Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesemen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capain Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Kurikulum Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka telah ditetapkan.
Sebagai regulasi terakhir turunan konsep Kurikulum Merdeka Belajar, beleid ini tentu ditunggu berbagai pihak, terutama penyelenggara dan pelaku pendidikan. Harapan dan kecemasan para pemangku kepentingan pendidikan juga membuncah, mengingat Kurikulum Merdeka masih berada dalam status harapan sebagai solusi sekaligus kritik efektivitas pelaksanaannya pada satuan pendidikan yang telah, sedang, dan akan melaksanakannya.
Kurikulum Merdeka dan Generasi yang Hilang
Lahir dan banyak diwarnai kondisi pandemi Covid-19 yang membuka risiko generasi yang hilang (loss generation) dan keberjarakan kualitas pendidikan, Kurikulum Merdeka diharapkan menjadi solusi atas perlunya akselerasi jawaban hilang dan tertinggalnya mutu pendidikan.
Dalam relasi demikian, regulasi ini secara umum dibagi dalam periodisasi (fase) pelaksanaan kurikulum, elemen mata pelajaran, dan capaian pembelajaran.
Di dalamnya, kreativitas guru menjadi penting untuk menjalankan kurikulum operasional satuan pendidikan dalam wujud alur pembelajaran sebagai rangkaian dan sistematika proses pembelajaran, dilengkapi dengan fungsi dan tujuan, hingga Alur Tujuan Pendidikan (ATP).
Baik konsepsi kurikulum operasional satuan pendidikan maupun ATP, keduanya membentuk fungsi sebagai silabus (acuan perencanaan pembelajaran) yang berujung modulasi untuk pedoman proses dan rutinitas pembelajaran.
Rasional, latar belakang, dan tujuan regulasi ini adalah dalam konteks merespons perkembangan pendidikan sesuai kebutuhan dan perkembangan yang ada.
Semangat yang dibangun juga diharapkan menjadikan siswa memiliki dasar pemahaman konstruktif dengan kritisisme dan cara bernalar sesuai kebutuhan keterampilan Abad-21.
Pendidikan Agama dan Perubahan Iklim
Sayangnya, regulasi ini tidak sepenuhnya dibangun sesuai semangat untuk beradaptasi terhadap perkembangan dan kebutuhan, khususnya dan dalam hal ini adalah isu perubahan iklim dalam pendidikan agama.
Dalam capaian pembelajaran agama (semua agama), tidak terdapat satu pun kaidah dan peristilahan yang menyebut perubahan iklim. Apakah dengan demikian pendidikan agama tidak berkorelasi dan kompatibel dengan perubahan iklim?
Perubahan iklim memang disebut, dibahas, dan dieksplorasi sebagai indikator capaian pembelajaran pada semua mata pelajaran, dimulai dari capaian pembelajaran mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP/MTs/Program Paket B Fase D (umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/MTs/Program Paket B) hingga IPS untuk SMPLB/SMALB.
Pembahasan ini diharapkan mampu membekali para siswa menjadi peserta didik yang mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila dalam beberapa hal.
Pertama, siswa mampu mengembangkan ketertarikan dan rasa ingin tahu sehingga mereka terpacu untuk mengkaji fenomena yang ada di sekitar manusia, memahami bagaimana sistem alam semesta bekerja, dan memberikan dampak timbal-balik bagi kehidupan manusia.
Kedua, siswa diharapkan berperan aktif dalam memelihara, menjaga, melestarikan lingkungan alam, mengelola sumber daya alam dan lingkungan dengan bijak.
Ketiga, siswa mampu mengembangkan keterampilan proses inkuiri untuk mengidentifikasi, merumuskan, hingga menyelesaikan masalah melalui aksi nyata.
Keempat, siswa mampu memahami persyaratan-persyaratan yang diperlukan peserta didik untuk menjadi anggota kelompok masyarakat dan bangsa serta memahami arti menjadi anggota warga bangsa dan dunia, sehingga mereka mampu berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan dirinya dan lingkungan di sekitarnya.
Hilangnya Perspektif Perubahan Iklim
Dengan pendekatan pemahaman perubahan iklim yang ideal sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan tumbuh tanggung jawab lingkungan, sosial, dan kewargaan (ecology and social-citizenship responsibility) pada diri para siswa.
