Kepolisian sebagai institusi penegak hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, kelemahan dalam akuntabilitas dan pengawasan terhadap kepolisian sering kali menciptakan masalah besar, terutama ketika institusi ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
Fenomena tersebut muncul setelah kasus-kasus besar yang viral,
seperti skandal Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, memperlihatkan urgensi reformasi kelembagaan kepolisian.
Menurut saya, salah satu langkah yang penting untuk memperbaiki kondisi tersebut adalah pengintegrasian Polri ke dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan eksternal dan meningkatkan akuntabilitas.
Masalah utama yang mencuat adalah keterlambatan langkah hukum, yang sering kali baru dimulai setelah isu tersebut menjadi viral. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama:
- pertama, kurangnya mekanisme pengawasan internal, dan
- kedua, kurangnya akuntabilitas dalam institusi Polri.
Keterbatasan Polri dan Solusinya
Keterbatasan dalam pengawasan internal membuat Polri tidak dapat merespons dengan cepat terhadap potensi penyalahgunaan wewenang sebelum publik atau media mengungkapnya. Kasus-kasus besar seperti pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo dan skandal Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bagaimana sebuah kasus menjadi perhatian publik hanya setelah kegaduhan besar terjadi.
Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem internal Polri yang seharusnya dapat melakukan kontrol lebih awal dan menghindari masalah hukum yang tidak adil atau diskriminatif.
Beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi masalah ini antara lain:
- pembentukan badan pengawas independen,
- pengintegrasian teknologi untuk mempercepat proses hukum, serta
- peningkatan pelatihan bagi personil kepolisian dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan etika.
Pembentukan badan pengawas independen yang terpisah dari kepolisian dapat memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain itu, digitalisasi proses hukum melalui teknologi juga bisa membantu memastikan transparansi dan mencegah potensi manipulasi data, sementara pelatihan untuk personil kepolisian akan mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Reformasi Polri, Integrasi dalam Kemendagri
Reformasi ini juga mencakup pengintegrasian Polri ke dalam Kemendagri, di mana struktur dan cara kerja Polri akan diadaptasi untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Polri akan menjadi direktorat utama di bawah Kemendagri, dengan kepala Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal ini akan memperkuat mekanisme pengawasan lintas institusi dan memastikan respons yang lebih cepat terhadap masalah yang ada.
Struktur organisasi yang lebih terkoordinasi ini juga akan memperjelas pengawasan kinerja, dengan laporan kinerja Polri yang diaudit oleh badan independen yang bekerja sama dengan lembaga negara seperti DPR dan Ombudsman.
Melalui sistem ini, diharapkan pengawasan berbasis digital yang mengintegrasikan data pusat dan daerah akan memastikan transparansi.
Revisi UU sebagai Landasan Reformasi
Untuk memperkuat landasan reformasi ini, beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu direvisi. Pasal-pasal yang membutuhkan perhatian lebih, meliputi:
- Pasal 11 tentang pemberhentian Kapolri yang seharusnya melibatkan rekomendasi dari lembaga pengawas independen,
- Pasal 13 yang mengatur tugas Polri, serta
- Pasal 38 yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Polri.
Revisi terhadap pasal-pasal ini akan memperkuat akuntabilitas Polri dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam institusi ini.
Contoh kasus di luar negeri juga memberikan pelajaran berharga untuk Indonesia. Di Georgia, misalnya, pada tahun 2004, seluruh personel kepolisian dipecat karena maraknya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Reformasi besar-besaran dilakukan dengan merekrut ulang
personel yang dilatih dengan standar internasional, dan hasilnya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Di Jerman, kepolisian berada di bawah otoritas pemerintah negara bagian, yang memungkinkan pengawasan lebih dekat dan berbasis lokal.
Sedangkan di Inggris, model pengawasan lokal yang diterapkan oleh Dewan Polisi dan Kejahatan menciptakan hubungan yang lebih erat antara kepolisian dan komunitas lokal. Sistem serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk menciptakan kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel.
Reformasi yang menyeluruh ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Pembentukan badan pengawas independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah akan memastikan bahwa Polri selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam hal ini, revisi terhadap UU Kepolisian yang mencakup kewajiban akuntabilitas publik serta penguatan pelatihan bagi personel kepolisian dalam bidang hukum dan hak asasi manusia akan membantu menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas.
Skandal Kepolisian, Pengaduan, dan Langkah Strategis
Data kinerja dan keluhan masyarakat juga menunjukkan pentingnya reformasi ini. Berdasarkan laporan Komisi Kepolisian Nasional, 65% pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait dengan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, laporan Ombudsman 2023 mencatat Polri menempati peringkat kedua dalam jumlah laporan pelanggaran administratif di sektor pelayanan publik. Kepercayaan publik terhadap Polri pun merosot hingga 47% setelah skandal-skandal besar tersebut, sebagaimana terlihat dalam survei Litbang Kompas 2022.
Dalam kesimpulannya, pengintegrasian Polri ke dalam Kemendagri bukan hanya merupakan langkah teknis, tetapi juga langkah strategis yang akan memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel.
Reformasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik serta menjadikan Polri lebih responsif dan dekat dengan masyarakat. Pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mewujudkan reformasi ini, agar Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.
0 Comments