Menyongsong “Era Pencegahan” Korupsi oleh KPK

by | Nov 10, 2019 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Akhirnya revisi Undang-undang Komisi Pencegahan Korupsi (UU KPK) disahkan pada tanggal 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Pro kontra merebak di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik. Tentu saja masih dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan anggota MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru.

Saya memandang bahwa era penindakan yang menonjol dalam pemberantasan korupsi selama ini belum memberi hasil yang signifikan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Di antaranya ialah kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi.

Banyak masalah yang membelit lembaga ini. Misalnya dari aspek kelembagaan yang terbatas karena terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satuan tugas (satgas) pencegahan di beberapa provinsi; SDM yang sangat terbatas jumlahnya; kurangnya kemitraan dengan lembaga penegak hukum lain, bahkan yang mengemuka adalah rivalitas dengan instansi lain.

Rivalitas terjadi dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku (atau belum optimal). Selain itu, rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK; anggaran yang sangat minim; minimnya SDM yang menguasai modus operandi dan mata rantai korupsi; telah menjadi kendala yang menghambat kinerja KPK.

Kondisi ini kemudian dipersulit dengan realita bahwa APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari yang memperalat birokrasi di semua tingkatan. Tak ayal, menumpas habis tindakan korupsi di negeri ini masih terbatas menjadi sebuah mimpi.

Saya mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Mengapa? Sebab dalam hemat saya waktu 16 tahun sejak KPK berdiri sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan harus diberikan dulu ke pendekatan pencegahan.

Tulisan ini ialah sarana saya untuk urun rembug tentang bagaimana semestinya upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi oleh KPK saat ini.

Payung Politik dan Segi Organisasi

Saya mulai dari payung politik yang kini sudah disahkan dan diberlakukan. Payung politik ini perlu diterjemahkan lagi menjadi regulasi yang lebih operasional mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan KPK, Peraturan Menteri sampai pada Peraturan Daerah.

Produksi peraturan-peraturan ini harus efektif. Ia musti digodok sendiri oleh KPK dan ditindaklanjuti oleh instansi lainnya setelah mendapat supervisi dari KPK.

Dari segi organisasi, KPK perlu dimekarkan pada fungsi pencegahannya dimulai dari Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Timur dan Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Barat. Secara perlahan tapi pasti nantinya Kantor Regional Pencegahan KPK ini akan dibentuk di pulau-pulau besar setidaknya di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Kantor Regional Pencegahan KPK ini membentuk jejaring kerja dan memperluas rentang kendali dengan menjalin mitra strategis dengan struktur Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat (pada kementerian dan pemerintah daerah).

Jejaring ini lalu berfungsi sebagai tandem struktur kepolisian dan kejaksaan serta inspektorat setelah didahului dengan pembentukan struktur baru di bidang pencegahan. Struktur ini harus sampai ke tingkat desa.

Jejaring ini selanjutnya akan berfungsi dalam proses birokrasi sehari-hari. Jejaring kerja ini diprioritaskan untuk mencegah terjadinya korupsi baik yang melekat pada lemahnya regulasi, penerapan regulasi dan penyimpangan regulasi serta tabiat yang melekat pada pimpinan birokrasi.

Jejaring kerja ini juga harus memprioritaskan dan masuk dalam pimpinan lembaga seleksi-seleksi pimpinan mulai dari seleksi eselon birokrasi, KPU, Bawaslu, hingga Panwas.

Jejaring kerja ini juga melakukan pencegahan terhadap biaya politik yang tinggi mulai dari regulasi sampai ke tingkat teknis. Mata rantai politik berbiaya tinggi dipangkas namun disediakan fasilitas IT sebagai pengganti tim kampanye yang bisa menyentuh sampai ke setiap individu.

Juga diperlukan forum pertemuan berkala paling tidak sekali 3 bulan dalam rangka monitoring dan evaluasi persektor skala prioritas antara jejaring KPK dengan birokrasi terkait.

Misalnya untuk pemerintah daerah dilakukan pertemuan berkala antara KPK dengan kepala dinas tertentu dengan skala prioritas 5 anggaran terbesar sebagai forum ingat mengingatkan untuk mempersempit ruang gerak kesempatan dan keinginan untuk korupsi. Harus disampaikan ancaman akan diberikannya penindakan dan operasi tangkap tangan (OTT) apabila tidak ada respon positif terhadap pencegahan.

Dukungan Pendanaan

Semua hal di atas tentunya harus didukung oleh pendanaan. Perlu diatur berapa persen alokasi APBN untuk KPK, berapa persen APBD untuk Inspektorat, berapa persen anggaran Kementerian untuk Inspektorat Jenderal, berapa persen anggaran kepolisian dan kejaksaan untuk struktur pencegahannya.

