Semangkuk Bakso, Sepotong Logo Halal, dan Kepercayaan yang Belum Selesai

by | Nov 4, 2026 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Musim hujan mulai menyapa Jakarta. Langit yang mendung sejak siang, udara yang terasa lebih dingin, dan aroma tanah basah seolah bersekongkol membangkitkan keinginan menyantap makanan berkuah panas, terasa gurih, asin, dan pedas.

Bakso, misalnya.

Siapa pula yang sanggup menolak semangkuk bakso panas ketika hujan masih rintik atau baru saja reda? Apakah hanya saya? Rupanya saya tidak sendirian. Sebuah survei Jakpat pada 2019 terhadap 2.003 responden mencatat bahwa 54,1 persen memilih bakso atau soto sebagai salah satu makanan favorit mereka.

Lalu, saya bergegas mendatangi sebuah warung bakso yang tampak ramai. Dalam benak saya, kalau ramai begini, biasanya baksonya memang enak. Selain rasa, harganya juga sepadan, wajar-wajar saja, tidak kemahalan.

Bapak penjualnya sibuk melayani pembeli. Tangannya bergantian mengambil mangkuk, meracik pesanan, dan menerima pembayaran. Kuah mengepul, sambal tersedia, dan hidup terasa cukup sederhana. Sampailah mata saya menangkap sebuah gambar di etalase.

Logo halal.

Saya terhenyak sebentar. Mata saya menangkap citra menarik itu, dan segera mengirimkannya ke otak. Menyuruhnya untuk mempertanyakan: “Ini sungguh logo halal resmi dari pemerintah, atau sekadar gambar yang dicetak sendiri?“

Saya mencoba memperhatikannya. Ada tulisan halal, tetapi saya tidak segera menemukan nomor sertifikasi yang bisa diperiksa. Tentu saja, tidak melihat nomor dari tempat duduk saya bukan berarti warung tersebut belum bersertifikat.

Namun, pertanyaan itu telanjur mengusik pikiran.

Halal Menurut Siapa?

Bagi konsumen muslim, tulisan halal memberikan rasa aman. Kita tentu tidak mungkin memeriksa sendiri seluruh bahan makanan yang dibeli, apalagi mengikuti proses pengolahannya sejak dari pemasok. Sebagian kepercayaan kita tumbuh karena kebiasaan. Kita mengenal pedagangnya, melihat cara ia berjualan, atau sudah bertahun-tahun menjadi pelanggan.

Karena itu, saya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa pedagang yang memasang tulisan halal tanpa sertifikat resmi pasti berniat menipu. Boleh jadi, tulisan tersebut adalah cara paling sederhana untuk mengatakan, “Tenang, saya menjaga apa yang saya jual.”

Bahkan, saya membayangkan tulisan itu mungkin menjadi semacam pengingat bagi pemilik warung sendiri. Bahwa setiap kali ia memilih daging, membeli bumbu, atau mengganti pemasok, ada janji kepada pembeli yang harus dijaga. Tetapi keyakinan pribadi dan kejujuran saja tidak selalu cukup.

Dalam semangkuk bakso, ada daging, tepung, bumbu, bahan tambahan, serta proses pengolahan yang tidak seluruhnya dapat diperiksa konsumen.

Sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan mekanisme jaminan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah kita perlu membedakan antara meyakini sesuatu halal dan memiliki pengakuan halal resmi.

Ketika Keyakinan Bertemu Birokrasi

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur pencantuman label halal pada produk yang telah memperoleh sertifikat. Label resmi tersebut sekurang-kurangnya memuat logo dan nomor sertifikat atau registrasi. Pemerintah juga menyediakan jalur sertifikasi self-declare bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namanya memang agak membingungkan. Self-declare terdengar seolah pedagang cukup menyatakan sendiri bahwa dagangannya halal. Padahal, jalur ini tetap melalui prosedur sertifikasi hingga memperoleh sertifikat resmi dari BPJPH. Lalu, seberapa mudah seorang penjual bakso memahami perbedaan itu?

Saya membayangkan bapak penjual tadi bangun pagi menyiapkan bahan, membuka warung, melayani pembeli hingga sore, lalu menghitung hasil penjualan ketika hari mulai gelap. Di sela-sela kesibukan tersebut, ia diharapkan memahami persyaratan sertifikasi, mengurus dokumen, dan mengikuti prosedur administrasi.

