Pengolahan Limbah Baterai Kendaraan Listrik, Upaya Mendukung Kebijakan Transmisi Energi

by | Dec 19, 2022 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Sebagai bagian dari komitmen global, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional sebesar 29% (834 juta ton CO2e) dengan usaha sendiri dan 41% (1.185 juta ton CO2e) dengan bantuan internasional di Tahun 2030.

Penurunan emisi GRK ini meliputi sektor Forest and Other Land Use (FOLU), energi, limbah, pertanian dan Industrial Processes and Product Use (IPPU). Target yang disepakati ini kemudian disebut Nationally Determined Contributions (NDC).

Pencapaian target NDC dilakukan melalui penguatan komitmen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta ambisi menuju Net Zero Emission (NZE) sesuai dokumen Indonesia Long Term Strategy-Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) Tahun 2050. 

ENDC Sektor Energi: Kendaraan Listrik

Per September Tahun 2022 Indonesia telah berkomitmen meningkatkan target NDC (menjadi Enhanced NDC/ENDC) penurunan emisi GRK menjadi sebesar 31,89% (915 Juta Ton CO2e) dengan kemampuan sendiri hingga 41% (1,632 Juta Ton CO2e). 

Sektor NDC yang berkontribusi dalam peningkatan target NDC Indonesia di antaranya sektor energi menjadi 12,5% atau sebesar 358 juta ton CO2 (sebelumnya 11% atau sebesar 314 juta ton CO2e) dan sektor limbah menjadi 1,4% atau sebesar 40 juta ton (sebelumnya 0,4% atau sebesar 11 juta ton CO2e). 

Pada sektor energi upaya pencapaian ENDC dilakukan di antaranya melalui aksi mitigasi peningkatan pembangkit energi baru/terbarukan (EBT), efisiensi energi, penggunaan bahan bakar rendah karbon, pembangkit energi bersih, dan reklamasi pasca tambang. 

Target aksi mitigasi efisiensi energi dilakukan salah satunya dengan kebijakan penyediaan kendaraan listrik sebanyak 15 juta unit (2 Juta unit mobil dan 13 juta unit motor) di Tahun 2030.

Kebijakan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya mendukung transisi energi dan pencapaian target NZE di Tahun 2060 atau lebih cepat, terlebih apabila sumber listrik yang digunakan berasal dari pembangkit EBT. 

Selain mendukung efisiensi energi dan ekonomi berkelanjutan, kendaraan listrik juga mendukung pengurangan tingkat pencemaran udara dan tingkat kebisingan. 

Limbah Baterai: Side Effect  KBL

Manfaat positif penggunaan kendaraan listrik tentunya dibarengi dengan risiko yang perlu dimitigasi. Salah satu yang menarik terkait dengan dihasilkannya limbah baterai akibat penggunaan kendaraan listrik.

Pasal 32 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan menjelaskan Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan

Penanganan limbah dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah. 

Komponen utama bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik terdiri atas Nikel dan Lithium. berdasarkan lampiran 11 dan lampiran 12 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nikel memiliki karakteristik beracun dan termasuk kategori Limbah B3.

Oleh karenanya, pengelolaannya harus sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Metode Pengolahan Limbah Baterai

Limbah baterai kendaraan listrik memiliki sifat fisika dan kimia yang membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga perlu dikelola dengan tepat. Manfaat pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik, di antaranya:

  1. mengurangi dampak risiko kontaminasi, keamanan, dan toksisitas dari material logam berat;
  2. mengurangi jejak karbon dari manufaktur baterai kendaraan listrik;
  3. menekan harga kendaraan listrik; 
  4. mengurangi ketergantungan pada ekstraksi dan penambangan mineral;
  5. mengurangi ketergantungan impor terhadap material bahan baku baterai, salah satunya lithium; 
  6. membangun ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja hijau. 

Pengolahan limbah baterai dapat dilakukan melalui:

  1. Pembaharuan baterai untuk masa pakai kedua (second life) sebagai storage di jaringan listrik atau aplikasi lainnya; dan
  2. Daur ulang baterai untuk mengambil logam berharga (Kobalt, Nikel, Mangan, Lithium) yang berada dalam katoda untuk dipisahkan dan diperoleh kembali produksi baterai baru. Hasil daur ulang baterai lithium dapat menjadi barang ekonomi seperti bahan bangunan batu bata, baterai ponsel atau baterai asam timbal untuk keperluan militer pada aplikasi radio, pesawat, kendaraan, kapal selam, dan terus mengembangkan teknologi baterai baru untuk torpedo dan pesawat tanpa awak (UAV).

Tantangan yang dihadapi saat ini adalah belum adanya pabrik pengolahan limbah baterai kendaraan listrik. Menteri Investasi pada Juni 2021 menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan limbah baterai kendaraan listrik bekerja sama dengan swasta baru akan dilakukan pada Tahun 2023.

Dukungan Kebijakan dan Investasi

Limbah baterai kendaraan listrik perlu dilakukan pengelolaan dengan tepat agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Pengolahan limbah baterai dengan pembaharuan untuk masa pakai kedua dapat menekan harga kendaraan listrik dan mengurangi impor bahan baku lithium.

Sedangkan daur ulang limbah baterai berpotensi menghasilkan produk bernilai ekonomi sehingga mendukung circular economy yang berkontribusi mengurangi jumlah timbulan sampah di TPA. Namun untuk mendukung ketersediaan fasilitas pengolahan limbah baterai kendaraan listrik, perlu: 

  • dukungan regulasi tata kelola limbah baterai kendaraan listrik, di antaranya yang mengatur kewajiban dari produsen baterai untuk menarik dan mengelola baterai bekas pakai (limbah baterai).  
  • dukungan investasi pembangunan fasilitas pengolahan limbah baterai kendaraan listrik di Indonesia.  

Referensi:

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
http://ditjenppi.menlhk.go.id/
https://iesr.or.id/
https://www.hyundai.com/id/

1
0
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Active Writer

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Active Writer

Author

Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018, yang telah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019. Saat ini bekerja sebagai Analis Hukum bidang Lingkungan Hidup pada Deputi bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet RI. Penulis dapat dihubungi melalui Email: [[email protected]]

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post