Pokir Kebijakan yang Terabaikan: Sebuah Catatan tentang Perencanaan dan Penganggaran

by | Nov 1, 2021 | Birokrasi Akuntabel-Transparan | 1 comment

Pokir (Pokok-pokok Pikiran DPRD) hanyalah kebijakan terabaikan, bukan kebijakan yang sengaja diingkari atau terlupakan, dan bukan kebijakan akal-akalan. Pokir, salah satu kebijakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tepatnya untuk penyusunan RKPD/RKPD Perubahan.

RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah) adalah perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Apa itu Pokir?

Pokir adalah kebijakan yang menjadi bagian terpenting dalam kaidah perumusan rencana pembangunan daerah terutama RKPD. Sesuatu yang tak mungkin, jika rencana pembangunan daerah (dalam hal ini RKPD) selain RPJPD dan RPJMD disusun tanpa Pokir.

Pokir adalah hak DPRD. Pokir disusun dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD dalam bentuk saran dan pendapat yang dihimpun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat dan/atau berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah.

Saran dan pendapat ini disampaikan melalui aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis disampaikan kepada Kepala BAPPEDA untuk ditelaah. Kepala BAPPEDA yang paling bertanggung jawab atas penelahaan dan masuk tidaknya Pokir dalam RKPD atau RKPD Perubahan.

Jika Pokir tak masuk dalam RKPD/RKPD Perubahan, maka itu adalah kesalahan terbesar yang dilakukan BAPPEDA. Seandainya RKPD tanpa Pokir, maka RKPD tak sempurna dan cacat hukum.

Walaupun Pokir bukan merupakan bagian dari sistematika penyusunan rancangan awal hingga penetapan RKPD, namun cakupan penyusunan rancangan awal RKPD dan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah harus menggambarkan Pokir di dalamnya.

Cakupan Perencanaan Daerah

Adapun cakupan penyusunan rancangan awal RKPD dan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah, baik RPJPD, RPJMD, dan RKPD, seputar:

  • a. analisis gambaran umum kondisi daerah
  • b. analisis keuangan daerah
  • c. sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya
  • d. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • e. perumusan permasalahan pembangunan dan analisis isu strategis Daerah
  • f. perumusan dan penjabaran visi dan misi
  • g. perumusan tujuan, sasaran dan sasaran pokok
  • h. perumusan strategi dan arah kebijakan
  • i. perumusan prioritas pembangunan daerah
  • j. perumusan sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah
  • k. penelaahan Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD).

Barang Mahal dan Istimewa

Dalam penyusunan dokumen perancanaan pembangunan daerah, Pokir menjadi barang yang mahal dan istimewa. Akan tetapi sayangnya, Pokir nanti baru muncul di saat pembahasan KUA/KUA-Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan, atau nanti ketika pembahasan RAPBD/RAPBD Perubahan.

Pokir menjadi bahan perdebatan antara Banggar (Badan Anggaran DPRD) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pokir menjadi bahan diskusi yang panjang antara keduanya. Upaya Banggar menjadikan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD-P ditepis oleh TAPD, dengan dalih tak ada Pokir atau tak ada dalam Pokir.

Banggar menginginkan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD Perubahan, TAPD menjawabnya tidak ada dalam RKPD/RKPD Perubahan, seterusnya, dan seterusnya terabaikan.

TAPD tak menyadari jikalau RKPD/RKPD Perubahan tak mencakup dan tak menggambarkan Pokir, TAPD mengabaikan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta TAPD melanggar peraturan perundang-undangan.

Perdebatan dan diskusi tentang Pokir tak bertepi dan tak berkesudahan. Pokir menjadi kebijakan yang terabaikan dalam penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah terutama dalam RKPD/RKPD Perubahan, KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan, hingga RAPBD/RAPBD Perubahan.

Bagaimana sesungguhnya Pokir menurut peraturan kebijakan yang terumuskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD?

Regulasi tentang Pokir

Normatifnya, penyusunan RKPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, BAB II Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daeerah, Bagian Kelima Tata Cara Penyusunan RKPD, Paragraf 1 Persiapan Penyusunan RKPD, diawali dengan beberapa persiapan.

Persiapan tersebut meliputi: (a). penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD; (b). orientasi mengenai RKPD; (c). penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan (d). penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Persiapan penyusunan RKPD mengacu pada tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017), yakni: (a). persiapan penyusunan; (b). penyusunan rancangan awal; (c). penyusunan rancangan; (d). pelaksanaan Musrenbang; (e). perumusan rancangan akhir; dan (f). penetapan.

Kapan saat dimulainya penyampaian Pokir oleh DPRD kepada Kepala BAPPEDA? Dan kapan dimulainya penelaahan Pokir oleh BAPPEDA? Dalam Pasal 74 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan penyusunan rancangan awal RKPD dimulai pada Minggu Pertama Bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun rencana.

