Alternatif Penyelesaian Defisit BPJS Kesehatan

by | Feb 17, 2020 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan yang diberikan oleh negara – berupa perlindungan kesehatan, akses terhadap manfaat dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sasarannya tentu saja sangat luas, mencakup seluruh warga negara baik yang menerima gaji/upah, menjalankan usaha sendiri/wiraswasta, maupun yang sedang dalam keadaan tidak bekerja akibat menganggur, faktor usia, atau gangguan kesehatan.

Dalam berbagai pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahun. Untuk tiga tahun terakhr, data menunjukkan bahwa defisit atau kerugian tersebut berturut-turut sebesar 9,7 Trilyun pada tahun 2017; 9,1 Trilyun pada tahun 2018; dan melebihi 20 Trilyun Rupiah pada tahun 2019.

Beragam pendapat muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut, mulai dari kendala penarikan iuran – banyak peserta BPJS yang tidak disiplin membayar iuran, hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi, banyaknya isu miring tentang penyimpangan pengelolaan keuangan di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan sebenarnya sudah banyak, tetapi defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi, walaupun ide ini sangat tidak populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang menggairahkan.

Saya sendiri memandang bahwa defisit BPJS Kesehatan ini bisa diselesaikan dengan tiga cara: yakni reformasi tata kelola anggaran terkait sistem dana kapitasi; meningkatkan kepesertaan dan pemasukan iuran; serta penegakan hukum secara konsisten.

 

Perubahan Sistem Dana Kapitasi

Reformasi tata kelola anggaran di BPJS Kesehatan mutlak dilakukan. Salah satu yang perlu dilakukan adalah perubahan besar-besaran terkait keberadaan sistem Dana Kapitasi. Mari kita pelajari mengapa sebaiknya pos ini perlu diperbaiki.

Dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dengan kata lain, sakit atau tidak sakit, iuran peserta dipakai setiap bulannya untuk membiayai sistem kapitasi.

Dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Untuk jasa pelayanan kesehatan (jasa paramedis dan nonmedis) besarannya minimal 60% dari dana kapitasi. Barulah sisanya digunakan untuk biaya operasional (obat, alat kesehatan, bahan habis pakai, operasional ambulans, ATK, peningkatan SDM, pemeliharaan sarana prasarana, belanja modal, dan belanja lainnya). Untuk nominalnya pun mengikuti variabel perhitungan pembagian dana kapitasi dengan formula tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut hemat saya, sistem dana kapitasi ini sebaikya tidak perlu ada lagi. Sebab, kehadiran dana kapitasi menimbulkan adanya anggaran ganda pada dukungan biaya operasional kesehatan yang mencakup maksimal 40% dari dana kapitasi. Sedangkan sebetulnya semua kebutuhan operasional pelayanan kesehatan telah disediakan dengan sumber Dana Alokasi Khusus APBN yang disalurkan ke APBD.

Bahkan, tersedia pula dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN. Jika dianalisis lebih jauh, ketiga sumber dana tersebut sudah lebih dari cukup untuk membiayai semua kebutuhan operasional pelayanan kesehatan di seluruh instansi pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik dan lain-lain).

Selain itu, iuran peserta yang tidak sakit juga terkuras setiap bulan untuk membiayai sistem kapitasi ini. Saya memperkirakan kedua sebab ini – penganggaran berlebih dan iuran peserta yang tidak sakit, pada akhirnya menambah beban pengeluaran atas anggaran BPJS Kesehatan.

Sistem kapitasi ini dapat diganti dengan sistem klaim perobatan. Iuran peserta sebaiknya disimpan semua dalam kas BPJS Kesehatan. Apabila ada peserta yang sakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan maka semua biaya perobatan akan diklaim dan dibayar pada bulan berikutnya.

Klaim yang harus dibayar meliputi semua komponen perobatan mulai dari tarif paramedis dan nonmedis yang terkait langsung dengan obat, biaya obat, biaya bahan habis pakai, biaya peralatan yang dipakai, dan biaya administrasi.

Menteri Kesehatan sebaiknya menyusun ulang besaran tarif medis dan nonmedis sampai ke tingkatan yang layak sesuai standar biaya hidup yang berbeda di setiap daerah, harga obat, harga bahan habis pakai, tarif pemakaian alat, dan biaya administrasi.

Juga perlu untuk melakukan penyesuaian tarif setiap tahunnya. Sebisa mungkin dilakukan secara online dan pembayaran nontunai untuk meminimalisir peluang kecurangan. Sistem ini jauh lebih sederhana dan jauh lebih masuk akal karena tidak ada dana yang terbuang karena anggaran akan terpakai hanya ketika peserta memakai layanan kesehatan saja.

