Mediasi Penal sebagai Konsep Restorative Justice

by | Apr 30, 2024 | Birokrasi Bersih, Birokrasi Melayani | 0 comments

woman holding sword statue during daytime

Melihat dinamika penerapan hukum pidana sampai sekarang belum menghasilkan efek jera, seharusnya dalam menemukan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dapat digunakan juga alternatif opsi penghukuman dengan mengedepankan konsep restorative justice berupa mediasi penal untuk perkara-perkara tertentu.

Mediasi penal dilakukan dengan mempertemukan pelaku dan korban dengan penengah aparat hukum/polisi yang bertujuan untuk merestorasi/memulihkan kembali si pelaku ke arah yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat secara sosial. 

Contohnya dalam kasus seseorang mencuri
beras di rumah orang lain saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar pandemi/ covid-19
karena tidak punya uang untuk membeli sembako. Aparat hukum mungkin melihat secara normatif  ia jelas memenuhi unsur pencurian dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi apakah jika ia dipenjara akan menyelesaikan masalah?
Bukankah hukum pidana ada untuk menciptakan kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan? Sebenarnya untuk siapa dan apakah keadilan itu sudah tercapai?

Pada praktiknya, restorative justice belum dilakukan karena belum diatur wujudnya dalam peraturan perundang-undangan.  Padahal, restorative justice termasuk dalam pengamalan sila keempat Pancasila yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”. 

Sila keempat ini mengajarkan kepada kita untuk menentukan sebuah pilihan melalui cara musyawarah, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama (kekeluargaan).

Sila ini kemudian diadopsi dalam penyelesaian suatu perkara pidana perlu dipikirkan secara bijak prosesnya dan musyawarah merupakan yang juga budaya asli bangsa Indonesia agar diterapkan menyelesaikan suatu konflik yang belum memiliki payung hukum kuat.

Hukum Acara Pidana yang Progresif

Peradilan pidana yang modern, yang lebih mengutamakan pribadi pembuat, sebagai manusia daripada perbuatannya sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum belaka, tidak hanya melihat pelanggaran hukum itu sebagai suatu gejala kemasyarakatan. 

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa perlu dilihat suatu pelanggaran pidana dari sisi si pelaku sebagai bagian dari masyarakat juga. 

  • Terdapat pendapat ahli yang mendukung hal tersebut seperti  Van  Hattum mengatakan dalam terjemahannya yaitu hukum pidana dewasa ini barulah mencapai suatu tahap tertentu di dalam sejarah pertumbuhannya, meskipun titik akhirnya itu sudahlah jelas belum tercapai. 
  • Kemudian Andi Hamzah mengatakan hukum acara pidana mencari kebenaran hanyalah merupakan  tujuan antara. Tujuan akhir hukum pidana sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat. 
  • Bambang Poernomo mengatakan tujuan dari hukum pidana dari segi teoritis diparalelkan dengan hukum pada umumnya yaitu untuk mencapai “kedamaian” dalam masyarakat. 

Selanjutnya dalam operasionalisasi tujuan hukum acara pidana dari segi praktis adalah untuk mendapatkan suatu kenyataan yang “berhasil mengurangi keresahan dalam masyarakat berupa aksi sosial yang bersifat rasional dan konstruktif didasarkan kebenaran hukum dan keadilan hukum” 

Keadilan restoratif hakikatnya adalah memberi hukuman kepada pelaku tetapi hukuman tersebut bersifat mendidik sehingga memberi manfaat baik kepada pelaku maupun korban seperti yang dipraktikan di Amerika Utara.

Di Amerika Utara digunakan dua pendekatan yakni pendekatan mediasi korban dan pelaku (victim offender mediation) yaitu pendekatan yang menekankan pada ganti kerugian dan di Inggris yaitu pemulihan (court based restitutive and reparative measure). 

Lalu secara universal konsep restorative justice itu sendiri telah dibahas dalam Kongres PBB Lima Tahunan ke-11 di Bangkok pada tahun 2005 yaitu untuk pertama kalinya keadilan restorative diadopsi menjadi topik kongres yaitu”Meningkatkan Reformasi Peradilan Pidana”. 

Dapat dilihat bahwa setiap negara-negara di dunia mayoritas sudah dengan serius dalam menerapkan konsep restorative justice itu ke dalam hukum pidananya, dan hal ini dapat dicontoh oleh Indonesia. 

Dapat disimpulkan pada akhirnya keadilan restoratif lebih menekankan pada penyelesaian masalah antar pihak dalam hubungan sosial daripada menghadapkan pelaku dengan aparat pemerintah.

Mediasi Penal di Indonesia

Penyelesaian secara non litigasi dalam hukum acara pidana mengenal adanya mediasi penal yang berbeda dengan mediasi pada hukum perdata. Mudzakkir mengemukakan  beberapa  kategorisasi  sebagai  tolok  ukur  dan  ruang  lingkup  terhadap  perkara  yang  dapat  diselesaikan  di  luar  pengadilan  melalui Mediasi Penal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran  hukum  pidana  tersebut  memiliki  pidana  denda  sebagai  ancaman  pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP).
  2. Pelanggaran  hukum  pidana  tersebut  termasuk  kategori  “pelanggaran”,  bukan  “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda.
  3. Pelanggaran  hukum  pidana  tersebut  termasuk  tindak  pidana  di  bidang  hukum  administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
  4. Pelanggaran  hukum  pidana  tersebut  termasuk  kategori  ringan/serba  ringan  dan  aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi. 
  5. Pelanggaran   hukum   pidana   biasa   yang   dihentikan   atau   tidak   diproses   ke   pengadilan  oleh  Jaksa  Agung  sesuai  dengan  wewenang  hukum  yang  dimilikinya.
  6. Pelanggaran  hukum  pidana  tersebut  termasuk  kategori  pelanggaran  hukum  pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat.

