Dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, cukup banyak berita beredar tentang lesunya perekonomian di Indonesia. Di antaranya yang mengemuka adalah banyaknya perusahaan tutup, entah itu tutup sementara ataupun permanen, sehingga berakibat para pekerja dirumahkan dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti yang dikutip dari katadata.co.id, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 1,94 juta pekerja dirumahkan atau terkena PHK. Total angka tersebut berasal dari 114.340 perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dari sektor formal berimbas kepada 83.546 perusahaan, dengan total angka 1,5 juta pekerja dirumahkan atau di-PHK, sedangkan dari sektor informal sebanyak 30.794 perusahaan, dengan total angka 443.000 pekerja dirumahkan atau di-PHK.
Terkait perekonomian di Indonesia, seperti dituturkan Ketua Indonesia Marketing Association (IMA) Suparno Djasmin melalui liputan6.com, tingkat pertumbuhan ekonomi diprediksi akan menurun dari 5% ke angka 2% selama pandemi.
Namun, menurutnya ada berbagai sektor yang justru mengalami tren positif dari sisi bisnis, yaitu sektor kesehatan, e-commerce hingga fast moving consumer goods (FCMG). Beberapa contohnya adalah produsen peralatan elektronik, makanan & minuman kemasan, dan obat-obatan.
Salah satu contoh perusahaan ritel yang seperti tidak terkena dampak pandemi COVID-19 adalah PT. Ace Hardware Indonesia Tbk. Perusahaan yang menjual peralatan rumah tangga ini, justru membuka gerainya yang ke-202 di Yogyakarta saat pandemi lagi panas-panasnya pada akhir bulan April 2020 lalu.
Melihat fenomena tersebut, di saat lesunya perekonomian di Indonesia, beberapa pihak justru mampu melihat peluang bisnis saat pandemi COVID-19. Fenomena tersebut dapat diibaratkan seorang pengembara yang melihat oasis di tengah padang pasir yang tandus.
Perizinan Usaha Saat Pandemi
Melihat masih atau bahkan semakin banyaknya peluang usaha di saat pandemi, tentu saja perlu diimbangi dengan tetap sigapnya proses perizinan usaha. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti yang dikutip dari beritasatu.com, jumlah permohonan perizinan usaha yang masuk ke sistem perizinan Online Single Submission (OSS) adalah 17,6 % saat pandemi COVID-19 merebak. Jumlah ini berasal terutama dari sektor perdagangan dan kesehatan.
Secara singkat, sistem OSS adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Jika sebelumnya perizinan usaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, bahkan kepala daerah, kemudian bisa didapatkan melalui sistem OSS ini.
Dasar hukum dari sistem OSS adalah PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kembali ke permohonan perizinan usaha yang masuk ke sistem OSS, dengan kata lain dapat dilihat kecenderungan peningkatan peluang usaha.
Peningkatan ini secara tidak langsung juga membantu peluang kerja bagi masyarakat. Peluang kerja yang bermanfaat baik untuk angkatan kerja yang diberhentikan bekerja dari perusahaannya terdahulu, maupun masyarakat yang belum bekerja.
Dilansir dari gresnews.com, Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Lestari Indah, menjabarkan bahwa pemerintah melakukan beberapa strategi perekonomian. Yakni, strategi saat pandemi berlangsung dan strategi saat pandemi tuntas.
Strategi pertama, yaitu saat pandemi berlangsung, pemerintah memberikan kemudahan usaha bagi sektor spesifik seperti usaha-usaha dalam bidang kesehatan dan kebutuhan dasar. Ambil saja contoh perusahaan pembuat sepatu yang mengajukan pengalihan usahanya ke pembuatan masker dengan alasan alat dan bahan untuk membuat masker hampir sama dengan membuat sepatu, lalu diberikanlah kemudahan dalam proses pengajuan izinnya.
Strategi kedua, adalah strategi yang diperuntukkan pasca pandemi, dengan melakukan transformasi ekonomi, caranya dengan memanfaatkan waktu untuk menyiapkan aturan pelaksanaan tentang sektor usaha dan prosedur mekanisme yang sederhana, agar pasca pandemi COVID-19 kemudahan berusaha didapatkan oleh para pelaku usaha sehingga menciptakan lapangan kerja.
