26 Tahun Banten: Menguji Janji Kesejahteraan dari Pemekaran

by | Oct 7, 2026 | Birokrasi Melayani, Refleksi Birokrasi | 0 comments

Prolog

Pukul 10.29 WIB, 4 Oktober 2022. Rapat paripurna hari jadi ke-22 Provinsi Banten baru saja dibuka ketika lembaran-lembaran kertas melayang dari balkon DPRD. Dua mahasiswa asal Lebak melemparkan selebaran ke tengah ruang sidang, lalu berteriak:

“Selamat ulang tahun, Banten begini-begini aja. Dua puluh dua tahun kami tidak pernah didengar.”

Petugas segera membawa keduanya keluar. Salah seorang mahasiswa, Dinda, kemudian mengatakan bahwa aksi itu dilakukan agar aspirasi mereka didengar oleh para pejabat yang hadir.

Empat tahun kemudian, pada 4 Oktober 2026, Banten genap berusia 26 tahun. Teriakan “Banten begini-begini aja” itu masih layak diingat. Bukan sebagai ukuran objektif pembangunan, tetapi karena menyisakan pertanyaan yang masih relevan:

Setelah lebih dari seperempat abad berdiri sebagai provinsi, sejauh mana kewenangan yang dimiliki Banten telah diterjemahkan menjadi perubahan dalam kehidupan masyarakatnya?

Mengapa Banten dibentuk?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 memuat sejumlah pertimbangan di balik pembentukan Provinsi Banten: perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga meningkatnya beban pemerintahan Jawa Barat.

Pembentukan provinsi baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam memanfaatkan potensinya melalui penyelenggaraan otonomi daerah.

Dengan pemerintahan provinsi sendiri, rentang kendali dapat diperpendek. Perhatian pemerintah, anggaran, dan kebijakan dapat lebih diarahkan pada kebutuhan daerah, sementara potensi yang ada dapat dikelola sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.

Kerangka hukum pemerintahan daerah kemudian menegaskan kaitan tersebut. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari tujuan penataan daerah, yang mencakup pembentukan daerah melalui pemekaran maupun penggabungan.

Karena itu, harapan bahwa pemekaran dapat memperbaiki pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan bukanlah tanpa dasar.

Kemajuan yang belum merata

Sejumlah indikator menunjukkan bahwa Banten tidak berjalan di tempat. Pada 2025, ekonomi Banten tumbuh 5,37 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan nasional sebesar 5,11 persen, dan meningkat dari 4,79 persen pada tahun sebelumnya. Pada September 2025, tingkat kemiskinan Banten turun menjadi 5,51 persen, dari 5,70 persen setahun sebelumnya, dan berada di bawah angka nasional sebesar 8,25 persen.

Namun, terlalu sederhana jika pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan itu langsung dianggap sebagai hasil pemekaran. Kita tidak pernah bisa mengetahui dengan pasti seperti apa perkembangan Banten seandainya wilayah ini tetap menjadi bagian Jawa Barat.

Apalagi, selama lebih dari dua dekade terakhir, Banten juga berkembang di tengah industrialisasi, arus investasi, perkembangan kawasan metropolitan Jakarta, pembangunan infrastruktur, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi nasional.

Menjadi provinsi sendiri merupakan salah satu perubahan penting dalam perjalanan itu, tetapi bukan satu-satunya hal yang membentuk Banten hari ini.

Struktur ekonomi Banten sangat ditopang oleh industri pengolahan. Pada 2025, sektor ini menyumbang 30,48 persen PDRB Banten, menjadikannya sektor dengan kontribusi terbesar. Namun, kekuatan ekonomi itu belum sepenuhnya tercermin di pasar kerja. Pada Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka Banten masih mencapai 6,48 persen, dibandingkan 4,65 persen secara nasional.

Perbedaan capaian pembangunan manusia juga terlihat antarwilayah. Pada 2025, IPM Kota Tangerang Selatan mencapai 84,81, sedangkan Kabupaten Lebak 69,24 dan Pandeglang 71,84. Perbandingan ini tidak menunjukkan wilayah mana yang berkembang lebih cepat, tetapi memperlihatkan bahwa tingkat capaian pembangunan manusia di dalam Banten masih berbeda cukup jauh.

Ketimpangan wilayah juga masih menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan Banten. RPJPD Banten 2025–2045 menempatkan pengurangan kesenjangan antara Banten Utara dan Banten Selatan sebagai bagian dari arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dengan demikian, sejumlah indikator memang menunjukkan kemajuan. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kesempatan kerja yang lebih baik dan hasil pembangunan yang lebih merata antarwilayah. Sebaliknya, berbagai masalah yang masih dihadapi Banten juga tidak serta-merta berarti bahwa pemekaran telah gagal.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah pemekaran Banten “berhasil” atau “gagal”, melainkan sejauh mana kewenangan yang dimiliki Banten sebagai provinsi telah digunakan untuk menjawab persoalan pembangunannya.

Pemekaran memberi ruang, bukan jaminan

Tujuh tahun setelah Banten menjadi provinsi, pemekaran kembali terjadi di dalam wilayahnya, kali ini di Kabupaten Serang. Pada 2007, enam kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian Kabupaten Serang dibentuk menjadi Kota Serang.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk Kabupaten Serang dinilai membuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.

Karena itu, pembentukan kota baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana hasilnya? Sebuah penelitian IPB tahun 2016 membandingkan Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan, sebagai daerah hasil pemekaran, dengan daerah induknya masing-masing: Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Penelitian tersebut menemukan bahwa setelah pemekaran, kualitas pelayanan kesehatan di daerah otonom baru lebih baik dibandingkan daerah induknya, terdapat keunggulan pada beberapa ukuran kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonominya juga lebih baik.

