
Setiap tanggal 1 Juni, republik ini mendadak khusyuk. Di bawah kibaran bendera yang anggun dan barisan pasukan peserta upacara berjajar rapi, pidato-pidato kenegaraan diproduksi massal dengan nada yang seragam:
- mendewakan Pancasila sebagai ideologi final, rumah bersama, dan weltanschauung atau philosophische grondslag yang bermakna pandangan hidup, dasar filsafat, serta jiwa bangsa Indonesia yang sakti.
Negara menginvestasikan energi dan anggaran yang tidak sedikit untuk merayakan seremoni Hari Lahir Pancasila, mendesain infografis estetis di media sosial, dan menginstruksikan aparatur sipilnya untuk memakai baju adat, seragam kebesaran dengan tanda pangkat dan jabatan kehormatan.
Namun, di luar pagar-pagar gedung pemerintahan yang steril dan ber-AC, ada realitas lain yang bising, perih, pinggiran dan terlupakan. Di sana, di lapak-lapak pemukiman kumuh kota, di pesisir yang terancam abrasi, dan di pedalaman yang hutan adatnya dibabat, Pancasila tidak sedang dirayakan. Ia sedang digugat.
Gugatan itu tidak datang dari kelompok radikal yang ingin mengganti dasar negara, bukan pula dari teoritikus di menara gading akademik. Gugatan lahir secara organik dari perut masyarakat bawah yang mengalami disorientasi sosiologis.
Mereka melihat jurang menganga antara teks suci Pancasila yang dibacakan saat upacara dan konteks hidup sehari-hari.
Jika kita mau jujur melepaskan kacamata kuda birokrasi, retaknya hubungan antara pemerintah dan warga negara hari ini berakar dari satu masalah fundamental: disfungsi akut pada Sila Keempat dan Sila Kelima.
Dua sila terakhir ini bukan sekadar urutan angka penutup, melainkan jangkar penentu. Keduanya adalah indikator paling valid untuk mengukur apakah negara sedang berjalan menuju cita-cita kemerdekaan atau merosot menjadi sistem oligarki bercadar demokrasi.
Ketika negara sibuk dengan kosmetik upacara sementara rakyat dibiarkan sibuk bersengketa mempertahankan hak hidupnya, kontrak sosial kebangsaan kita sedang dipertaruhkan.
Sila Keempat: Demokrasi Prosedural yang Mengebiri “Hikmat Kebijaksanaan”
Sila ini adalah jantung dari sistem politik Indonesia. Sukarno, Hatta, Tan Malaka, dan para pendiri bangsa yang berdebat di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) tidak pernah membayangkan Indonesia akan terjebak dalam demokrasi pragmatis yang transaksional.
Mereka memimpikan sebuah sistem di mana keputusan-keputusan penting negara diambil berdasarkan “hikmat kebijaksanaan” melalui “permusyawaratan” sebuah proses politik deliberatif yang mengutamakan kedalaman argumen, nalar sehat, dan keberpihakan mutlak pada maslahat publik.
Namun, dalam lanskap politik kontemporer, demokrasi kita mengalami pembusukan dari dalam akibat kooptasi proseduralisme yang mahal dan elitis.
Permusyawaratan menyusut maknanya menjadi sekadar lobi lobi kamar gelap antar pimpinan partai dan cukong pemodal untuk mengamankan konsesi bisnis serta bagi-bagi kursi. Rakyat hanya dibutuhkan setiap lima tahun sekali sebagai angka statistik di tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah surat suara dicoblos, rakyat dikembalikan ke posisi semula: menjadi penonton di pinggir lapangan yang terasing dari kebijakan.
Ketidakcocokan (misalignment) antara pemerintah dan warga negara terjadi karena saluran komunikasi tersumbat oleh arogansi kekuasaan.
Ketika warga negara, mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil memprotes kebijakan yang merugikan ruang hidup mereka, seperti:
- regulasi sapu jagat yang memangkas hak pekerja,
- pemaksaan proyek strategis nasional yang minim amdal,
- hingga penggusuran lahan.
Respons yang diberikan otoritas sering kali bersifat represif, defensif, atau bernada merendahkan. Kritik tidak lagi dilihat sebagai suplemen vitamin atau kontrol sosial yang sah bagi kebijakan publik, melainkan dituduh sebagai gangguan terhadap stabilitas keamanan, agen asing, atau bahkan dicap “anti-pembangunan”.
