
Masyarakat modern saat ini adalah sebuah mosaik raksasa yang tersusun dari ribuan kepingan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan identitas yang berbeda-beda. Dinamika ini secara alamiah merembes ke dalam struktur organisasi, baik di sektor privat maupun publik.
Di tengah tuntutan global akan inklusivitas, pemerintah di berbagai belahan dunia berlomba-lomba menyusun regulasi untuk menjamin praktik kerja yang adil.
Di Inggris, instrumen hukum seperti Race Relations Act 1976 dan Equality Act 2010 menjadi tonggak utama dalam upaya mengikis diskriminasi. Namun, di balik megahnya narasi hukum tersebut, kenyataan di lapangan sering kali berbicara lain.
Laporan dari National Health Service (NHS), penyerap tenaga kerja terbesar di Inggris, menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Meskipun aturan sudah sangat ketat, survei tahun 2015 mengungkapkan bahwa banyak karyawan masih mengalami kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.
Lebih ironis lagi, keterwakilan etnis minoritas (black & minority ethnic/BME) di posisi eksekutif strategis masih tertahan di angka di bawah 1%, meskipun kontribusi mereka di level staf medis sangat signifikan.
Fenomena ini bukan hanya masalah di Inggris; di Indonesia, pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan antara meritokrasi, representasi gender, dan keberagaman latar belakang daerah.
Memahami Filosofi dan Pendekatan Kebijakan Kesetaraan
Isu kesetaraan dan keragaman (equality and diversity) bukan sekadar urusan moral, melainkan kepentingan strategis nasional yang berdampak pada stabilitas jangka panjang suatu negara.
Secara umum, terdapat tiga pendekatan filosofis yang mendasari penerapan kebijakan ini di level organisasi publik:
- Pendekatan kasus hukum (The Legal Case):
Pada model ini, organisasi menerapkan kebijakan kesetaraan semata-mata karena kewajiban mematuhi undang-undang. Motivasi utamanya adalah menghindari sanksi hukum dan memastikan kepatuhan administratif. Kelemahannya, pendekatan ini sering kali hanya bersifat kosmetik dan formalitas di atas kertas tanpa mengubah budaya organisasi secara mendalam. - Pendekatan kasus keadilan sosial (The Social Justice Case):
Pendekatan ini berangkat dari tanggung jawab etis. Pemberi kerja di sektor publik dianggap memiliki utang moral untuk mengembangkan langkah-langkah aktif dalam menanggulangi diskriminasi historis. Di sini, fokus utamanya adalah menciptakan keadilan bagi semua kelompok, terlepas dari apakah hal itu memberikan keuntungan finansial atau tidak. - Pendekatan kasus bisnis (The Business Case):
Pendekatan ini melihat keragaman sebagai sumber keunggulan kompetitif. Dengan memiliki tenaga kerja yang beragam, organisasi dapat memaksimalkan potensi seluruh talenta yang tersedia, mendorong inovasi melalui perbedaan perspektif, serta membangun citra positif di mata publik.
Di Inggris, evolusi hukum ini mencapai puncaknya pada Equality Act 2010, yang melindungi sembilan karakteristik utama, termasuk ras, gender, disabilitas, hingga orientasi seksual dan usia.
Namun, transisi dari “teks hukum” menjadi “praktik harian” membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar instruksi: ia membutuhkan modalitas sosiologis dari para pemimpinnya.
Keberhasilan kebijakan keragaman sangat bergantung pada aktor-aktor di dalam organisasi, mulai dari departemen khusus kesetaraan, manajer lini, hingga serikat pekerja.
Untuk memahami mengapa kebijakan ini sering kandas, kita perlu meninjau keterbatasan human capital theory yang hanya berfokus pada kualifikasi formal seperti pendidikan dan keterampilan teknis.
Sosiolog Pierre Bourdieu menawarkan kacamata yang lebih tajam melalui teori modalitas (capitals). Seorang praktisi keragaman atau manajer publik tidak cukup hanya memiliki ijazah, mereka membutuhkan:
- Modal Budaya (Cultural Capital):
Pemahaman mendalam tentang nilai-nilai dan latar belakang kelompok minoritas untuk meminimalkan penolakan saat program dijalankan. - Modal Sosial (Social Capital):
Jaringan kepercayaan baik di internal organisasi (antara staf dan pimpinan) maupun eksternal untuk memperkuat legitimasi kebijakan. - Modal Simbolik (Symbolic Capital):
Reputasi dan posisi hierarki yang kuat. Jika isu keragaman hanya diurus oleh staf junior tanpa dukungan pejabat senior, maka kebijakan tersebut akan kehilangan taringnya.
Studi Kasus NHS: Tembok Tak Terlihat bagi Minoritas
NHS di Inggris memberikan pelajaran berharga bagi manajemen publik di seluruh dunia. Dengan total karyawan mencapai 1,3 juta orang, NHS sangat bergantung pada tenaga kerja internasional dan etnis minoritas.
