Pernyataan Sikap Pergerakan Birokrat Menulis Menyikapi Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2 900/KASN/11/2017 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Terkait Pelaksanaan Netralitas Profesional Birokrasi

by Redaksi | Feb 12, 2018 | Birokrasi Berdaya | 2 comments

Latar Belakang

Hawa kontestasi kembali menghangat seiring pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 serta menyambut pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden tahun 2019. Suhu panas ini tidak hanya melanda pasangan calon atau anggota partai politik, tetapi juga melanda aparatur sipil dan militer negara (selanjutnya ditulis: para profesional birokrasi), terutama mereka yang bertugas di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum.

Sebagaimana kita ketahui, tahun lalu Pilkada DKI Jakarta telah mengoyak bangunan kebersamaan kita. Dalam pandangan lain, kondisi ini juga telah menyatukan sejumlah komponen bangsa. Kondisi ini juga tidak hanya dialami oleh warga ber-KTP DKI Jakarta saja, melainkan juga mewabah hingga ke seantero NKRI, dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai Rote. Hampir seluruh warga bangsa kemudian ikut larut membahas kontestasi Pilkada DKI, tidak terkecuali para profesional birokrasi.

Pada waktu itu, banyak profesional birokrasi yang terlibat secara aktif mengampanyekan  pasangan calon tertentu. Padahal, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak berafiliasi pada salah satu pasangan calon. Saat itu, berbagai aturan tentang netralitas menjadi sekadar seonggok tulisan. Sebab, aturan ini diyakini hanya berlaku bagi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, sementara mereka yang bermain di belakang layar dan memberikan aksi dukungan kepada salah satu pasangan calon secara diam-diam menganggap aturan ini tidak mengikat mereka.

Namun, terjadinya aksi dukung calon yang masif dan vulgar di Pilkada DKI itu sebenarnya juga dipengaruhi oleh hubungan politisi-birokrasi yang masih jauh dari ideal di Indonesia. Sebab, di satu sisi, politisi telah memanfaatkan para profesional birokrasi untuk kepentingan dirinya, sementara di sisi lain para profesional birokrasi juga menggunakan dukungan itu untuk menyelamatkan dirinya dari “dampak politik” usai Pilkada.

Kemudian, setiap manusia pada dasarnya memiliki nilai-nilai (values) yang memengaruhi kecenderungannya dalam menyikapi sebuah pilihan. Karenanya, tidaklah aneh jika para profesional birokrasi memiliki preferensi tertentu yang dipengaruhi values tersebut, termasuk preferensi atas calon ideal pemimpin yang akan mereka pilih secara politik (politically appointed leaders).

Selanjutnya, pada dasarnya para profesional birokrasi hanya memerlukan keteladanan para pemimpin politik (political leaders) agar kompetisi Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 berlangsung lebih sehat, terbuka, dan mulia.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kami memandang sikap netral yang dibangun dengan aturan dan sanksi yang begitu ketat sebagai bentuk normalisasi kekuasaan, justru semakin memberikan ruang perlawanan dari para profesional birokrasi, baik secara simbolik maupun diam-diam.

Dalam pandangan kami, yang penting dipermasalahkan adalah ketika dukungan atau simpati itu justru mengakibatkan seorang profesional birokrasi tidak netral dalam menjalankan tugasnya dalam pelayanan publik. Kita mestinya tidak mengulangi pengalaman masa lalu, di mana para profesional birokrasi telah dimarginalisasi (marginalised) oleh penguasa untuk memaksakan terjadinya monoloyalitas. Kemudian, fasilitas negara waktu itu dihamburkan hanya untuk mengamankan kepentingan penguasa untuk terus berada di tampuk kekuasaan.

Waktu itu, para profesional birokrasi hanya diinstruksikan mengikuti pemilihan umum dan tidak diberikan kesempatan mengintepretasikan “baik atau buruk” dan “benar atau salah.” Karenanya, mereka telah diarahkan untuk memilih presiden dan anggota legislatif pusat maupun daerah hanya semata-mata demi kepentingan penguasa. Apa yang terjadi kemudian atas marginalisasi para profesional birokrasi ini adalah negeri ini nyaris kolaps karena tafsir kebaikan hanya dimonopoli oleh penguasa.

