
K.H. Abdurrahman Wahid, dilahirkan dengan nama Abdurrahman ad Dakhil dan lebih dikenal dengan nama Gusdur, adalah seorang politikus Indonesia dan ulama Islam yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia keempat (periode 1999 sampai 2001).
Selain memimpin Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) beliau merupakan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). K.H. Abdurrahman Wahid adalah putra Menteri Agama K.H.Wahid Hasyim dan Nyai Hj. Sholehah serta cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama K.H. Hasyim Asy’ari.
Masa kecil dan pendidikan
Masa kecil K.H. Abdurrahman Wahid dikenal mempunyai sifat pemberani dan tak pernah takut. Salah satu kisah ikoniknya adalah memukul bedug magrib lebih cepat saat bulan Ramadan, yang membuat Kiai berbuka puasa lebih awal lalu berargumen jenaka pada Kakeknya Mbah Hasyim Asy’ari. K.H.
- Abdurrahman Wahid tumbuh dalam lingkungan pesantren yang kental di Jombang.
- Saat masa kecil K.H. Abdurrahman Wahid menempuh pendidikan sekolah dasar di Jakarta, SD KRIS kemudian pindah ke SD Matraman Perwari.
- Setelah ayahnya Wachid Hasyim wafat pada tahun 1954, K.H. Abdurrahman Wahid pindah ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Ekonomi Pertama hingga lulus tahun 1957.
- Beliau kemudian mondok di Pondok Pesantren Tegalrejo Magelang dan lulus hanya dalam kurun waktu dua tahun.
- K.H. Abdurrahman Wahid melanjutkan lagi pendidikan mondoknya di Pondok Pesantren Tambak Beras Jombang, disana beliau tidak hanya menjadi santri senior tetapi juga dipercaya menjabat Kepala Madrasah Muallimin. Masa-masa ini membentuk intelektualitas K.H. Abdurrahman Wahid melalui bacaan luas dan interaksi intensif.
- Pada bulan November Tahun 1963 K.H. Abdurrahman Wahid berangkat ke Mesir setelah memperoleh beasiswa dari Departemen Agama Republik Indonesia untuk kuliah di Universitas Al-Azhar, namun beliau tidak menyelesaikan studi formal di sana karena sibuk bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia Cairo.
Beliau bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia Cairo dari tahun 1964 sampai 1966. Karena merasa kurang cocok dengan sistem pengajaran Universitas Al Azhar akhirnya K.H. Abdurrahman Wahid memutuskan untuk meninggalkan Mesir dan melanjutkan studinya ke Universitas Baghdad Irak dari tahun 1966 sampai tahun 1970 hingga lulus.
K.H. Abdurrahman Wahid menikmati lingkungan akademik Universitas Baghdad Irak yang lebih liberal dan aktif dalam diskusi intelektual serta beliau rajin menulis artikel.
Setelah lulus dari Universitas Baghdad Irak, K.H. Abdurrahman Wahid sebelum memutuskan pulang balik ke Indonesia pada tahun 1971 sempat ada keinginan untuk melanjutkan studi ke Eropa.
Kiprah sepulangnya ke Indonesia
Kepulangannya menandai awal kiprahnya di dunia intelektual dan pendidikan tanah air. K.H. Abdurrahman Wahid bergabung dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), sekumpulan organisasi yang berfokus pada pengembangan kaum intelektual muslim progresif.
Beliau menjadi salah satu kontributor utama majalah Prisma, jurnal intelektual terkemuka yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
K.H. Abdurrahman Wahid juga menjadi Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Hasyim Asy’ari di Jombang, mengajar Teologi dan Ilmu-ilmu Agama Islam.
Kiprah K.H. Abdurrahman Wahid di Nahdlatul Ulama ditandai dengan reformasi organisasi dan modernisasi pemikiran, menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PNBU) dari tahun 1984 sampai 1999.
K.H. Abdurrahman Wahid berhasil mengembalikan Nahdlatul Ulama ke Khittah 1926 serta membawa Nahdlatul Ulama menjadi kekuatan sipil mandiri yang memperjuangkan pluralisme, kemanusiaan, serta mendemokratisasi pesantren.
K.H. Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan perjuangan bukan politik praktis dan berupaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta kemanusiaan di dalam tubuh Nahdlatul Ulama.
Pergolakan politik dan pergantian presiden
Reformasi di Indonesia diawali ketika Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan Presiden Kedua pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998.
Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Merdeka sekitar pukul 09.00 WIB yang mengakhiri 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru akibat Gerakan Reformasi 1998 yang dipicu demonstrasi mahasiswa berskala nasional, dan Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie resmi dilantik sebagai Presiden Ketiga Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta, segera setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri akibat krisis moneter dan tekanan reformasi.
Prosesi sumpah jabatan Habibie dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dalam suasana situasi politik yang tidak stabil menandai dimulainya masa transisi demokrasi Indonesia. Masa pemerintahan Presiden Habibie berakhir pada 20 Oktober 1999, berlangsung selama 17 bulan setelah Presiden Soeharto mundur.
Bacharuddin Jusuf Habibie memutuskan untuk tidak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Oktober 1999, meskipun dinilai berhasil menstabilkan ekonomi pasca krisis tahun 1998.
