Transformasi BPJS Kesehatan Menuju Kesetaraan Pelayanan Melalui Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

by | Aug 14, 2024 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk mengatasi disparitas dalam pelayanan kesehatan yang selama ini terjadi karena adanya perbedaan kelas pelayanan. Dengan penerapan KRIS, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas tinggi. 

KRIS dan Sejumlah Tantangan yang Menyelimuti

Transformasi layanan pada BPJS Kesehatan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Selama ini, sistem kelas pada BPJS Kesehatan menimbulkan perbedaan signifikan dalam kualitas pelayanan yang diterima oleh peserta berdasarkan kelas yang mereka pilih.

Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas yang lebih baik
dibandingkan dengan peserta kelas 2 atau kelas 3, yang pada akhirnya
menciptakan ketidaksetaraan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan
di rumah sakit.

Selain itu, implementasi KRIS bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan layanan kesehatan dengan menetapkan standar yang sama untuk semua layanan rawat inap. Standar ini mencakup kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang terdiri dari: 

  • komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; 
  • terdapat ventilasi udara, memiliki pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tersedia nakas per tempat tidur, temperatur ruangan; 
  • ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi; serta 
  • kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. 

Dengan demikian, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang setara.

Namun, perubahan ini bukan tanpa tantangan. Rumah sakit di seluruh Indonesia perlu melakukan penyesuaian besar-besaran untuk memenuhi standar KRIS, termasuk renovasi infrastruktur, peningkatan fasilitas, dan pelatihan tenaga kesehatan agar siap memberikan layanan sesuai dengan standar baru.

Beberapa rumah sakit, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang berkembang, mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi standar ini karena keterbatasan sumber daya.

Dari sisi peserta BPJS, perubahan ini juga memerlukan sosialisasi yang intensif untuk mengedukasi mereka tentang manfaat dan prosedur baru yang akan diterapkan. Edukasi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk mengurangi kebingungan dan resistensi yang mungkin muncul akibat perubahan ini. 

Selanjutnya, dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa anggaran dan manajemen klaim dapat disesuaikan dengan sistem baru ini. Pengelolaan biaya yang lebih efisien dan transparan menjadi kunci keberhasilan implementasi KRIS. 

Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa tidak terjadi peningkatan biaya yang signifikan pada tahap awal implementasi, yang dapat membebani anggaran BPJS Kesehatan dan peserta.

Membawa Keadilan Bagi Semua 

Untuk meluluhkan berbagai tantangan implementasi kebijakan KRIS ini, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis.

  • Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang luas dan intensif kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Informasi mengenai manfaat KRIS, prosedur baru, dan bagaimana perubahan kebijakan layanan kesehatan akan diterapkan harus disampaikan dengan jelas melalui berbagai saluran komunikasi, melalui  media massa, media sosial, dan kegiatan sosialisasi langsung di komunitas.

Sosialisasi ini juga harus mencakup informasi bagaimana  penyesuaian iuran ini akan mempengaruhi anggaran rumah tangga peserta BPJS, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

  • Kedua, dukungan finansial dan teknis harus diberikan kepada rumah sakit, terutama bagi rumah sakit  berada di daerah terpencil. Pemerintah dapat menyediakan bantuan dana untuk memperbarui fasilitas rumah sakit agar memenuhi standar KRIS.

Selain itu, program pelatihan dan edukasi bagi tenaga medis harus segera dilaksanakan untuk memastikan mereka siap menghadapi perubahan ini dan dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar baru. Pelatihan ini harus mencakup aspek teknis dan non-teknis, termasuk keterampilan komunikasi dan pelayanan pasien.

  • Ketiga, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa implementasi KRIS berjalan sesuai rencana dan standar. Pemerintah perlu membentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Evaluasi berkala akan membantu mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan KRIS dan memungkinkan penyesuaian kebijakan jika diperlukan. Monitoring ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap standar KRIS hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan.

  • Keempat, implementasi KRIS sebaiknya dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi rumah sakit dan masyarakat untuk menyesuaikan diri.

Pemerintah dapat memulai dengan fase uji coba di beberapa rumah sakit terpilih untuk mengidentifikasi tantangan awal dan menyempurnakan pendekatan sebelum implementasi penuh. Pendekatan bertahap ini akan membantu meminimalkan gangguan pada pelayanan kesehatan selama masa transisi.

Fase uji coba ini juga dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan masukan yang berguna untuk perbaikan kebijakan sebelum diterapkan secara luas.

  • Kelima, penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru harus dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, di antaranya dengan  Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan.

Penetapan ini harus dilakukan tepat waktu untuk memberikan kepastian kepada peserta BPJS dan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dalam penetapan tarif dan iuran juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa struktur tarif yang baru mencerminkan kebutuhan operasional rumah sakit sekaligus memberikan nilai yang adil bagi peserta BPJS.

Dalam jangka panjang, kebijakan perubahan layanan kelas BPJS Kesehatan
dan penerapan KRIS berpotensi membawa manfaat besar
bagi sistem kesehatan Indonesia. Dengan standar pelayanan yang lebih merata,
diharapkan semua peserta BPJS dapat menerima pelayanan kesehatan
yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada persiapan yang matang, dukungan finansial yang memadai, serta koordinasi dan pengawasan yang efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat, transformasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia.

0
0
Rinaldi ◆ Active Writer

Rinaldi ◆ Active Writer

Author

Penulis adalah Analis Kebijakan pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post