Semua regulasi yang mengatur tentang sistem kapitasi harus dicabut dan diganti dengan sistem klaim. Memang dibutuhkan pengkajian yang lebih mendalam untuk menerapkan sistem klaim ini. Akan tetapi, sebagai sebuah alternatif perlu dilakukan uji coba pada beberapa puskesmas sebagai sampel dalam tenggang waktu tertentu, serta dilakukan perbandingan sehingga diperoleh data lebih efisien yang mana antara sistem kapitasi atau sistem klaim.

 

Maksimalisasi Kepesertaan

Di sisi lain, BPJS juga perlu memaksimalkan jumlah kepesertaan dan pemasukan iurannya. Peraturan yang berlaku telah mewajibkan setiap warga negara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi, ternyata masih banyak warga negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Perlu upaya kreatif untuk meningkatkan optimalisasi kepesertaan ini. Di antaranya adalah dengan memanfaatkan struktur terendah pelayanan kesehatan seperti bidan desa, posyandu, poliklinik desa, puskesmas, klinik, dan RSUD – yaitu dengan mendaftarkan semua pasien yang berobat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Optimalisasi jumlah peserta juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan struktur kewilayahan terendah – seperti Kepala Lingkungan, RT/RW, Kepala Dusun, dan Kepala Desa; untuk mewajibkan warganya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pada umumnya, masyarakat kelas ekonomi bawah enggan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran. Di sini diperlukan sosialisasi yang maksimal bahwa tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran. Sebagian di antaranya justru dibayarkan atau disubsidi oleh Negara. Mereka dikenal sebagai peserta PBI (penerima bantuan iuran). Sayangnya, PBI ini belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat kita.

Warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan juga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, pada umumnya warga negara asing lebih menyukai untuk mengikuti asuransi kesehatan swasta karena image-nya pelayanannya yang lebih bagus.

Selain itu, setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik bagi perusahaan dengan skala usaha kecil, usaha menengah, maupun skala usaha besar. Diperlukan kerja sama semua pihak yang terkait untuk memastikan bahwa semua perusahaan telah mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja juga harus mengambil peranan besar, misalnya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menetapkan sanksi pajak tambahan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga harus dikembangkan dengan pendekatan teknologi informasi. Terhadap peserta penerima upah dilakukan sistem pembayaran online langsung dari perusahaan, dengan memotong gaji karyawan. Terhadap peserta bukan penerima upah, yang merupakan wiraswasta, dapat dilakukan metode pembayaran autodebet.

Konsolidasi data antar bank juga sangat dibutuhkan mengingat nasabah biasanya memiliki rekening di lebih dari satu bank. Sistem BPJS Kesehatan dan sistem perbankan harus dikembangkan untuk bisa melakukan autodebet pada rekening yang memiliki saldo tertinggi di antara beberapa nomor rekening yang dimiliki seseorang dalam bank-bank tersebut.

Terhadap peserta yang saldo rekeningnya masih kurang dari besaran iurannya, dapat diberikan status pending, kemudian baru akan di-autodebet ketika saldo rekeningnya sudah mencukupi. Begitupun dengan pembayaran iuran PBI untuk masyarakat tidak mampu dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara autodebet juga dari kas negara/daerah ke rekening permbayaran BPJS Kesehatan.

 

Penegakan Hukum

Upaya terakhir adalah penegakan hukum. Terhadap pihak-pihak yang secara sengaja melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran diberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya. Penegakan hukum ini penting mengingat adanya dugaan bahwa defisit BPJS juga terjadi karena kesengajaan bertindak melawan hukum.

Perlu ditelusuri lagi apakah benar dugaan tersebut dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai celah ketidakandalan dalam pengelolaan atau pelaporan keuangan di BPJS menjadi peluang oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi, apalagi mengarah ke upaya memperkaya diri secara tidak wajar di atas penderitaan rakyat yang membutuhkan perhatian pemerintah dalam bidang kesehatan.

Ide besar BPJS Kesehatan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat harus didukung dengan kreatifitas dan inovasi tanpa henti dengan pemanfaatan teknologi. Bukan tidak mungkin kondisi defisit bisa berubah menjadi surplus dan bahkan bisa investasi ke berbagai bidang kesehatan.

Selain perbaikan sistem dan sumber daya manusia, penegakan hukum harus bisa membersihkan organisasi BPJS Kesehatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin, masih banyak anak negeri ini yang sanggup menjalankan roda organisasi BPJS Kesehatan menuju cita-cita mulianya.

 

Rakyat sehat negara kuat.

Salam reformasi.

 

 

1
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post