Itulah sebabnya, dalam pandangan kami adalah sikap yang tergopoh-gopoh ketika Komisi Aparatur Sipil Negara menerbitkan surat edaran nomor B-2 900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2018 yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas para profesional birokrasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019

Tampaknya, kedua surat tersebut secara sepihak ingin kembali memarginalisasi para profesional birokrasi. Sebab, kedua surat itu secara kaku telah memerintahkan para profesional birokrasi untuk netral, tetapi di sisi lain tidak memberikan perlindungan jika para profesional birokrasi terkena dampak atas netralitasnya. Perlindungan akibat netralitas ini diperlukan agar para profesional birokrasi tidak menjadi korban (victim) pasca terpilihnya kepala daerah baru tahun 2018 ini dan pemilihan legislatif ataupun presiden/wakil presiden tahun 2019.

Kami memandang tidaklah elok jika kedua surat edaran tersebut justru hanya membicarakan ancaman hukuman (punishment) terhadap para profesional birokrasi tanpa memperhatikan aspek-aspek humanis-persuasif dengan pendekatan alternatif (alternative approaches) yang lebih mengena. Sebab, ketidaknetralan para profesional birokrasi justru lebih banyak didorong oleh pihak di luar birokrasi yang justru selama ini tidak tersentuh oleh penegakan hukum.

Beberapa Saran

Beranjak dari latar belakang di atas, kami menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pihak terkait lainnya mengambil berbagai langkah yang dapat memberikan perlindungan kepada para profesional birokrasi untuk dapat terhindar dari “tsunami” pasca terpilihnya kepala daerah tahun 2018 maupun pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden tahun 2019.

Dalam pandangan kami, alih-alih berbicara netralitas, lebih baik surat edaran tersebut fokus untuk memastikan  para profesional birokrasi bisa bekerja secara profesional menekuni bidang tugasnya untuk kepentingan bangsa. Sementara itu, mereka juga mesti diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak-hak politiknya sebagai warga negara. Karenanya, beberapa pandangan berikut dapat dipertimbangkan:

  • Pertama, sikap netralitas para profesional birokrasi mestinya tidak didorong melalui ancaman sanksi secara formal, tetapi melalui pendekatan informal dengan himbauan dan ajakan yang simpatik dari para pemimpin politik.
  • Kedua, proses promosi jabatan (mutasi vertikal) para profesional birokrasi mesti dilakukan secara profesional, yaitu mempertimbangkan Daftar Isian Pegawai (DIP) dan Daftar Urut Kepegawaian (DUK) sehingga mereka semakin profesional dan arah karier mereka jelas.
  • Ketiga, selain DIP dan DUK, promosi jabatan para profesional birokrasi juga mesti mempertimbangkan unsur integritas dan kompetensi, tentunya setelah melalui proses asesmen terbuka sehingga para profesional birokrasi mendapatkan feedback.
  • Keempat, dalam seleksi jabatan tinggi para profesional birokrasi semacam direktur jenderal atau sekretaris daerah, selain menggunakan tim seleksi, proses seleksi mesti juga menggunakan perangkat otomasi sehingga dapat semakin transparan.
  • Kelima, mekanisme whistleblowing system mesti dibangun di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar komplain dari para profesional birokrasi dapat ditindaklanjuti terkait proses seleksi tersebut.

Penutup

Kami berharap para pemimpin politik dan seluruh komponen bangsa tidak lagi memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan pribadi dan golongan yang cenderung berorientasi jangka pendek yang dapat memarginalisasi para profesional birokrasi. Konstetasi politik lima tahunan mesti diarahkan pada tujuan bersama yang mulia dan jangka panjang menuju Indonesia yang semakin damai, maju, dan sejahtera.

***

______________

[1 Pergerakan “Birokrat Menulis” adalah sebuah pergerakan literasi para profesional birokrasi yang dimaksudkan untuk memberdayakan para profesional birokrasi dalam menyampaikan pemikiran melalui tulisan. Pergerakan ini melibatkan para profesional birokrasi yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Gerakan ini juga melibatkan para akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan pengamat birokrasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil (civil society).

[2 Pernyataan sikap ini dirancang oleh Dr. Rahmat Hollyson dan telah melalui peer-review dari beberapa anggota pergerakan. Namun, seluruh isi pandangan sikap ini tidak merepresentasikan lembaga manapun tempat para profesional birokrasi bekerja karena pergerakan ini bersifat independen dan tidak terafiliasi pada partai politik manapun.

 

 

 

0
0
Redaksi

Redaksi

Author

2 Comments

  1. Avatar

    Sangat setuju sekali, karena banyak ASN yang cerdas dan mempunyai pengalaman dan jam terbang yg banyak, dg ditulis bisa dibaca oleh ASN lain utk dijadikan pedoman atau inspirasi dalam melaksanakan tugasnya.

    Reply
    • Redaksi

      Terima kasih atas dukungan Anda. Anda bisa mengunduh pernyataan sikap tersebut di laman BM (Selebaran).

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post