Data menunjukkan bahwa 35% dokter dan dokter gigi serta 16,4% perawat berasal dari kelompok BME. Namun, kemajuan ini berhenti di pintu ruang rapat direksi. Keterwakilan mereka di level eksekutif yang hanya di bawah 1% menunjukkan adanya “langit-langit kaca” (glass ceiling) yang sulit ditembus.
Kritik tajam muncul terhadap penggunaan pendekatan “kasus bisnis” di NHS. Noon berargumen bahwa menjadikan keragaman sebagai alat “bisnis” justru bisa melegitimasi praktik rasis.
Misalnya, organisasi mungkin hanya merekrut minoritas jika dianggap menguntungkan secara finansial, bukan karena itu hak mereka. Masalah ini diperparah oleh rendahnya kompetensi budaya di kalangan pengambil keputusan dan adanya stereotip yang masih mengakar.
Refleksi Praktik Pengelolaan PNS di Indonesia
Jika kita menarik benang merah ke konteks Indonesia, tantangan kesetaraan dan keragaman dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kompleksitas yang serupa, namun dengan warna yang berbeda.
Indonesia adalah negara dengan tingkat keragaman etnis dan agama yang sangat tinggi, yang diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Tantangan Gender dan “Langit-Langit Kaca” di Birokrasi Indonesia
Serupa dengan temuan di NHS mengenai minimnya minoritas di posisi eksekutif, birokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan keterwakilan gender di level pimpinan tinggi.
Meskipun jumlah PNS perempuan saat ini hampir seimbang dengan laki-laki, data menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang jabatan (Eselon I dan II), persentase perempuan cenderung menurun drastis.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa hambatan struktural seperti budaya patriarki dan beban ganda domestik masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk mengakses modal simbolik dan sosial yang dibutuhkan untuk promosi jabatan.
Hal ini sejalan dengan argumen Van Eerdewijk dan Davids mengenai pentingnya memahami isu gender secara mendalam agar implementasi kebijakan tidak sekadar formalitas.
2. Meritokrasi vs Representasi Daerah
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Indonesia menekankan sistem merit sebagai basis pengelolaan PNS. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara “kualitas individu” (modal manusia) dan “keterwakilan daerah” (modal budaya).
Di beberapa daerah otonom, terdapat kecenderungan “putra daerah” yang kuat, yang jika tidak dikelola dengan bijak, dapat mengarah pada praktik diskriminasi terselubung bagi PNS yang berasal dari luar daerah tersebut.
Fenomena ini mirip dengan apa yang terjadi di Inggris, di mana fokus pada kepatuhan terhadap aturan formal (legal case) sering kali mengabaikan dinamika sosiologis di lapangan.
3. Inklusivitas Disabilitas
Sama halnya dengan perlindungan terhadap disabilitas dalam Equality Act 2010, Indonesia melalui UU No 8 tahun 2016 telah menetapkan kuota 2% bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS.
Namun, tantangan besar muncul pada tahap retensi dan pengembangan karier. Infrastruktur kantor yang belum aksesibel serta minimnya pelatihan anti-bias bagi manajer lini sering kali membuat PNS disabilitas mengalami hambatan dalam menunjukkan potensi penuh mereka.
Hal ini mengonfirmasi argumen Salway et al. bahwa tanpa keterampilan dan pemahaman dari para manajer, kebijakan kesetaraan hanya akan menjadi beban administratif.
Strategi Transformasi: Belajar dari Kegagalan Global
Agar kebijakan kesetaraan dan keragaman tidak hanya menjadi dokumen berdebu di lemari arsip, diperlukan langkah-langkah transformatif baik di NHS maupun di birokrasi Indonesia:
- Audit data demografis yang komprehensif:
Organisasi publik harus memiliki basis data yang kuat mengenai profil pegawai (gender, etnis, disabilitas, usia) di setiap level jabatan. Tanpa data yang akurat, mustahil untuk mengukur keberhasilan kebijakan inklusi. - Peningkatan modal budaya melalui pelatihan anti-bias:
Manajer lini adalah garda terdepan. Mereka harus dilatih untuk mengenali prasangka bawah sadar (unconscious bias) yang sering kali menghambat penilaian objektif terhadap staf yang berbeda latar belakang. - Memperkuat peran Biro SDM secara simbolik:
Unit yang mengurusi kesetaraan jangan hanya diletakkan sebagai pelengkap. Mereka harus memiliki posisi strategis dalam struktur hierarki organisasi agar memiliki kewibawaan dalam mengusulkan perubahan budaya kerja. - Membangun jaringan dukungan (Modal Sosial):
Organisasi perlu mendorong terbentuknya kelompok-kelompok afinitas atau jaringan karyawan (seperti jaringan staf perempuan atau staf disabilitas) untuk saling berbagi pengalaman dan memberikan masukan kolektif kepada pimpinan.
