
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), promosi tidak disebutkan secara tersurat sebagai salah satu unsur manajemen ASN. Hal ini berbeda dengan UU ASN sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan promosi sebagai salah satu unsur manajemen PNS.
Bila ditelusuri lebih lanjut, promosi merupakan salah satu bentuk pengembangan karier berdasarkan Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Neger Sipil (PNS).
Selain promosi, bentuk pengembangan karier lainnya ialah mutasi dan penugasan. Dengan demikian, promosi ASN pada UU ASN terbaru dapat dimasukkan dalam pengembangan talenta dan karier.
Meskipun Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun promosi hanya diatur dalam manajemen PNS.
Sedangkan pada manajemen PPPK, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak terdapat promosi karena apabila PPPK ingin naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus diberhentikan terlebih dahulu dari jabatannya saat ini kemudian mengikuti proses rekrutmen kembali di jabatan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, artikel ini hanya membahas terkait promosi jabatan PNS yang dilaksanakan di instansi pemerintah.
Apa itu Promosi Jabatan?
Promosi jabatan adalah suatu proses perpindahan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain dengan penghasilan/jabatan/tanggung jawab yang lebih tinggi (Kinicki and Fugate, 2017).
Selain itu, menurut Neck et al. (2018), promosi jabatan merupakan suatu peningkatan seorang tenaga kerja atau pegawai ke pekerjaan yang lebih baik dengan tanggung jawab, pencapaian, fasilitas, status, tuntutan kemahiran, penghasilan, dan manfaat yang besar dari sebelumnya.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa promosi jabatan merupakan suatu proses yang tidak hanya berdampak pada meningkatnya penghasilan namun juga tanggung jawab yang besar.
Promosi jabatan dapat digunakan untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi dan mendorong produktivitas dengan sistem yang adil dan transparan agar dapat menciptakan kepuasan kerja dan daya tarik organisasi.
Studi mengenai promosi jabatan telah banyak dibahas oleh para peneliti maupun akademisi di bidang manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini karena promosi dapat berpengaruh positif dan signifikan terhadap:
- kinerja pegawai (Rinny, Purba, & Handiman, 2020; Haryono, Supardin, & Udin, 2020; Barkah, Marliani, & Yuliawati, 2025),
- motivasi (Raharja, Firdaus, & Syahyuni, 2022; Syamilah et al., 2024; Mahardiansyah & Mauludin, 2025),
- kepuasan kerja (Rahaman & Uddin, 2022; Azzahra et al., 2025), dan lain-lain.
Oleh karena itu, organisasi dituntut untuk membuat jabatan yang sesuai untuk tenaga kerja mereka melalui suatu sistem promosi yang dapat memaksimalkan kontribusi para pegawai.
Jenis-Jenis Promosi Jabatan PNS
Promosi jabatan PNS dapat terjadi secara vertikal maupun diagonal. Promosi jabatan PNS secara vertikal dapat diartikan sebagai kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi di dalam satu kelompok jabatan yang sama, yaitu:
- Jabatan Administrasi (JA) dalam satu kelompok JA, misalnya kenaikan jabatan Pengawas ke Administrator;
- Jabatan Fungsional (JF) dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian, misalnya kenaikan jabatan Pejabat Fungsional (PF) Ahli Pertama ke PF Ahli Muda; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam satu kelompok JPT, misalnya kenaikan jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke PPT Madya.
Sedangkan promosi jabatan PNS secara diagonal dapat diartikan sebagai kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi antar kelompok jabatan, antara lain:
- JA ke JF, misalnya kenaikan jabatan Pengawas ke Pejabat Fungsional (PF) Ahli Madya.
- JF ke JA, misalnya kenaikan jabatan PF Ahli Muda ke Administrator. Promosi ini dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan pada jabatan di luar JF;
- JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama, misalnya kenaikan jabatan PF Ahli Madya ke PPT Pratama; dan
- JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama, misalnya kenaikan jabatan PF Ahli Utama ke PPT Madya.
Baik promosi jabatan PNS secara vertikal maupun diagonal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Perspektif Mengenai Promosi Jabatan PNS
Sebelum terbitnya UU ASN, promosi jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan masa kerja (senioritas) dan penilaian kinerja oleh atasan langsung. Masa kerja sangat erat kaitannya dengan sistem kepangkatan dan golongan ruang PNS yang diatur secara berjenjang (hierarki).
Sedangkan penilaian kinerja oleh atasan langsung dilaksanakan melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang cenderung bersifat subjektif dan kurang menekankan pada pencapaian (hasil) kinerja yang terukur.