Bacharuddin Jusuf Habibie memimpin era transisi yang krusial berfokus pada reformasi ekonomi, pembebasan tahanan politik, dan penyelenggaraan pemilu demokratis pada tahun 1999.
Kemudian, Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 7 Juni 1999 yang diselenggarakan di bawah pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie adalah pemilihan umum yang demokratis pertama pasca kejatuhan Orde Baru yang diikuti 48 partai politik.
Penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdiri dari wakil partai politik dan pemerintah. Sistem pemilu era Bacharuddin Jusuf Habibie pada tahun 1999 menggunakan sistem proporsional tertutup dengan mekanisme daftar tertutup, di mana pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai politik.
Sistem ini ditetapkan melalui Undang Undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum untuk memfasilitasi transisi demokrasi pasca Orde Baru memungkinkan 48 partai politik peserta pemilu, dan menghasilkan anggota legislatif berdasarkan nomor urut partai.
Diangkat menjadi Presiden Keempat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keluar sebagai pemenang dengan suara terbanyak 33,74 % disusul Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat di mana K.H. Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden.
Pengangkatannya berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1999, dilantik pada Rabu 20 Oktober 1999 dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipimpin oleh Amien Rais.
Setelah resmi menjabat Presiden K.H. Abdurahman Wahid berani merombak aturan demi prinsip pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia, di antaranya mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang membatasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa di Indonesia.
Pemulihan Hak-Hak Tionghoa selain Imlek juga membolehkan penggunaan bahasa Tionghoa dan pertunjukan Barongsai.
Gusdur juga melakukan Pembubaran Departemen Penerangan dan Departemen Sosial pada awal masa jabatannya tanggal 26 Oktober 1999 yang menurutnya dianggap alat pemerintah untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Ia juga berencana ingin mencabut TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang berisi tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), menyatakannya sebagai organisasi terlarang, dan melarang penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme di seluruh Indonesia.
Akan tetapi sampai saat ini TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tetap masih berlaku dan tidak pernah dicabut karena tidak direalisasikan secara hukum.
Momen kontroversi dan pemakzulan
Momen kontroversi politik krusial Presiden K.H. Abdurahman Wahid merujuk pada peristiwa terbitnya Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001. Ini adalah puncak konflik politik antara eksekutif dan legislatif yang berujung pada pemakzulan.
Pada dini hari tanggal 23 Juli 2001, K.H. Abdurahman Wahid menerbitkan Dekrit yang isinya membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan rencana pemilihan umum dalam 1 tahun, serta membekukan Partai Golongan Karya (Golkar).
Dekrit Presiden yang diterbitkan K.H. Abdurahman Wahid dianggap tidak konstitusional dan dinilai melampaui kewenangan Presiden karena menurut Pasal 7C Undang Undang Dasar Tahun 1945, Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penolakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) terkait pengawalan Dekrit bersikap tidak mendukung langkah tersebut sehingga parlemen tetap beroperasi. Berbagai pihak menentang Dekrit ini terutama koalisi partai di parlemen.
Hubungan panas antara Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dengan DPR dan MPR yang dipimpin Amin Rais dipicu oleh tuduhan mengenai skandal Bulog Gate dan Brunei Gate.
DPR mengeluarkan dua memorandum peringatan kepada Presiden K.H. Abdurrahman Wahid yang dianggap sebagai langkah awal pemakzulan, akan tetapi Presiden K.H. Abdurrahman Wahid beranggapan Sidang Istimewa MPR yang direncanakan untuk menjatuhkannya sebagai Presiden ialah tindakan yang tidak konstitusional.
Pemakzulan kemudian terjadi pada hari yang sama, 23 Juli 2001. Akhirnya, MPR menggelar Sidang Istimewa dan resmi memutuskan memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia.
Kepergian dan gelar kepahlawanan
Presiden Keempat K.H. Abdurrahman Wahid wafat pada Rabu, tanggal 30 Desember 2009 pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta pada usia 69 tahun akibat komplikasi penyakit.
Tokoh pluralisme ini dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, meninggalkan warisan pemikiran keislaman dan kebangsaan yang inklusif. Beliau sendiri lebih suka disebut sebagai pejuang kemanusiaan daripada gelar pluralisme itu sendiri, lebih menekankan pada nilai kemanusiaan yang universal.
MPR akhirnya secara resmi mencabut Ketetapan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Presiden Keempat K.H. Abdurrahman Wahid pada bulan September 2024.
Langkah ini bertujuan memulihkan nama baiknya dan menegaskan bahwa beliau tidak terlibat tindak pidana korupsi atau tindakan inkonstitusional, serta memuluskan jalan bagi usulan gelar pahlawan nasional.
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Keempat K.H. Abdurrahman Wahid pada tanggal 10 November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan atas jasa besar beliau dalam perjuangan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia. Penganugerahan ini disambut baik oleh berbagai kalangan termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang menilai hal ini sebagai pengakuan negara atas jasa besar K.H. Abdurrahman Wahid di bidang politik dan pendidikan Islam.
Presiden Keempat K.H. Abdurrahman Wahid meninggalkan teladan bagi generasi muda penerus bangsa untuk tetap konsisten melindungi hak-hak minoritas dan tidak takut mengambil risiko demi membela kebenaran dan keadilan, serta berani mengubah cara berpikir masyarakat dari kecurigaan menjadi kasih sayang.














0 Comments