Mengkritisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang UKPBJ Pemda

by | Feb 1, 2019 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Pada masa berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh panitia pengadaan yang diangkat oleh pengguna anggaran yaitu kepala instansi.

Saat itu tidak begitu banyak masalah yang timbul antara kepala instansi dengan panitia pengadaan karena para panitia pengadaan adalah bawahan langsung dari pengguna anggaran. Artinya, semua kepentingan terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya.

Kalaupun ada permasalahan yang timbul, dengan mudah dapat ditangani oleh pengguna anggaran mengingat SK panitia pengadaan ditandatangani oleh pengguna anggaran sehingga tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi melekat pada jabatan pengguna anggaran.

Kesetaraan ULP dengan PA

Ketika pengadaan sudah berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh kelompok kerja yang bernaung di bawah Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ketidaktegasan tentang regulasi mengakibatkan banyaknya varian bentuk kelembagaan ULP, mulai dari yang masih mempertahankan lembaga ad hoc (non struktural) maupun berbentuk struktural seperti badan pengadaan, biro pengadaan, bagian pengadaan, ataupun yang dilaksanakan oleh biro pembangunan atau bagian pembangunan.

Prinsip yang digunakan adalah mencoba untuk menyetarakan posisi dari pengguna anggaran dengan kepala ULP dan menyetarakan posisi pejabat pembuat komitmen dengan pokja ULP. Akan tetapi penyetaraan posisi ini tidak berjalan mulus akibat eselon pejabat pengadaan masih lebih rendah.

Pada level provinsi, misalnya, bila pengguna anggaran memangku jabatan eselon II A, dan jika kepala ULP dijabat oleh kepala biro pengadaan yang bereselon II B, maka pejabat pengadaan kalah satu tingkat dari pengguna anggaran.

Lebih parah lagi bila kepala ULP dijabat oleh kepala bagian pengadaan yang setingkat jabatan eselon III A. Begitu pula pada level pemerintah kabupaten/kota, pengguna anggaran pada dinas berada pada tingkatan eselon II B, sedangkan kepala ULP bila dijabat oleh kepala bagian pengadaan yang tingkatannya pada eselon III A.

Dengan posisi secara struktural yang kalah tingkatan eselon seperti itu, maka tekanan dan intervensi terhadap pejabat pengadaan akan begitu kuat. Namun, bila terjadi permasalahan maka pengguna anggaran tidak punya beban moral untuk menyelesaikan permasalahan sehingga ULP dan pokja ULP berjalan sendirian dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Hanya ada beberapa pemerintahan daerah yang membentuk badan pengadaan. Dengan bentuk kelembagaan seperti ini penyetaraan tingkatan eselon antara pengguna anggaran dan kepala ULP yang dijabat oleh kepala badan pengadaan sudah tercapai. Kepala ULP sudah bisa duduk dan berdiri pada posisi yang sama dengan pengguna anggaran.

Munculnya UKPBJ

Dewasa ini, ketika Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah terbit, unit layanan pengadaaan makin memiliki posisi yang mantap. Perpres itu langsung ditindaklanjuti dengan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Tugas besar yang diemban oleh UKPBJ adalah pelaksanaan tender oleh pokja pemilihan, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik oleh LPSE, advokasi permasalahan, dan pembinaan SDM.

Pembinaan SDM di sini bukan semata hanya pada anggota UKPBJ namun meliputi keseluruhan pelaku pengadaan mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, dan panitia penerima hasil pekerjaan, pejabat penerima hasil pekerjaan, penyelenggara swakelola, dan penyedia/perusahaan.

Atas dasar tugas besar tersebut, maka bentuk ideal kelembagaan UKPBJ adalah berbentuk badan pengadaan. Posisinya antara kepala UKPBJ dengan pengguna anggaran adalah setara.

Kerancuan Permendagri

Namun, kemunduran justru terjadi ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Permendagri tersebut menempatkan UKPBJ di bawah sekretariat daerah. Adapun klasifikasinya adalah: untuk pemerintah provinsi, UKPBJ kelas A berbentuk biro pengadaan (eselon II B) dan Kelas B berbentuk bagian pengadaan (eselon III A).

