
Menjelang hari raya, pemberian hadiah atau bingkisan kepada ASN kerap terjadi sebagai bagian dari budaya dan tradisi. Namun, jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas ASN, hal ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum.
Memang persoalan pemberian hadiah menjelang hari raya menjadi salah satu ciri khas dalam budaya masyarakat Indonesia. Namun, di balik nilai-nilai positif yang terkandung dalam tradisi ini, terdapat potensi praktik gratifikasi yang dapat mengancam integritas, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik.
Gratifikasi, yang didefinisikan sebagai pemberian hadiah
atau fasilitas dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan penerima, menjadi sorotan serius dalam konteks pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 Tahun 2025 menegaskan larangan bagi ASN untuk menerima gratifikasi terkait hari raya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menekankan pentingnya menjaga integritas ASN dengan menolak segala bentuk hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika pemberian dalam bentuk barang konsumsi yang mudah rusak, seperti makanan dan minuman, dianjurkan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gratifikasi: Antara Tradisi dan Pelanggaran Hukum
Gratifikasi sering kali disamarkan sebagai bentuk “hadiah” atau “perhatian” yang diberikan dalam momentum hari raya. Praktik ini seolah-olah menjadi bagian dari tradisi silaturahmi, padahal memiliki potensi untuk merusak integritas dan objektivitas penerima.
Misalnya, pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat publik atau ASN dapat dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi keputusan mereka dalam menjalankan tugas.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau wewenang penerima.
Meskipun demikian, masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, terutama dalam momentum hari raya. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang batasan antara hadiah yang sah dan gratifikasi yang melanggar hukum masih perlu ditingkatkan.
Dampak Gratifikasi terhadap Integritas
Praktik gratifikasi dalam momentum hari raya memiliki dampak yang serius terhadap integritas individu dan institusi.
- Pertama, gratifikasi dapat menciptakan konflik kepentingan. Penerima gratifikasi mungkin merasa terikat atau berutang budi kepada pemberi, sehingga keputusan yang diambil tidak lagi objektif.
- Kedua, gratifikasi dapat merusak citra institusi publik. Masyarakat akan memandang institusi tersebut sebagai tidak transparan dan rentan terhadap praktik korupsi.
Di kalangan ASN, praktik gratifikasi dapat menurunkan moral dan etos kerja. ASN yang menerima gratifikasi mungkin merasa bahwa kinerja mereka tidak perlu ditingkatkan karena telah mendapatkan “imbalan” di luar gaji resmi.
Hal ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sumber daya manusia di sektor publik.
Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi
Untuk mencegah praktik gratifikasi dalam momentum hari raya, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun budaya kerja. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:
Pertama, Sosialisasi dan Edukasi. Pemerintah perlu intensif melakukan sosialisasi tentang batasan antara hadiah yang sah dan gratifikasi yang melanggar hukum. ASN dan pejabat publik harus memahami bahwa menerima gratifikasi, sekecil apa pun, dapat berujung pada sanksi hukum.
Kedua, Penguatan Sistem Pelaporan. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat. ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan pemberian tersebut kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi.
Ketiga, Penegakan Hukum yang Tegas. Penindakan terhadap pelaku gratifikasi harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Sanksi yang berat akan menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Keempat, Budaya Anti-Gratifikasi. Institusi publik perlu membangun budaya kerja yang menolak gratifikasi. Hal ini dapat dilakukan melalui internalisasi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam setiap proses kerja.
Kelima, Peran Masyarakat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik gratifikasi. Dengan tidak memberikan hadiah yang berpotensi sebagai gratifikasi, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.
Upaya Kolektif untuk Momen Kebaikan
Momentum hari raya seharusnya menjadi momen untuk mempererat silaturahmi dan menebar kebaikan, bukan sebagai kesempatan untuk melakukan praktik gratifikasi yang merusak integritas.
Praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun, meskipun disamarkan sebagai hadiah atau perhatian, tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Untuk mencegah hal ini, diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, institusi publik, dan masyarakat.
Dengan menciptakan kesadaran yang tinggi tentang bahaya gratifikasi dan menegakkan hukum secara tegas, kita dapat menjaga integritas sektor publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
0 Comments