Sampai saat ini, sistem OSS di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana 100%. Masih ada kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah yang menerapkan sistem offline, khususnya tentang pemenuhan komitmen kepada pelaku usaha. Dengan sistem offline, maka wajib hukumnya tim perizinan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan. Untuk itu, maka tim BKPM perlu segera menyesuaikan mekanisme perizinannya menggunakan aplikasi OSS.
Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk menganalisis sistem OSS dan arah kebijakan di bidang perizinan usaha dengan tujuan memperbaiki perekonomian di Indonesia saat maupun pasca pandemi ini dengan memanfaatkan sistem perizinan secara online melalui sistem OSS.
Mekanisme Pengajuan Perizinan
Kendatipun sistem OSS masih ada hambatan yaitu belum terlaksananya di semua daerah karena ada beberapa prosedur perizinan yang masih bersifat offline, tidak ada salahnya bagi para pelaku usaha mulai mendaftarkan izin usahanya melalui sistem OSS.
Sebelum membahas mekanisme sistem OSS dari sisi pelaku usaha yang ingin melakukan permohonan izin di sistem OSS, secara singkat perlu diketahui penjabaran dari regulasi yang mengatur sistem OSS tersebut. Sistem OSS dibentuk berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan tersebut, jenis perizinan berusaha dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Untuk jenis pemohon terbagi menjadi pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, sedangkan untuk penerbit perizinan berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah sesuai kewenangaannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
Lembaga OSS menerbitkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah. Penerbitan perizinan oleh Lembaga OSS berupa dokumen elektronik disertai tanda tangan elektronik. Dokumen elektronik ini berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah. Berikut mekanisme umum mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Tahap pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online melalui website: https://app.oss.go.id/app. Pada tahap ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin yang diklasifikasikan menjadi perseorangan, non perseorangan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan usaha lainnya (perusahaan asing dan waralaba). Pada tahapan ini salah satu tujuannya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini sebagai identitas resmi para pelaku usaha.
Tahap kedua, pelaku usaha melengkapi data administrasi sesuai jenis perizinan yang diajukan. Jika lengkap maka Lembaga OSS menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen. Tahap ketiga, pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tahap keempat, setelah pemenuhan komitmen dilakukan, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP atau pajak/retribusi daerah. Tahap kelima, apabila pembayaran telah dilakukan, Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha, terutama untuk UMKM, sebagai syarat mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Tahap keenam, jika pelaku usaha dianggap layak dan mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS, selanjutnya kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang terhadap izin tersebut akan melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen izin usaha dan komitmen izin komersial atau operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Penutup
Penulis berharap di tengah carut marut pandemi ini ada secercah harapan tentang bangkitnya kembali perekonomian Indonesia. Bagaimanapun juga, masih banyak peluang usaha yang dapat terus bergerak di tengah pandemi ini.
Karenanya, pemerintah perlu terus mendukung para pelaku usaha, melalui strategi percepatan kebijakan sistem perizinan OSS agar dapat diterapkan diseluruh Indonesia. Dalam upaya tersebut, sosialisasi mengenai adanya sistem OSS perlu digalakkan, karena tidak semua pelaku usaha terutama dari pelaku usaha UMKM yang mengetahui dan memahami mekanisme sistem perizinan OSS ini.
Sangat disayangkan jika ide dan inovasi para pelaku usaha menjadi terhambat karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman sistem perizinan OSS ini sehingga berimbas susahnya mendapatkan izin usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi ini.
Berdasarkan pemikiran awam penulis, jika dalam waktu sesegera mungkin pemerintah melakukan langkah strategis penerapan sistem perizinan OSS di seluruh Indonesia, dan diiringi dengan ide inovasi para pelaku usaha serta usahanya dijalankan selama pandemi (dengan tidak melupakan legalitas izin usaha tentunya), bukan tidak mungkin perekonomian Indonesia akan kembali menemukan gairahnya.
Penulis adalah seorang Analis Data dan Informasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, juga merupakan Alumnus Program Nuffic Neso “Effectiveness Complaint Handling” di Belanda tahun 2017 & Alumnus Program ITEC “Web Development and Verbal Lingusitic” di NIIT ltd, India tahun 2018.
Tulisan yang keren..
Perlu extra effort memang mencari peluang di masa pandemik..
Sistem OSS yang semakin canggih dan modern semoga mengakselerasi inovasi baru. Thank you!
Sama2 tanggapannya, salam… 🙏