Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) – sebenarnya sudah sah menjadi UU KPK tetapi masih kontroversial dalam penerapannya di masyarakat – yakni perlunya Dewan Pengawas KPK.
Landasan pikir atas perlunya kehadiran Dewan Pengawas KPK ialah perlunya kontrol yang baik bagi pelaksana (eksekutif) guna membentuk tata kelola organisasi yang baik.
Pada dasarnya keberadaan Dewan Pengawas telah sesuai dengan teori keagenan (agency theory). Dalam konsep teori keagenan diyakini perlunya tindakan sebagai solusi atas ketidakpercayaan owner atau stakeholder kepada eksekutif atau pelaksana yang diberi amanah.
Namun, terdapat kesimpangsiuran fakta tentang adanya usulan Dewan Pengawas yang dibentuk. Pertama, ada yang menyatakan bahwa dibentuknya Dewan Pengawas merupakan bentuk intervensi presiden untuk menciptakan keseimbangan.
Pendapat ini dilatarbelakangi keyakinan bahwa lembaga KPK telah menyimpangkan amanah yang diberikan kepadanya sehingga KPK menjadi lembaga superbody. Seusai terpilihnya komisioner KPK sebagai dewan eksekutif berdasarkan hasil seleksi oleh panitia seleksi (pansel), maka presiden akan menunjuk anggota dewan pengawas secara prerogatif.
Hal kedua, dibentuknya Dewan Pengawas bertujuan agar komisioner atau eksekutif tidak melakukan penyimpangan atas amanah/wewenang (abuse of power) yang diberikan kepadanya. Karena ada yang merasa dalam pelaksanaan tugas – terutama dalam penyadapan (sebagai bagian dari metodologi dalam tugas) – tidak ada yang dapat mengontrol apakah layak atau tidak dilakukan.
Jika ditelisik lebih jauh lagi, rasa-rasanya dari fenomena/fakta yang terjadi justru menimbulkan kekisruhan atau kesimpangsiuran atas penyimpangan wewenang tersebut.
Yang pertama, dibentuknya Dewan Pengawas justru akan menjadi alat kontrol presiden terhadap KPK. Dengan kata lain, presiden mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan penyadapan jika “kepentingan” presiden terganggu.
Yang kedua, pendapat yang dikaitkan dengan prinsip tata kelola organisasi sebagai alasan perlunya dibentuk Dewan Pengawas justru menunjukkan kekurangpahaman atas dasar pendirian lembaga ini. Dewan Pengawas memang dibutuhkan dalam organisasi pada kondisi yang normal.
Namun, lembaga KPK justru dibentuk karena adanya kondisi yang tidak normal, yakni tidak berjalan dengan baiknya lembaga aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah dan memberantas korupsi.
Dewan Pengawas Dalam Tata Kelola Organisasi Korporasi
Saya mencoba jelaskan sedikit tentang Dewan Pengawas dalam dunia korporasi karena ada pengamat politik yang menyatakan bahwa perlunya dibentuk Dewan Pengawas telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Padahal sesungguhnya peran Dewan Pengawas tidak mesti mensyaratkan bentuk unit atau struktur organisasi baru secara tersendiri. Terkait dengan peran tersebut, dalam diskusi corporate governance sering ditemukan istilah one-tier system dan two-tier system.
One-tier system banyak dipakai di negara anglo-saxon seperti Amerika Serikat (US), Kerajaan Inggris (UK), Kanada dan Australia. Sedangkan two-tier system banyak dipakai di negara Eropa daratan seperti Jerman, dan Belanda. Indonesia termasuk negara yang menganut sistem two-tier system.
Dalam one-tier system, peran dewan komisaris (pengawas) dan peran dewan direksi (pelaksana/eksekutif) dijadikan dalam satu wadah. Wadah ini disebut board of director (BOD). Penyatuan ini membuat tidak jelasnya peran dari pengawas dan pelaksana. Sedangkan di dalam two-tier system, peran dewan komisaris dan dewan direksi dipisah secara jelas. Dewan komisaris akan mengawasi kerja dewan direksi.
Di dalam one-tier corporate governance system, terdapat empat tipe struktur board:
- Semua direktur eksekutif adalah anggota board. Top managers, yang adalah juga anggota board ini, banyak ditemukan pada perusahaan kecil, perusahaan keluarga dan start-up business.
- Mayoritas anggota board adalah direktur eksekutif. Di struktur ini ada direktur non-eksekutif dalam board tetapi jumlahnya sedikit (minoritas).
- Mayoritas adalah direktur non-eksekutif. Sebagian besar dari direktur non-eksekutif ini adalah direktur independen.
- Semua non-eksekutif direktur adalah anggota board. Banyak ditemukan dalam organisasi non-laba. Struktur ini hampir mirip dengan struktur two-tier Eropa.
Untuk two-tier corporate governance system, struktur yang ada terdiri dari dua board:
- Dewan pengawas (supervisory board). Dewan ini terdiri dari direktur non-eksekutif independen dan direktur non-eksekutif tidak independen (connected).
