
Ada satu kalimat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di hadapan MPR, DPR, dan DPD RI pada 15 Agustus 2026 yang layak direnungkan jauh lebih dalam daripada sekadar menjadi berita sehari.
Presiden mempertanyakan bagaimana mungkin sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung dapat beroperasi dan kemudian ditutup, sementara aparat negara yang berada di wilayah tersebut seolah-olah tidak tahu. Presiden kemudian meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusutnya.
“Tidak mungkin 1.000 tambang berjalan ilegal tanpa pejabat kepolisian dan pejabat polisi,” demikian substansi pernyataan Presiden, yang kemudian disusul permintaan agar Panglima TNI dan Kapolri melakukan pengusutan.
Pernyataan itu keras. Tetapi sesungguhnya pertanyaan Presiden jauh lebih besar daripada soal ada atau tidaknya seorang oknum aparat yang menerima uang dari pengusaha tambang.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana sebuah aktivitas ilegal dapat berlangsung secara terbuka, dalam jumlah besar, dalam waktu lama, tanpa negara mengetahuinya atau tanpa negara mampu menghentikannya?
Di situlah persoalan tata kelola pemerintahan kita berada.
Bukan sekadar soal “beking”
Istilah beking mudah digunakan dan mudah pula menjadi kambing hitam. Begitu sebuah tambang ilegal ditemukan, publik sering diarahkan kepada pertanyaan: siapa yang membekingi?
Pertanyaan tersebut memang penting. Tetapi jika berhenti pada pencarian seorang oknum, kita justru kehilangan persoalan yang lebih besar.
Tambang ilegal adalah sebuah rantai nilai ilegal.
Ada pemodal. Ada operator. Ada alat berat. Ada tenaga kerja. Ada jalur pengangkutan. Ada pembeli hasil tambang. Ada pengolahan. Ada transaksi keuangan. Ada dokumen atau kendaraan yang bergerak. Dan pada akhirnya ada pasar yang menerima hasil produksi tersebut.
Semakin besar skala operasinya, semakin sulit mengatakan bahwa aktivitas itu sepenuhnya tidak terlihat.
Karena itu, pernyataan Presiden seharusnya dibaca bukan sebagai tuduhan bahwa seluruh institusi TNI dan Polri terlibat, melainkan sebagai alarm terhadap kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Dan alarm tersebut memang patut didengar.
Dari “oknum” menuju persoalan sistem
Pemerintah sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan keprihatinan mengenai aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan aparat. Pada 2025, Presiden bahkan secara terbuka memperingatkan jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri agar tidak melindungi aktivitas pertambangan ilegal.
Pada April 2026, Presiden kembali memperingatkan jajarannya agar tidak menjadi beking praktik ilegal, termasuk tambang dan perkebunan ilegal. Bahkan sebelumnya Presiden juga menyampaikan adanya laporan mengenai keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam penyelundupan timah di Bangka Belitung.
Artinya, isu ini bukan isu baru.
Justru di sinilah pertanyaan kritisnya:
Jika peringatan sudah disampaikan berulang kali, mengapa aktivitas ilegal masih dapat berlangsung?
Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan “masih ada oknum”.
Sebab kalau persoalannya hanya satu atau dua oknum, seharusnya sistem pengawasan internal mampu mendeteksi dan menindak.
Kalau aktivitas ilegal berlangsung dalam skala ribuan titik, menggunakan alat berat, berlangsung bertahun-tahun, dan menghasilkan komoditas bernilai ekonomi tinggi, maka kita sedang berhadapan dengan kegagalan sistemik, bukan semata-mata perilaku individual.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika penindakan
Ada persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: negara sering terlihat sangat kuat ketika operasi penindakan dilakukan, tetapi tampak sangat lemah sebelum penindakan terjadi.
Ekskavator disita.
Lokasi ditutup.
Pelaku ditangkap.
Kemudian diberitakan.
Tetapi pertanyaan berikutnya sering tidak memperoleh perhatian yang sama:
- Siapa yang mengetahui kegiatan tersebut?
- Siapa yang memberikan akses?
- Siapa yang mengangkut hasil tambang?
- Siapa yang membeli?
- Ke mana uangnya mengalir?
- Mengapa aktivitas tersebut tidak dihentikan sejak awal?
Dan yang paling penting:
Siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut?
Penegakan hukum yang hanya mengejar pekerja lapangan berisiko menghasilkan apa yang dalam perspektif law enforcement disebut sebagai low-level enforcement: pelaku lapangan ditangkap, sementara struktur ekonomi dan aktor yang memperoleh keuntungan tetap hidup.
Negara seharusnya bergerak dari menangkap penambang ilegal menuju membongkar ekosistem pertambangan ilegal.
TNI dan Polri: siapa melakukan apa?
Pernyataan Presiden juga mestinya dibaca dalam kerangka pembagian kewenangan institusional.
Polri memiliki mandat utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Kerangka hukum kepolisian menempatkan penegakan hukum sebagai bagian inti tugas Polri.
