
Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth adalah buku memoar yang ditulis oleh Aurelie Moeremans, aktris dan penyanyi keturunan Belgia yang aktif di industri hiburan Indonesia.
Status keartisan penulis menjadikan kisah tentang child grooming (proses pendekatan dan manipulasi terhadap anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual-emosional) ini menjadi topik dan perhatian tersendiri pada saat ini.
Lebih dari itu, kemunculan memoar Aurelie Moeremans seperti membuat publik tersadar bahwa perhatian selama ini lebih banyak tertuju ke kekerasan seksual dan dampaknya, bukan pada ragam muslihatnya.
Child grooming merupakan muslihat yang sangat berbahaya karena relasi keterikatan korban dan pelaku serta dampak yang ditimbulkannya. Di awal, para pelaku child groomer pun dapat menggunakan berbagai media dalam melancarkan misi, internet di antaranya. Groomer akan menjadikan anak-anak sebagai objek mainan seksual mereka.
Dengan alasan tersebut, eloknya kita perlu melihat lagi ciri-ciri umum child grooming sebagaimana disebut oleh UNICEF dalam Online Grooming (2017) dan South Eastern CASA dalam Grooming and Predatory Behaviour (2017).
Child grooming terkait erat dengan perilaku predatory behavior (perilaku predator seksual terhadap anak di bawah umur), manipulasi emosional dan hubungan yang abusif atau toxic, berbagai kekerasan dalam pacaran atau bahkan pernikahan dini, dan dampak trauma jangka panjang yang ditimbulkannya terhadap kesehatan mental.
Dengan kata lain, berdasar ciri-ciri tersebut, buku yang dibagi gratis secara online ini sesungguhnya juga mengungkap berbagai hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari karena ia pada dasarnya berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, tapi sayangnya enggan diungkap karena berbagai alasan.
Buku yang merupakan cerita hidup penulis ini pada dasarnya menyajikan lanskap yang tidak jauh berada dalam alam kesadaran masyarakat Indonesia.
Ketika kesadaran digedor dengan pernyataan Aurelie bahwa grooming adalah bentuk kekerasan seksual dan manipulasi psikologis yang halus tapi berbahaya, kita mafhum bahwa kondisi manipulasi psikologis seperti ini sangat mungkin terjadi dalam konteks keseharian kita.
Grooming dimulai dari perhatian berlebih yang tampak positif (hadiah, pujian, perlindungan, pesan manis), tapi perlahan berubah menjadi kontrol, ketergantungan emosional, ancaman, dan eksploitasi.
Neigo Sinno dalam buku Sad Tiger (2023) menjelaskan bahwa pelaku child grooming memanfaatkan ketidakmatangan emosional dan kebingungan remaja untuk membangun “jebakan”.
Sinno menambahkan bahwa grooming sering disamarkan sebagai “cinta dewasa” atau “bimbingan”, padahal tujuan dasarnya adalah eksploitasi. Pelaku child grooming menunggu saat yang tepat untuk menjatuhkan korban dalam cengkeramannya.
Dengan sikap seperti ini, pelaku ingin membangun ketergantungan kepada korban yang dibangun lewat sikap manipulatif yang dikemas sedemikian rupa agar wajar, melindungi, penuh atensi, dan menarik perhatian.
Lukai lalu rawat
Modus yang kerap digunakan pelaku child grooming adalah sengaja melukai korban secara emosional, fisik, atau psikologis, kemudian segera merawat datau memanja kembali dengan kasih sayang, pujian, hadiah, atau permintaan maaf palsu. Pola ini menciptakan ketergantungan emosional dan pemujaan yang ekstrem pada korban.
Pada dasarnya, ini adalah pola klasik narcissistic abuse atau grooming dalam hubungan dewasa-anak, di mana pelaku memanfaatkan ketidakmatangan emosional korban untuk membangun ketergantungan paternalistik.
Dalam pola yang dikehendaki pelaku, perhatian manis akan perlahan berubah menjadi kontrol melalui siklus lukai-rawat. Setelah korban masuk dalam jeratnya, pelaku akan mengeksploitasi korban sepenuhnya yang dapat berpengaruh kuat dalam jangka panjang.
