Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang hal yang sama.
Dalam praktiknya terjadi dinamika eksternal pemerintahan yang berkembang demikian pesat. Dinamika ini terutama terjadi dalam bidang teknologi informatika. Selain itu, tuntutan penyederhanaan dan percepatan pelaksanaan PBJ, serta instruksi mempercepat penyerapan anggaran menjadi sebab dibutuhkannya pemutakhiran peraturan.
Menjawab dinamika tersebut, LKPP kemudian mengembangkan e-katalog dan sistem tender cepat. Dengan sistem tender cepat ini, proses tender bisa selesai dalam 3 hari, asalkan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) pada instansi harus telah terisi dengan baik.
Potensi Stagnasi
Di sisi lain, peraturan ini mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPB) yang mewajibkan status pejabat fungsional kepada kelompok kerja (pokja) pemilihan/pejabat pengadaan yang harus sudah dipenuhi paling lambat 31 Desember 2020.
Hal sama kewajiban sertifikasi kompetensi para pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan juga harus terpenuhi paling lambat 31 Desember 2023.
Berdasarkan kebijakan ini, bisa dipastikan bahwa sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah dimiliki oleh lebih dari 27pelaku pengadaan tersebar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2023. Bahkan, pokja pemilihan tidak bisa melakukan pelelangan lagi apabila tidak menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola PBJ.
Belum ada survei yang valid apakah para pemegang sertifikat ahli PBJ pemerintah tersebut akan bersedia dan mengurus proses perpindahan jabatan fungsional pengelola PBJ atau tidak. Juga apakah mereka berkeinginan atau bisa diarahkan mengurus sertifikasi kompetensi di bidang PBJ atau tidak. Banyak faktor dan variabel yang harus diperhitungkan apakah terkait efektivitas kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PBJ.
Yang dikhawatirkan akan terjadi adalah sebaliknya, yakni terjadinya perlambatan atau bahkan stagnasi PBJ di beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.
Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Ada beberapa faktor yang layak dipertimbangkan sebelum kebijakan ini dilanjutkan.
Faktor pertama adalah kesejahteraan. Sulitnya proses untuk memperoleh sertifikat ahli pengadaan tidak sebanding dengan tingkat penghasilan yang diperoleh ketika menjalankan tugas terkait PBJ. Minimnya dukungan pimpinan terhadap peningkatan kesejahteraan diperparah oleh intervensi dan niat pelemahan.
Belum lagi, banyak instansi pemerintah terutama di daerah yang kurang mengurusi jabatan fungsional menyebabkan sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) pemegang sertifikat ahli pengadaan lebih memilih terjun dan berkarir di jabatan struktural. Sehingga, ASN yang bertugas di bidang PBJ pemerintah lebih banyak bekerja dalam kondisi keterpaksaan dan mungkin tidak bisa menolak tugas karena adanya tekanan pimpinan.
Faktor kedua adalah tidak jelasnya jenjang karir. Tidak adanya kejelasan karir terhadap ASN yang bertugas di bidang PBJ pemerintah menyebabkan para ASN pemegang sertifikat ahli pengadaan lebih memilih jenjang karir lain yang lebih jelas. Hanya ada beberapa instansi pemerintah yang memprioritaskan para ahli pengadaan untuk menduduki posisi eselon strategis, tetapi ini tidaklah banyak.
Faktor Terpenting: Kriminalisasi
Faktor ketiga sekaligus yang paling penting adalah faktor kriminalisasi pengadaan. PBJ pemerintah baik itu pada tahapan tender maupun pelaksanaan kontrak masih menjadi target primadona pemberantasan tindak pidana korupsi. Hampir tiap tahun selalu ada pokja pemilihan, pimpinan proyek, atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tersangkut masalah hukum di aparat penegak hukum (APH).
Tidak jarang dari mereka kemudian menjadi tersangka dan narapidana. Pengalaman traumatis ini membuat sebagian besar dari personil tersebut tidak bersedia lagi bertugas di bidang PBJ setelah menjalani pemeriksaan meskipun hanya sekedar sebagai saksi.
Puncak kriminalisasi dalam PBJ terjadi pada tahun 2015 dan 2016, periode di mana terjadi perlambatan penyerapan anggaran pemerintah akibat minimnya ASN yang bersedia menjadi pokja pemilihan atau menjadi PPK. Lambatnya penyerapan anggaran ini membuat presiden prihatin dan harus turun tangan.
Angin Segar
Pada bulan Juli 2016 dilakukan pertemuan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia di Istana Negara. Dalam pertemuan tertutup itu, Presiden memberikan pengarahan tentang pentingnya percepatan penyerapan anggaran dan instruksi agar kriminalisasi pengadaan dihentikan.
Instruksi ini membawa angin segar kepada seluruh praktisi pengadaan. Angin segar itu kembali bertambah segar dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep-694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MOU tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri nomor 119-49 tahun 2018 nomor B-369/F/Fjp/02/2018 nomor B/9/II/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MOU tersebut telah ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah dan juga telah ditindaklanjuti di tingkat Bupati/Walikota dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor. Inti dari MOU tersebut adalah adanya koordinasi dan tukar menukar informasi antarlembaga.
Apabila ada pengaduan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi di pemerintah daerah maka yang akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu adalah inspektorat. Apabila ditemukan kerugian negara maka dilakukan pengembalian tuntutan ganti rugi dalam waktu tertentu. Apabila tidak diperdulikan maka akan diteruskan ke penegak hukum.
Belum Maksimal
Pada prakteknya, penerapan MOU tersebut belum maksimal di beberapa pemerintah daerah, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik pada pelaksanaan tender maupun pelaksanaan kontrak masih diwarnai pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum. Kriminalisasi masih terjadi dan mewarnai pelaksanaan PBJ.
Oleh karena itu, LKPP sebagai pembina pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat nasional harus melakukan upaya sistematis agar ada saling pengertian di antara ekosistem pengadaan. Artinya, yang tidak boleh dilupakan dalam proses fungsionalisasi pokja pemilihan dan sertifikasi kompetensi terhadap PPK ini adalah soal penegakan substansi dari nota kesepahaman.
Kriminalisasi pengadaan harus dicegah dengan penerapan secara konsisten MOU antara APH dengan APIP. Seharusnya diciptakan sebuah prosedur pengaduan tetap, di mana apabila terjadi pelanggaran terhadap MOU maka ada instansi tempat mengadukannya melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Selain itu koordinasi juga dilakukan melalui Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.
Bila MOU tidak dijalankan secara konsisten maka diprediksi akan terjadi stagnasi dalam PBJ pemerintah. Proses fungsionalisasi dan sertifikasi kompetensi yang sedang direncanakan ini tidak akan sukses, tidak akan banyak diminati sebab risiko lain telah menanti. Kalaupun ada yang mengikuti, jumlahnya tidak signifikan. Sebab, akar permasalahan bukan hanya soal keberadaan SDM yang berkompetensi akan tetapi lebih kepada risiko permasalahan yang menanti.
Tender sehat, negara kuat.
Salam reformasi!
Tingkatkan kualifikasi anda dengan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi PPK Tipe C