Mengurai Pembentukan Asosiasi Linmas: Antara Kemitraan Komunitas dan Batas Kewenangan Tata Kelola

by | Oct 15, 2026 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Belakangan ini, lanskap tata kelola keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput Indonesia diwarnai oleh dinamika yang menarik sekaligus memicu perdebatan teoretis maupun praktis. Perhatian publik di sejumlah daerah tertuju pada gelombang pembentukan dan pembinaan wadah organisasi bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), seperti Asosiasi Linmas (ASLINMAS).

Fenomena ini menjadi sangat menonjol karena penggalangan dan pembinaannya tidak hanya digerakkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi secara aktif diinisiasi serta dibina oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia bersama para Kepala Daerah.

Di satu sisi, langkah ini kerap dinilai positif oleh sebagian pihak sebagai wujud kepedulian terhadap eksistensi dan kesejahteraan personel Linmas di desa-desa yang selama ini kerap terabaikan.

Namun, dari kacamata Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, hadirnya instansi penegak hukum yustisial seperti Kejaksaan dalam mengorganisir dan membina elemen sipil daerah menimbulkan pertanyaan mendasar.

Mengapa lembaga yang fungsi utamanya berada di ranah penuntutan dan pengawasan hukum justru mengambil peran aktif dalam wadah kemasyarakatan yang secara regulasi merupakan domain mutlak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?

Untuk menghindari salah kaprah terkait siapa mengurusi siapa, tulisan ini membedah fenomena pembentukan ASLINMAS secara komprehensif: memetakan di mana saja wadah ini telah terbentuk, membongkar proyeksi kiprahnya di lapangan, menyajikan landasan hukum yang mengikat, hingga merumuskan batas-batas ideal tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

1. Pemetaan Lapangan: Di Mana Saja ASLINMAS Dibentuk dan Apa Kiprah Mereka?

Fenomena konsolidasi ASLINMAS bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan pergerakan riil yang telah mengepakkan sayapnya di beberapa wilayah strategis di Indonesia.

Jejak Pembentukan dan Inisiasi di Daerah

Inisiasi wadah ASLINMAS terlihat jelas di beberapa wilayah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Selatan, pelantikan dan pengukuhan pengurus ASLINMAS dilakukan dengan melibatkan pejabat Kejaksaan Tinggi setempat bersama jajaran Pemerintah Provinsi.

Pola serupa juga mengemuka di wilayah Banten, Jawa Barat, hingga Lampung, di mana jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) duduk bersama Kepala Daerah untuk meresmikan kepengurusan ASLINMAS di tingkat lokal.

Bahkan, akhir September kemarin dilakukan juga oleh Provinsi Jawa Tengah dengan mengerahkan ribuan linmas dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan dihadiri para Kepala Daerah dari berbagai penjuru negeri ini.

Dalam skema struktur pengorganisasian yang terbentuk, posisi Pembina Umum atau Dewan Penasihat ASLINMAS tingkat nasional kerap menempatkan figur pimpinan Kejaksaan Agung (seperti Jaksa Agung RI), sementara di tingkat daerah diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri bersama Gubernur atau Bupati/Walikota.

Proyeksi Kiprah dan Agenda Kerja ASLINMAS

Dari berbagai rilis resmi dan kegiatan yang telah berjalan, ASLINMAS diproyeksikan untuk menjalankan sejumlah agenda utama di tingkat tapak:

  1. Jejaring Deteksi Dini dan Intelijen Komunitas: Anggota Linmas yang tersebar di setiap RT/RW difungsikan sebagai “mata dan telinga” untuk mengumpulkan informasi awal mengenai potensi konflik sosial, sengketa lahan, radikalisme, hingga tindak pidana di desa.
  2. Pengawasan Ketertiban dan Agenda Politik: Linmas dikonsolidasikan untuk menjaga stabilitas keamanan desa, khususnya menjelang dan saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Penyuluhan Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Linmas dijadikan perpanjangan tangan untuk memfasilitasi program-program edukasi hukum dari Kejaksaan, seperti program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pencegahan penyalahgunaan dana desa, dan penyuluhan anti-narkoba.
  4. Wadah Aspirasi dan Pembagian Bantuan Sosial: Asosiasi ini difungsikan pula sebagai sarana penyaluran bantuan sosial, peralatan operasional, serta advokasi kesejahteraan bagi para anggota Linmas di desa.

2. Bedah Dasar Hukum: Siapa Seharusnya Memegang Rentang Kendali Linmas?

Untuk menilai sah atau tidaknya suatu tindakan pemerintahan, hukum administrasi Indonesia menganut Asas Legalitas (legality principle). Setiap wewenang yang dijalankan oleh instansi negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat.

Koridor Resmi Linmas di Bawah Kemendagri dan Pemda

Secara yuridis formal, kedudukan, fungsi, dan rantai komando Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) telah diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan nasional:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 12 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Urusan ini merupakan kewenangan konkrit Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), bukan instansi vertikal penegak hukum.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat:

Permendagri ini merupakan regulasi teknis utama yang mengatur Satlinmas. Regulasi ini menegaskan bahwa pembinaan teknis, penganggaran, kelembagaan, serta operasional Satlinmas berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Desa/Lurah.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja:

Menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas melakukan tindakan penertiban non-yustisial dan membina Satlinmas di wilayahnya.

  1. Dengan demikian, dari kacamata hukum positif Indonesia, rentang kendali (span of control) operasional dan administratif Linmas berada mutlak di bawah hirarki Kemendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Satpol PP, dan Kepala Desa.

Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI

Di sisi lain, kewenangan Kejaksaan Agung RI diatur secara terbatas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 30 UU Kejaksaan merincikan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana (penuntutan dan penyidikan tindak pidana tertentu), bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Di bidang ketertiban umum, wewenang Kejaksaan meliputi:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan dan aliran keagamaan/kepercayaan;
  4. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  5. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Walaupun Kejaksaan memiliki fungsi intelijen penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, tidak ada satu pun pasal dalam UU Kejaksaan yang memberikan wewenang atribusi maupun delegasi kepada Kejaksaan untuk membentuk, membina secara struktural, atau memimpin organisasi/asosiasi personel Linmas.

3. Analisis Risiko Tata Kelola: Potensi Salah Kaprah dan Mismatch Kelembagaan

Ketika sebuah instansi penegak hukum melampaui batas fungsionalnya dan masuk ke dalam pengorganisasian elemen sipil binaan Pemda, muncul sejumlah risiko tata kelola yang serius:

  1. Rantai Komando Resmi (Hukum Positif):

Kemendagri/Pemda ─> Satpol PP ─> Kepala Desa ─> Personel Linmas

  1. Rantai Asosiasi / Pembinaan Eksternal:

Kejaksaan/ASLINMAS────> Personel Linmas  (Risiko Dualisme)

A. Dualisme Komando dan Kebingungan di Lapangan

Personel Linmas di desa menerima SK penetapan, seragam, dan anggaran operasional dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Dana Desa. Jika di saat yang sama mereka terikat dalam struktur asosiasi yang dibina oleh Kejaksaan, timbul potensi dualisme instruksi.

Saat terjadi konflik di lapangan, kepada siapa Linmas harus bertanggung jawab secara tegak lurus? Kebingungan rantai komando ini membahayakan penanganan situasi darurat di daerah.

Jangan sampai kendali Linmas di bawah Kejaksaan tetapi menggunakan dana desa/APBD Pemda masing masing. Apakah dibenarkan demikian, saya yakin ini akan terjadi di lapangan atau bahkan sudah terjadi.

B. Mismatch Fungsi Yustisial dan Non-Yustisial

Linmas adalah aparat non-yustisial yang bertugas menjaga ketenteraman masyarakat dan penanganan bencana. Sementara Kejaksaan adalah aparat yustisial yang memegang monopoli penuntutan pidana (dominus litis).

Mengaburkan dua fungsi ini berpotensi memicu persinggungan kewenangan dengan aparat Kepolisian (Polri) maupun Satpol PP yang memiliki fungsi pengawasan dan penyidikan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

C. Kerawanan Pemanfaatan Jaringan Akar Rumput

Linmas memiliki jumlah anggota yang sangat besar dan menjangkau hingga ke TPS. Pembentukan asosiasi berskala masif di bawah binaan tokoh-tokoh tertentu berisiko menimbulkan persepsi publik mengenai politisasi atau mobilisasi jaringan akar rumput untuk kepentingan di luar tugas pokok penegakan hukum, terutama menjelang kontestasi politik.

4. Rekomendasi Solusi Konkret: Menata Kembali Sinergi Sesuai Porsi

Agar niat baik peningkatan kapasitas Linmas tidak menabrak rambu-rambu tata kelola pemerintahan, diperlukan langkah perbaikan yang tegas dari masing-masing pihak:

Bagi Pemerintah Daerah (Kemendagri & Satpol PP)

  1. Peningkatan Anggaran dan Kesejahteraan Linmas: Pemda harus mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan Linmas melalui alokasi APBD dan Dana Desa yang memadai (honorarium, BPJS Ketenagakerjaan, dan insentif kerja) agar Linmas tidak merasa “tertelantarkan” dan mencari pengayoman di luar koridor resmi.
  2. Penegakan Perkada dan Penataan Forum Resmi: Pemda perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menegaskan status kelembagaan Linmas serta membentuk Forum Komunikasi Linmas resmi di bawah naungan Satpol PP sebagai satu-satunya wadah penampung aspirasi personel.

Bagi Kejaksaan RI

  1. Fokus pada Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa): Kejaksaan sebaiknya mengembalikan bentuk keterlibatannya pada koridor hukum yang sah, yaitu sebagai narasumber dan penyuluh hukum, bukan pengarah atau pembina struktural asosiasi Linmas.
  2. Format Kerja Sama Melalui MoU Resmi: Setiap bentuk pelibatan Linmas dalam mendukung deteksi dini Kejaksaan wajib dilandasi oleh Memorandum of Understanding (MoU) resmi antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, sehingga hubungan kerja bersifat B-to-B (instansi ke instansi), bukan penguasaan organisasi secara sepihak.

Kesimpulan

Pembentukan Asosiasi Linmas (ASLINMAS) yang melibatkan Kejaksaan dan Kepala Daerah merupakan cermin dari betapa strategisnya posisi Linmas di akar rumput. Namun, sinergi antar-lembaga negara tidak boleh dibeli dengan harga mengaburkan batas-batas kewenangan (separation of powers).

Kemendagri dan Pemda harus tetap menjadi pemegang kendali utama dalam pembinaan dan operasional Linmas. Di sisi lain, Kejaksaan sangat dibutuhkan peranannya sebagai mitra edukasi dan penegak hukum yang profesional.

Dengan mengembalikan semua pihak pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, tata kelola pemerintahan di daerah akan berjalan secara akuntabel, harmonis, dan terhindar dari salah kaprah kelembagaan.

0
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Expert Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Expert Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post