Mediasi Penal sejalan dengan penerapan restorative justice. Salah  satu  upaya  penerapan  keadilan  restoratif  oleh aparat hukum yaitu kepolisian  dalam  memaksimalkan  penyelesaian  dengan  menggunakan  mekanisme  mediasi   Penal. 

Penyelesaian   perkara-perkara   ini   dapat   dilakukan   oleh   kepolisian   selaku garda utama sistem peradilan pidana, dengan kewenangannya yaitu diskresinya dalam   menyelesaikan   suatu   perkara   pidana   perlindungan   konsumen.

Eksistensi mediasi penal dapat dilihat pada Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang menekankan penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. 

Hanya saja, mengingat Surat Kapolri bersifat internal dan bukan aturan perundang-undangan yang mengikat umum. Dengan demikian, dapatlah ditarik beberapa prinsip yaitu:

  • Penerimaan mediasi penal dalam sistem hukum positif, yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan ahli apakah mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus pidana
  • Mediasi penal diterapkan pada pelanggaran pidana yang tidak dikategorikan sebagai pidana serius atau berat di bidangnya. Untuk kasus hak cipta, mediasi penal tidak dapat diterapkan untuk kasus pembajakan, seperti penggandaan DVD. Sementara untuk paten, ia hanya diterapkan pada kasus pelanggaran pidana untuk paten sederhana
  • Mediasi penal diterapkan pada tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik aduan. 

Pergerseran Pardigma Pemidanaan Klasik ke Modern

Terdapat pergeseran paradigma pemidanaan dari hukum pidana klasik ke hukum pidana modern. Perubahan dari retributif ke restoratif tersebut dapat dilihat kembali pada keberadaan mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak yang melakukan tindak pidana,
tidak mutatis mutandis dibawa dalam peradilan pidana
tetapi dimungkinkan untuk diselesaikan di luar sidang pengadilan.
Model ini disebut sebagai diversi.
Pendeknya, paradigma peradilan pidana, khusus dalam peradilan anak
telah bergeser ke arah restoratif. 

Dalam  penyelesaian perkara anak juga diupayakan agar pelaku dan keluarganya serta korban dan keluarganya dapat duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian masalah termasuk pemulihan kepada korban. Ketentuan tersebut sebagai salah satu bentuk dari mediasi penal sekalipun lingkupnya berbeda. 

Pasal 7 ayat (1) UU SPP mewajibkan dilakukannya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri khusus untuk tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). 

Artinya, pergeseran ini mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya retributive justice (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan).  

Hal ini mengingatkan pada B.M Taverne (1874-1944) yang pernah berucap “Berikan kepada saya jakim komisaris, jaksa, dan polisi yang baik-baik, saya bisa bekerja dengan baik sekalipun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang buruk”.  

Masa Depan Penerapan Media Penal 

Konsep restorative justice belum memiliki payung hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan karena penjatuhan sanksi dalam hukum acara pidana terdiri atas: 

  • restitusi, 
  • mediasi pelaku dan korban, 
  • pelayanan korban, 
  • restorasi masyarakat, 
  • pelayanan langsung pada korban, 
  • denda restoratif 

yang pada semua itu tersirat dalam kewenangan polisi sebagai penegak hukum dalam menentukan suatu penyelesaian perkara pidana di tahap awal. Sedangkan selama ini sanksi yang diberikan bersifat retributif yang mana tidak juga membuat jera si pelaku pidana. 

Untuk dapat mewujudkan restorative justice para aparat hukum harus melihat penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan secara progresif, bukan normatif. Sebab selama ini tidak tampak adanya kemajuan dalam perkembangan hukum acara pidana.

Yang kita lihat, Lapas semakin penuh, sudah tidak bisa menampung narapidana lagi. Hal ini yang menyebabkan masalah baru kembali dan keadilan terasa masih jauh untuk setiap orang. Selain itu, tidak tercapainya tujuan hukum pidana itu sendiri untuk kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan. 

Oleh karenanya, selama belum ada payung hukum atas wujud restorative justice, dapat digunakan mekanisme mediasi penal dalam menangani perkara-perkara pidana tertentu. 

Di saat terbukti negara-negara lain menerapkan restorative justice pada konstitusinya, bangsa Indonesia memegang teguh budaya saling memaafkan sesuai ajaran Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, perlulah konsep restorative justice sebagai bagian dari nilai luhur bangsa Indonesia diterapkan

Perlu secara masif dan konsisten ditingkatkan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan kepada polisi serta hakim terkait konsep keadilan restoratif. Harapannya agar ke depan terlahir para penegak hukum yang kritis dan progresif mengikuti perkembangan zaman.

Mereka perlu menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat yang selalu berkembang dalam menegakkan hukum yang pasti dan adil, mengedepankan mekanisme mediasi pada tahap penyidikan maupun penjatuhan sanksi pidana oleh hakim.

Yang tak kalah penting, mereka diharapkan mampu mengedepankan keadilan restorasi bagi si pelaku agar nantinya dapat menyelesaikan permasalahan lapas yang selalu kelebihan kapasitas serta ketentuan restorative justice.

0
0
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Professional Writer

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Professional Writer

Author

Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018, yang telah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019. Saat ini bekerja sebagai Analis Hukum bidang Lingkungan Hidup pada Deputi bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet RI. Penulis dapat dihubungi melalui Email: [[email protected]]

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post