Pengkhianat vs Pembangkang: Sebuah Kegelisahan tentang Litbangjirap dan BRIN

by | Feb 12, 2023 | Birokrasi Berdaya | 4 comments

Berawal dari terbitnya sebuah Peraturan Presiden tentang pengalihan sumber daya manusia (SDM), seluruh aset dan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) teknologi di seluruh K/L (Kementerian / Lembaga) dialihkan ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan Peraturan Nomor 78 Tahun 2021, keduanya tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Disikapi Berbeda

Dalam pelaksanaannya, instruksi kebijakan tersebut disikapi berbeda oleh masing-masing pejabat struktural pada unit Litbang di tiap K/L. Hal ini disebabkan karena sikap oligarki yang telah mengakar bagaikan dinasti di struktural litbang di tiap K/L tersebut.

Hal ini paling terlihat pada kelompok pejabat struktural yang sebelumnya memegang jabatan fungsional sebagai peneliti. Dengan menduduki posisi sebagai pejabat struktural, diperoleh banyak keuntungan.

Selain memperoleh tunjangan jabatan struktural perbulannya, yang lebih tinggi dibandingkan sebagai pejabat fungsional peneliti ahli utama, diperoleh tambahan pendapatan dari berbagai kegiatan sebagai koordinator nasional.

Sebagai koordinator nasional, kunjungan kerja ke daerah merupakan salah satu aktivitas yang paling dinanti-nanti. Para pejabat ini biasanya mendapatkan sambutan dengan karpet merah. Ada kepuasan dan kebanggaan tersendiri.

Di saat yang sama, mereka berangan-angan apabila nanti usia jabatan strukturalnya telah memasuki masa pensiun (sekitar usia 65 tahun), maka akan mutasi melalui sistem impassing ke BRIN, dengan harapan menyandang status minimal fungsional peneliti ahli utama.

Bahkan, mereka bisa jadi mengejar gelar profesor agar baru akan pensiun di usia 70 tahun, dan memperoleh tunjangan sebagai fungsional peneliti.

Hanya saja, terhitung per tanggal 24 Agustus 2022, sistem inpassing di BRIN ini tidak berlaku lagi, kecuali melalui proses seleksi wawancara.

Berbuah Polemik Sesama Anggota

Dengan kondisi di atas, implementasi Perpes tentang integrasi litbangjirap yang secara tegas menyatakan bahwasanya seluruh SDM, aset, dan kegiatan litbangjirap harus beralih ke BRIN, berbuah menjadi polemik di antara sesama anggota KORPRI di lingkup litbang K/L.

Dengan dalih hak berdemokrasi, para ASN (peneliti, perekayasa, dan litkayasa) diminta memilih, antara pindah ke BRIN atau tetap di instansinya dengan menanggalkan status fungsionalnya yang berhubungan dengan litbangjirap.

Masing-masing kubu kemudian memberi label sebagai “pengkhianat” bagi yang pindah ke BRIN dan “pembangkang” bagi yang memilih untuk setia kepada instansinya. Keduanya, sama-sama tidak nyaman untuk didengar, apalagi dirasakan.

Ironi Penyerahan Aset

Yang tidak kurangnya menjadi ironi adalah terkait pemanfaatan aset. Secara administratif, aset yang diinventarisir oleh Litbang K/L untuk diserahkan ke BRIN adalah aset-aset yang dalam kondisi telah rusak dan usang.

Terjadi penolakan yang keras oleh para oknum pejabat pimpinan lingkup litbang untuk beralih secara bedol desa ke BRIN, sehingga Kepala BRIN yang dianggap tidak memiliki taring, lebih mengambil langkah hanya melakukan pemindahan SDM Peneliti litbang K/L yang bersedia pindah ke BRIN.

Hal ini dilakukan dengan alasan yang tidak tertulis, bahwasanya banyak pengadaan aset yang terindikasi korupsi dan melibatkan banyak oknum pejabat litbang K/L, bahkan oknum pejabat litbang K/L terdahulunya/sebelumnya.

Indikasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan polemik, sehingga apabila dipermasalahkan lebih jauh, berdampak buruk bagi institusi pemerintah. Hal ini senada dengan hasil survei KPK yang mengungkapkan bahwa masih banyak kegiatan pengadaan dan jasa di seluruh K/L terindikasi korupsi, termasuk di lembaga KPK-nya itu sendiri.

Tentu saja hal ini sangat disayangkan, mengingat fasilitas litbangjirap seperti laboratorium dan sarana lainnya yang sudah dibangun dengan biaya besar, kemudian menjadi tidak termanfaatkan.

Malah justru dibangun fasilitas litbangjirap yang lokasinya berpusat di Jabodetabek, yang tentunya tidak sejalan dengan rencana perpindahan lokasi Pusat Pemerintahan RI, yang pertimbangannya karena faktor perkembangan geografis pulau Jawa yang kian rawan bencana dan dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk di pulau Jawa.

Di sisi lain, persoalan perpindahan alokasi anggaran penelitian yang belum jelas bagaimana alur proses dan ujung akhirnya, di tingkat legistatif antar Komisi di DPR, tentunya akan berdampak pada berkurangnya income, buah hasil kunjungan kerja legislatif bagi Komisi yang mengurusi Kementerian/Lembaga teknis ke daerah unit-unit pelaksana teknis (UPT) litbang K/L yang tersebar di berbagai provinsi.

Masa Depan yang Dipertaruhkan

Dengan berbagai situasi di atas, justru yang paling dirugikan adalah para peneliti, dan masa depan riset dipertaruhkan. Para peneliti dipaksa untuk menghasilkan riset dan inovasi dalam berbagai keterbatasan dana dan sarana lokasi penelitian.

Padahal, riset itu seyogyanya haruslah sesuai dengan spesifikasi lokasi daerah dan kearifan lokal objek riset, seperti halnya dalam penelitian sosial, budaya, bahasa, pertanian, UMKM, dan sebagainya.

Sayang sekali, jika orang-orang cerdas berstatus peneliti ini, tidak didukung oleh ekosistem kerja yang memadai untuk memajukan negeri, diakibatkan oleh oknum-oknum birokrat dalam melaksanakan regulasi Pengintegrasian BRIN menciptakan kubu mana mereka berada: “pengkhianat” atau “pembangkang”.

25
0
Schattenforscher ♥ Associate Writer

Schattenforscher ♥ Associate Writer

Author

-

4 Comments

  1. Avatar

    Bijaksana bijaksini untuk mempertebal banksaku

    Reply
  2. Avatar

    Perpres itu sangat bagus utk kemajuan riset di negeri ini, asal pelaksanaannya sesuai perpres yaitu seluruh kegiatan litbangjirap dialihkan ke brin baik SDM maupun asetnya. Tidak setengah², yg diserahkan hanya SDM sedangkan asetnya tidak. Seandainya dilakukan bedol desa, riset di Indonesia akan semakin kuat, tapi apadaya ada oknum yg menginginkan riset di Indonesia punah

    Reply
  3. Avatar

    Wawasan kebangsaan yang harus dikedepankan, demi NKRI

    Reply
  4. Avatar

    Begitulah apabila Peraturan tidak dilaksanakan dengan baik, yang ada hanya menghasilkan bijak sana bijak sini.
    Dilema di negeri ini, bagus dikonsep, tapi amburadul di pelaksanaan.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post