Dalam Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan penyusunan rancangan awal RKPD, mencakup: (a). analisis gambaran umum kondisi Daerah; (b). analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; (c). analisis kapasitas riil keuangan Daerah; (d). penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; (e). perumusan permasalahan pembangunan Daerah; (f). penelaahan terhadap sasaran RPJMD; (g). penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD; (h). penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; (i). penelaahan; (j). perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan (k). perumusan rencana kerja program dan pendanaan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.

Penelaahan Pokir dalam RKPD

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Risalah rapat, adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. Pokir diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

Hasil telaahan Pokir dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan kepala Kepala BAPPEDA. Pokir, dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD.

Pokir yang disampaikan oleh DPRD kepada Kepala BAPPEDA setelah melewati batas waktu sebelum pelaksanaan Musrenbnag RKPD akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Pokir dalam Perubahan RKPD

Secara yuridis, sebagaimana yang diatur dalam BAB VII Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah, Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Perubahan RKPD, Pasal 346 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, BAPPEDA menyusun rancangan perubahan RKPD.

Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. Rancangan perubahan RKPD disusun berpedoman pada: (a).  Peraturan Daerah tentang RPJMD; dan (b). Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

Pasal 347 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, penyusunan rancangan perubahan RKPD, terdiri atas: (a). Penyusunan rancangan perubahan RKPD; dan (b). Penyajian rancangan perubahan RKPD.

Sedangkan berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, Perumusan rancangan perubahan RKPD, mencakup: (a). analisis ekonomi dan keuangan Daerah; (b). evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi sampai dengan Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; (c). penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; (d). perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan (e). perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.

Pasal 347 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan, dalam perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

Masukan ini sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa Pokir, dapat disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah.

Penutup: Agar Tidak Terabaikan

Secara yuridis penyusunan rancangan awal RKPD dimulai pada Minggu Pertama Bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun rencana. Dengan demikian, Pokir DPRD seharusnya disampaikan secara tertulis oleh DPRD kepada Kepala BAPPEDA sebelum Minggu Pertama Bulan Desember dan disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Apabila disampaikan setelah melewati batas waktu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, Pokir akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Normatifnya, penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. Dalam penyusunan atau perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada melalui Kepala BAPPEDA. Pokir disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau melalui risalah rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah atau SKPD.

Dalam menyempurnakan RKPD dan untuk menghindari cacat hukum atas dokumen penencanaan pembangunan daerah, dalam hal ini RKPD/RKPD Perubahan, maka dalam penyusunan RKPD/RKPD Perubahan dan dalam penelahaan Pokir harus disesuaikan dengan batas waktu yang ada. BAPPEDA sejatinya proaktif mengingatkan kepada DPRD hingga “menjemput bola” atas penyampaian dan penelahaan Pokir sesuai tahapan dan batas waktu.

Sebaliknya, jikalau DPRD lalai menyampaikan Pokir kepada Kepala BAPPEDA jauh sebelum penyusunan rancangan awal RKPD dan paling akhir di saat sebelum pelaksanaan Musrenbang atau sesuai batas waktu yang ditentukan, DPRD jangan memaksakan Pokir untuk dimasukkan atau ditelaah saat pembahasan KUA/KUA Perubahan atau PPAS/PPAS Perubahan.

Terlebih, di saat pembahasan RAPBD/RAPBD Perubahan, rekam jejak dan jejak digital akan terbaca dan mudah dilacak atas kesalahan pemaksaannya. KPK telah mengingatkan, salah satu area rawan korupsi adalah pada perencanaan penganggaran APBD dan APBD Perubahan.

Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat bagi kita semua.

4
0
Yusran Lapananda ♥ Associate Writer

Yusran Lapananda ♥ Associate Writer

Author

Dr. Yusran Lapananda, SH.,MH., adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Banyak sudah buku yang telah ditulis oleh Penulis seperti Hibah dan Bansos Yang Bersumber dari APBD; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui TGR dan TP; Catata Hukum Keuangan Daerah; Hukum Pengelolaan BMD; Hukum Pengelolaan Keuangan Desa; Perjalanan Dinas Undercover; TGR & Penggantian Kerugian Negara Meniadakan Pidana; dan Kepala Daerah Tidak Sama Dengan Koruptor.

1 Comment

  1. Avatar

    Ada selama ini yang tidak dipahami baik oleh anggota DPRD dan eksekutif, bahwa :
    1 POKIR hanya sumbang saran
    2 POKIR tidak bicara besaran anggaran
    3 POKIR siapa yang akan mengerjakan
    4 POKIR ditetapkan 6 bulan sebelum ketuk palu

    POKIR yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme, image yang tertanam dalam pemikiran anggota DPRD tidak lebih sekedar proyek, dia lah yang menentukan kepada siapa POKIR akan ditunjuk melaksanakan. POKIR merupakan ajang bargaining dalam ketuk palu. Disamping itu POKIR kadang bukan aspirasi dari masyarakat melainkan ide dari anggota DPRD itu sendiri.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post