Latar Belakang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), beberapa waktu yang lalu, kembali menyoroti manajemen Pegawai Negeri Sipl (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.
Kali ini masalah yang disorot adalah terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak mau dipindah ke lembaga lain karena perbedaan tunjangan, sebagaimana dilansir dalam pemberitaan di beberapa media online pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, secara eksplisit menyampaikan bahwa tunjangan kinerja atau tukin jajaran Kemenkeu merupakan yang tertinggi di antara instansi lainnya. Oleh karena itu, PNS Kemenkeu tidak mau dipindah ke lembaga lain.
Pihak Kemenkeu sendiri telah merespon pernyataan tersebut melalui Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Masih di laman situs yang sama, Sekretaris Jenderal, Hadiyanto, menyampaikan bahwa remunerasi merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pegawai fokus bekerja tanpa tergoda hal lain.
Selain itu, remunerasi di lingkungan Kemenkeu sudah berbasis kinerja, yang diukur melalui KPI (Key Performance Indicator) sampai ke tingkat individual. Dengan demikian, menurut beliau sistem remunerasi tersebut tidak sama dengan yang berlaku di K/L lainnya, dan tentunya hal itu juga termasuk satu paket dengan besaran dari nominal remunerasi ASN Kemenkeu yang berbeda dengan K/L yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya perbedaan pemberian remunerasi antara Kemenkeu dengan K/L lainnya, apakah ASN Kemenkeu dapat langsung dipindahkan ke K/L lain dengan sistem remunerasi yang berbeda? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan ini perlu adanya analisis pemikiran yang tepat, supaya pemahaman setiap orang dalam mutasi pegawai di lingkungan birokrasi dapat tercerahkan dengan baik.
Konsep Mutasi
Pada dasarnya mutasi merupakan fungsi pengembangan pegawai, karena tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam organisasi yang bersangkutan. Beberapa pendapat tentang pengertian mutasi dari beberapa tokoh adalah sebagai berikut:
- Daryanto (2013:41): mutasi adalah suatu kegiatan rutin dari suatu perusahaan untuk dapat melaksanakan prinsip ‘the right man on the right place.
- Moekijat (2010: 112): mutasi adalah suatu perubahan dari suatu jabatan dalam suatu kelas ke suatu jabatan dalam kelas yang lain yang tingkatnya tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah (yang tingkatnya sama) dalam rencana gaji.
- Siswanto (2002:211): mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas dan dapat memberi prestasi yang semaksimal mungkin kepada organisasi.
Dasar Hukum Mutasi PNS
Dasar hukum (basic legal) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan manajemen kepegawai terutama pada proses mutasi pegawai ASN adalah merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014.
Implikasi dari UU ASN ini, pegawai akan dipacu untuk siap menghadapi perubahan dan membangun sebuah komitmen yang kuat untuk bersedia ditempatkan dimana pun sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Selanjutnya bahwa proses mutasi (pengangkatan dan pemberhentian) dalam jabatan struktural dan fungsional harus merujuk pada UU ASN, serta peraturan yang masih berlaku lainnya.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembinah pegawai dan memiliki nomor induk secara nasional. Kemudian, pada pasal 68 UU ASN yang mengatur tentang manajemen ASN, ditegaskan bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Dengan demikian, pemahaman yang perlu dibangun adalah mutasi PNS baik dalam jabatan struktural maupun non struktural harus menempatkan pada prinsip dasar the right man in the right place. Kebijakan ini diharapkan akan mewujudkan profesionalisme dan mendorong terciptanya merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki).
Dalam tataran ideal, mutasi PNS diharapkan mampu mendorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selanjutnya, manajemen PNS itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan secara lebih teknis dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan, mutasi PNS di lingkungan intansi pemerintah harus dilaksanakan dengan baik melalui perencanaan mutasi PNS di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek-aspek yang terdiri dari: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Sedangkan jenis mutasi PNS diatur meliputi: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
Adapun waktu pelaksanaan mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (3) dalam Peraturan BKN tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa mutasi PNS dalam peraturan ini dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Pola Pikir dan Motivasi
Perubahan mendasar dalam pengelolaan mutasi PNS saat ini adalah betapa pentingnya perencanaan dari program mutasi tersebut direncanakan, dan perencanaan yang mutasi yang baik adalah memuat unsur-unsur: pola karier yang akan dijalani, pemetaan pegawai secara komprehensif, adanya pengelompokkan rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Lantas bagaimana dengan pernyataan dari Kementerian PAN-RB yang yang menyindir PNS Kemenkeu yang tidak mau dipindahkan karena faktor remunerasi yang cukup tinggi dibandingkan Instansi Pemerintah lainnya?
