
Setiap pergantian pemerintahan selalu menghadirkan harapan baru. Namun, bagi aparatur sipil negara (ASN), pergantian rezim sering kali bukan sekadar pergantian presiden atau menteri. Ia juga menghadirkan pertanyaan lama yang terus berulang sejak masa kolonial hingga Reformasi.
Kepada siapa sesungguhnya seorang birokrat harus setia.
Kepada negara atau kepada penguasa?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah mencuatnya dugaan mutasi sejumlah pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusul bocornya surat dinas mengenai kunjungan Menteri PU ke Amerika Serikat.
Alih-alih fokus menyelidiki substansi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, perhatian justru bergeser kepada siapa yang membocorkan dokumen tersebut. Peristiwa ini, sebagaimana dikritik Yanuar Nugroho dalam Tempo 31 Juli 2026, memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan. Kejujuran dipuji dalam pidato, tetapi dapat berujung hukuman dalam praktik.
Sesungguhnya, dilema semacam ini bukan barang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, pegawai pribumi merupakan bagian dari pangreh praja, yakni birokrasi yang dibentuk untuk memastikan kepentingan pemerintah kolonial berjalan lancar.
Loyalitas mereka bukan kepada rakyat, melainkan kepada pemerintah kolonial. Setelah kemerdekaan, struktur birokrasi itu diwarisi republik, meski semangatnya diubah menjadi pengabdian kepada negara.
Namun perubahan struktur tidak selalu diikuti perubahan budaya. Pada masa Orde Baru, birokrasi kembali diposisikan sebagai alat kekuasaan. Pegawai negeri sipil diwajibkan mendukung stabilitas politik pemerintah.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang semula dibentuk sebagai wadah profesi ASN, dalam praktiknya menjadi instrumen politik negara. Loyalitas kepada pemerintah sering kali diukur lebih tinggi daripada profesionalisme pelayanan publik.
Reformasi 1998 berusaha mengubah paradigma tersebut. Lahir berbagai regulasi mengenai netralitas ASN, sistem merit, dan profesionalisme birokrasi. Pegawai negeri tidak lagi disebut “alat negara”, melainkan aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Namun, mengubah budaya jauh lebih sulit daripada mengubah undang-undang. Max Weber, sosiolog Jerman yang banyak memengaruhi teori administrasi publik modern, menegaskan bahwa birokrasi ideal bekerja berdasarkan aturan, kompetensi, dan impersonalitas.
Seorang birokrat tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan kedekatan dengan pemimpin, melainkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Prinsip itu terdengar sederhana, tetapi dalam praktik politik Indonesia sering kali berbenturan dengan budaya patronase. Ketika keberhasilan diklaim sebagai prestasi pemimpin, sementara kegagalan dibebankan kepada birokrasi, ASN berada dalam posisi yang serba salah.
Mereka dituntut kreatif, tetapi tidak boleh melampaui kehendak atasan. Mereka diminta jujur, tetapi kejujuran yang membuka persoalan sensitif justru dianggap ancaman.
Situasi seperti inilah yang oleh Yanuar Nugroho disebut sebagai simalakama ASN. Pilihan apa pun mengandung risiko. Diam berarti membiarkan kesalahan berlangsung. Bersuara dapat berujung mutasi, nonjob, bahkan pembunuhan karakter.
Dalam ilmu administrasi publik, kondisi semacam ini sangat berbahaya karena menciptakan apa yang disebut Dan Honig sebagai management for compliance. Organisasi akhirnya lebih sibuk memastikan semua laporan terlihat baik daripada memastikan kebijakan benar-benar berhasil. Yang tumbuh bukan budaya belajar, melainkan budaya menyenangkan atasan.
Padahal, organisasi publik yang sehat justru membutuhkan aliran informasi yang jujur dari bawah ke atas. Seorang pemimpin hanya dapat memperbaiki kebijakan apabila memperoleh laporan yang apa adanya, bukan laporan yang sudah dipoles agar terdengar menyenangkan.
Fenomena “Asal Bapak Senang” (ABS), yang beberapa kali dikritik Presiden Prabowo, sesungguhnya tidak akan hilang apabila pembawa kabar jujur justru dihukum.
Yang juga menarik dalam tulisan Yanuar adalah kritik terhadap semakin luasnya keterlibatan aparat bersenjata dalam berbagai urusan sipil. Persoalannya bukan pada kemampuan prajurit atau polisi, melainkan pada prinsip meritokrasi.
Negara demokratis membutuhkan birokrasi sipil yang kuat karena pembangunan tidak semata-mata diselesaikan dengan logika komando, tetapi juga melalui dialog, partisipasi, dan pelayanan.
Di sinilah kepercayaan menjadi kata kunci. Francis Fukuyama dalam Trust menyebut kepercayaan sebagai modal sosial terpenting bagi kemajuan suatu bangsa.
Ketika negara mempercayai birokrasinya, dan birokrasi dipercaya masyarakat, biaya pengawasan menurun, koordinasi menjadi lebih mudah, serta pelayanan publik meningkat. Sebaliknya, ketika hubungan itu dipenuhi kecurigaan, negara akan menghabiskan energi untuk mengawasi aparatnya sendiri.
Republik ini berdiri bukan hanya karena pemimpin politik yang dipilih setiap lima tahun, tetapi juga karena jutaan ASN yang setiap hari mengajar di sekolah, merawat pasien di puskesmas, menyusun anggaran daerah, membangun jalan, mengelola arsip, hingga melayani administrasi warga. Mereka bekerja jauh dari sorotan kamera, tetapi menjadi mesin yang menjaga negara tetap berjalan.
Karena itu, birokrasi yang profesional bukanlah birokrasi yang selalu mengatakan “ya” kepada penguasa, melainkan birokrasi yang berani mengatakan “tidak” ketika aturan dilanggar, sekaligus tetap loyal kepada konstitusi dan kepentingan rakyat.
Penguasa datang dan pergi mengikuti siklus politik. Sebaliknya, negara akan tetap berdiri apabila birokrasinya tetap bermartabat. Sebab, ASN sejatinya adalah abdi negara, bukan abdi penguasa.














0 Comments