Saya tidak mengatakan semua pedagang kesulitan. Tetapi saya curiga, bagi sebagian orang, persoalannya mungkin bukan keengganan untuk patuh, melainkan tidak tahu harus mulai dari mana.

Bagi mereka, halal sudah lama menjadi bagian dari keyakinan dan kebiasaan berdagang. Sementara sertifikasi adalah bahasa administrasi yang masih harus dipelajari. Keduanya semestinya saling mendekat, bukan saling mencurigai.

Jutaan Sertifikat, Masih Ada Pekerjaan Rumah

Upaya pemerintah sebenarnya sudah cukup besar. Berdasarkan data BPJPH yang dihimpun Katadata:

  • Sekitar 4,45 juta sertifikat halal telah diterbitkan hingga pertengahan Oktober 2026, mencakup sekitar 3,52 juta pelaku usaha.
  • Pemerintah juga menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program SEHATI pada 2026.

Angka itu menunjukkan kemajuan yang layak diapresiasi. Namun, jumlah sertifikat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah seberapa banyak pedagang kecil yang benar-benar memahami kewajibannya dan mampu mengakses layanan sertifikasi tanpa kesulitan yang tidak perlu.

Pemerintah bahkan menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2026 yang menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028.

Tambahan waktu itu patut dimanfaatkan untuk memperluas pendampingan. Bukan hanya melalui seminar, spanduk, dan unggahan media sosial, tetapi juga bantuan yang hadir di pasar, sentra kuliner, serta lingkungan tempat usaha kecil beroperasi.

Barangkali pertanyaan pertama kepada pedagang bukan,
“Mengapa Bapak belum punya sertifikat?”

Melainkan,
“Apa yang membuat Bapak belum bisa mengurusnya?”

Dua pertanyaan tersebut terdengar hampir sama, tetapi bisa menghasilkan pendekatan kebijakan yang sangat berbeda.

Kepercayaan yang Tidak Cukup Dicetak

Hujan mulai reda ketika bakso saya hampir habis. Bapak penjual masih sibuk melayani pembeli. Logo halal di etalasenya tetap berada di tempat semula.

Saya tidak tahu apakah logo itu resmi. Saya juga tidak tahu apa yang dipikirkan bapak penjual ketika memasangnya. Namun, pengalaman sederhana itu membuat saya memikirkan hubungan antara kepercayaan, kejujuran, dan aturan negara.

Sebagai pembeli, saya ingin memperoleh jaminan yang dapat dipercaya. Sebagai warga yang memahami betapa rumitnya urusan administrasi bagi sebagian masyarakat, saya juga berharap negara tidak berhenti pada tuntutan kepatuhan. Sertifikasi halal tentu penting. Tetapi pendampingan menuju sertifikasi tidak kalah pentingnya.

Saya membayangkan suatu hari bapak penjual bakso itu bisa berkata dengan bangga, “Dari dulu saya berusaha menjaga bahan-bahan yang saya gunakan. Sekarang sudah ada sertifikat resminya juga.”

Betapa baiknya jika sertifikasi tidak hanya menjadi bukti kepatuhan, tetapi sekaligus pengakuan terhadap ikhtiar pedagang kecil menjaga kepercayaan pelanggannya.

Tulisan halal bukan pengganti sertifikasi. Namun, sertifikasi pun seharusnya tidak berhenti menjadi selembar pengakuan administratif. Keduanya perlu bertemu pada sesuatu yang lebih mendasar: kejujuran yang dapat dipercaya, dan kepercayaan yang dapat dibuktikan.

Sebab, di balik semangkuk bakso yang hangat, ada keyakinan seorang pembeli, penghidupan sebuah keluarga, dan tanggung jawab negara untuk tidak membiarkan keduanya saling berhadapan.

0
0
Sofia Mahardianingtyas ◆ Expert Writer

Sofia Mahardianingtyas ◆ Expert Writer

Author

Seorang pekerja sektor publik yang meminati bidang sosial ekonomi, kebijakan publik, teknologi informasi, birokrasi, dan isu perubahan iklim. Alumnus D-3 & D-4 STAN, program beasiswa master LPDP PK-84 pada MPKP FEUI dan program MMSI Binus University. Setelah menuntaskan lebih dari 16 tahun pengabdiannya sebagai ASN dan mencicipi peran sebagai auditor internal pada sebuah BUMN di sektor keuangan, kini Sofia sedang menempuh pendidikan doktoral ilmu manajemen pada salah satu kampus negeri di Indonesia.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post