Olimpiade Korupsi Nasional: Kompromi Rp 476 Miliar dan Drama ‘Cicak vs Buaya’ yang Akan Selalu Berulang

by | Jul 19, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Selamat Datang di Wahana Deja Vu

Sejarah di negeri ini tidak pernah benar-benar berjalan maju; ia hanya berputar seperti komidi putar yang berkarat. Di atasnya, rakyat duduk sebagai penonton yang dipaksa membeli tiket berulang kali untuk menyaksikan lakon yang sama, aktor yang mirip, dan akhir cerita yang selalu bisa ditebak.

Ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, publik serentak menahan napas.

Efek kejutnya tidak main-main.

Dalam rangkaian penggeledahan, korps baju cokelat itu berhasil mengamankan barang bukti dengan angka yang membuat dahi berkerut dan dompet rakyat menjerit: 74 kilogram emas batangan murni serta tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing yang jika ditotal nilainya mencapai Rp476 miliar. Sebuah nominal fantastis yang setara dengan anggaran pembangunan ratusan sekolah rusak di pelosok negeri.

Masyarakat awam mungkin mengira ini adalah fajar baru bagi penegakan hukum, sebuah pembuktian bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas. Namun, bagi mereka yang merawat ingatan, aroma ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini langsung memicu rasa deja vu yang menyengat.

Kita seperti dilemparkan kembali ke mesin waktu, mengingat memori kelam perseteruan antar aparat penegak hukum yang dulu populer dengan nama “Cicak vs Buaya”.

Bedanya, jika dulu pertarungan melibatkan lembaga baru melawan lembaga mapan, kali ini dua raksasa penegak hukum konvensional yang saling pamer taring. Publik pun mulai berbisik sinis: apakah ini “Cicak vs Buaya Jilid IV”, atau justru varian baru di mana sesama “Buaya” sedang berebut wilayah kolam?

Kilas Balik Nestapa: Dari Jilid I hingga Jilid III

Untuk memahami mengapa publik begitu skeptis terhadap ketegangan hari ini, kita harus membuka kembali lembaran hitam masa lalu.

Istilah “Cicak vs Buaya” pertama kali lahir dari analogi arogan seorang petinggi Polri pada tahun 2009, yang mengibaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cicak kecil yang nekat melawan kepolisian yang diumpamakan sebagai buaya besar. Sialnya, analogi itu justru menjadi bahan bakar yang membakar solidaritas publik.

Cicak vs Buaya Jilid I (2009)

Ketegangan bermula ketika KPK mencium aroma korupsi dalam kasus Bank Century dan melakukan penyadapan terhadap beberapa petinggi Polri. Alih-alih bersinergi, respons yang muncul adalah serangan balik yang frontal.

Dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dikriminalisasi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Publik marah.

Gerakan “Satu Juta Facebookers” bergulir, memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan membentuk Tim Delapan untuk meredakan situasi. Kasus Bibit-Chandra akhirnya menguap lewat mekanisme deponering (demi kepentingan umum), namun benih-benih “saling kunci” antar lembaga resmi tertanam.

Cicak vs Buaya Jilid II (2012)

Tiga tahun berselang, luka lama meradang kembali. KPK nekat menggeledah Korlantas Polri terkait kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo. Gedung Korlantas sempat dikepung oleh personel polisi, menciptakan ketegangan fisik yang mencekam di ruang publik.

Puncaknya, markas KPK dikepung oleh sejumlah polisi dari Polda Bengkulu yang hendak menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan dalih kasus masa lalu saat Novel masih menjadi polisi. Lagi-lagi, intervensi politik dari Istana menjadi rem darurat agar kedua lembaga tidak saling hancur secara terbuka.

Cicak vs Buaya Jilid III (2015)

Ini adalah jilid yang paling brutal dan membekas. Konflik pecah ketika KPK menetapkan calon Kapolri tunggal, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka rekening gendut tepat satu hari sebelum uji kelayakan di DPR.

Balasan dari Korps Bhayangkara datang bertubi-tubi. Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto seketika dijerat kasus hukum masa lalu yang dicari-cari kesalahannya.

Bambang Widjojanto bahkan ditangkap di jalan layaknya seorang teroris setelah mengantar anaknya sekolah. Jilid III ini berakhir dengan kemenangan telak bagi kekuatan yang anti-pemberantasan korupsi: pimpinan KPK rontok, marwah lembaga antirasuah itu mulai digembosi, dan lewat revisi UU KPK beberapa tahun kemudian, sang “Cicak” akhirnya resmi dijinakkan menjadi macan ompong berbaju ASN.

Riuh di Awal, “Salaman” di Tengah: Kompromi Berbaju Sinergitas

Berkaca dari tiga jilid melelahkan tersebut, masyarakat kini memiliki sistem pertahanan psikologis yang baru: ketidakpercayaan yang mendalam. Ketika Kortas Tipidkor Polri mulai membongkar borok di tubuh Kejaksaan Agung dengan temuan emas 74 kg milik eks Jampidsus, publik tidak lagi bersorak gembira.

Publik justru menebak-nebak, “Setelah ini, Kejaksaan akan membalas dengan menetapkan jenderal polisi mana sebagai tersangka?”

Dan benar saja, sebelum ketegangan itu sempat bertransformasi menjadi konflik terbuka yang estetik di media, sebuah plot twist khas birokrasi terjadi. Penanganan perkara Febrie Adriansyah tiba-tiba dilimpahkan dari Polri kembali ke instansi asalnya: Kejaksaan Agung.

