013 itu juga mencatat penduduk yang tidak beragama sebanyak 38,5% dan yang tidak diketahui atau menolak untuk menjawab sensus sebanyak 4,1%.

Kembali pada kasus rasis di atas, statistik menunjukkan bahwa India dan muslim adalah penduduk minoritas di New Zealand. Kemudian bagaimana pemerintah, swasta, dan masyarakat di New Zealand menyikapi rasisme, termasuk kepada kaum minoritas?

Contoh untuk dua unsur sudah dijawab pada paragaraf di atas, yakni pemerintah menjalankan undang-undang hak azasi dan swasta — seperti Trade Me — menghapus iklan berbau rasisme. Mengenai sikap masyarakat terhadap rasisme, sebuah peristiwa rasis di atas kereta komuter mungkin bisa menjadi gambaran.

8 Agustus 2019, sekitar pukul delapan malam, kereta dari Wellington yang sedang menuju Upper Hutt dihentikan di tengah jalan atas inisiatif kondekturnya. Apa yang terjadi? Seorang penumpang wanita berteriak ke arah seorang penumpang yang berperawakan India dengan kata-kata “Go back to your country! Don’t speak that language here.”

Kiranya wanita yang masih remaja itu tidak suka mendengar penumpang tersebut berbicara di telepon menggunakan bahasa India. Mengetahui insiden itu, sang kondektur — yang juga seorang wanita — menegur si remaja tetapi tidak dihiraukan.

Saat itu juga si remaja diminta untuk turun dari kereta. Meski awalnya menolak, remaja wanita itu akhirnya turun setelah diancam akan dilaporkan ke polisi. Kereta pun sempat terhenti selama dua puluh menit akibat kejadian itu.

Kepada media, kondektur beralasan bahwa dia harus menjamin kenyamanan semua penumpang dan tidak ada ruang untuk rasisme di atas keretanya. Akibat tindakannya itu, pujian dan dukungan datang dari para penumpang dan juga netizen yang membaca beritanya di berbagai media, salah satunya adalah NZHerald.

Bagaimana dengan Indonesia?

Negara kepulauan Indonesia ini memiliki 1.340 etnis yang terdiri dari suku bangsa asli ditambah suku bangsa pendatang (Sensus BPS Tahun 2010). Berpenduduk mayoritas pemeluk Islam, Indonesia juga mengakui lima agama lain, yakni Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Apakah kita memiliki undang-undang terkait rasisme? Ya. Kita memiliki Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang tersebut mengancam pelaku diskriminasi ras dan etnis dengan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

  • Apakah pemerintah sudah tegas dalam menindak perbuatan rasis?
  • Bagaimana dengan pihak swasta dan masyarakat kita dalam menyikapi tindakan rasis?
  • Apakah kita sudah menurunkan penumpang dari kereta atau bis jika ada yang melontarkan umpatan terhadap etnis tertentu?
  • Apakah kita sudah menolak iklan sewa rumah atau kos-kosan yang mensyaratkan etnis atau agama tertentu?

Mari kita introspeksi diri sendiri.

 

“Inti rasisme adalah penegasan agamis bahwa Tuhan telah melakukan kesalahan kreatif dengan membuat manusia berbeda-beda.” (Friedrich Otto Hertz)

 

 

*Artikel ini telah ditayangkan pada laman Kompasiana.com dengan judul “Beda Respons New Zealand dengan Indonesia terhadap Rasisme”.

 

2
0
Bergman Siahaan ◆ Professional Writer

Bergman Siahaan ◆ Professional Writer

Author

Mengabdi di Pemerintah Kota Medan, pernah belajar Ekonomi Pembangunan di Universitas Sumatera Utara dan program Master of Public Policy di Victoria University of Wellington, New Zealand.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post