
Setiap Agustus kita mengulang ritual yang sama. Bendera dikibarkan, lagu Indonesia Raya dinyanyikan, gang-gang dihias, lapangan kampung dibersihkan, lomba digelar, dan pidato tentang perjuangan kemerdekaan terdengar di mana-mana.
Semua itu penting. Tetapi, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, barangkali kita perlu berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang membuat sebuah republik tetap menjadi rumah bersama?
Tiga tulisan yang terbit di Kompas pada 17 Agustus 2026 memberi jalan masuk untuk merenungkannya. Muhamad Chatib Basri melalui “Odysseus dan Tali Republik”, Alissa Wahid lewat “Menjadi Indonesia, Masihkah Utama?”, dan Faye Simanjuntak dalam “Menanti Negara yang Membalas Cinta” datang dari sudut berbeda.
Namun, ketiganya bertemu pada satu kegelisahan, bahwa kemerdekaan bukan hanya perkara bebas dari penjajahan, melainkan bagaimana sebuah negara menjaga warganya, membatasi kekuasaannya, dan memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi milik semua.
Chatib Basri memakai kisah Odysseus dan Sirene. Odysseus tahu dirinya akan tergoda oleh nyanyian Sirene. Karena itu, sebelum mendekati bahaya, ia meminta tubuhnya diikat pada tiang kapal. Ia sadar bahwa manusia bisa lemah. Justru karena itu, ia membutuhkan aturan yang akan mencegah dirinya mengambil keputusan ketika akalnya sedang dikuasai godaan.
Republik juga membutuhkan “tali” semacam itu. Konstitusi, hukum, peradilan yang independen, bank sentral, pers bebas, lembaga pengawas, dan demokrasi adalah tali yang membatasi kekuasaan.
Bukan karena setiap penguasa pasti jahat atau buruk, tetapi karena tidak ada manusia yang selalu bijaksana. James Madison mengatakannya dengan sederhana: jika manusia adalah malaikat, pemerintahan tidak diperlukan.
Pengalaman Indonesia membuktikan pentingnya tali tersebut. Krisis 1965 dan terutama 1998 memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika pagar kelembagaan terlalu lemah.
Sebaliknya, setelah Reformasi, Indonesia menghadapi krisis global 2008–2009, taper tantrum 2013, dan pandemi 2020 tanpa kembali mengalami kehancuran seperti 1998. Laut tetap bergelombang, tetapi kapal memiliki perlengkapan yang lebih baik.
Namun, institusi saja tidak cukup. Sebab republik bukan hanya kumpulan lembaga. Ia juga membutuhkan warga yang merasa bahwa Indonesia adalah rumahnya.
Di sinilah tulisan Alissa Wahid menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa tradisi Agustusan dahulu bukan sekadar hiburan. Kerja bakti, tirakatan, pawai, dan lomba kampung merupakan cara sederhana untuk merawat rasa kebersamaan.
Kini sebagian ruang itu menyusut. Warga semakin banyak berinteraksi melalui layar, sementara perjumpaan dengan tetangga justru berkurang.
Pada saat yang sama, muncul #IndonesiaGelap dan #KaburAjaDulu.
Keduanya tidak harus dibaca sebagai tanda hilangnya nasionalisme. Di baliknya ada kegelisahan generasi muda yang ingin hidup lebih baik. Seseorang yang memilih bekerja atau tinggal di luar negeri belum tentu berhenti mencintai Indonesia. Demikian pula seseorang yang mengkritik pemerintah tidak otomatis menjadi anti-Indonesia.
Justru di sinilah nasionalisme perlu dimatangkan. Mencintai negara tidak berarti selalu membenarkan pemerintah. Kritik adalah bagian dari kehidupan demokratis. Bangsa yang sehat bukan bangsa yang seluruh warganya selalu setuju, melainkan bangsa yang mampu berbeda tanpa saling menghilangkan.
Tetapi ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana jika seorang warga mencintai negaranya, sementara negara tidak cukup hadir ketika ia membutuhkan perlindungan?
Pertanyaan inilah yang dibawa Faye Simanjuntak melalui pengalaman Rumah Faye. Anak-anak korban perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi seksual adalah warga negara Indonesia. Namun, ketika menjadi korban, mereka dapat diperlakukan seperti “tamu” di negeri sendiri: berpindah-pindah lembaga, menunggu proses hukum, dan menanti pemulihan.
Pada tahun 2025, Polri mencatat 189 kasus TPPO dengan 546 korban anak dan perempuan yang berhasil diselamatkan. Tetapi angka itu diyakini hanya sebagian kecil dari kenyataan. Masalahnya bukan semata-mata kurangnya orang baik. Faye justru menemukan banyak aparat yang bekerja melampaui kewajibannya. Persoalannya adalah sistem yang belum cukup kuat.
Di titik ini, makna kemerdekaan menjadi sangat konkret. Negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 bukan hanya berdiri untuk mempertahankan wilayah, tetapi untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Karena itu, cinta kepada Indonesia tidak boleh menjadi kewajiban sepihak. Negara juga harus membalas cinta warganya—melalui hukum yang adil, pendidikan yang layak, pelayanan publik yang manusiawi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan kesempatan yang tidak ditentukan oleh siapa orang tua kita atau di mana kita dilahirkan.
Barangkali inilah pekerjaan rumah Republik pada usia 81 tahun: mengikat kekuasaan agar tidak menyimpang, merawat kebersamaan agar Indonesia tidak tercerai-berai, dan menghadirkan negara agar tidak ada warga yang merasa asing di tanah kelahirannya sendiri.
Kita memang masih boleh bangga pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan berbagai pencapaian. Tetapi republik tidak hanya diukur dari seberapa jauh kapal dapat melaju. Ia juga diukur dari apakah semua penumpangnya merasa aman berada di dalamnya.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar kemampuan untuk berlayar bebas. Kemerdekaan adalah kesediaan sebuah bangsa untuk mengikat dirinya pada hukum, merawat persaudaraan, dan memastikan bahwa negara yang dicintainya juga membalas cinta itu dengan keadilan.














0 Comments