Banyak negara di dunia kini tengah berjuang melawan bencana pandemi virus Corona atau dikenal dengan Covid-19. Virus ini sangat berbahaya karena penularannya yang tergolong cepat dan hingga saat ini belum ada vaksin yang dapat menyembuhkannya.
Hingga 8 April 2020 tercatat sebanyak 1.452.378 orang di dunia positif terjangkit Covid-19, dengan jumlah kematian sebanyak 83.615 orang dan yang sembuh 308.757 orang (Corona virus Covid-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE).
Tak terkecuali di Indonesia. Menurut juru bicara pemerintah, Achmad Yurianto, sampai dengan 8 April 2020 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.956 orang. Di antara jumlah itu, 240 pasien meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 7 April 2020 pukul 11.30 WIB, ASN khususnya PNS yang terdeteksi Covid-19 berjumlah 297 orang – terbagi pada 22 instansi pusat dan 18 instansi daerah.
Jika kita tarik lagi kronologis waktu ke belakang, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebenarnya sudah mengetahui dampak Covid-19 yang memakan banyak korban jiwa di banyak negara di dunia, dan telah berupaya melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menetapkan status keadaan tertentu di Indonesia perihal Covid-19 melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tertanggal 28 Januari 2020.
Keputusan itu berlaku mulai tanggal 28 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Bahkan status itu diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 (Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tertanggal 28 Januari 2020).
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memilih kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi resiko penyebaran Covid-19 (Kompas.com). Berbagai upaya di masyarakat juga telah dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, mulai dari physical distancing, larangan mudik dan perjalanan ke luar kota, work from home, hingga menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Penyesuaian Sistem Kerja ASN
Presiden Jokowi menginstruksikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapkan work from home (WFH) bagi ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai cara memutus mata rantai penularan Covid-19 tanpa harus mengurangi kinerja ASN.
Penyesuaian sistem kerja ASN dengan pola WFH tersebut selanjutnya secara rinci diatur dalam 2 surat edaran Menteri PAN dan RB (SE Menteri PAN dan RB Nomor 19 tahun 2020 dan Nomor 34 tahun 2020). Kedua surat edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan WFH bagi ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat pimpinan untuk mengawasi pelaksanaan tugas ASN dan memonitor pencapaian sasaran kinerja ASN.
Pelaksanaan penerapan WFH dengan menggunakan teknologi informasi ini bisa dikatakan cukup mudah dilakukan karena banyaknya aplikasi di smartphone ataupun komputer yang mendukung teknologi informasi video conference yang memungkinkan dapat berinteraksi dengan banyak pengguna, antara lain seperti Zoom, WhatsApp, dan Skype.
Dengan teknologi video conference (vidcon) yang dimiliki oleh aplikasi-aplikasi tersebut, pimpinan dapat bertatap muka dan berkomunikasi secara daring dengan para pegawainya untuk memastikan ASN telah melaksanakan tugas-tugas kedinasan dengan baik. Berbagai kegiatan rapat internal, koordinasi, dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya, bahkan pengawasan kepada ASN pun memungkinkan untuk dilakukan oleh para pimpinan.
Risiko WFH
Selalu ada risiko dalam setiap penerapan kebijakan. Misalkan, secara tertulis pimpinan instansi pemerintah telah membuat aturan internal penyesuaian sistem kerja ASN yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan video conference dengan melampirkan screenshot-nya.
Namun, yang terjadi adalah para ASN malah membuat forbidden dealing (kongkalikong). Video conference tidak benar-benar dilakukan dan dibuatlah lampiran screenshot fiktif. Contoh lainnya, ASN melakukan video conference tetapi tidak dilakukan di rumahnya, atau dengan kata lain dilakukan di luar kota.
Risiko lainnya adalah kurang memadainya akses internet yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Padahal video conference memerlukan akses internet yang stabil. Jika akses internet tidak stabil, maka video conference justru malah menghambat kebijakan penerapan WFH itu sendiri.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat digunakan untuk memonitor pencapaian target kinerja ASN. Sebagian besar instansi pemerintah sudah menggunakan aplikasi E-Kinerja sebagai alat untuk memonitor apakah target sasaran kinerja telah tercapai atau tidak.
Dalam praktiknya, para ASN melakukan entry target kinerjanya ke dalam aplikasi, selanjutnya atasannya melakukan verifikasi dan memonitoring secara berkala realisasi capaian sasaran kinerja pegawainya.
Masalahnya, aplikasi E-Kinerja tiap instansi berbeda-beda dalam fitur dan kecepatan akses internetnya. Di banyak daerah akses internetnya tidak cukup stabil. Agar berfungsi dengan baik, aplikasi E-Kinerja mensyaratkan koneksi internet yang stabil.
Penutup
Apakah WFH para ASN di instansi pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi selama pandemi Covid-19 berlangsung sudah dapat dikatakan efektif?
Setelah tanggal 21 April 2020 Menteri PAN dan RB akan melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH. Instansi pemerintah diminta untuk melaporkan kendala yang terjadi, baik teknis dan nonteknis, selama penerapan WFH. Apakah kinerja ASN menjadi lebih meningkat, sama saja, atau justru malah menurun?
Penerapan WFH dengan menggunakan teknologi informasi dapat dikatakan efektif jika ada komitmen dan integritas yang kuat dari seluruh jajaran ASN sehingga tidak terjadi praktik forbidden dealing. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka pemanfaatan teknologi informasi saat WFH akan menjadi kurang efektif.
Untuk penerapan aplikasi E-Kinerja, sistem online single submission untuk seluruh instansi mesti diberlakukan. Jangan ada lagi aplikasi E-Kinerja yang berbeda-beda tiap instansi.
WFH juga menjadi tidak efektif manakala akses internet kurang stabil. Alternatifnya adalah memberlakukan jadwal piket kantor untuk para ASN, tanpa melupakan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya, melakukan penyemprotan desinfektan (sterilisasi) di tempat kerja, sering mencuci tangan, dan menerapkan physical distancing secara disiplin.
Pemanfaatan teknologi informasi selama WFH di kalangan ASN yang tidak didukung dengan komitmen dan integritas para ASN serta sarana infrastruktur teknologi informasi yang memadai justru akan menjadi bumerang terhadap sistem kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid-19 masih yang melanda negeri ini.***
Penulis adalah seorang Analis Data dan Informasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, juga merupakan Alumnus Program Nuffic Neso “Effectiveness Complaint Handling” di Belanda tahun 2017 & Alumnus Program ITEC “Web Development and Verbal Lingusitic” di NIIT ltd, India tahun 2018.
0 Comments