Ketika “hikmat kebijaksanaan” digantikan oleh “syahwat kekuasaan dan akumulasi kapital”, lahir produk hukum yang cacat legitimasi sosiologis.
Anggota dewan yang katanya “perwakilan rakyat” justru lebih patuh pada titah pimpinan partai ketimbang jeritan konstituennya. Inilah paradoks terbesar kita: kita memiliki institusi demokrasi yang super lengkap, tetapi kehilangan jiwa dan substansi demokrasi itu sendiri.
Proses pengambilan keputusan yang eksklusif membuat warga merasa seperti pendatang tanpa hak suara di tanah airnya sendiri.
Sila Kelima: Ilusi Keadilan di Tengah Pesta Pora Ekonomi Eksklusif
Jika Sila Keempat berbicara tentang akses politik yang buntu, maka Sila Kelima—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah potret dari janji ekonomi yang dikhianati.
Sila Kelima adalah muara, titik akhir, sekaligus pembuktian dari seluruh sila dalam Pancasila. Tidak ada gunanya kita mengaku sebagai bangsa yang percaya pada Ketuhanan Yang Maha Esa atau mengaku ber-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab atau meneriakkan yel-yel Persatuan Indonesia hingga serak, jika dalam kehidupan perut dan dapur, rakyat dibiarkan saling sikut dalam ketimpangan sosial ekonomi yang ekstrem.
Keadilan sosial adalah perekat psikologis yang membuat seorang warga negara di pelosok Papua, pedalaman Kalimantan, maupun pinggiran Jakarta merasa bangga dan memiliki negaranya. Tanpa keadilan sosial, persatuan hanyalah paksaan politik yang rapuh.
Sayangnya, realitas hari ini menyajikan pemandangan yang kontras dan ironis.
- Angka produk domestik bruto (PDB) kita mungkin dilaporkan tumbuh positif, gedung-gedung pencakar langit terus membelah langit ibu kota, dan jalan tol megah membentang panjang.
- Namun, data indeks gini rasio dan ketimpangan ekonomi global secara konsisten menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan komulatif bangsa ini dikuasai oleh segelintir orang saja (top 1% atau para oligark).
- Kita sedang menyaksikan fenomena mengerikan: pengumpulan kekayaan yang fantastis di satu kutub kecil, dan akumulasi penderitaan serta utang di kutub massa yang luas.
- Konflik agraria yang marak terjadi dari Sabang sampai Merauke adalah bukti paling telanjang bagaimana Sila Kelima sering kali dikorbankan di atas altar investasi.
Atas nama pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha (ease of doing business), tanah-tanah pertanian yang telah digarap puluhan tahun, wilayah pesisir para nelayan tradisional, dan hutan-hutan adat milik masyarakat hukum adat dengan mudah dialihkan konsesinya kepada korporasi raksasa skala besar.
Ketika warga lokal bertahan membela ruang hidup dan sumber penghidupannya, mereka langsung dihadapkan pada moncong aparat pengamanan negara. Di mana letak frasa “Seluruh Rakyat Indonesia” dalam sila kelima jika kebijakan regulasi negara justru lebih sering memprioritaskan keamanan “Sebagian Kecil Pemodal”?
Ketidakadilan ini diperparah oleh penegakan hukum yang tebang pilih. Pameo “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” terus mendapatkan pembenaran empiris. Warga miskin yang mencuri karena himpitan ekonomi diganjar hukuman penjara bertahun-tahun tanpa ampun.
Sementara itu, pelaku korupsi miliaran atau triliunan rupiah masih bisa tersenyum di depan kamera, mendapatkan tuntutan minimalis, memperoleh potongan tahanan karena alasan “sopan”, atau menikmati sel mewah menyerupai kamar hotel.
Retaknya Kontrak Sosial dan Lahirnya Trauma Struktural
Disfungsi kronis pada Sila Keempat dan Kelima memicu api dalam sekam dalam relasi psikologis pemerintah dan warga. Ketika warga merasa aspirasi politiknya tidak didengar dan hak ekonominya dipinggirkan, lahir krisis kepercayaan (crisis of trust) yang akut.
Pemerintah acapkali heran mengapa masyarakat begitu mudah skeptis dan sinis terhadap program negara. Jawabannya adalah trauma struktural.