Kesimpulan: Menuju Birokrasi yang Benar-Benar Melayani
Kesetaraan dan keragaman bukan sekadar daftar centang dalam laporan tahunan organisasi publik. Sejarah panjang regulasi di Inggris, mulai dari tahun 1976 hingga 2010, menunjukkan bahwa hukum adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup.
Kasus NHS mengingatkan kita bahwa tanpa komitmen nyata dari pimpinan puncak dan tanpa adanya “modal budaya” yang kuat di tingkat manajer, diskriminasi akan tetap bersembunyi di balik prosedur formal.
Bagi Indonesia, perjalanan menuju birokrasi yang inklusif masih panjang. Tantangan dalam mengelola keberagaman PNS menuntut kita untuk tidak hanya terpaku pada sistem meritokrasi yang kaku, tetapi juga peka terhadap isu keadilan representasi.
Kita perlu memastikan bahwa setiap PNS, tanpa memandang gender, suku, maupun kondisi fisik, memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi kepemimpinan tertinggi.
Penelitian di masa depan perlu lebih dalam menggali bagaimana interaksi antara budaya organisasi lokal dan kebijakan nasional dapat menciptakan model keragaman yang unik.
Pada akhirnya, birokrasi yang benar-benar kuat adalah birokrasi yang mampu mencerminkan keragaman masyarakat yang dilayaninya. Hanya dengan cara itulah, kepercayaan publik dapat dibangun di atas fondasi keadilan yang kokoh.
Daftar Referensi:
Abdullah, M. T., dkk. (2021). Social Capital and Career Advancement of Civil Servants in Local Government. Journal of Asian Public Policy.
Badan Kepegawaian Negara. (2023). Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II 2023. Jakarta: BKN.
Becker GS (1975). Human Capital. Chicago: University of Chicago Press.
Dickens L (1999). Beyond the business case: a three-pronged approach to equality action. Human Resource Management Journal. 9(1), p9-19.
Fatimah, S., & Raharja, S. J. (2022). Career Development Challenges for Civil Servants with Disabilities in Indonesia. Journal of Governance and Public Policy.
Fiske J (2010). Equality and diversity. Ann R Coll Surg Engl (Suppl). 92, p52.
Green A and Kirton G (2009). Diversity management in the UK: organizational and stakeholder experiences. London: Routledge.
Johns N, Green A and Powell M (2012). Diversity in the British NHS: the business versus the “moral” case”. Equality, Diversity and Inclusion: An International Journal. 31(8), p768 – 783.
Kurniawan, R., & Puspitasari, D. (2021). Accessibility of Public Office Buildings for Employees with Disabilities: A Case Study in Indonesian Local Government. Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities.
Kusumaningrum, D., dkk. (2022). Gender Equality, Social Inclusion and Bureaucratic Reform in Indonesia. Jakarta: Knowledge Sector Initiative.
Noon M (2007). The fatal flaws of diversity and the business case for ethnic minorities. Work,Employment and Society. 21(4), p773-784.
Page M, Oldfield C and Urstad B (2008). Why not teach “diversity” to public sector managers? International Journal of Public Sector Management. 21(4), p368-382.
Parawansah, A. S. (2020). Hambatan Karir Perempuan dalam Birokrasi Publik: Studi Kasus Pejabat Eselon II. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 4(1).
Parker C (1999). How to win hearts and minds: corporate compliance policies for sexual harassment. Law and Policy. 21(1), p21-48.
Payne S and Bennett L (2015). Gender equalities work in health organisations in England. Equality, Diversity and Inclusion: An International Journal. 34(7), p579-592.
Prasojo, E., & Rudita, L. (2021). The Implementation of Merit System in Indonesia: Challenges and Opportunities. Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies.
Salway S, Mir G, Turner D, Ellison GTH, Carter L and Gerrish K (2016). Obstacles to “race equality” in the English National Health Service: Insights from the healthcare commissioning arena. Social Science & Medicine. 152, p102-110.
Syamsir. (2021). Competency-Based Recruitment and Selection of Civil Servants in Indonesia. International Journal of Public Administration.
Tatli A and Sanchia A (2011). Resources and constraints of diversity and equality managers. Theoretical and practitioner reflections, in: Healy G, Kirton G and Noon M. Equalities, Inequalities and Diversity. Palgrave Macmillan, p122-123.
Thorlby R, Jorgensen S, Siegel B and Ayanian JZ (2011). How health care organizations are using data on patients’ race and ethnicity to improve quality of care. Milbank Q. 89(2), p226-255
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Van Eerdewijk A and Davids T (2014). Escaping the mythical beast: gender mainstreaming reconceptualised. Journal of International Development 26(3), p303-316.
Warsono, H., dkk. (2022). The Dilemma of “Putra Daerah” Policy in the Recruitment of Civil Servants in the Era of Regional Autonomy. International Journal of Social Science Research.














0 Comments