Namun, capaian setelah pemekaran tidak sama di semua daerah. Evaluasi Bappenas mencatat bahwa pemekaran memang dapat memperpendek jangkauan pelayanan, tetapi kedekatan tersebut belum dengan sendirinya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Studi Bappenas–UNDP tahun 2008 terhadap daerah hasil pemekaran 2001–2007 juga menemukan persoalan dalam kinerja ekonomi, keuangan daerah, pelayanan publik, dan kapasitas aparatur pada daerah otonom baru yang diteliti.

Perbedaan temuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pemekaran tidak seragam. Pembentukan daerah baru dapat membuka peluang perbaikan, tetapi hasilnya tidak ditentukan oleh perubahan batas administratif semata.

Pemekaran bukan hanya membentuk pemerintahan baru, tetapi juga menciptakan arena politik baru. Karena itu, selain kapasitas pemerintahan, pola politik lokal ikut menentukan bagaimana kewenangan baru tersebut digunakan.

Di Banten, kajian mengenai dinasti politik mencatat jejaring kekuasaan keluarga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Temuan ini tentu tidak berarti bahwa politik dinasti menjelaskan seluruh persoalan pembangunan Banten. Relevansinya di sini lebih terbatas: pembentukan daerah baru tidak serta-merta mengubah pola politik yang memengaruhi cara pemerintahan dijalankan.

Dengan demikian, yang menjadi ilusi adalah anggapan bahwa pembentukan daerah baru dengan sendirinya akan membawa kesejahteraan. Pemekaran dapat memperpendek rentang kendali, mendekatkan pelayanan, dan memungkinkan kebutuhan wilayah ditangani dengan lebih fokus.

Namun, semua itu baru membuka peluang, bukan menjamin hasil. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat tetap bergantung pada kualitas kebijakan, penggunaan anggaran, kapasitas aparatur, dan cara pemerintah menggunakan kewenangannya.

Setelah 26 tahun, apa nilai tambah Banten sebagai provinsi?

Pada tahun 2000, pertanyaan utamanya adalah apakah Banten perlu memiliki pemerintahan provinsi sendiri. Dua puluh enam tahun kemudian, fokus pertanyaan itu perlu digeser: sejauh mana keberadaan pemerintah provinsi memberi nilai tambah dalam menangani persoalan yang melampaui batas atau kepentingan satu kabupaten atau kota?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ukuran yang cukup jelas. Urusan pemerintahan tertentu menjadi kewenangan provinsi ketika lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya melintasi batas kabupaten/kota, atau ketika penggunaan sumber dayanya lebih efisien jika ditangani oleh pemerintah provinsi.

Salah satu ujian nyatanya adalah pemerataan antarwilayah. RPJMD Provinsi Banten 2025–2029 mencatat ketidakmerataan pembangunan antara wilayah utara dan selatan, serta persoalan akses terhadap kehidupan yang layak, sarana pengembangan sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi. Pemerataan pembangunan wilayah bahkan menjadi salah satu misi pembangunan Banten.

Di sinilah nilai tambah pemerintah provinsi dapat diuji: apakah kewenangannya digunakan untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan serta kesempatan ekonomi yang lebih baik?

Epilog

Pada 4 Oktober 2026, rapat paripurna hari jadi ke-26 Provinsi Banten kembali digelar di Gedung DPRD. Sekali lagi, dua mahasiswa berusaha masuk ketika sidang berlangsung. Mereka ingin mengikuti paripurna dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD, tetapi petugas menghentikan langkah mereka sebelum mencapai area utama.

Berbagai indikator menunjukkan bahwa Banten jelas tidak “begini-begini aja”. Namun, terulangnya keinginan untuk didengar mengingatkan bahwa pembangunan pada akhirnya tidak dialami masyarakat sebagai angka statistik semata.

Dampaknya terasa melalui pekerjaan yang tersedia, sekolah dan layanan kesehatan yang dapat dijangkau, lingkungan tempat tinggal, perjalanan sehari-hari, dan peluang untuk memperbaiki kehidupan.

Pada HUT ke-26 ini, Pemerintah Provinsi Banten mengusung tema “Banten Bergerak, Maju Berdampak”. Tema itu mengingatkan bahwa bergerak dan maju saja belum cukup, yang menjadi ukuran pada akhirnya adalah apakah kemajuan itu benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.

Pada saat yang sama, gagasan untuk kembali memekarkan wilayah di Banten masih terus bergulir. Aspirasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan di Lebak terus didorong, sementara Kabupaten Cibaliung di Pandeglang juga tercatat sebagai usulan daerah otonom baru.

Alasan yang menyertainya pun klasik: mendekatkan pelayanan, memperpendek rentang kendali, dan mempercepat pembangunan.

Dua puluh enam tahun setelah Banten lahir dari pemekaran, janji yang hampir sama kini muncul dari dalam wilayahnya.

Barangkali, pertanyaan yang patut kita ajukan pada hari jadi kali ini adalah: sebelum kembali menaruh harapan pada pemekaran sebagai jalan menuju kesejahteraan, apa yang sudah kita pelajari dari 26 tahun perjalanan Banten itu sendiri?

0
0
Mochamad Nurhestitunggal ◆ Active Writer

Mochamad Nurhestitunggal ◆ Active Writer

Author

Perencana Ahli Muda di Bappeda Provinsi Banten. Seorang lifelong learner, yang mengikuti semboyan Albert Einstein: “I have no special talent. I am only passionately curious”.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post