Oleh sebab itu, promosi jabatan ASN, dulunya, terkesan berlangsung secara otomatis bagi para PNS yang telah memiliki masa pengabdian yang cukup lama dan didukung dengan hasil penilaian kinerja minimal baik. Setelah UU ASN terbit, promosi jabatan ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Sistem merit diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu
Untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dalam promosi jabatan ASN maka diperlukan pengaturan promosi jabatan ASN. Hal ini diperkuat dengan penjelasan sebelumnya yang menyatakan bahwa promosi jabatan ASN secara vertikal maupun diagonal harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Salah satu pengaturan untuk mewujudkan sistem merit dalam promosi jabatan ASN ialah pengisian JPT secara terbuka atau yang lebih dikenal sebagai seleksi terbuka, yaitu proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. Selain itu, dikenal juga Uji Kompetensi yang biasanya dilaksanakan pada proses pengangkatan ke dalam JF.
Sebelum mengikuti proses seleksi terbuka atau Uji Kompetensi dalam rangka promosi jabatan, PNS wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Pengaturan promosi jabatan seperti ini dianggap menyulitkan bahkan dianggap sebagai penghambat karier oleh sebagian PNS.
Sebagian PNS beranggapan bahwa dengan masa kerja yang cukup lama atau Angka Kredit yang sudah memenuhi syarat untuk naik jenjang disertai dengan penilaian kinerja yang baik dari atasan langsung sudah cukup membuktikan bahwa mereka berkompeten untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Bahkan, tidak sedikit PNS yang beranggapan bahwa promosi jabatan merupakan hak atas pengabdian yang telah mereka jalani di suatu instansi pemerintah.
Menurut Pasal 21 ayat UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel yang terdiri atas:
- penghasilan yang dapat berupa gaji atau upah;
- penghargaan yang bersifat motivasi yang dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial;
- tunjangan dan fasilitas yang dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas jabatan individu ;
- jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua;
- lingkungan kerja yang dapat berupa fisik dan/atau non fisik;
- pengembangan diri yang dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi; dan
- bantuan hukum yang dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi
Bila merujuk pada Pasal 21 (dhi. angka 6) dapat disimpulkan bahwa promosi jabatan merupakan salah satu hak PNS. Namun sebelum memperoleh hak berupa promosi jabatan, seorang PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa promosi jabatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka promosi jabatan bukanlah suatu hak yang otomatis diperoleh oleh seorang PNS. Terdapat persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk di dalamnya seleksi terbuka, Uji Kompetensi, bahkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dapat menetapkan persyaratan dan mekanisme tertentu sesuai prinsip meritokrasi agar diperoleh PNS yang benar-benar layak untuk dipromosikan.
Persyaratan dan mekanisme promosi jabatan PNS yang sesuai dengan prinsip meritokrasi diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan promosi PNS secara adil dan wajar untuk setiap kelompok jabatan. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya kecemburuan antar kelompok jabatan dan demotivasi (penurunan semangat kerja) di kalangan PNS.
Karena tidak terjadi secara otomatis, maka promosi jabatan bukanlah hak mutlak PNS. Selain prinsip meritokrasi, promosi jabatan PNS juga dibatasi oleh kebutuhan organisasi. Salah satu contoh kebutuhan organisasi ialah dari segi formasi di mana K/L/Pemda biasanya berbentuk piramida (semakin tinggi jabatan, semakin sedikit posisi yang dapat diisi).
Bentuk piramida tersebut membatasi jumlah PNS yang akan naik ke jabatan yang lebih tinggi. Contoh lain dari kebutuhan organisasi ialah tugas utama (core business) suatu instansi.
Misalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tugas utamanya ialah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sehingga memerlukan jumlah formasi (kebutuhan) JF di Bidang Kepegawaian lebih besar dibandingkan jumlah formasi JF di Bidang Keuangan Negara.
Meskipun begitu, promosi JF di Bidang Kepegawaian belum tentu lebih cepat dibandingkan JF di Bidang Keuangan Negara, salah satunya karena jumlah Pejabat Fungsional di Bidang Kepegawaian yang telah diangkat biasanya relatif lebih besar dibandingkan JF lain.
Meskipun promosi jabatan bukanlah suatu hak yang mutlak diterima oleh seorang PNS namun setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Untuk menjaga persamaan hak tersebut, proses promosi jabatan PNS seharusnya dilaksanakan secara transparan, baik untuk JPT, JA, maupun JF. Karena terkadang yang membuat seorang PNS marah atau kecewa bukan karena ybs. tidak dipromosikan namun karena merasa dicurangi atau dipersulit.
Untuk menghindari hal tersebut maka transparansi di dalam proses promosi jabatan PNS perlu dijaga agar tidak berdampak buruk pada kinerja para PNS yang tentunya akan berpengaruh pada kinerja instansi.














0 Comments