Sayangnya, untuk semua misi tersebut, pendidikan agama dalam spektrum Capaian Pendidikan Kurikulum Merdeka sama sekali tidak dilibatkan. Di titik ini, perangkat dan sistem nilai tidak menjadi bagian dari bekal para siswa menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan.
Tanpa menyertakan pembahasan mengenai elemen perubahan iklim dalam pendidikan agama, beberapa hal mendasar mengemuka. Pertama, pemikiran dikotomi dan jarak pemisah antara alam dan manusia.
Dalam pandangan ini, perubahan iklim dilihat sebagai perihal yang tidak terkait dengan etika dan moralitas sebagai ranah agama. Hal demikian secara langsung tidak sejalan dengan pendapat tokoh dunia dan para pemikir terkait.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui Sekretaris Jenderal Antonio Guterres, telah mewanti-wanti bahwa problem perubahan iklim sudah menjadi “kode merah kemanusiaan” di mana manusia sebagai tertuduh dan pelaku utamanya lewat perangai serakah dan eksploitatifnya.
Dalam laporan ekstensifnya, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) merilis laporan Climate Change 2021: The Physical Science Basis (2021).
IPCC menyebutkan bahwa sejak 1975 bumi telah kehilangan 40 persen kandungan es Antartika, konsentrasi karbon dioksida kini yang merupakan tertinggi dalam sejarah bumi, dan temperatur bumi yang menjadi 1.09 derajat celcius lebih tinggi dari rata-rata suhu sejak era praindustri.
Hal ini akan menyebabkan kondisi akumulatif yang mendorong terjadinya gelombang panas, kekeringan, siklon, dan hujan besar yang akan sering terjadi. Dalam investigasinya, IPCC merujuk manusia sebagai aktor pelakunya.
Dengan sikap manusia yang tidak berimbang dalam memanfaatkan alam tersebut, perubahan iklim terkait erat dengan isu etis dan moral (Coward & Hurka 1993, Brown et al. 2006a) yang adalah wilayah pendidikan agama.
Dengan sendirinya, mengeluarkan perihal perubahan iklim dari pendidikan agama sama halnya memberi jarak atas pemahaman etika dan moral peserta didik dan siswa atas akar problem perubahan iklim yang sudah kasat mata di berbagai belahan dunia.
Indonesia dan Pendidikan Keberlanjutan
Indonesia tidak boleh tertinggal dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang disokong dan dibangun melalui pendidikan, dalam hal ini termasuk pendidikan agama. Secara global, perubahan iklim menjadi tema penting pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development).
Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) target 4.7, adalah bidang pendidikan yang mendorong perlunya adaptasi dan advokasi keberlanjutan kehidupan dan masyarakat di bumi.
Jenis pendidikan ini terkait erat dengan hampir semua tema Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, dari energi terbarukan, keanekaragaman hayati, pengurangan risiko bencana, konsumsi-produksi berkelanjutan, kemiskinan, perdamaian, dan pemahaman isu internasional.
Tak ayal, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) secara masif mempromosikan “Aksi untuk Pemberdayaan Iklim” mulai tahun 2016.
Aksi ini menyeru tindakan dan kebijakan bertahap yang fleksibel untuk strategi dan pelaksanaan kegiatan Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan secara sistematis di berbagai negara.
Di dalamnya, peran dan fungsi para pelaku utama pendidikan (peserta didik) menempati posisi utama sebagai aktor dalam peran personalnya sekaligus agen perubahan (agent of change) dalam kiprah komunal dan profesionalnya di masa depan.
Pengabaian Politik Ekologi
Kedua, setelah dikotomi antara manusia dan ekologi, pengabaian politik ekologi sebagai kebijakan inklusif. Kritik Frithjof Capra (1982), berdasar pandangannya pada afirmasi Cartesian, meletakkan manusia dan alam dalam pemahaman dan relasi res cogitans – res extenza.
Dalam lelaku seperti ini, manusia memandang dirinya sebagai pusat dari alam semesta, sementara alam dan segala isinya hanyalah alat pemuas nafsu kepentingan manusia (Keraf, 2002).
Dalam spektrum pemahaman demikian, perihal ekologi menyentuh kesadaran warga dan negara dalam relasi ekologi politik (Oekan S Abdullah, 2020).
Pada kewenangan berkebijakan, apa yang dihasilkan dari arus politik tersebut mestinya memiliki jangkauan yang luas dan terukur sesuai problem dan tantangan ekologi di mana perubahan iklim berada di dalamnya yang membutuhkan kesadaran bersama untuk menghadapinya.