Sungguh sebuah konsep keadilan yang sangat kekeluargaan dan penuh kehangatan! Keputusan ini memicu kritik keras dari berbagai pengamat hukum dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih tersisa nyawanya.

Bagaimana mungkin sebuah institusi yang personelnya diduga melakukan megakorupsi, diberikan hak istimewa untuk mengadili dan menyidik anggotanya sendiri? Ini seperti menangkap seorang siswa yang ketahuan menyontek di kelas, lalu menyerahkan lembar jawabannya kepada sahabat sebangkunya untuk diberi nilai.

Frasa “sinergitas antar-lembaga” yang kerap didengungkan dalam konferensi pers formatis kini terasa berganti makna di telinga publik. Dalam kamus tersembunyi penegakan hukum kita, sinergitas seolah-olah bertransformasi menjadi kesepakatan tak tertulis: “Kamu jangan bongkar borok rumahan saya, nanti saya janji tidak akan membuka kartu truf di laci meja kerja kamu.”

Di titik inilah penegakan hukum berubah menjadi ajang transaksi dan saling sandera kepentingan. Di level Daerah pun juga demikian, antara Pemerintah Daerah dan lembaga Kejaksaan atau Kepolisian jadi hal yang sangat wajar di mata mereka namun sangat menjijikkan di mata publik.

Menggugat Amnesia Kolektif dan Tradisi Kasus yang Menguap

Alasan utama mengapa naskah ini harus ditulis dengan nada satir adalah karena kita, sebagai sebuah bangsa, mengidap penyakit amnesia kolektif akut yang dipelihara dengan baik oleh sistem hukum yang tertutup.

Kita adalah penonton yang mudah teralihkan isu baru. Begitu ada skandal artis, perseteruan antar-lembaga, atau laga sepak bola timnas, kasus korupsi bernilai ratusan miliar yang kemarin membuat kita memaki di media sosial akan langsung menguap tanpa bekas.

Mari kita tengok kembali sejarah. Berapa banyak kasus korupsi kelas kakap yang awalnya dibuka dengan konferensi pers yang menggelegar, namun berakhir antiklimaks di ruang sidang yang sunyi?

  • Kita pernah mendengar nama-nama besar di masa lalu yang berkasnya sengaja dibuat berlarut-larut hingga publik lupa.
  • Kita sering melihat para koruptor yang saat ditangkap memakai kursi roda dan tampak sekarat, namun beberapa bulan kemudian kedapatan sedang pelesiran di pusat perbelanjaan mewah atau di luar negeri.
  • Kita juga akrab dengan tradisi “diskon hukuman” massal di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, yang dilakukan saat perhatian publik sudah bergeser ke isu politik pemilu. Ternyata itu semua ada dalam hitungan transaksional diantara petinggi lembaga peradilan tersebut.

Ruang pemeriksaan kasus korupsi kelas berat di negeri ini sering kali dirancang lebih tertutup dan misterius daripada ruang operasi rumah sakit. Publik hanya disuapi rilis pers normatif yang isinya pasal-pasal kering, sementara substansi keadilan diuapkan di balik pintu-pintu jati yang tebal dan kedap suara bak pintu besi berisi brankas yang ditemukan di rumahnya eks Jampidsus.

Proses yang tertutup inilah yang menjadi inkubator terbaik bagi tumbuh suburnya kompromi di bawah meja. Jika perkara emas 74 kg dan uang Rp476 miliar milik eks Jampidsus ini ditangani secara internal dan tertutup, apa jaminannya bahwa kasus ini tidak akan menambah rangkaian daftar panjang kasus yang “mati suri” lalu dikubur tanpa nisan dalam ingatan kolektif kita?

Penutup: Kami Tidak Butuh Pemenang, Kami Butuh Kebenaran

Bagi masyarakat yang setiap hari harus memeras keringat hanya untuk menghadapi lonjakan harga beras, mahalnya biaya pendidikan, dan rentetan potongan pajak yang tiada habisnya, ego sektoral antar-lembaga ini adalah tontonan yang menjijikkan.

Rakyat tidak peduli lembaga mana yang merasa lebih digdaya. Kita tidak butuh Polri merasa lebih suci dari Kejaksaan, atau Kejaksaan merasa lebih perkasa dari Kepolisian.

Yang dituntut oleh publik saat ini sangat sederhana, namun entah mengapa selalu menjadi barang mewah yang mustahil dibeli di negeri ini: Kebenaran yang benderang dan transparan.

Masyarakat ingin tahu secara rinci: dari mana asal-usul setiap gram dari 74 kilogram emas tersebut?

Milik siapa saja uang tunai ratusan miliar itu sebenarnya?

Dan yang paling penting, apakah aset-aset fantastis itu akan benar-benar disita untuk dikembalikan ke kas negara demi kesejahteraan rakyat, atau hanya akan berakhir sebagai angka-angka statistik dalam berkas yang perlahan menguning dan berdebu di gudang arsip?

Jika krisis Polri-Kejaksaan kali ini kembali diselesaikan dengan cara “salaman di balik layar”, dibungkus dengan retorika stabilitas nasional, dan sengaja ditenggelamkan dari memori publik melalui proses hukum yang serba tertutup, maka tamatlah riwayat harapan kita.

Penegak hukum kita mungkin berhasil memenangkan ego kelompok dan mengamankan posisi masing-masing di puncak kekuasaan. Namun di saat yang sama, mereka harus sadar bahwa di hadapan rakyat, marwah dan keadilan telah lama divonis mati kutu. 

0
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post