- Dewan pelaksana (executive board). Dewan ini terdiri dari semua direktur pelaksana spt. CEO, CFO, COO, CIO (C-level management).
Kolektif Kolegial Pimpinan KPK Dalam Pelaksanaan Kewenangan
I. Pendirian, Tugas dan Wewenang Khusus KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (disebut juga sebagai UU KPK), adalah instansi penegak hukum independen dalam tugas dan wewenang, khususnya untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana disebutkan dalam konsideran menimbang dari UU KPK, alasan-alasan dari didirikannya KPK adalah:
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai dengan diundangkannya UU KPK dianggap belum dilaksanakan secara optimal (dalam hal ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan), sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesinambungan, karena korupsi telah merugikan keuangan dan perekonomian negara maupun menghambat pembangunan nasional; dan Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi (dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan) belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi yang diakui telah terjadi secara sistematik dan meluas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (disebut juga UU Anti Korupsi), tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Dalam hal ini, amanah pemberantasan dengan cara yang luar biasa diletakkan pada KPK.
Adapun tugas dari KPK secara rinci adalah:
melakukan koordinasi dengan Instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan); melakukan supervisi terhadap instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan); melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
II. Dewan Komisioner KPK
Berdasarkan Pasal 21 UU KPK, KPK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan lima orang komisioner dalam kedudukannya sebagai pejabat negara yang harus bekerja memimpin KPK secara kolektif selaku penyidik dan penuntut umum, dengan salah seorang di antara mereka berkedudukan sebagai ketua serta yang lainnya berkedudukan sebagai wakil-wakil ketua.
III. Delegasi Kewenangan Komisioner-komisioner KPK
Mitigasi terhadap risiko-risiko bagi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun bagi keselamatan seluruh Komisioner KPK sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya dimungkinkan berdasarkan Pasal 25 UU KPK, dengan diberikannnya kewenangan kepada Dewan Komisioner untuk memutuskan:
kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Sub-Bidang dan Pegawai yang bertugas pada KPK; dan penentuan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, dimungkinkan berdasarkan suatu keputusan dari Dewan Komisioner KPK untuk dibentuknya dan diberlakukannya suatu Peraturan KPK yang mengatur terdapatnya delegasi dari kewenangan-kewenangan yang melekat pada setiap komisioner KPK, baik antarkomisioner KPK sendiri maupun antara komisioner-komisioner KPK dengan bawahan-bawahannya, untuk memutuskan dan menetapkan secara sah segala hal yang berkaitan dengan seluruh tugas dan kewenangan KPK secara umum (dalam mewujudkan pola kerja yang sistematis dan efisien hingga mampu secara efektif mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan) ataupun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi secara khusus.
Dalam hal ini, harus dipahami pula bahwa Peraturan KPK yang diputuskan oleh Dewan Komisioner KPK adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang menjadi peraturan pelaksanaan yang sah dari UU KPK berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan KPK yang sedemikian itu diakui keberadaannya dalam tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia dan karenanya memiliki kekuatan hukum mengikat umum sebagai suatu peraturan perundang-undangan akibat dipenuhi persyaratannya, yaitu diperintahkan pembentukannya oleh Pasal 25 UU KPK dan dibentuk berdasarkan keputusan seluruh Komisioner KPK yang berwenang untuk itu.
Penutup
Seperti yang telah disebutkan, KPK memang dibentuk dengan UU tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Akan tetapi, kewenangan yang dimiliki KPK berbeda dengan kementerian atau lembaga yang juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sebab mereka adalah pembantu presiden.
Sementara itu, walaupun komisioner KPK diangkat oleh presiden, tetapi penunjukkan nama calon diajukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Dalam hal ini, DPR membentuk panitia seleksi untuk menyeleksi atau merekrut calon anggota KPK tersebut.
Dengan demikian, keterbedaan antara KPK dengan lembaga eksekutif kementerian adalah keberadaan kementerian berdasarkan kehendak presiden, sedangkan KPK lahir berdasarkan kehendak rakyat melalui undang-undang.
Hal berikutnya, adanya pemaksaan Dewan Pengawas tidak berkorelasi dengan persyaratan tata kelola organisasi. Sebab, dengan pola kerja komisioner yang bersifat kolegial dapat dianggap bahwa prinsip Dewan Pengawas sudah embedded (menyatu) atau menggunakan one-tier system dalam prinsip GCG.
Selain itu, pengawasan terhadap KPK sebagai sebuah organisasi telah dilakukan secara berlapis, baik diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Satuan Pengawas Intern (SPI) KPK sendiri, bahkan diawasi oleh masyarakat.
Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Lebih dikenal dengan panggilan akrab Cak Bro. Hobinya menulis secara otodidak mengenai permasalahan organisasi tentang SDM, audit, pengawasan, dan korupsi. Pernah menerbitkan buku koleksi pribadi "Artikel ringan Cakbro: Sekitar Tata Kelola Organisasi" dan "Bunga Rampai SPIP".
E-mail: [email protected] Blogger: Cakbro. Blogspot.com
0 Comments