Rakyat lelah diyakinkan retorika manis di televisi yang tidak sinkron dengan harga bahan pokok yang melambung, lapangan kerja yang kian langka didominasi sistem kontrak (outsourcing), serta biaya pendidikan tinggi yang makin tak terjangkau.
Ketika jarak penguasa yang dikelilingi fasilitas mewah dan rakyat yang dikepung kesulitan hidup semakin lebar, Pancasila mengalami penyusutan fungsi.
Dari alat pembebasan kaum tertindas, ia direduksi otoritas menjadi alat pemukul ideologis untuk membungkam pengkritik dengan tuduhan “anti-NKRI” atau “anti-Pancasila”. Ini pemutarbalikan sejarah yang fatal.
Pancasila dirumuskan justru untuk membatasi kesewenang-wenangan negara, bukan membungkam nalar kritis warga demi kenyamanan penguasa.
Solusi Kebangsaan: Membumikan Pancasila ke Meja Kebijakan
Kita tidak boleh mempertahankan sandiwara kepalsuan ini setiap 1 Juni. Pancasila tidak butuh sekadar dihafal; ia butuh dirasakan kehadirannya dalam tarikan napas kehidupan rakyat melalui empat langkah kebangsaan yang radikal:
- Pelembagaan Demokrasi Deliberatif (Restorasi Sila Ke-4): Hentikan praktik buruk pembuatan undang-undang yang terburu-buru dan tertutup. Kembalikan prinsip meaningful participation dengan mendengarkan suara kelompok sipil, buruh, petani, dan masyarakat adat sejak draf pertama dirancang. Buka kembali ruang publik yang bebas dari ancaman kriminalisasi digital pasal karet UU ITE.
- Kedaulatan Agraria dan Redistribusi Aset (Eksperimentasi Sila Ke-5): Jalankan mandat reforma agraria sejati (UUPA 1960). Lakukan evaluasi total terhadap izin konsesi lahan skala besar milik korporasi, lalu distribusikan kepada petani gurem dan masyarakat adat. Hak atas ruang hidup masyarakat lokal harus ditempatkan di atas kalkulasi keuntungan investor.
- Reformasi Perpajakan dan Jaring Pengaman Sosial: Terapkan pajak kekayaan ekstrem (wealth tax) bagi kelompok super-kaya untuk membiayai jaring pengaman sosial berkualitas tinggi: pendidikan gratis hingga universitas bagi keluarga miskin dan penguatan sistem jaminan kesehatan nasional tanpa diskriminasi kelas.
- Hukum sebagai Panglima Keadilan: Langkah krusial melakukan pembersihan total di tubuh institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman dari praktik korupsi, mafioso peradilan, dan intervensi politik kekuasaan. Independensi KPK harus dikembalikan seperti sedia kala demi memburu para koruptor kakap tanpa pandang bulu partai politiknya. Penegakan hukum harus dikembalikan pada khitahnya: melindungi yang lemah (to protect the weak) dan membatasi yang kuat agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Kesimpulan
Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum jeda nasional untuk mengakui secara ksatria bahwa tata kelola berbangsa kita sedang tidak baik-baik saja.
Jika elite pemerintah memilih terus merawat ego kekuasaannya sembari membiarkan Sila Keempat dan Kelima mati suri, keretakan hubungan dengan warga akan berubah menjadi pembangkangan sipil atau apatisme sosial yang destruktif.
Pancasila adalah kontrak sosial paling visioner yang kita miliki. Namun, ia akan kehilangan nilainya jika penyelenggara negara terus melanggar pasal fundamental di dalamnya.
Menyelamatkan Pancasila berarti menyelamatkan manusia nyata di dalamnya—terutama mereka di struktur piramida paling bawah yang selama ini hanya mendapatkan ampas dari megahnya kue pembangunan.
Jangan biarkan Pancasila bernasib tragis: diagungkan di atas mimbar podium mewah setiap 1 Juni, tetapi dibiarkan mati kelaparan di jalanan dan diusir dari tanah leluhurnya sendiri.
Pilihan ada di tangan pengelola negara hari ini: membawa Pancasila sebagai jalan keluar, atau membiarkannya runtuh menjadi slogan kosong yang kelak diadili oleh sejarah.














0 Comments