
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam persidangan Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah bersama Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk duduk bersama menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.
Pergerakan Birokrat Menulis menyambut baik langkah tersebut. Kesamaan standar penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metodologi yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diuji dalam proses peradilan.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, Pergerakan Birokrat Menulis juga mendorong agar penyusunan standar tersebut mempertimbangkan pengalaman internasional, membedakan secara jelas fungsi audit dengan fungsi investigasi dan kuantifikasi kerugian akibat tindak pidana, serta tetap menyediakan ruang bagi pembuktian yang berimbang.
Berikut Pernyataan Sikap Pergerakan Birokrat Menulis selengkapnya:














0 Comments