Menilik Bayangan dan Jejak Buruh Di Indonesia

by Taufik Hidayat ▲ Active Writer | Oct 28, 2020 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Di tengah pandemi COVID-19, baik berdasarkan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) maupun data Badan Pusat Statistik (BPS), buruh merupakan kelompok rentan yang telah terimbas secara signifikan oleh pandemi. Kebijakan lockdown dan pembatasan sosial di berbagai negara rupanya melesukan sektor industri, menambah jumlah buruh yang di-PHK setiap harinya.

Di Indonesia, jumlah pengangguran terbuka telah mencapai setidaknya 5,28% atau 7,05 juta orang. Ditambah dengan angka pengangguran baru akibat pandemi virus corona, maka jumlah pengangguran di Indonesia tahun ini mencapai sekitar 10-12 juta orang

Upaya pemerintah mengenai perburuhan selama masa kepresidenan Joko Widodo dilakukan lewat sejumlah aturan, di antaranya dengan diterbitkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang PengupahanPenggunaan Tenaga Kerja Asing lewat Perpres No. 20 Tahun 2018, dan Jaminan Ketenagakerjaan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Di masa pandemi ini pula, pemerintah juga meluncurkan Program Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Program ini dirancang agar mampu menjangkau 5,6 juta pengangguran.

Selain itu, terdapat Program Keluarga Harapan (PKH) berupa sembako pangan non-tunai untuk masyarakat miskin, bantuan sembako senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, dan bantuan 20% sampai 30% dana desa bagi warga yang tinggal di kabupaten

Menengok Para Buruh di Masa Penjajahan

Ditelisik lewat sejarah era kolonial, kegiatan perburuhan telah berlangsung sejak kebijakan cultuurstelsel diberlakukan pada tahun 1830. Kebijakan ini kemudian disusul dengan pelbagai peristiwa, di antaranya pada 24 Oktober 1842. Pada hari itu sebanyak 600 pekerja perkebunan (planter) dari 51 desa di Kabupaten Batang melakukan aksi protes terkait tuntutan pajak natura dan kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden. 

Pada tahun 1870 diberlakukan kebijakan politik liberal saat pemerintah melepaskan monopoli ekonominya dan eksploitasi ekonomi diserahkan kepada pihak swasta. Pada tahun 1882, di Yogyakarta, terjadi pemogokan berturut-turut di empat pabrik gula –tepatnya di Kabupaten Kalasan dan Kabupaten Sleman. Pemogokan ini dipicu oleh beberapa persoalan, utamanya soal upah kerja. 

Di Sumatera Timur, sejak tahun 1863 perkebunan-perkebunan tembakau mulai beroperasi. Di sana diberlakukan poenale sanctie, yaitu pencambukan hingga hukuman mati bagi buruh yang kabur dari tempat kerja. Bisa disimpulkan bahwa pada masa itu rakyat yang bekerja di sektor pertanian dan perkebunan mengalami masa penderitaan.

Setelah tahun 1870, perkembangan industri semakin pesat saat perusahaan perdagangan swasta Eropa dan bank-bank swasta milik mereka seperti Rotterdamsche Bank, Koloniale Bank, dan lainnya beroperasi dengan dukungan dana industri pertanian dan perkebunan sehingga diistilahkan dengan cultuur banken. Pada umumnya, bank-bank tersebut berperan sebagai badan yang mengurus kredit dan keuangan. 

Kemudian, sejumlah bank tersebut mengontrol perusahaan-perusahaan kolonial. Sehingga, sejak tahun 1895 Indonesia menginjak masa imperialisme ketika kapital bank dan kapital industri berpadu memonopoli dan menguasai ekonomi dan politik.

Indonesia dalam hubungan ekonomi dunia didudukkan sebagai sumber bahan mentah, sumber tenaga buruh yang murah, sumber pasar untuk menjual hasil produksi negeri-negeri kapitalis, dan sumber tempat penanaman modal asing.

