
Komunikasi publik kini menjadi alat utama pemerintah dalam menyampaikan kebijakan di era digital. Pola komunikasi yang sebelumnya mengandalkan pertemuan tatap muka dan media cetak telah bergeser ke media sosial.
Di tingkat daerah, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menyampaikan program, kebijakan, dan layanan publik.
Media sosial dinilai lebih efektif karena informasinya cepat, visual, dan mudah dipahami, serta lebih disukai masyarakat dibandingkan situs web resmi pemerintah yang cenderung kurang interaktif.
Komunikasi publik digital yang inklusif
Dalam konteks Pemerintah Daerah, komunikasi publik digital semakin penting seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia meningkat secara konsisten, dari sekitar 278,7 juta jiwa pada tahun 2023 menjadi perkiraan 287,2 juta jiwa pada tahun 2026.
Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk memastikan bahwa informasi dan kebijakan yang disampaikan melalui media digital dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara luas dan mudah dipahami.
Namun, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses informasi digital. Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan akibat keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, maupun kombinasi dari kondisi tersebut.
Dari berbagai jenis disabilitas, penyandang disabilitas sensorik, intelektual, dan ganda merupakan kelompok yang paling terdampak dalam mengakses informasi di media sosial, terutama ketika konten disajikan tanpa teks, narasi audio, bahasa yang sederhana, atau fitur aksesibilitas lainnya.
Data BPS menunjukkan bahwa pada disabilitas Tipe 3 (hambatan sedang hingga berat), gangguan penglihatan mencapai 0,38 persen, pendengaran 0,36 persen, serta gangguan berpikir, belajar, dan konsentrasi sekitar 0,16 hingga 0,32 persen.
Sementara pada disabilitas Tipe 1 (hambatan ringan hingga berat), prevalensinya lebih tinggi, khususnya pada disabilitas sensorik dan intelektual.
Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan komunikasi publik digital yang inklusif, sebagian masyarakat berisiko tertinggal dalam memperoleh informasi publik dan berpartisipasi secara setara dalam ruang komunikasi digital pemerintah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan komunikasi publik digital yang inklusif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Meskipun Pemerintah telah mengatur pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas melalui UU No.8 Tahun 2016, serta pemerintah daerah juga telah menetapkan berbagai aturan turunan yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
Hal ini terutama terlihat dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi publik melalui media sosial pemerintah daerah yang masih belum ramah bagi penyandang disabilitas.
Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2016, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus didasarkan pada prinsip partisipasi penuh dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam mengakses informasi publik.
Mengapa belum inklusif
Secara umum, belum inklusifnya komunikasi publik melalui media sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
- Pertama, rendahnya pemahaman dan kapasitas SDM kehumasan terhadap prinsip komunikasi publik inklusif. Fokus komunikasi masih sebatas penyampaian informasi, tanpa mempertimbangkan kebutuhan akses dan pemahaman yang setara, sehingga konten didominasi visual padat data, teks panjang berukuran kecil, dan minim penjelasan alternatif. Kondisi ini menyulitkan penyandang disabilitas sensorik, khususnya tunanetra dan low vision, serta penyandang disabilitas intelektual yang membutuhkan bahasa sederhana.
- Kedua, belum konsistennya penggunaan Penerjemah Bahasa Isyarat (PBI) dalam konten komunikasi publik digital, yang menyebabkan penyandang disabilitas rungu kesulitan memahami pesan yang disampaikan, meskipun platform media sosial telah menyediakan fitur ramah disabilitas.
- Ketiga, terdapat kekosongan regulasi teknis dalam komunikasi publik digital yang inklusif. Walaupun Peraturan Daerah telah ditetapkan, ketiadaan aturan pelaksana seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan SOP komunikasi publik inklusif menyebabkan belum adanya standar dan kewajiban yang jelas bagi perangkat daerah.
Akibatnya, aspek inklusivitas, seperti penggunaan bahasa sederhana, PBI, narasi audio, dan desain konten ramah disabilitas, belum menjadi standar wajib, melainkan masih dipandang sebagai pelengkap.
Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, jelas terlihat bahwa belum inklusifnya komunikasi publik pemerintah daerah di media sosial bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kapasitas SDM, standar operasional, dan kerangka kebijakan yang belum memadai.
Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang terarah dan terintegrasi agar komunikasi publik digital dapat benar-benar menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi secara setara.
Tiga rekomendasi yang diusulkan
Sejalan dengan hal tersebut, dirumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan komunikasi publik digital yang inklusif.
Rekomendasi pertama adalah penerapan pelatihan wajib komunikasi publik inklusif bagi SDM kehumasan OPD. Pelatihan dan sertifikasi dasar ini ditetapkan sebagai prasyarat pengelolaan media sosial pemerintah, sehingga inklusivitas menjadi standar kerja, bukan sekadar pilihan.
Materi pelatihan difokuskan pada komunikasi berbasis hak, pengenalan ragam disabilitas dan kebutuhan akses informasi, serta praktik sederhana pembuatan konten yang ramah disabilitas dari aspek bahasa, visual, dan audio.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo bertanggung jawab menyusun standar dan kurikulum, BPSDM mengintegrasikannya dalam pengembangan kompetensi ASN, Dinas Sosial memastikan kesesuaian dengan kebutuhan penyandang disabilitas, dan organisasi penyandang disabilitas berperan sebagai narasumber berbasis pengalaman.
Rekomendasi kedua adalah standardisasi penggunaan Penerjemah Bahasa Isyarat (PBI) pada konten video yang memuat kebijakan strategis, informasi layanan publik utama, dan edukasi publik. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan informasi bagi penyandang disabilitas rungu.
Penerapannya dapat dilakukan melalui penyediaan PBI secara terpusat, termasuk pengembangan juru bahasa isyarat berbasis teknologi atau kerja sama dengan komunitas PBI, serta didukung oleh kewajiban penggunaan closed caption manual dan tampilan PBI dalam video.
Diskominfo berperan sebagai koordinator teknis, Bappeda mendukung perencanaan dan anggaran, Dinas Sosial memastikan kesesuaian kebutuhan pengguna, dan komunitas tuli menjadi mitra implementasi sekaligus pemberi umpan balik.
Rekomendasi ketiga adalah penerbitan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur sebagai payung hukum komunikasi publik digital inklusif. Aturan teknis ini diperlukan agar seluruh OPD memiliki pedoman yang sama dalam mengelola komunikasi publik yang mudah diakses oleh semua warga.
Regulasi tersebut perlu mengatur standar minimum aksesibilitas, kewajiban penggunaan PBI dan teks terjemahan, penggunaan bahasa sederhana, desain visual ramah disabilitas, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang terintegrasi, yang kemudian dijabarkan dalam SOP dan petunjuk teknis.
Biro Hukum bertanggung jawab menyusun dasar hukumnya, Diskominfo mengoordinasikan penyusunan dan implementasi SOP serta pembinaan SDM, Dinas Sosial memastikan keberpihakan pada kebutuhan disabilitas, dan OPD melaksanakan kebijakan dengan melibatkan komunitas penyandang disabilitas sebagai mitra uji dan pemberi masukan.
Rangkaian kebijakan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara mandat regulasi dan praktik di lapangan, sehingga komunikasi publik digital pemerintah daerah benar-benar mencerminkan prinsip inklusivitas, aksesibilitas, dan partisipasi setara bagi seluruh masyarakat.














0 Comments