Reformulasi Bansos COVID-19

by | Jul 23, 2020 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Sebagai dampak dari wabah Covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah, pola kehidupan masyarakat telah banyak berubah. Dalam sektor ekonomi, angka pengangguran meningkat pesat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi ini pada akhirnya memaksa pemerintah membuat kebijakan pemberian bantuan sosial (Bansos), sebuah bentuk tanggung jawab sosial negara kepada rakyatnya. Bantuan sosial ini merupakan penyangga untuk membantu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat yang sedang terganggu penghasilannya.

Bentuk, Besaran, dan Penyaluran Bansos

Beberapa bentuk bantuan sosial ini adalah bantuan langsung tunai, bantuan sembako, dan insentif kartu prakerja. Bantuan ini bersumber dari dana APBN, APBD, ataupun APBDes yang mengalami realokasi dan refokusing anggaran.

Kemungkinan besar bantuan sosial akan diberikan selama tahun 2020. Untuk 3 bulan pertama yaitu April, Mei, Juni, jumlah nominal bantuan sosial yang diberikan sebesar Rp. 600.000 perorang perbulan. Namun, selanjutnya mulai bulan Juli hingga Desember nominal yang diberikan turun menjadi Rp. 300.000 perorang perbulan.

Pemerintah menggulirkan sejumlah anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19, tepatnya sebesar Rp.641,17 trilyun. Terdapat pula anggaran untuk dukungan konsumsi –baik bantuan sosial maupun subsidi sebesar Rp. 172,1 trilyun. Adapun anggaran untuk bantuan langsung tunai desa sebesar Rp. 31,8 trilyun.  

Beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan dalam penyaluran bantuan sosial ini antara lain: ketidaksinkronan data, penyaluran bantuan yang tidak merata, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, serta ketidakjelasan prosedur –baik ketidakjelasan persyaratan maupun penerima bantuan.

BLT Masyarakat Desa

Saya menyoroti tentang bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat melalui kepala desa. Ketidakmampuan kepala desa dalam memahami regulasi yang ada, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta daya tarik uang tunai di mata semua lapisan masyarakat, membuat fungsi sosial dari bantuan langsung tunai menjadi tercederai.

Persyaratan utama bahwa kriteria yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai yaitu kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 tidak tersosialisasikan dengan baik. Yang beredar di sebagian masyarakat adalah informasi bahwa bantuan langsung tunai diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Akibatnya, yang merasa berhak mendapatkan bantuan langsung tunai menjadi ratusan orang di setiap desa. Sedangkan yang sebenarnya berhak untuk mendapatkannya hanya puluhan orang saja. Tidak aneh jika kemudian nominal yang diperoleh keseluruhan warga yang merasa berhak tersebut menjadi kurang dari Rp. 600.000 perorang perbulan.

Ketersediaan dananya pun menjadi kurang. Padahal, apabila bantuan langsung tunai tersebut hanya diberikan kepada yang berhak saja –sesuai kriteria di atas, maka setiap orang bisa memperoleh Rp. 600.000 perorang perbulan dan ketersediaan anggarannya bisa berlebih.

Saatnya Dievaluasi

Menurut hemat saya, pola bantuan langsung tunai ini sudah saatnya dievaluasi kembali. Kondisi di mana penerima bantuan yang tidak tepat sasaran menjadikan pemborosan anggaran yang merata di sebagian besar desa. Kondisi berkurangnya nominal yang diterima menjadikan tujuan utama bantuan langsung tunai menjadi tidak tercapai.

Di sisi lain, pendapatan negara jauh berkurang. APBN mengalami defisit anggaran. Dibutuhkan penghematan pengeluaran. Bantuan langsung tunai yang tidak tepat sasaran merupakan salah satu bentuk pemborosan anggaran.

Bayangkan, pada satu kecamatan saja, anggaran bantuan langsung tunai bisa mencapai milyaran perbulannya. Padahal, apabila penyalurannya tepat sasaran hanya dibutuhkan ratusan juta rupiah saja.

Epilog: Rekomendasi

Oleh karena itu, atas nama penghematan anggaran maka pola bantuan langsung tunai ini harus dirubah mekanismenya dengan pola baru yang lebih menjamin penyaluran menjadi lebih tepat sasaran. Salah satu alternatif pola baru tersebut adalah pola padat karya dan pola gotong royong.

Setiap masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 diberikan pekerjaan baru berupa pekerjaan padat karya dan gotong royong. Pekerjaan yang dilakukan cukup yang bersifat pemeliharaan fasilitas umum dan infrastruktur pedesaan –seperti pembersihan saluran air, jalan umum, pengecatan tempat ibadah dan sekolah, dan rehabilitasi ringan infrastruktur.

Dengan pola ini maka yang tidak kehilangan mata pencaharian tidak akan bisa ikut serta. Apalagi yang memiliki kemampuan ekonomi di atas rata-rata, jelas tidak akan bersedia ikut serta.

Dengan demikian maka terjadi seleksi secara alami terhadap penyaluran bantuan sosial pola padat karya dan gotong royong ini. Uang negara tidak terbuang sia-sia karena ada produk fisik yang dihasilkan. Sedangkan terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu bekerja lagi akibat umur maupun kekurangan fisik, bisa diberikan perluasan program keluarga harapan (PKH).             

1
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post