Satuan Tugas Pencegahan Korupsi: Sebuah Upaya Menutup Celah Kesempatan Korupsi di Daerah

by Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer | Nov 24, 2018 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Pada tanggal 18 November 2018, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bupati Pakpak Bharat merupakan kepala daerah ke-101 yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angka tersebut terbilang cukup fantastis mengingat masih dalam lingkup pembatasan bahwa target KPK adalah para kepala daerah. Andai target KPK diperluas sampai pada lingkup kepala dinas, maka rentang masalah akan semakin luas, dan angkanya akan semakin fantastis.

Sekali lagi, pejabat dan proyek pengadaan merupakan subjek dan objek utama yang tak terpisahkan dalam dunia perkorupsian di daerah.

Masih Efektifkah OTT?

Terkait dengan banyaknya Operasi Tangkap tangan (OTT), KPK sepertimya dipusingkan dengan perilaku birokrasi yang tak kunjung membaik dalam hal pencegahan tindak korupsi. Malah, korupsi seperti makin menjadi urat nadi roda birokrasi yang bersinergi dengan kepentingan politik dan juga bisnis. Sinergi ini semakin menumbuhsuburkan benih korupsi.

Di sisi lain, elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di dalam birokrasi seakan berjalan sendiri dengan posisi yang rapuh. Belum lagi, para pejuang antikorupsi di birokrasi pada umumnya bernasib tragis. Karir mereka ‘dihabisi’ karena dipandang menghambat kepentingan politik dan ekonomi di dalam birokrasi.

Untuk itu, KPK hadir di tengah kebuntuan birokrasi dalam memerangi korupsi. Salah satu senjata ampuh KPK adalah dengan melakukan OTT.

OTT, sebagai upaya penindakan dan pencegahan korupsi, tentu tidak terjadi begitu saja. OTT ini didahului dengan banyak proses dan berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Target dimonitor pergerakannya. Penyadapan menjadi senjata paling ampuh di samping adanya laporan dari lingkaran birokrasi yang melingkupinya. Prakondisi OTT ini memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.

Setelah OTT terjadi kemudian menjalani proses sampai dengan penuntutan dan penahanan, apakah kondisi birokrasi di daerah tempat terjadinya OTT akan berubah? Menurut hemat saya, belum tentu. Ada beberapa instansi birokrasi yang mengalami kejadian OTT berulang pada personil yang berbeda dan ternyata situasi tidak juga berubah. Hal ini menunjukkan efektifitas OTT sebagai pencegah korupsi menjadi dipertanyakan.

Fungsi dan Tugas KPK

Bila kita kembali membedah ‘isi’ KPK, terutama terkait dengan pernyataan fungsi dan tugasnya, sebenarnya banyak hal yang dapat kita dukung dan manfaatkan untuk bersama memerangi korupsi.

Ya, kita memang perlu bersama dalam memerangi korupsi. Seperti visi yang dimiliki KPK, yakni “Bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”.

Dari empat fungsi KPK, ada dua hal yang menarik untuk dicermati, yakni melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun jika kita lihat tugas KPK, terdapat dua hal yang menurut saya baik untuk dikolaborasikan dengan instansi lainnya, yakni melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi terkait yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Usulan Langkah Pencegahan

Dari beberapa fungsi dan tugas tersebut, saya mengusulkan adanya langkah pencegahan korupsi di daerah. Langkah ini penting agar para kepala daerah maupun pejabat di bawahnya dapat menjaga koridor penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Saya mengusulkan adanya pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan korupsi di seluruh provinsi. Beberapa tugas yang dapat diemban oleh satgas ini di antaranya adalah, pertama, satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin bulanan dengan calon kepala daerah sejak penetapan calon sampai dengaan terpilihnya kepala daerah pada proses pilkada. Hal ini berfungsi untuk meminimalkan proses politik uang dan cara tidak sehat lainnya.

Kedua, satgas pencegahan melakukan pengondisian agar semua seleksi terbuka pemilihan/lelang jabatan di daerah dapat memilih calon pejabat yang berjiwa antikorupsi.

Ketiga, satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulanan dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, dan juga inspektorat daerah. Pertemuan ini dimaksudkan untuk saling mengingatkan dan membuka beberapa informasi sebagai peringatan keras yang bila diabaikan mereka akan menanggung akibatnya.

Keempat, satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulanan dengan inspektur daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini penting agar tidak terjadi proses pembiaran seperti yang selama ini terjadi.

Kelima, satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulanan dengan beberapa dinas strategis yang menjadi objek utama pencegahan korupsi. Ini berfungsi membangkitkan keberanian para kepala dinas strategis untuk menolak intervensi.

Mereka harus memiliki kesadaran untuk cukup melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saja dan berani menolak tugas tambahan yang keluar dari kewajiban tugas pokoknya. Mereka juga harus berani menolak perintah yang berindikasi korupsi dan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bila tidak mampu menolak perintah tersebut.

Dengan adanya pertemuan rutin dan proses saling mengingatkan ini, maka intensitas dan semangat untuk melakukan tindakan pidana korupsi diharapkan dapat berkurang.

Efek pertemuan dengan satgas pencegahan korupsi yang dibentuk KPK tersebut secara berulang akan memberikan rasa takut sehingga kenekatan untuk melakukan tindakan korupsi akan berkurang, bahkan hilang sama sekali. Hal ini juga sejalan dengan semboyan “sekali bertemu jauh efektif daripada seribu kali mendengar”.

Epilog

Tentu saja, langkah-langkah tersebut akan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, KPK dapat melakukan kerjasama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, serta Inspektorat Provinsi dalam pembiayaan penyelenggaraan pertemuan rutin untuk mendukung pendanaan yang terbatas dari KPK.

Salam reformasi.

 

 

0
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post