
Mari memulai tulisan ini dengan realitas yang berseliweran di timeline kita. Jika rajin memantau pemberitaan pers nasional, narasi tentang “Indonesia Makin Digital” nyatanya kerap bertabrakan dengan tragedi infrastruktur di akar rumput.
Beberapa waktu lalu, Kompas.com (2024) pernah menurunkan liputan tentang anak-anak di pedalaman Papua yang harus memanjat pohon beringin atau berjalan berkilometer menembus hutan hanya untuk mencari sebaris sinyal Edge demi mengunduh materi sekolah.
Di saat yang sama, Tirto.id merilis reportase investigatif yang menelanjangi mandeknya proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di berbagai wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Ya, suatu ironi besar di tengah euforia peluncuran satelit SATRIA-1 yang digadang-gadang sebagai “jurus dewa” pemerintah (Tirto.id, 2024).
Sementara elite di Senayan dan SCBD sibuk membicarakan Artificial Intelligence dan kecepatan 5G, saudara-saudara di Maluku, NTT, dan pelosok Kalimantan masih bergelut dengan blank spot dan sinyal yang kembang-kempis.
Inilah yang disebut sebagai “Fasad Digital”, di mana terdapat kemegahan statistik di permukaan, namun keropos di pinggiran. BPS boleh saja merilis, bahwa penetrasi internet nasional menembus angka 80,5% (BPS, 2024).
Namun, statistik acapkali buta terhadap ketimpangan spasial. Faktanya, di daerah 3T, angka penetrasi tersebut anjlok, menyisakan jutaan warga negara dalam kegelapan informasi.
Artinya, akses internet bukan lagi sekadar persoalan teknis kabel dan satelit, ini merupakan persoalan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan ekonomi-politik ruang.
Hegemoni Ruang dan “Jawa-Sentrisme” Digital
Dalam kajian Geografi Kritis (Critical Geography), ruang adalah produk dari relasi kuasa ekonomi dan politik (Harvey, 2001). Ketimpangan infrastruktur digital di Indonesia layaknya manifestasi nyata dari apa yang disebut David Harvey sebagai uneven geographical development (pembangunan geografis yang tidak merata).
Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia secara historis dibangun dengan logika market-driven (dikendalikan pasar).
Akibatnya, wilayah yang padat penduduk dan memiliki daya beli tinggi, seperti Pulau Jawa dan kota-kota besar, menjadi pusat akumulasi modal bagi Internet Service Providers (ISP) dan operator seluler.
Sebaliknya, daerah 3T yang secara geografis sulit dijangkau (topografi pegunungan, kepulauan) dan secara demografis kurang menguntungkan bagi korporasi, ditinggalkan atau hanya diberikan “remah-remah” infrastruktur.
Pratama & Mutiarin (2024) pernah menegaskan, bahwa disparitas akses internet di wilayah Timur Indonesia (Papua, Maluku) serupa kegagalan sistemik dari regulasi negara yang terlalu memanjakan mekanisme pasar.
Intervensi negara melalui program USO (Universal Service Obligation) hanya bersifat lip service tanpa pengawasan kualitas yang ketat. Dengan kata lain, keadilan spasial menuntut agar hak atas konektivitas tidak didikte oleh perhitungan untung-rugi korporasi.
Jebakan “Techno-Solutionism” dan Komodifikasi Akses
Kita sering terjebak pada narasi Techno-Solutionism, kepercayaan buta bahwa teknologi (seperti satelit LEO atau SATRIA-1) secara otomatis akan menyelesaikan masalah sosial (Morozov, 2013).
Akhirnya, narasi pemerintah berhenti pada glorifikasi peresmian BTS. Padahal, dari kacamata Ekonomi-Politik Komunikasi, ada masalah mendasar yang sengaja disembunyikan, yakni Biaya Akses (affordability).
Katakanlah sinyal 4G tiba ke desa di pelosok NTT. Pertanyaannya “Apakah masyarakat adat dan petani gurem di sana mampu membeli kuota internet komersial yang harganya bisa memakan porsi signifikan dari pendapatan bulanan mereka?”
Alliance for Affordable Internet (A4AI, 2021) mendefinisikan “keterjangkauan” (meaningful connectivity) sebagai biaya 1GB data tidak boleh lebih dari 2% rata-rata pendapatan per kapita per bulan. Di banyak daerah 3T, harga paket data jauh melampaui standar tersebut akibat oligopoli operator telekomunikasi (Nugroho, 2023).
Internet di daerah 3T telah terkomodifikasi menjadi barang mewah. Ketika UMKM lokal di pelosok ingin berekspansi ke e-commerce, mereka dihajar oleh biaya kuota yang mahal dan sinyal yang putus-putus.
Alhasil, ekonomi digital yang diagung-agungkan itu hanya melahirkan “Ekstraktivisme Digital”, di mana daerah 3T hanya diposisikan sebagai “pasar konsumen” bagi produk-produk dari pusat atau Tiongkok, bukan sebagai produsen yang berdaya (Syarief & Hidayat, 2023).