Tentunya alokasi anggaran yang dibutuhkan cukup besar mengingat peran penting yang diemban. Peran yang besar ini tidak boleh menjadi sumber masalah baru atau lahan korupsi baru. Dibutuhkan regulasi, sistem dan SDM yang sepadan untuk mengelola anggaran besar tersebut.

Mengubah Mindset APBN/D sebagai Logistik Politik

Yang paling utama adalah mengubah mindset para politisi dan birokrasi dari menjadikan APBN/APBD sebagai sumber utama logistik politik dan memperkaya diri menjadi orientasi bisnis dan wirausaha baru yang sebenarnya sangat menjanjikan.

Dibutuhkan adanya pikiran-pikiran cerdas untuk mengembangkan sektor wirausaha dan bisnis sebagai tulang punggung logistik politik dan sumber penghasilan baru bagi para birokrat sebagai pengganti korupsi APBN/APBD.

Tingginya angka impor berbagai komoditi adalah salah satu potensi wirausaha dan bisnis yang perlu dikembangkan. Berkembangnya bisnis berbasis information technology (IT) juga merupakan potensi baru bagi para politisi dan birokrasi sehingga korupsi APBN/APBD bisa dikurangi secara signifikan.

Tentunya dibutuhkan dukungan perbankan untuk mendukung program ini. Sektor kelautan juga memiliki potensi besar untuk menjadi objek pengembangan wirausaha dan bisnis. Para pakar wirausaha dan bisnis sangat diharapkan pemikirannya dan ini perlu dilembagakan agar bisa fokus dan terarah dalam mewujudkan reorientasi korupsi menjadi orientasi wirausaha dan bisnis.

Pendidikan Politik bagi Rakyat Pemilih

Sedangkan dari sisi rakyat juga perlu perubahan paradigma. Rakyat pada saat pemilu dan pilkada sebaiknya memiliki semangat balas dendam yang tinggi kepada para politisi dan pejabat negara yang berpolitik. Mereka harus belajar bahwa banyak politisi yang terbukti korupsi meskipun telah bersumpah menjalankan janji-janji.

Ada misi penting untuk membuka pikiran masyarakat sebagai pemilih tentang sikap mereka dalam pemilihan umum. Rakyat perlu diarahkan untuk berpikiran bahwa hanya sekali dalam 5 tahun bisa mengerjai para politisi dengan menerima semua uang yang dibagi-bagi oleh semua kontestan politik.

Rakyat harus dididik menjadi pemilih cerdas dengan mengambil semua uang yang ditawarkan namun pilihan tetap kepada yang terbaik tapi tidak menawarkan uang pada saat pemilu dan pilkada.

Sayangnya, cara ini sulit dilakukan mengingat kondisi ekonomi rakyat pada kelas penghasilan terbawah yang masih memprihatinkan. Oleh karena itu mencerdaskan rakyat dalam berpolitik perlu didahului dengan memperbaiki kondisi ekonominya.

Salah satu cara adalah dengan menjadikan Kementerian Tenaga Kerja sebagai ujung tombak peningkatan ekonomi rakyat. Rakyat terlatih harus diperbanyak jumlahnya baik yang siap kerja maupun yang siap membuka lapangan kerja.

Sektor pertanian dan pengolahannya merupakan sektor terluas untuk membuka lapangan kerja. Pelatihan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) di sektor ini harus dikembangkan. Semua penduduk usia produktif yang belum bekerja harus diberikan pembekalan keterampilan melalui BLK pemerintah dan swasta.

Perbankan wajib membantu dari segi permodalan untuk usaha kecil yang akan didirikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja harus dipimpin oleh seorang profesional baik dari parpol ataupun dari non parpol. Anggaran Kementerian Tenaga Kerja juga harus ditingkatkan secara signifikan.

Dalam waktu 5 tahun ke depan kita harapkan sektor ketenagakerjaan sudah bisa membuka lapangan kerja baru secara signifikan sehingga pada pemilu 5 tahun ke depan politik uang sudah tidak laku lagi karena sebagian besar rakyat sudah bekerja atau bisa membuka lapangan kerja baru.

Penutup

Banyak harapan yang tertumpu di bahu KPK. Dan kita berharap KPK bisa bergerak bersama-sama dengan semua lembaga pemerintah lainnya dalam mewujudkan visi pencegahan KPK ini.

Berbagai cara yang coba dipaparkan dalam tulisan ini adalah wacana yang tentu saja bisa dicoba untuk memperbaiki permasalahan yang ada. Tentu saja, pencegahan korupsi oleh KPK harus mendapat dukungan kita semua. Optimis adalah salah satu kata kuncinya.

Mari kita tunggu apa gebrakan KPK selanjutnya.

Salam reformasi.

 

 

 

1
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post