Side Hustle atau Double Burden? Ketika ASN Bekerja Dua Kali Untuk Bertahan

by | Sep 7, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Di atas kertas, hari kerja seorang aparatur berakhir ketika jam kantor selesai. Dalam kenyataan, sebagian ASN justru baru memasuki pekerjaan keduanya.

Ada yang membuka toko daring, mengajar kelas malam, menerima proyek desain, menjadi pengemudi daring, atau membuat konten berbayar. Pagi berikutnya, mereka kembali ke meja kerja dan mengenakan identitas sebagai pelayan publik.

Fenomena ini mudah dipuji sebagai bentuk produktivitas dan jiwa kewirausahaan. Namun, ada pertanyaan yang lebih sunyi: apakah pekerjaan tambahan itu benar-benar pilihan, atau sekadar cara agar penghasilan rumah tangga tetap mencukupi hingga akhir bulan?

Di titik inilah side hustle dapat berubah menjadi double burden. Orang yang sama bukan hanya memegang dua pekerjaan, tetapi juga menanggung dua tuntutan waktu, energi, dan tanggung jawab.

Istilah Ringan untuk Beban yang Tidak Selalu Ringan

Istilah side hustle terdengar lincah dan modern. Ia memberi kesan bahwa seseorang sedang mengembangkan diri di sela-sela pekerjaan utamanya. Padahal, penelitian tentang pekerjaan ganda membedakan setidaknya dua motif besar: pilihan dan kebutuhan.

Yang pertama dapat lahir dari minat, pengembangan kompetensi, atau keinginan untuk membangun usaha. Yang kedua muncul ketika pekerjaan utama belum cukup untuk memberikan rasa aman secara ekonomi.

Dikotomi itu juga muncul dalam percakapan di komunitas ASN muda.

Pelajarannya penting: label “ASN punya pekerjaan sampingan” terlalu kasar jika digunakan sendirian. Di balik label yang sama terdapat motif, intensitas beban, dan tingkat risiko yang berbeda. Percakapan komunitas ini bukan statistik populasi, tetapi dapat dibaca sebagai sinyal awal tentang pengalaman yang sering kali tidak tercermin dalam laporan formal.

Gambaran nasional menunjukkan bahwa bekerja lebih dari satu pekerjaan bukan merupakan gejala pinggiran. Sebuah penelitian berbasis Susenas 2022 menemukan bahwa sekitar 26,68 persen penduduk bekerja terindikasi menjalani lebih dari satu pekerjaan, dengan rata-rata tambahan 4,51 jam kerja per minggu.

Angka ini bukan potret khusus ASN, tetapi menunjukkan bahwa pekerjaan ganda telah menjadi strategi mencari nafkah yang cukup umum di masyarakat Indonesia.

Sebuah studi lain berbasis Sakernas 2016-2019 menunjukkan bahwa hubungan antara keamanan pekerjaan utama dan keputusan melakukan moonlighting berubah berdasarkan tingkat pendapatan. Secara umum, keamanan kerja berkorelasi negatif dengan pekerjaan ganda.

Namun, pada kelompok berpendapatan rendah, dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetap memainkan peran yang kuat. Artinya, pekerjaan kedua tidak selalu menjadi simbol ambisi; bagi sebagian orang, itu adalah mekanisme untuk bertahan.

Boleh Berusaha Bukan Berarti Tanpa Batas 

Dari sisi regulasi, ruang bagi PNS untuk berusaha memang lebih luas. PP Nomor 94 Tahun 2021 mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 yang sebelumnya membatasi kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta.

BKN kemudian menjelaskan bahwa PNS dapat berwirausaha, termasuk melalui usaha daring atau waralaba. Perubahan ini patut dibaca sebagai pergeseran dari larangan umum menuju pengelolaan perilaku dan risiko.

Namun, pencabutan larangan bukanlah sesuatu yang bisa dicapai begitu saja. Dalam penjelasan BKN, pagar tetap dipasang: kegiatan usaha tidak boleh melanggar kode etik, menyalahgunakan kewenangan, menggunakan jam kerja, menimbulkan konflik kepentingan, atau mengganggu kinerja.