Alienasi dan Kemiskinan Literasi Digital
Mari bergeser fokus dari infrastruktur keras (perangkat) ke infrastruktur lunak (otak manusia). Sosiologi Teknologi mengingatkan kita, bahwa menaruh komputer dan modem di tengah desa tidak serta-merta membuat warga desa menjadi “masyarakat informasi”.
Ada jurang yang dalam daripada kabel fiber optik, yaitu Kesenjangan Literasi Digital (The Second-Level Digital Divide).
Penelitian Setyowati et al. (2023) menunjukkan data yang mengejutkan. Ketika internet masuk ke daerah tertinggal, tanpa disertai intervensi pendidikan kritis, platform yang dominan diakses hanya media sosial hiburan (seperti TikTok atau Facebook) untuk doomscrolling.
Mengapa? Karena literasi digital mereka belum sampai pada tahap ekstraksi informasi strategis (misalnya mencari beasiswa, riset pasar tani, atau telemedicine).
Ini merupakan bentuk alienasi gaya baru. Masyarakat 3T terhubung ke jaringan global, tetapi terasing dari manfaat produktifnya.
Jika pemerintah hanya membangun BTS tanpa menurunkan pendamping literasi digital ke akar rumput, kita sedang menciptakan masyarakat yang rentan terhadap disinformasi (hoaks), penipuan online, dan eksploitasi data pribadi (pinjaman online ilegal yang kian marak merambah desa). Pendidikan digital harus bersifat emansipatoris, bukan sekadar pelengkap penderita.
Domino Ketimpangan di Akar Rumput
Jika kesenjangan ini tidak segera ditambal, implikasi yang ditimbulkan akan menjadi efek domino yang dapat menghancurkan sendi-sendi Visi Indonesia Emas 2045.
Kita tahu, pendidikan pasca-pandemi semakin mengandalkan platform digital. Tanpa akses internet yang merata, siswa di daerah 3T akan mengalami learning loss permanen. Mereka dipaksa bertarung di arena UTBK/SNBT melawan anak-anak Jakarta yang difasilitasi internet broadband 100 Mbps, dan ini adalah ketidakadilan struktural yang kejam.
Saat stunting dan kematian ibu melahirkan masih membayangi wilayah timur, solusi e-health atau layanan konsultasi dokter online menjadi mustahil direalisasikan tanpa koneksi stabil. Akhirnya, puskesmas di pedalaman gagal melaporkan data real-time ke pusat karena “susah sinyal” (Hasanah & Rahman, 2025).
Pun E-Government dan KTP Digital (IKD) yang sedang dikebut pemerintah akan mendiskriminasi warga 3T. Bagaimana mereka mau mengakses bansos, mendaftar BPJS, atau menyuarakan kritik secara online jika mengakses portal pemerintah saja harus loading berjam-jam?
Melampaui Janji Manis Birokrasi
Sebetulnya, kita tidak butuh lagi sekadar jargon “Transformasi Digital”. Menurut kami, inilah yang kita butuhkan:
- Kita butuh Inklusi Digital Berkeadilan. Artinya, jangan serahkan nasib 3T pada korporasi besar.
- Pemerintah harus melegalkan dan memberikan subsidi bagi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau koperasi warga untuk membangun RT/RW Net atau jaringan internet lokal berbasis satelit murah secara mandiri (Riyanto, 2024).
- Beri warga otonomi teknologi. Kemudian, negara wajib memberikan subsidi akses internet (zero-rating untuk situs edukasi, layanan publik, dan kuota murah) khusus bagi masyarakat miskin di daerah 3T.
- Hentikan program literasi digital copy-paste dari Jakarta. Literasi harus masuk ke ruang-ruang kultural, diajarkan di balai adat, gereja, masjid, dan poskamling, dengan bahasa lokal dan relevansi masalah sehari-hari mereka (pertanian, nelayan, mitigasi bencana).
- Pun dana Universal Service Obligation yang dipungut dari pendapatan operator telekomunikasi harus diaudit secara independen. Publik berhak tahu ke mana triliunan rupiah itu mengalir, dan mengapa blank spot masih berserakan (KPK & ICW, mari pantau juga sektor ini).
Konektivitas adalah Hak Asasi Manusia
Di setiap wilayah yang tidak terarsir sinyal, ada mimpi anak-anak yang mungkin terkubur, ada usaha kecil yang stagnan, dan ada suara rakyat yang terhenti oleh kendala teknis.
Membangun infrastruktur di daerah 3T memang mahal, sulit, dan berdarah-darah. Namun, membiarkan jutaan rakyat Indonesia tertinggal di abad ke-21, karena mereka lahir di “koordinat geografi tertentu” merupakan kejahatan struktural.
Pembangunan satelit LEO, peluncuran SATRIA-1, dan BTS 4G harus dikawal dengan ketat. Kolaborasi publik dan swasta harus didasarkan pada empati kemanusiaan, bukan sekadar Return on Investment (ROI).
Sudah saatnya kita mengubah diskursus, bahwa internet bukan lagi privilege kaum urban. Bahwa, internet adalah bagian dari hak dasar (HAM) instrumen pembebasan.














0 Comments