Sementara itu, TNI merupakan alat pertahanan negara. UU TNI mengatur tugas dan kedudukan TNI, termasuk kemungkinan pelaksanaan operasi militer selain perang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No. 3 Tahun 2025 telah mengubah sejumlah ketentuan UU TNI No. 34 Tahun 2004.
Karena itu, seruan Presiden agar Panglima TNI dan Kapolri “mengusut” tidak seharusnya dimaknai bahwa TNI mengambil alih fungsi penyidikan tindak pidana pertambangan. Yang lebih tepat adalah penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap personel masing-masing institusi, serta dukungan terhadap penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
- Jika terdapat dugaan anggota TNI terlibat, mekanisme hukum dan pengawasan internal TNI harus bekerja.
- Jika terdapat dugaan anggota Polri terlibat, mekanisme hukum dan pengawasan internal Polri harus bekerja.
- Dan jika terdapat bukti pidana, proses hukum harus berjalan tanpa melihat pangkat, jabatan, hubungan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Inilah prinsip yang sesungguhnya sedang diuji.
Masalah sebenarnya mungkin bukan “siapa yang membekingi”
Ada kemungkinan lain yang jauh lebih mengkhawatirkan. Bisa jadi tidak selalu ada seseorang yang secara eksplisit mengatakan:
“Silakan menambang, saya lindungi.”
Kegagalan negara dapat terjadi karena kombinasi berbagai kelemahan:
- pengawasan lapangan yang lemah;
- pertukaran data antarlembaga yang buruk;
- koordinasi pusat dan daerah yang tidak efektif;
- konflik kewenangan;
- lemahnya pengawasan izin;
- keterbatasan intelijen ekonomi;
- lemahnya pengawasan rantai distribusi;
- konflik kepentingan;
- pembiaran;
- dan, dalam kasus tertentu, korupsi.
Dalam perspektif governance, pembiaran yang berlangsung sistematis juga merupakan masalah serius, meskipun belum tentu setiap pembiaran dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Di sinilah audit dan pengawasan internal pemerintah mempunyai ruang yang sangat penting.
Mengapa Inspektorat TNI dan Polri perlu masuk?
Selama ini isu tambang ilegal terlalu sering diletakkan semata-mata sebagai urusan aparat penegak hukum.
Padahal pertambangan adalah urusan tata kelola.
Ada perizinan.
Ada tata ruang.
Ada kehutanan.
Ada lingkungan hidup.
Ada perpajakan dan penerimaan negara.
Ada pergerakan barang.
Ada perdagangan.
Ada pemerintah daerah.
Ada aparat keamanan.
Ada perusahaan pemegang izin.
Ada masyarakat.
Dengan kata lain, tambang ilegal merupakan cross-sectoral governance problem.
Karena itu, pendekatan pemberantasannya juga tidak boleh hanya criminal justice approach.
Diperlukan pendekatan whole-of-government.
Inspektorat di TNI dan Polri, misalnya, harus berperan melakukan audit berbasis risiko terhadap proses perizinan, pengawasan kegiatan pertambangan, kepatuhan, pengendalian internal, potensi konflik kepentingan, serta titik-titik rawan kebocoran penerimaan negara.
Inspektorat di TNI dan Polri tidak harus menunggu sebuah kasus menjadi perkara korupsi untuk kemudian bergerak.
Justru fungsi pengawasan seharusnya bekerja sebelum kerugian negara terjadi.
Data seharusnya membuat tambang ilegal semakin sulit bersembunyi
Di era satelit, drone, remote sensing, kecerdasan buatan, big data, dan transaksi digital, masih munculnya alasan “tidak tahu” semakin sulit diterima.
Tambang ilegal yang menggunakan ekskavator meninggalkan jejak.
Jalan angkut meninggalkan jejak.
Perubahan tutupan lahan meninggalkan jejak.
Kapal pengangkut meninggalkan jejak.
Transaksi keuangan meninggalkan jejak.
Penjualan mineral meninggalkan jejak.
Bahkan, perubahan pola ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat menjadi indikator risiko.
Karena itu, Pemerintah juga perlu membangun integrated illegal mining intelligence system.
Data Kementerian ESDM, kehutanan, ATR/BPN, lingkungan hidup, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, perpajakan, bea cukai, PPATK, dan lembaga terkait semestinya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Tujuannya bukan memperbanyak aplikasi.
Tujuannya adalah membuat anomali menjadi terlihat.
Sebuah wilayah yang tidak memiliki izin, tetapi menunjukkan aktivitas pertambangan berdasarkan citra satelit, seharusnya otomatis menjadi red flag.
Sebuah perusahaan yang tidak memiliki aktivitas produksi, tetapi secara tiba-tiba memiliki transaksi komoditas besar, juga harus menjadi red flag.
Sebuah jaringan pengangkutan yang berulang kali membawa mineral dari lokasi ilegal harus menjadi red flag.
Inilah penegakan hukum berbasis risiko.
Jangan berhenti pada penambang kecil
Ada dimensi keadilan yang juga harus diperhatikan.
Tidak semua aktivitas pertambangan tanpa izin mempunyai karakter yang sama.