PNS juga wajib memenuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan. Karena PP tersebut khusus mengatur PNS, PPPK tetap perlu memperhatikan perjanjian kerja dan ketentuan internal instansinya.

Pagar itu semakin relevan setelah PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 memasukkan pekerjaan di luar pekerjaan pokok atau secondary employment/moonlighting sebagai salah satu sumber konflik kepentingan bagi pejabat pemerintahan tertentu.

Risikonya bukan semata-mata karena seseorang memiliki penghasilan tambahan, melainkan karena kewenangannya sebagai pelayan publik berhadapan dengan kepentingan pekerjaan privat.

Karena itu, tidak semua side hustle memiliki risiko yang sama. Menjual tanaman pada akhir pekan tentu berbeda dengan menjadi konsultan bagi perusahaan yang izin, pengadaan, atau pengawasannya bersinggungan dengan instansi tempat bekerja.

Persoalannya menjadi serius ketika jabatan, informasi internal, fasilitas negara, atau relasi kedinasan dimanfaatkan sebagai modal untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ketika Beban Kedua Kembali ke Pekerjaan Utama

Regulasi dibentuk untuk memastikan pekerjaan tambahan tidak merusak kepentingan publik. Akan tetapi, penelitian memperlihatkan sisi lain: beban pekerjaan kedua dapat kembali ke kantor dalam bentuk kelelahan, berkurangnya keterikatan kerja, atau konflik antara pekerjaan dan keluarga.

Sebuah riset terhadap 162 pekerja sektor publik dan privat di Malaysia yang juga menjadi pengemudi daring menemukan bahwa ketidakamanan finansial dan burnout berkaitan dengan meningkatnya tingkat work disengagement. Ketika ketidakamanan finansial tinggi, hubungan antara burnout dan pelepasan diri dari pekerjaan menjadi lebih kuat.

Konteks negara dan pandemi membuat temuan ini tidak dapat langsung dikontekstualisasikan kepada seluruh ASN Indonesia, tetapi mekanismenya patut diwaspadai: pekerjaan tambahan yang dimaksudkan untuk menutup kekurangan sumber daya justru dapat terus menguras sumber daya fisik dan psikologis.

Kekhawatiran itu sejalan dengan penelitian pada 121 PNS perempuan di Tasikmalaya. Konflik peran kerja-keluarga, beban kerja, dan kelelahan terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja.

Penelitian tersebut memang tidak secara khusus membahas side hustle, tetapi mengingatkan bahwa pekerjaan tambahan tidak muncul dari ruang kosong. Ia bertumpuk di atas tugas kedinasan, pekerjaan domestik, waktu perjalanan, dan kebutuhan pemulihan.

Jangan Hanya Mengawasi, Mulailah Membaca Sinyal

Kesalahan kebijakan terjadi apabila birokrasi hanya bertanya, “Apakah pegawai ini berjualan saat jam kerja?” tetapi tidak pernah bertanya, “Mengapa ia merasa perlu mengambil giliran kerja kedua?” Pertanyaan pertama penting untuk disiplin. Pertanyaan kedua ini penting bagi manajemen SDM.

Sharing ASN menangkap dilema lain dengan bahasa humor yang dekat dengan keseharian para ASN. Salah satu unggahannya menggambarkan ASN yang telah memperoleh jabatan, tetapi tetap mengejar pekerjaan sampingan yang lebih menguntungkan, hingga pekerjaannya di kantor mulai diabaikan.

Di balik kelucuannya tersimpan ukuran risiko yang konkret: persoalan bukan terletak pada besar-kecilnya penghasilan tambahan, melainkan pada pergeseran prioritas dan penurunan kinerja utama. Pada saat yang sama, Abdi Muda mengangkat pertanyaan tentang apakah ASN perlu mencoba menjadi business owner.

