Paradigma Statis dan Intervensi Yang Dapat Berujung Pada Kriminalisasi

by Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer | May 20, 2017 | Bangkit, Birokrasi Berdaya | 0 comments

Tulisan ini merupakan refleksi dari pokok-pokok pikiran yang dihasilkan pada diskusi CAFE APPI yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DPW Sumatra Utara pada 21 April 2017 di Medan dengan tema: “Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Paradoks Pembangunan Ekonomi dan Penegakan Hukum,” Dari diskusi itu, pikiran saya kembali melayang pada kriminalisasi pengadaan secara empiris.

Pengadaan barang/jasa mengalami perubahan mendasar dari cara sebelumnya yang masih manual saat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilaunching pada tahun 2010.  Pelelangan secara elektronik atau dengan kata lain tender online juga secara tegas sudah diwajibkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat tahun 2012. Pada pelelangan secara elektronik, seluruh tahapan pelelangan dilaksanakan secara elektronik, atau dengan kata lain, tender online.

Namun perubahan itu hanya berputar pada metode pelelangan semata, sedangkan perilaku dan atmosfer pengadaan tidak mengalami perubahan yang berarti.

Paradigma yang Belum Berubah

Pada pelaksanaan pelelangan online, seluruh perusahaan dari Sabang sampai Merauke bisa memasukkan penawaran. Persaingan menjadi begitu bebas. Praktisi pengadaan dihadapkan pada ketidakberdayaan untuk melakukan penyimpangan mengingat semua dokumen bersifat online dan mengendap secara permanen pada sistem LPSE. Dengan kata lain tak bisa diutak-atik. Namun perilaku sebagian peserta lelang masih berparadigma lelang manual.

Apabila mereka kalah dalam pelelangan, dianggapnya sebagai hasil permainan dan kecurangan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Akibatnya, dengan atau tanpa melalui mekanisme sanggahan, terjadilah proses pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, ada mekanisme pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bagi peserta yang merasa tidak puas.

Sementara itu, pemahaman yang nyaris sama juga masih terjadi di kalangan birokrasi, terutama yang memiliki power yang lebih kuat daripada praktisi pengadaan. Mereka biasa melakukan intervensi kepada praktisi pengadaan, demi memenangkan perusahaan tertentu dalam pelelangan.

Intervensi dan Kriminalisasi

Sifat pelelangan online yang permanen tidak bisa mengakomodir permintaan dan intervensi birokrasi. Akibatnya birokrasi menganggap bahwa praktisi pengadaan sebagai anak buah yang tidak patuh, tidak loyal, dan tidak bisa menjalankan perintah atasan. Pada akhirnya, jabatan yang dimiliki oleh praktisi pengadaan menjadi goyah dan tak jarang jabatan harus dilepaskan.

Kriminalisasi dan ketidakstabilan jabatan membuat PNS tidak berminat berkiprah di bidang pengadaan barang/jasa. Pada periode 2015-2016 sebagai puncak dari kriminalisasi pengadaan ditandai dengan penyerapan anggaran terendah dalam sejarah bangsa ini. Hal itu membuat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan menjadi gerah dan harus mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kajati se-Indonesia pada selasa tanggal 19 Juli 2016 di Istana Negara Jakarta.

Pada pengarahannya Presiden memberikan Instruksi antara lain: diskresi tidak boleh dipidanakan, administrasi tidak boleh dipidanakan, kerugian negara yang ditetapkan BPK diberi peluang pengembalian selama 60 hari, kerugian negara harus konkrit dan tidak mengada-ada, dan terakhir tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntukan. Namun, pada kenyataannya masih ada APH yang tidak mematuhi instruksi presiden tersebut.

Rekomendasi Reflektif

Dari uraian singkat di atas, menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam mencegah adanya intervensi dan kriminalisasi dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu:

  1. Kontak langsung dan hubungan kedinasan birokrasi sebaiknya tidak lagi ada. ULP sebaiknya dilepaskan dari hubungan birokrasinya. Dengan kata lain ULP harus independen. Hal ini hanya bisa dicapai apabila ULP dikendalikan secara nasional oleh LKPP atau Kementerian Dalam Negeri. Permohonan tender disampaikan oleh PPK kepada ULP Nasional. ULP Nasional menugaskan personil membentuk tim pokja pengadaan yang unsurnya dari luar propinsi asal PPK dan keanggotaannya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan. Dengan demikian intervensi peserta lelang dan intervensi birokrasi bisa dihilangkan.
  2. Perlunya internalisasi instruksi presiden ke dalam berbagai UU di bidang penegakan hukum, seperti UU Tipikor, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, KUHP dan lain sebagainya. Demikian juga perlu interkoneksi dari berbagai UU di bidang penegakan hukum tersebut dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini harus ada pihak yang mengambil inisiatif untuk uji materi seluruh UU penegakan hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi sehingga seluruh UU penegakan hukum tersebut selaras dan searah dengan Instruksi Presiden dan UU Administrasi Pemerintahan.
  3. Perlunya pembentukan Asuransi Pengadaan. Asuransi Pengadaan ini memiliki mekanisme kerja menyerupai BPJS Kesehatan di mana setiap praktisi pengadaan yang telah membayar premi asuransi pengadaan apabila mengalami permasalahan hukum di bidang pengadaan otomatis akan mendapat layanan advokasi hukum mulai dari pemanggilan pertama sampai pada fasilitas saksi ahli di berbagai keahlian di pengadilan.
  4. Pembentukan Penyidik Pengadaan. Selama ini kita kenal adanya Saksi ahli Pengadaan yang direkrut oleh LKPP secara nasional. Ada juga Saksi Ahli Pengadaan pribadi non-LKPP. Perlu juga dikembangkan Penyidik Pengadaan yang bisa direkrut dari mantan praktisi pengadaan yang telah berpengalaman sebagai mitra kerja APH dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Keberadaan Penyidik Pengadaan bisa mengarahkan APH agar tidak larut dalam pidanaisme.
  5. Rekrutmen praktisi pengadaan ke dalam KPK. Akan sulit bagi KPK untuk merumuskan program pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa apabila personil KPK di bidang pencegahan justru minim pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu perlu kiranya KPK merekrut para veteran pengadaan untuk memperkuat tim pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. Karena sebagaimana adagium yang menyatakan bahwa hanya para mantan pelaku yang paham bagaimana mencegah terulangnya kesalahan.

Saya sungguh berharap mudah-mudahan refleksi singkat ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perkuatan pengadaan barang/jasa dalam upaya percepatan pembangunan nasional.

Salam reformasi.

 

 

0
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post