Hal ini tentunya dikembalikan lagi bagaimana Kementerian PAN-RB memandang manajemen PNS dalam hal mutasi pegawai apakah bersifat parsial atau kebutuhan strategis birokrasi di negara ini yang harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang berlaku.
Apabila parsial, tentunya pola pikir mengenai mutasi SDM yang sudah bagus dari suatu K/L yang sudah mapan untuk menularkan virus transformasi yang baik bukanlah suatu langkah yang efektif mengingat motivasi pegawai akan dipertaruhkan ketika dipindahkan ke unit dengan tingkat penghasilan yang berbeda, walaupun sebagai PNS bersedia ditempatkan dimana saja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun, sebagai SDM hal itu adalah sesuatu yang alamiah karena bagian dari motivasi untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman dari profesi yang dijalani. Sebaliknya apabila mutasi PNS ini dianggap sebagai sesuatu yang strategis apakah pihak Kementerian PAN-RB sudah mulai memikirkan bagaimana perencanaan mutasi nasional yang dapat menciptakan rasa fairness bagi PNS?
Apalagi ketika SDM tersebut diminta untuk berkarir tanpa belenggu pengkotakkan birokrasi. Selain itu semua SDM juga terjamin mendapatkan reward dan punishment yang proporsional sesuai dengan karakter organisasi dimana PNS tersebut ditempatkan, sehingga faktor-faktor motivasi pegawai dapat terpelihara dengan baik.
Transformasi Manajemen PNS
Terkait dengan transformasi manajemen PNS, Kementerian PAN-RB mempunyai pekerjaan rumah yang sangat kompleks, yakni menjadikan SDM sebagai salah satu pilar sumber daya aparatur negara yang harus dikelola dengan baik.
Bagaimana kebutuhanPNS sebagai sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik, harus menjadi mindset dalam pengelolaan manajemen PNS sebagai motor reformasi dan senantiasa melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Tentu saja hal ini sangat bergantung dengan struktur, budaya, dan kepemiminan dalam organisasi yang dijalani. Dalam kasus Kemenkeu, tentu saja struktur, budaya, dan kepemimpinan yang ada sudah menjadi bagian dari perbaikan yang terus menerus dilakukan, sehingga saat ini remunerasi yang diperoleh juga nominalnya lebih tinggi dari K/L lainnya.
Namun, untuk memindahkan PNS Kemenkeu ke K/L dengan standar perubahan yang berbeda tentunya membutuhkan kompensasi atas perubahan yang akan dilakukan sebagai agent of change di unit organisasi yang berbeda.
Dengan demikian, sudah saatnya Kementerian PAN-RB mulai menyusun peta jalan perencanaan mutasi PNS yang jelas sebagai bagian dari Manajemen PNS untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu diperlukan sebagai salah satu instrumen menjaga motivasi PNS untuk mengawal tujuan reformasi birokrasi, yakni menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Epilog
Mutasi pegawai seyogyanya menjadi solusi perbaikan kinerja organisasi, bukan malah menimbulkan masalah baru, atau mencari shorcut untuk menutup masalah kebutuhan SDM di jangka pendek.
Sedangkan justru yang dibutuhkan adalah pola mutasi yang sifatnya (meminjam istilah sengketa Pemilu di MK) terstruktur, sistematis, dan masif, untuk menjalankan penyelenggaraan negara dengan karakter dan mempunyai komitmen perubahan yang kuat.
Dengan adanya rencana mutasi yang jelas, tentunya kan bisa dikelola SDM aparatur negara secara efisien dan efektif, karena sampai saat ini pendaftaran sebagai CPNS juga masih dibuka untuk mengisi formasi yang dibutuhkan.
Apabila sudah ditemukan formulasi mutasi yang baik diharapkan mutasi lintas K/L akan menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan SDM, namun sekali lagi dengan perencanaan mutasi yang tepat dan tidak parsial hanya untuk kebutuhan jangka pendek organisasi.
0 Comments