Child grooming dapat dan berpotensi membuat korban menjadi traumatis terhadap idealitas mengubah persepsi diri. Korban cenderung melabeli dirinya sebagai pribadi yang rusak dan tidak tertolong. Ini menimbulkan rasa malu yang ditanamkan korban.
Rasa malu mendorong ketidakmampuan bicara selama bertahun-tahun dan abai pada dampak seksualitas yang dialami. Korban pun secara umum diidentifikasi memiliki relasi serta keraguan besar apakah dengan bercerita dapat menyelamatkan atau justru memperumit yang bersangkutan.
Oleh karena itu, konteks pembicaraan tentang child grooming bukan hanya mengungkap kisah pribadi yang menyentuh yang diungkap lewat buku, melainkan katalisator kesadaran nasional tentang kekerasan terselubung ini, termasuk di lingkungan pendidikan.
Di Indonesia, konteks ini semakin relevan ketika kita hubungkan dengan kondisi pendidikan dasar dan menengah seperti sekolah, madrasah, dan pesantren di mana relasi kuasa guru-murid, pengajaran nilai agama yang kadang disalahartikan, dan minimnya edukasi seks komprehensif yang berpotensi membuka celah bagi grooming.
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2020-2024, sekitar 83,62% kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan adalah kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dan ini mencakup kasus di pesantren yang sering melibatkan elemen grooming.
- Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) hingga Juni 2025 mencatat 13.845 kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan, dengan kekerasan seksual mendominasi sebagai bentuk utama.
- Sementara data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk 2024 mencatat 11.771 kasus kekerasan seksual terhadap anak, naik signifikan dari tahun-tahun sebelumnya (misalnya, 1.186 kasus pada 2020, 1.766 pada 2021, dan 2.001 pada 2022).
Meski tidak semua kasus ini spesifik terjadi di pendidikan Islam, banyak pihak menilai dan menyoroti bahwa child grooming sering tidak terdeteksi di lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis agama, karena kurangnya pengetahuan orang dewasa sekitar anak tentang tanda-tanda awal seperti perhatian berlebih dan isolasi emosional.
Di tingkat pendidikan dasar dan menengah Islam, kondisi ini diperburuk oleh faktor struktural dalam relasi otoritas spiritual kiai, guru atau ustaz yang tinggi yang dapat disalahgunakan untuk membangun ketergantungan, sementara pengajaran tentang pernikahan dini (kadang “dibenarkan” dengan interpretasi agama) membuat remaja rentan terhadap manipulasi.
Kasus pencabulan di pesantren yang terus menunjukkan angka mengkhawatirkan menunjukkan grooming sering dimulai dengan kedekatan “bimbingan rohani” yang berubah menjadi eksploitasi.
Dalam situasi seperti ini, kemungkinan grooming sangat tinggi karena lingkungan tertutup, minim pengawasan eksternal, dan tabu membahas isu seksualitas, yang membuat korban sulit bersuara lazim dan dikenal sebagai kondisi victim-blaming.
Jelas, child grooming bukan “cinta” atau “pilihan bebas”, melainkan manipulasi sistematis yang merusak, terutama terhadap anak di bawah umur. Di sekolah Islam, integrasi materi anti-grooming—seperti mengenali pola “lukai lalu rawat” bisa jadi langkah konkret, didukung pendidikan seks berbasis agama yang inklusif.
Lembaga pendidikan, terlebih yang berlabel agama, adalah tempat terhormat dan mulia di mana anak-anak menempa diri meningkatkan mutu kehidupan mereka lewat jalur pendidikan. Tidak seharusnya kondisi tersebut dikotori niat jahat yang tidak terhubung sama sekali dengan pendidikan.
Oleh karenanya, semua pihak perlu bersinergi mendorong ketidakberulangan kekerasan di lembaga pendidikan melalui kebijakan pencegahan sesuai aturan yang berlaku, penguatan layanan perlindungan berbasis komunitas, dan memasukkan modul pencegahan grooming ke kurikulum lembaga pendidikan agar “broken strings” tidak lagi membayangi nasib generasi muda.














0 Comments