Dengan begitu, ekologi terkait erat dengan kebijakan politik pendidikan. Regulasi pendidikan, sebagai turunan dari kebijakan politik (Thompson, 1976), sudah semestinya mengadopsi perspektif ini.
Mitigasi Perubahan Iklim: Etika, Moralitas, dan Agama
Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Kurikulum Merdeka eloknya dapat memperkuat upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam jangka pendek dan panjang.
Dalam pandangan Paula J Posas (2007), posisi etika sangat strategis dalam turut mendukung upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Posas menilai, etika mampu menguji konsep dan penerapan tentang apa yang benar dan salah, wajib dan tidak wajib, dan kapan tanggung jawab harus melekat pada tindakan manusia yang menyebabkan kerugian.
Di sisi lain, moralitas individu jelas bervariasi, tetapi pada tingkat komunalitas sistem masyarakat, dapat ditemukan banyak kesamaan kode moral dan etika yang dapat menjadi panduan bersama.
Dalam semangat demikian, etika dan moralitas perubahan iklim sesungguhnya sudah inheren dalam kitab suci dan ajaran agama-agama besar. Untuk menyebut di antaranya, Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi penjaga dan pengawal bumi yang telah mulai rusak (Mangunjaya, 2005)
Ini juga sebagaimana pentingnya Cinta dan Kasih dalam merawat ciptaan-Nya dalam iman Kristiani (Pullela, 2007) yang sejalan dengan pesan Sang Buddha tentang pedoman etika lingkungan hidup dan prinsip kesederhanaan (Millais, 2006).
Lebih jauh, titik temu (kalimatun sawa/commond ground) ajaran agama-agama tersebut dalam urgensi menjaga lingkungan, dan lebih jauh perubahan iklim, menyediakan kesempatan dan ruang bersama untuk membangun moderasi beragama yang, di antaranya, mengedepankan sikap berimbang dalam pengelolaan alam, selain perlunya nilai dasar mengenai toleransi.
Ketiga, pengabaian perlunya adaptasi dan perubahan gaya hidup menghadapi problem perubahan iklim. Perubahan iklim dengan berbagai penyebab dan dampaknya, menempatkan manusia sebagai penyebab utamanya.
Salah satunya karena gaya hidup berlebihan yang mendasarkan diri pada potensi sumber daya alam (Putri Setiani, 2020). Oleh sebab itu perlu upaya koreksi sosial bersama, di antaranya pengurangan penggunaan energi tak terbarukan dan pola hidup berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pendidikan agama pada siswa memiliki peran strategis dalam mendorong kesadaran etis dan moral dalam berinteraksi dengan lingkungan dan menghargainya sebagai bagian dari praktik baik (best practices) sehari-hari.
Perlunya Internalisasi dalam Pendidikan Agama
Cara pandang yang melihat lingkungan dan perubahan iklim sebagai kesatuan holistik dan terkait erat dengan etika dan moralitas belum utuh terlihat dalam kebijakan pendidikan nasional.
Regulasi terkait Capaian Pendidikan Kurikulum Merdeka Belajar bidang Pendidikan Agama telah menunjukkannya dengan jelas. Oleh karena itu, sebelum terlambat, diperlukan upaya retrospektif dan korektif.
Di tingkat kebijakan dan upaya bersama, misalnya, langkah meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap fenomena perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting untuk dilakukan.
Internalisasi upaya tersebut ke dalam ranah pendidikan agama menjadi urgen dilaksanakan mengingat perubahan iklim harus menjadi salah satu pertimbangan etis dan moral dalam pengambilan keputusan, rekomendasi, dan kebijakan.
Selain itu, insersi pemahaman perubahan iklim berbasis pendidikan agama akan turut mendukung kesiapan masyarakat dalam menghadapi berbagai dampak perubahan iklim yang terjadi dengan dukungan pemahaman nilai-nilai agama.
Internalisasi ini dapat diwujudkan melalui perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dalam Kurikulum Merdeka yang memuat isu-isu perubahan iklim dan lingkungan hidup dalam pelbagai pemahaman dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Selain untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi di tingkat tapak, isu perubahan iklim juga dapat diusulkan menjadi muatan lokal di dalam kurikulum pendidikan di daerah.
Dengan demikian, penguatan isu perubahan iklim dalam kurikulum pendidikan diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana akibat perubahan iklim.
0 Comments