Ada masyarakat lokal yang menambang karena keterbatasan ekonomi.
Ada penambangan rakyat yang sebenarnya membutuhkan jalan keluar melalui legalisasi dan pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Tetapi ada pula aktivitas yang menggunakan modal besar, alat berat, jaringan logistik dan pasar yang terorganisasi.
Keduanya tidak boleh diperlakukan dengan kacamata yang sama.
Negara harus keras terhadap mafia, tetapi cerdas terhadap masyarakat.
Menangkap pekerja miskin sementara pemodal dan pembeli mineral tetap bebas bukanlah keberhasilan penegakan hukum.
Sebaliknya, membiarkan aktivitas ilegal atas nama “pertambangan rakyat” juga bukan solusi.
Keduanya sama-sama membutuhkan kepastian hukum.
Perintah Presiden harus diikuti mekanisme akuntabilitas
Di sinilah kita berharap perintah Presiden tidak berhenti sebagai retorika politik.
Jika Presiden meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut, maka publik berhak diberikan informasi kemajuannya, setidaknya:
- Berapa lokasi yang telah diverifikasi?
- Berapa tambang yang benar-benar ilegal?
- Berapa aparat yang diperiksa?
- Berapa aparat yang terbukti melanggar?
- Berapa perkara yang naik ke proses hukum?
- Berapa aset yang disita?
- Berapa kerugian negara yang berhasil dipulihkan?
- Siapa aktor intelektual dan pemodalnya?
- Bagaimana mekanisme pengawasan agar aktivitas yang sama tidak muncul kembali?
Tanpa indikator tersebut, perintah Presiden hanya menjadi command without accountability.
Sebaliknya, jika seluruh proses dapat diukur dan dilaporkan secara transparan, perintah Presiden dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
DPR juga tidak boleh hanya menjadi penonton
Pernyataan Presiden di depan DPR seharusnya menjadi agenda pengawasan parlemen.
DPR memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan bukan hanya kepada TNI dan Polri, tetapi juga kepada kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan dalam rantai pertambangan.
Sebab pertanyaan besarnya bukan sekadar:
“Mengapa polisi tidak menangkap?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Mengapa seluruh sistem negara gagal menghentikan kegiatan tersebut?”
Jika terdapat kelemahan regulasi, perbaiki.
Jika terdapat tumpang tindih kewenangan, selesaikan.
Jika terdapat konflik kepentingan, ungkap.
Jika terdapat aparat yang terlibat, proses.
Jika terdapat pemodal besar, kejar.
Jika terdapat kelemahan pengawasan, perbaiki sistemnya.
Dan jika terdapat kebocoran penerimaan negara, pulihkan.
Jangan biarkan “oknum” menjadi kata yang menutup perkara
Bagi Redaksi Birokrat Menulis, ada satu pesan penting dari pernyataan Presiden Prabowo.
Jangan biarkan istilah “oknum” menjadi kata yang menutup penyelidikan.
Jika seorang aparat terbukti terlibat, ia memang seorang oknum secara kelembagaan. Tetapi, negara tetap harus bertanya:
Mengapa ia bisa melakukannya?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang membiarkan?
Siapa yang memperoleh keuntungan?
Apakah sistem pengawasan internal gagal?
Apakah atasannya lalai?
Apakah terdapat jaringan yang lebih besar?
Dan apakah ada pola yang sama di wilayah lain?
Sebab pemberantasan tambang ilegal bukan hanya persoalan menghentikan alat berat.
Ini adalah persoalan merebut kembali otoritas negara atas sumber daya alam.
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Presiden sendiri mengaitkan pemberantasan tambang ilegal dengan pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.
Maka, jika tambang ilegal dapat beroperasi bertahun-tahun, persoalannya bukan hanya bahwa ada orang yang melanggar hukum.
Persoalannya adalah negara terlalu lama kehilangan kendali atas wilayah, sumber daya, dan sebagian rantai ekonominya sendiri.
Dan jika benar terdapat aparat yang melindungi aktivitas tersebut, maka persoalannya menjadi lebih serius: penjaga pintu justru diduga ikut membuka pintu.
Karena itu, perintah Presiden kepada Panglima TNI dan Kapolri harus didukung.
Tetapi, dukungan itu harus disertai tuntutan yang sama pentingnya:
Usut sampai ke akar, bukan hanya sampai ke penambang.
Tangkap bukan hanya operator, tetapi telusuri pemodal dan penerima manfaat.
Periksa bukan hanya aparat di lapangan, tetapi juga rantai komando dan sistem pengawasannya.
Dan yang paling penting: Jangan berhenti pada satu operasi penertiban. Bangun sistem yang membuat tambang ilegal semakin sulit untuk tumbuh kembali.
Sebab, ukuran keberhasilan negara bukanlah berapa banyak tambang ilegal yang berhasil ditutup setelah bertahun-tahun beroperasi.Ukuran keberhasilan negara adalah ketika tambang ilegal tidak lagi memiliki ruang untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari siapa pun.














0 Comments