Klasifikasi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota adalah: UKPBJ Kelas A berbentuk bagian pengadaan (Eselon III A) dan Kelas B berbentuk sub bagian pengadaan (eselon IV A).

Klasifikasi tersebut didasarkan pada hasil berbagai macam perhitungan indikator teknis. Perhitungan tersebut meliputi:  rata-rata jumlah paket pengadaan 3 tahun terakhir, rata-rata jumlah paket konstruksi 3 tahun terakhir, rata-rata jumlah paket pengadaan barang 3 tahun terakhir, rata-rata jumlah paket jasa konsultansi 3 tahun terakhir, rata-rata jumlah paket jasa lainnya 3 tahun terakhir, jumlah pemegang sertifikat Ahli PBJ, jumlah OPD, jumlah penyedia terdaftar pada LPSE, dan juga jumlah kelurahan/desa. Kategori kelas A dibentuk bila total skor variabel lebih dari 500. Sedangkan kategori kelas B dibentuk bila total skor variabel maksimal atau di bawah 500.

Terlihat bahwa pengaturan bentuk UKPBJ tersebut tidak menampung aspirasi dari para praktisi dan ahli pengadaan. Kementerian Dalam Negeri lebih fokus pada pembentukan kelembagaan UKPBJ berbasis beban kerja 3 tahun terakhir.

Kementerian Dalam Negeri tidak memperhitungkan permasalahan kuantitatif yang terjadi pada setiap tender yaitu permasalahan intervensi dan kriminalisasi pengadaan. Permasalahan ini tidak terukur namun dominan dalam pelaksanaan tugas tender barang/jasa.

Intervensi dan kriminalisasi pengadaan menjadi fokus utama perlunya pembentukan UKPBJ yang independen dalam pengambilan keputusan, bukan hanya permanen dan struktural semata.

Independensi ini bisa dicapai secara ideal apabila para pokja pemilihan berada di bawah UKPBJ nasional lepas dari kekuasaan kepala daerah. Namun, mengingat ide UKPBJ nasional belum realistis untuk saat ini, maka posisi UKPBJ paling tidak harus disetarakan dengan posisi pengguna anggaran.  Dapat dikatakan,  meskipun belum bisa lepas dari intervensi dan kriminalisasi, tetapi paling tidak posisi UKPBJ tidak kalah dan tidak di bawah pengguna anggaran.

Dengan demikian, peluang intervensi dan kriminalisasi bisa diminimalisir. Apalagi dengan posisi eselon II maka jabatan kepala badan pengadaan akan melalui proses lelang jabatan sehingga tidak mudah bagi kepala daerah untuk mengganti sesuka hatinya bila hasil pelelangan tidak sesuai dengan keinginannya.

Sedangkan model UKPBJ versi Permendagri nomor 112 tahun 2018 ini membuat posisi Kepala UKPBJ hanya kokoh pada jabatan kepala biro pemerintah provinsi karena melalui proses lelang jabatan.

Adapun pada posisi lainnya yaitu kepala bagian pengadaan yang hanya eselon III A atau kepala sub  bagian pengadaan yang hanya eselon IV A, sangat rentan untuk diintervensi dan diganti setiap saat tergantung dari hasil tender apakah memuaskan para pihak atau tidak. Dengan demikian, model ini rawan mengalami pelemahan kelembagaan.

Epilog

Oleh karena itu, bila kita ingin memperbaiki negara ini, yang salah satunya melalui perbaikan tata kelola pengadaan barang/jasa, maka selain opsi pembentukan UKPBJ Nasional maka opsi pembentukan Badan Pengadaan harus kembali dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kalaupun Kementerian Dalam Negeri ngotot dengan format yang ada pada Permendagri nomor 112 tahun 2018, maka jabatan Kepala UKPBJ apa pun bentuknya harus melalui seleksi terbuka/lelang jabatan.

Salam reformasi.

 

 

6
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post