Di tahun 1907, pemerintah kolonial membentuk Arbeids Inspectie yang mengusulkan kategori ‘kuli kontrak’ dan poenale sanctie diganti dengan Vriye Arbeid di Sumatera Timur. Lalu, pada tahun 1919, terdapat kejadian penting bertepatan dengan gerakan buruh pabrik gula.

Hal ini berkaitan dengan meningkat pesatnya ekspor gula setelah Perang Dunia I, sehingga Indonesia menjadi eksportir gula terbesar di dunia. Pengusaha pabrik gula memperoleh untung dua kali lipat, namun membiarkan buruhnya kelaparan. Kondisi perburuhan memburuk, pada 1919-1920 terjadi pemogokan di pelabuhan, pegadaian, percetakan, kehutanan, dan lainnya.

Gerakan Buruh dan Politik

Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan upaya sedemikian rupa menimbang hubungan kompleks ekonomi dan politik atas pekerja, khususnya untuk mencegah elemen radikal dalam gerakan buruh dan membatasi ruang gerak organisasi massa. Hal itu menyebabkan partisipasi pekerja di dalam serikat buruh sangat rendah, karena harus menerima segala perlakuan dari perusahaan dan demobilisasi buruh sebagai kekuatan sosial politik

Setelah rezim Orde Baru tumbang, gerakan buruh berkembang seiring tantangannya yang kian kompleks. Mereka bangkit dengan orientasi dan isu baru, tampak dari keharusan untuk berhadapan bukan dengan represi negara, melainkan pasar neoliberalisme di bawah bendera Multinational Corporation, World Trade Organization, dan World Bank. Sehingga, tuntutan buruh pada masa itu salah satunya menghasilkan kebijakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasca reformasi, melalui pembacaan kritis Habibi, terdapat beberapa kecenderungan pandangan terhadap gerakan buruh di Indonesia. Pertama, gerakan buruh dinilai tak solid atau tidak memiliki rasa kebersamaan dan seringkali terjebak gaya hidup konsumtif. Kedua, gerakan buruh tetap lemah meskipun payung hukum untuk serikat buruh telah dibuat. Ketiga, gerakan buruh gagal memberikan pengaruh politiknya pasca reformasi. 

Hal tersebut sebetulnya tak terlepas dari pelbagai persoalan yang dihadapi buruh. Dari sisi eksternal, seperti kian maraknya kebijakan pasar kerja fleksibel, problem perlindungan negara terhadap hak-hak normatif buruh, serta problem orientasi dan partisipasi politik buruh. 

Sementara dari sisi internal buruh, seperti konflik antar serikat buruh, dominasi isu-isu teknis (sikap egois para elit buruh, ketidakmatangan dalam mengelola organisasi, pemimpin serikat buruh yang mengakar, lemahnya militansi anggota, serta lainnya), dan kentalnya fenomena oligarki dalam tubuh serikat buruh.

Epilog

Lantas, bagaimana kita, pemerintah, pengusaha, maupun buruh mampu memandang serta mengambil tindakan bijak atas permasalahan yang mendera buruh di negeri ini? Apakah buruh bukan persoalan lintas pihak? Tidakkah kelompok buruh mewakili golongan ekonomi lemah yang membutuhkan keadilan dan perhatian di negeri ini?

Apakah cukup dengan hanya berpangku tangan karena anggapan bahwa “aku tak punya hubungan apapun dengan buruh”? Masih banyak permasalahan buruh yang perlu kita selesaikan. Perjalanan masih panjang. Kita perlu terus proaktif dan bekerjasama membela hak buruh di Indonesia.

“Kekisruhan” protes terhadap Omnibus Law beberapa waktu lalu merupakan salah satu penandanya.

*Substansi tulisan ini pernah ditayangkan dalam https://www.anotasi.com/menilik-bayangan-dan-jejak-buruh/

0
0
Taufik Hidayat ▲ Active Writer

Anak dari Pak A. Juwahir & Bu Romlah. Berasal dari Cirebon.

Taufik Hidayat ▲ Active Writer

Taufik Hidayat ▲ Active Writer

Author

Anak dari Pak A. Juwahir & Bu Romlah. Berasal dari Cirebon.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post