Ini menunjukkan bahwa aspirasi kewirausahaan juga nyata. Artinya, organisasi memerlukan ruang percakapan yang aman: cukup terbuka untuk membahas peluang, tetapi cukup tegas untuk mengenali batas etika dan kinerja.

Instansi perlu terlebih dahulu membedakan side hustle berdasarkan pilihan, pengembangan diri, dan kebutuhan. Pemetaan tersebut tidak harus berkembang menjadi pemeriksaan kehidupan pribadi.

Survei kesejahteraan yang rahasia, dialog pegawai, serta analisis beban kerja dapat memberikan sinyal tentang apakah pekerjaan tambahan merupakan ruang aktualisasi atau gejala tekanan finansial dan kelelahan.

Selanjutnya, pengelolaan pekerjaan tambahan perlu berbasis pada risiko. Deklarasi konflik kepentingan seharusnya memuat jenis kegiatan, pihak yang membayar, kemungkinan adanya hubungan dengan tugas jabatan, serta penggunaan waktu dan sumber daya.

Kegiatan berisiko rendah cukup dicatat, sedangkan kegiatan yang bersinggungan dengan keputusan, data, pengadaan, perizinan, pemeriksaan, atau penilaian harus dimitigasi melalui pembatasan akses, pengalihan kewenangan, bahkan penghentian kegiatan.

Pada saat yang sama, agenda kesejahteraan tidak boleh berhenti pada seminar literasi keuangan. UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan kesejahteraan PNS dan PPPK sebagai bagian dari pokok pengaturan dalam manajemen ASN.

Instansi perlu membaca kecukupan dan keadilan imbalan total, menyediakan dukungan konsultasi finansial yang aman, memantau beban kerja, dan memastikan budaya “selalu tersedia” tidak menghabiskan waktu pemulihan pegawai.

Pagar merahnya tetap harus tegas: tidak menggunakan jam dan fasilitas kantor, tidak memanfaatkan informasi internal, tidak menjual pengaruh jabatan, tidak mengambil klien yang beririsan dengan kewenangan, serta tidak membiarkan pekerjaan tambahan menurunkan kinerja pelayanan.

Dengan pagar yang jelas, organisasi tidak perlu memperlakukan semua aktivitas produktif di luar kantor sebagai ancaman.

Penutup: Cermin bagi Birokrasi

Side hustle bukan noda yang harus selalu disembunyikan, tetapi juga bukan medali produktivitas yang perlu terus dirayakan. Ia adalah cermin. Ketika seorang ASN menulis, mengajar, atau membangun usaha karena passion, organisasi dapat memperoleh pegawai yang lebih kreatif dan kaya pengalaman.

Namun, ketika ia harus bekerja sampai larut malam agar kebutuhan dasar keluarganya terpenuhi, birokrasi pun menerima teguran.

Integritas memang perlu dijaga melalui aturan. Akan tetapi, birokrasi yang sehat tidak hanya memastikan pegawainya tidak menyalahgunakan jabatan. Ia juga berusaha agar pegawai tidak terus-menerus menukar waktu istirahat, kesehatan, dan kehidupan keluarga demi bertahan.

Sebab, aparatur yang bekerja dua kali lebih lama belum tentu menjadi dua kali lebih produktif. Bisa jadi, ia hanya menjadi dua kali lebih lelah.

3
0
Riyanto ♥ Active Writer

Riyanto ♥ Active Writer

Author

Riyanto adalah pejabat fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda di Biro Sumber Daya Manusia Badan Pemeriksa Keuangan yang bergiat dalam pengembangan kebijakan dan pengelolaan SDM aparatur. Dalam pekerjaannya, ia terlibat dalam berbagai inisiatif untuk memperkuat manajemen SDM dan mengembangkan kapasitas aparatur. Di sela tugas sebagai pegawai ASN, ia aktif berbagi pengetahuan sebagai fasilitator seputar pembelajaran organisasi, birokrasi, dan manajemen sumber daya manusia di sektor publik.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post